Artikel

Perpustakaan Desa Cigentur

04 April 2018 15:00:38    1.442 Kali Dibaca  Berita Desa

A. Pengertian Perpustakaan Desa

Sistem pemerintahan di Indonesia mempunyai unit organisasi pemerintahan yang terendah yaitu desa dan kelurahan. Dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Perpustakaan Desa  , perlu adanya perhatian yang khusus dalam upaya membangun dan mengembangkan Perpustakaan Desa  .

B. Struktur Organisasi dan Tata Kerja

Pada prinsipnya Perpustakaan Desa dikelola, dibina dan dikembangkan bersama antara pemerintah Desa dengan segenap kelembagaan desa yang ada dan seluruh lapisan masyarakat Desa setempat. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 3 tahun 2001 yang menyatakan bahwa pembentukan Perpustakaan Desa harus disepakati oleh masyarakat melalui proses musyawarah didalam forum Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa dengan mengikutsertakan lembaga pendidikan yang ada.

Pembentukan Perpustakaan Desa harus ditetapkan dengan Peraturan Desa dan Perpustakaan Kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota.

Untuk mewujudkan keberhasilan pengelolaan Perpustakaan Desa dapat dibentuk organisasi pengelola Perpustakaan Desa dengan ketentuan.

1.Susunan organisasi pengelola Perpustakaan Desa disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Desa  .

2.Pengelola Perpustakaan Desa perlu disepakati oleh masyarakat melalui proses musyawarah di dalam forum Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa atau Kepala Kelurahan.

3.Pengelola Perpustakaan Desa bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa atau Kepala Kelurahan.

Untuk struktur organisasi Perpustakaan Desa yang baru tumbuh dibuat sesederhana mungkin, ada unsur penanggung jawab atau pembina yaitu Kepala Desa , unsur pengelola dan unsur pelaksana dalam pengelolaan Perpustakaan Desa .

 

C. Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas pokok Perpustakaan Desa adalah melayani masyarakat dengan menyediakan bahan perpustakaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Adapun fungsi perpustakaan Desa adalah sebagai berikut :

1.Mengumpulkan, mengorganisasikan dan mendayagunakan bahan perpustakaan tercetak maupun terekam.

2.Mensosialisasikan manfaat jasa perpustakaan.

3.Mendekatkan buku dan bahan perpustakaan lainnya kepada masyarakat.

4.Sebagai sarana pengembangan minat, memupuk bakat, kegemaran atau hoby, kemampuan, serta kebiasaan membaca menuju masyarakat madani.

 

 

 

 

D. Tujuan Penyelenggaraan Perpustakaan

Tujuan penyelenggaraan Perpustakaan Desa adalah sebagai berikut :

1.Menunjang proses kegiatan pendidikan sepanjang hayat atau seumur hidup.

2.Menyediakan bubu-buku pengetahuan, maupun ketrampilan untuk mendukung keberhasilan kegiatan masyarakat diberbagai bidang misalnya : pertanian, perikanan, pengolahan, dan pemasaran.

3.Menggalakkan minat baca masyarakat dengan memanfaatkan waktu luang untuk membaca agar tercipta masyarakat yang kreatif, dinamis, produktif, dan mandiri.

4.Menyimpan dan mendayagunakan berbagai dokumen budaya sebagai sumber informasi, penerangan, pembangunan, dan menambah wawasan pengetahuan masyarakat pedesaan.

5.Mendidik masyarakat untuk memelihara dan memanfaatkan bahan perpustakaan secara tepat guna dan berhasil guna.

6.Meningkatkan taraf hidup masyarakat Desa .

 

  • SUMBER DAYA MANUSIA

 

Bagian terpenting dari setiap penyelenggaraan perpustakaan, termasuk Perpustakaan Desa adalah sumber daya manusia (tenaga pengelola atau pustakawan). Keberhasilan penyelenggaraan Perpustakaan Desa sangat tergantung pada tenaga pengelolanya. Tersedianya tenaga pengelola yang trampil, bertanggung jawab serta penuh dedikasi memungkinkan penyelenggaraan Perpustakaan Desa berhasil dengan baik.

 

Efisiensi Tujuan dan Fungsi Perpustakaan Desa

 

Perpustakaan merupakan pusat informasi, pusat menghimpun informasi. Ada beberapa jenis perpustakaan, salah satunya adalah perpustakaan umum dan perpustakaan desa. Perpustakaan umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial ekonomi. Perpustakaan umum juga bisa berarti perpustakaan yang diselenggarakan dipemukiman penduduk dan diperuntukkan bagi semua lapisan dan golongan masyarakat penduduk pemukiman tersebut untuk melayani kebutuhan informasi.  Ada berbagai tingkatan perpustakaan ini, ada tingkat provinsi, kabupaten, dan tingkat kecamatan.

Konsepsi Perpustakaan Desa adalah pertama, perpustakaan diselenggarakan berdasarkan asas pembelajaran sepanjang hayat, demokrasi, keadilan, merata, keprofesionalan, keterbukaan, keterukuran, dan kemitraan. Perpustakaan bertujuan memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Kedua, Perpustakaan Desa adalah perpustakaan yang berada di desa, dibentuk dari inisiatif dan prakarsa rakyat setempat yang selanjutnya duperuntukan bagi masyarakat yang bersangkutan. Perpustakaan yang sudah, sedang dan akan dibentuk merupakan subsistem dalam sistem nasional perpustakaan. Semua sistem yang sudah ada perlu di sempurnakan dan disesuaikan dengan yang baru. Perpustakaan desa merupakan salah satu komponen dari sistem nasional perpustakaan yang diatur dalam UU nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Pembentukan Perpustakaan Desa sebagai wujud pelayanan kepada pemustaka dan masyarakat.

Tujuan Perpustakaan Desa adalah untuk menjadi pusat informasi bagi masyarakat sekitar desa dan bertujuan untuk meningkatkan minat baca masyarakat sekitar. Perpustakaan desa ini sebenarnya bisa menjadi tempat para pemuda desa dalam membentuk ide kreatif. Sebenarnya, tujuan yang diemban kedua perpustakaan ini sama. Hanya, cakupannya berbeda, karena perpustakaan umum mempunyai cakupan yang lebih luas sedangkan perpustakaan desa cakupannya lebih kecil. Untuk fungsi perpustakaan umum adalah menjadi tempat yang strategis sebagai sarana mencari informasi yang murah dan mudah dijangkau masyarakat agar masyarakat desa lebih melek informasi. Pada era seperti ini memang sangat dibutuhkan informasi yang uptodate, dan perpustakaan desa diharapkan bisa menjadi tempat yang bisa menjadi acuan untuk sumber informasi. Selain memiliki peranan yang cukup strategis dalam masyarakat, perpustakaan juga memiliki dan menjalankan fungsi-fungsi yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari semua tugas perpustakaan. Fungsi perpustakaan tersebut, antara lain, pendidikan dan pembelajaran, informasi, penelitian, rekreasi, dan preservasi (Suwarno, 2009:42).

Dapat disimpulkan bahwa Perpustakaan Desa merupakan perpustakaan umum yang terletak di desa/ kelurahan, diselenggarakan oleh pemerintah desa dan dikelola oleh masyarakat desa serta menjalankan fungsi dan tugasnya sama seperti perpustakaan umum lain karena  perpustakaan desa termasuk ke dalam perpustakaan umum. Perpustakaan desa ditujukan untuk masyarakat desa karena fungsinya sama seperti perpustakaan umum lain maka  perpustakaan desa memiliki berbagai macam koleksi dan bisa dikunjungi oleh siapapun. Sehingga masyarakat bisa memanfaatkannya dengan sebaik mungkin untuk membantu mereka dalam proses belajar dan meningkatkan taraf kehidupan dengan koleksi-koleksi yang mendukung dan sesuai dengan profesi penduduk desa.

 

By. Nurdin Hidayatulloh El-Ghifari

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Menu Kategori

 Statistik

 Arsip Artikel

29 November 2025 | 57 Kali
TEMU KARYA KARANG TARUNA DESA CIGENTUR
31 Oktober 2025 | 1.478 Kali
TINDAK LANJUT INPRES 17 TAHUN 2025
21 Oktober 2025 | 63 Kali
MONITORING DAN EVALUASI
15 Oktober 2025 | 70 Kali
BIBIT POHON BUAH-BUAHAN MURENBANG
11 Oktober 2025 | 64 Kali
PENGANGKATAN SAMPAH DI BENDUNGAN SUNGAI
08 Oktober 2025 | 112 Kali
RAPAT KOORDINASI DAN SOSIALISASI APLIKASI (SIKASEP)
03 Oktober 2025 | 89 Kali
PERESMIAN POSBANKUM DESA SE-JAWA BARAT
21 Januari 2020 | 144.129 Kali
HUKUM MENAHAN HAK ORANG LAIN DALAM ISLAM
11 Februari 2020 | 41.279 Kali
VISI MISI DAN PROGRAM KERJA | DESA CIGENTUR 2020-2026
28 Oktober 2017 | 26.622 Kali
Fungsi, tugas, dan tanggung jawab Rukun Tetangga RT/RW
09 Januari 2020 | 22.021 Kali
MEKANISME PENGANGKATAN PERANGKAT DESA BARU
21 September 2018 | 19.348 Kali
MUSYAWARAH DESA (MUSDES)
28 Oktober 2017 | 15.188 Kali
ARTI SEBUAH KEBERSAMAAN
30 Maret 2020 | 11.342 Kali
SKRINING PENYAKIT TIDAK MENULAR (PTM) PUSKESMAS CIPEDES
04 April 2019 | 402 Kali
Penyaluran Bansos | Bantuan Pangan Non Tunai
09 Maret 2020 | 551 Kali
FOGGING DI RW. 07
03 Januari 2019 | 429 Kali
AKTA PERKAWINAN
07 Desember 2017 | 1.778 Kali
Apa Itu Program KOTAKU ?
09 Mei 2020 | 1.063 Kali
NUZULUL QUR'AN 1441 H
19 Desember 2019 | 667 Kali
CIGENTUR
04 Oktober 2018 | 1.053 Kali
MONITORING KEGIATAN DANA DESA TAHAP I, II TA. 2018

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Aparatur Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Cigentur, Kec. Paseh, Kabupaten Bandung, Jawa Barat
Desa : Cigentur
Kecamatan : Paseh
Kabupaten : Bandung
Kodepos : 40383
Telepon : 02285961644
Email : desacigentur22@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:75
    Kemarin:913
    Total Pengunjung:50.380
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.97.14.80
    Browser:Tidak ditemukan