Desa Cigentur
Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung - 32
Administrator | 20 Desember 2018 | 606 Kali Dibaca
Artikel
Administrator
20 Desember 2018
606 Kali Dibaca

KEPALA DESA CIGENTUR
PERATURAN DESA CIGENTUR
KECAMATAN PASEH KABUPATEN BANDUNG
NOMOR : 3 TAHUN 2016
TENTANG
PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA BUNGA DESA DESA CIGENTUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA CIGENTUR
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan perekonomian dan pendapatan masyarakat desa yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa diperlukan suatu wadah guna mengelola perekonomian desa tersebut ;
- bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 18 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa, dinyatakan bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan BUMDesa sesuai kebutuhan dan potensi desa ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bunga Desa Desa Cigentur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah ;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
2495
Populasi
2415
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
4910
2495
Laki-laki
2415
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
4910
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
H. HIDAYAT
Sekretaris
SIDIK PERMANA, S.sos.I
NURDIN HIDAYATULLOH EL-GHIFARI
ENDUN HAN HAN
ANTON SETIAWAN
ILHAM CAHAYA SAPUTRA
PRAYOGA SETIAWAN
RANGGA SUBAKTI
H. HERMAN
DEDEN DENDI
Kasi Kesejahteraan
AEP SOPYAN
Kasi Pemerintahan
LUTHFI PRAMA RIZKI
Desa Cigentur
Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, 32
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Menu Kategori
Arsip Artikel
145.206 Kali
HUKUM MENAHAN HAK ORANG LAIN DALAM ISLAM
41.489 Kali
VISI MISI DAN PROGRAM KERJA | DESA CIGENTUR 2020-2026
27.024 Kali
Fungsi, tugas, dan tanggung jawab Rukun Tetangga RT/RW
22.830 Kali
MEKANISME PENGANGKATAN PERANGKAT DESA BARU
19.525 Kali
MUSYAWARAH DESA (MUSDES)
15.397 Kali
ARTI SEBUAH KEBERSAMAAN
11.466 Kali
SKRINING PENYAKIT TIDAK MENULAR (PTM) PUSKESMAS CIPEDES
1.724 Kali
TINDAK LANJUT INPRES 17 TAHUN 2025
116 Kali
MONITORING DAN EVALUASI
114 Kali
BIBIT POHON BUAH-BUAHAN MURENBANG
109 Kali
PENGANGKATAN SAMPAH DI BENDUNGAN SUNGAI
195 Kali
RAPAT KOORDINASI DAN SOSIALISASI APLIKASI (SIKASEP)
181 Kali
PERESMIAN POSBANKUM DESA SE-JAWA BARAT
1.077 Kali
PEMBENTUKAN KELOMPOK TANI WANITA
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 3,533 |
| Kemarin | : | 4,546 |
| Total | : | 95,988 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.154 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar