Sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cigentur Tahun Anggaran 2019 dan menetapkan dengan Peraturan Desa.
Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2019 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Desa Cigentur Nomor 4 Tahun 2019 dapat dilihat dalam info grafik berikut:
https://drive.google.com/file/d/1hHQULMpfcYQ-Dr_rO0zkbuALTCqXDWcM/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/14e7PuVqAk0HMUiuHQ-9qEQHz54P82xT4/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/1WNWnL0GUnu_RF_kRUrVsiexmklAtSZIX/view?usp=sharing