You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cigentur
Desa Cigentur

Kec. Paseh, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

Bersama membangun desa melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan partisipatif menuju desa yang maju, mandiri dan berbudaya berlandaskan ahlakul karimah Bersama membangun desa melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan partisipatif menuju desa yang maju, mandiri dan berbudaya berlandaskan ahlakul karimah Wilujeng Sumping di Web Resmi Desa Cigentur :  www.cigentur.desa.id

PERDES PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA BUNGA DESA

Nurdin Hidayatulloh elghifari 11 April 2016 Dibaca 760 Kali
PERDES PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA BUNGA DESA

KEPALA DESA CIGENTUR

PERATURAN DESA CIGENTUR

KECAMATAN PASEH KABUPATEN BANDUNG

NOMOR :  3 TAHUN 2016

                                                                                                   

TENTANG

PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA BUNGA DESA DESA CIGENTUR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA CIGENTUR

Menimbang         :    a.    bahwa untuk meningkatkan perekonomian dan pendapatan masyarakat desa yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa diperlukan suatu wadah guna mengelola perekonomian desa tersebut ;

  1. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 18 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa, dinyatakan bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan BUMDesa sesuai kebutuhan dan potensi desa ;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bunga Desa Desa Cigentur;

Mengingat           :     1.      Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah ;

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 

 

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) ;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 316) ;
  3. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 21) ;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 17) ;

 

Dengan Persetujuan Bersama

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CIGENTUR

 

dan

 

KEPALA DESA CIGENTUR

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan        :     PERATURAN DESA TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA BUNGA DESA DESA CIGENTUR

 

BAB I

 

KETENTUAN UMUM

 

Pasal  1

 

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Kabupaten Bandung ;
  2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah ;
  3. Bupati adalah Bupati Bandung ;
  4. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten;
  5. Camat adalah pimpinan perangkat daerah Kecamatan ;
  6. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa ;
  7. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
  8. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan  oleh  Pemerintah  Desa  dan  Badan Permusyawaratan  Desa  dalam  mengatur  dan  mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat  istiadat  setempat  yang  diakui  dan  dihormati  dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;

 

 

 

  1. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan  Perangkat  Desa  sebagai  unsur penyelenggara pemerintahan desa ;
  2. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDes adalah lembaga usaha desa yang berbadan hukum yang didirikan, dikelola dan dimiliki oleh Pemerintah Desa yang mengutamakan kemanfaatan umum dan kesejahteraan masyarakat serta bersifat mencari keuntungan ;
  3. Usaha Desa adalah jenis usaha yang meliputi pelayanan ekonomi desa antara lain usaha jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian serta industri dan kerajinan rakyat.

 

 

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

 

Pasal  2

 

Maksud pembentukan BUMDes Bunga Desa Desa Cigentur adalah untuk mewadahi potensi usaha perekonomian masyarakat yang ada di desa Cigentur

 

Pasal  3

 

Tujuan pembentukan BUMDes Bunga Desa Desa Cigentur adalah :

  1. Meningkatkan perekonomian Desa Cigentur;
  2. Meningkatkan pendapatan asli Desa Cigentur;
  3. Meningkatkan pengolahan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat Desa Cigentur ;
  4. Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa Cigentur

 

 

BAB III

NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WILAYAH USAHA

 

Pasal  4

 

  • Pembentukan BUMDes Bunga Desa Desa Cigentur dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah desa atau rembug desa.
  • Dengan nama BUMDes Bunga Desa
  • BUMDes Bunga Desa berkedudukan di wilayah Desa Cigentur Kecamatan Paseh
  • Dalam hal perluasan usaha, wilayah usaha BUMDes Bunga Desa dapat berlokasi di luar Desa Bunga Desa Kecamatan Cigentur

 

 

BAB IV

ASAS, FUNGSI DAN JENIS USAHA

 

Pasal  5

 

 BUMDes Bunga Desa Desa Cigentur dalam melaksanakan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dan menggunakan prinsip kehati-hatian.

 

Pasal 6

 

Fungsi BUMDes Bunga Desa Desa Cigentur adalah :

  1. Meningkatkan ekonomi masyarakat dan Desa Cigentur ;
  2. Membuka kesempatan berusaha bagi masyarakat Desa Cigentur ;
  3. Menggali potensi yang ada di wilayah Desa Cigentur

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 7

 

  • Jenis usaha BUMDes Bunga Desa Desa Cigentur adalah :
  1. Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UEDSP) ;
  2. Usaha Air Bersih ;
  3. Usaha Industri Pengolahan Jahe Merah ;
  4. Usaha Pembayaran listrik dan telepon;
  5. Usaha Foto Copy;

 

  • Jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang ada di wilayah Desa Cigentur

 

Pasal 8

 

BUMDes Bunga Desa Desa Cigentur dilarang menjalankan usaha :

  1. Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  2. Bertentangan dengan norma dan kaidah yang berlaku di masyarakat Desa Cigentur;
  3. Merugikan kepentingan masyarakat Desa Cigentur

 

 

BAB V

KEPEMILIKAN

 

Pasal 9

 

  • BUMDes Bunga Desa adalah milik Pemerintah Desa Cigentur
  • Kepemilikan Pemerintah Desa atas BUMDes Bunga Desa diwakili oleh Kepala Desa.

 

 

BAB VI

ORGANISASI

 

Bagian Kesatu

Pengelola

 

Pasal 10

 

  • Pengelola BUMDes Bunga Desa Desa Cigentur ditetapkan dalam struktur organisasi kepengurusan yang terpisah dari struktur organisasi Pemerintah Desa.
  • Pengelola BUMDes Bunga Desa Desa Cigentur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
  1. Penasihat ;
  2. Badan Pengawas ; dan
  3. Pelaksana Operasional.
  • Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dijabat secara ex officio oleh Kepala Desa.
  • Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diangkat dari tokoh masyarakat oleh Kepala Desa atas pertimbangan BPD.
  • Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, diangkat oleh Kepala Desa atas persetujuan BPD.
  • Organisasi kepengurusan BUMDes Bunga Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

 


 

Bagian Kedua

Pelaksana Operasional

 

Pasal 11

 

  • Pelaksana Operasional terdiri dari :
  1. Direksi ;
  2. Sekretaris ; dan
  • Dalam melaksanakan operasional BUMDes Bunga Desa Desa Cigentur, pelaksana operasional dibantu oleh pegawai sesuai dengan kebutuhan BUMDesa.

 

Bagian Ketiga

Tugas dan Wewenang

Paragraf 1

Direksi

 

Pasal 12

 

Direksi mempunyai tugas :

  1. Menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional BUMDes ;
  2. Membina pegawai pelaksana operasional ;
  3. Mengurus dan mengelola kekayaan BUMDes ;
  4. Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan BUMDes ;
  5. Menyusun Rencana Strategis Usaha 5 (lima) tahunan yang disahkan oleh Kepala Desa melalui usul Badan Pengawas ;
  6. Menyusun dan menyampaikan Rencana Usaha dan Anggaran Tahunan yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Strategis Usaha kepada Kepala Desa melalui Badan Pengawas ; dan
  7. Menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan BUMDes.

 

Pasal 13

 

  • Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g terdiri dari Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan.
  • Laporan Triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari laporan kegiatan operasional dan keuangan yang disampaikan kepada Badan Pengawas.
  • Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari laporan keuangan dan laporan manajemen yang ditandatangani bersama Direksi dan Dewan Pengawas disampaikan kepada Kepala Desa.
  • Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 120 (seratus dua puluh) hari setelah tahun buku BUMDes ditutup untuk disahkan oleh Kepala Desa paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterima.

 

Pasal 14

 

Direksi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mempunyai wewenang :

  1. Mengangkat dan memberhentikan pegawai pelaksana operasional berdasarkan AD dan ART ;
  2. Menetapkan susunan organisasi dan tata kerja BUMDes dengan persetujuan Badan Pengawas ;
  3. Mewakili BUMDes di dalam dan di luar pengadilan ;
  4. Menunjuk kuasa untuk melakukan perbuatan hukum mewakili BUMDes ;
  5. Menandatangani laporan triwulan dan laporan tahunan ;
  6. Menjual, menjaminkan atau melepaskan aset milik BUMDes berdasarkan persetujuan Kepala Desa dan atas pertimbangan Badan Pengawas ; dan
  7. Melakukan ikatan perjanjian dan kerjasama dengan pihak lain.

 


 

Paragraf 2

Sekretaris

 

Pasal 15

 

Sekretaris mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Melaksanakan kegiatan administrasi perkantoran ;
  2. Mengusahakan kelengkapan organisasi ;
  3. Memimpin dan mengarahkan tugas-tugas pegawai ;
  4. Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan Badan Pengawas ;
  5. Menyusun rencana program kerja organisasi.

 

Pasal 16

 

Sekretaris dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mempunyai wewenang :

  1. Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan ;
  2. Menandatangani surat-surat ;
  3. Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi BUMDes ; dan
  4. Penatausahaan perkantoran.

 

Paragraf 3

Bendahara

 

Pasal 17

 

Bendahara mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Melaksanakan pembukuan keuangan ;
  2. Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja BUMDes ;
  3. Menyusun laporan keuangan ;
  4. Mengendalikan anggaran.

 

Pasal 18

 

Bendahara dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai wewenang :

  1. Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha ;
  2. Bersama dengan direksi menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.

 

BAB VII

PEGAWAI

 

Pasal 19

 

  • Untuk dapat diangkat menjadi pegawai BUMDes Bunga Desa Desa Cigentur harus memenuhi persyaratan :
  1. Warga Negara Republik Indonesia ;
  2. Penduduk Desa Cigentur Kecamatan Paseh yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk ;
  3. Sekurang-kurangnya berijazah pendidikan SLTP dan diutamakan kejuruan atau Diploma III ;
  4. Berkelakuan baik ;
  5. Mempunyai pendidikan, kecakapan dan keahlian yang diperlukan ;
  6. Dinyatakan sehat oleh dokter negeri ;
  7. Usia paling rendah 23 (dua puluh tiga) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun ; dan
  8. Lulus seleksi.
  • Batas usia pensiun pegawai BUMDes Bunga Desa Desa Cigentur adalah 55 (lima puluh lima) tahun.

 


 

Pasal 20

 

Pegawai BUMDes Bunga Desa Desa Cigentur wajib :

  1. Memegang teguh, mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
  2. Mendahukukan kepentingan BUMDes di atas kepentingan lainnya ;
  3. Mematuhi segala kewajiban dan larangan ; dan
  4. Memegang teguh rahasia BUMDes dan rahasia jabatan.

 

Pasal 21

 

Pegawai BUMDes Bunga Desa Desa Cigentur dilarang :

  1. Melakukan kegiatan yang merugikan BUMDes ;
  2. Menggunakan kedudukannya untuk memberikan keuntungan bagi diri sendiri dan/atau orang lain yang merugikan BUMDes ; dan
  3. Mencemarkan nama baik BUMDes.

Pasal 22

 

  • Pegawai BUMDes Bunga Desa Desa Cigentur dapat dikenakan hukuman ;
  • Jenis hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
  1. Teguran lisan ;
  2. Teguran tertulis ;
  3. Pemberhentian sementara ;
  4. Pemberhentian dengan hormat ; dan
  5. Pemberhentian dengan tidak hormat.
  • Pelaksanaan penjatuhan hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direksi.

Pasal 23

                                                                                                         

  • Pegawai BUMDes Bunga Desa Desa Cigentur diberhentikan sementara apabila telah melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan/atau tindak pidana.
  • Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 6 (enam) bulan atau adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

BAB VIII

TATA CARA PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN

 

Pasal 24

 

  • Pembentukan pengurus BUMDes Bunga Desa Desa Cigentur dilaksanakan melalui musyawarah yang dihadiri oleh segenap unsur pemerintah desa dan unsur dari kelembagaan kemasyarakatan di desa.
  • Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Desa untuk menyusun dan/atau memilih pengurus BUMDes secara demokratis.
  • Pengurus BUMDes Bunga Desa Desa Cigentur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari tokoh masyarakat yang memiliki kemampuan, kemauan dan kepedulian terhadap kemajuan pembangunan desa.
  • Calon pengurus BUMDes Bunga Desa Desa Cigentur harus memenuhi syarat :
  1. Warga Desa Cigentur Kecamatan Paseh yang mempunyai jiwa wirausaha ;
  2. Bertempat tinggal dan menetap di desa Cigentur sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
  3. Sekurang-kurangnya telah berumur 25 (dua puluh lima) tahun dan setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun ;
  4. Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, berwibawa, penuh pengabdian terhadap perekonomian desa ;
  5. Pendidikan sekurang-kurangnya SLTA atau sederajat ; dan
  6. Sehat jasmani dan rohani.

 


 

Pasal 25

 

Masa bakti kepengurusan BUMDes Bunga Desa Desa Cigentur adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa bakti berikutnya.

 

Pasal 26

 

Pengurus BUMDes Bunga Desa Desa Cigentur berhenti atau diberhentikan apabila :

  1. Meninggal dunia ;
  2. Mengundurkan diri ;
  3. Pindah tempat tinggal di luar desa ;
  4. Berakhir masa baktinya ;
  5. Tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik ;
  6. Tersangkut tindak pidana.

 

Pasal 27

 

  • Pengurus BUMDes Bunga Desa Desa Cigentur berhak mendapat penghasilan yang sah sebagai penghargaan dari pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kemampuan keuangan BUMDes.
  • Pengurus BUMDes Bunga Desa Desa Cigentur dilarang mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan BUMDes selain penghasilan yang sah.

 

BAB IX

PERMODALAN

 

Pasal 28

 

Modal BUMDes Bunga Desa Desa Cigentur berasal dari :

  1. Pemerintah Desa Cigentur ;
  2. Tabungan masyarakat ;
  3. Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten ; atau
  4. Pinjaman desa dan/atau penyertaan modal pihak lain atau kerjasama bagi hasil.

 

Pasal 29

  • Modal BUMDes Bunga Desa Desa Cigentur yang berasal dari Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, merupakan kekayaan desa yang dipisahkan ;
  • Modal BUMDes Bunga Desa Desa Cigentur yang berasal dari tabungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, merupakan simpanan masyarakat ;
  • Modal BUMDes Bunga Desa Desa Cigentur yang berasal dari bantuan pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c, dapat berupa hibah atau bantuan sosial ;
  • Modal BUMDes Bunga Desa Desa Cigentur yang berasal dari pinjaman desa dan/atau penyertaan modal pihak lain atau kerjasama bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d, dapat diperoleh dari lembaga keuangan, pemerintah daerah, pihak swasta dan/atau masyarakat.

 

Pasal 30

  • Modal BUMDes Bunga Desa Desa Cigentur yang berasal dari pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4), dilakukan setelah mendapat persetujuan dari BPD.
  • Persetujuan dari BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah persetujuan tertulis dari BPD setelah diadakan rapat khusus untuk itu.

 

Pasal 31

Modal BUMDes Bunga Desa Desa Cigentur selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat berasal dari dana bergulir program pemerintah, pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten yang diserahkan kepada desa dan/atau masyarakat melalui pemerintah desa.

 


 

BAB X

BAGI HASIL USAHA

 

Pasal 32

 

  • Dalam waktu 1 (satu) tahun buku operasional BUMDes Bunga Desa Desa Cigentur dapat dibagi hasil usaha BUMDes.
  • Pembagian hasil usaha BUMDes Bunga Desa Desa Cigentur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan keuntungan bersih usaha.
  • Penggunaan bagi hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penambahan modal usaha, pendapatan asli desa, penasihat, badan pengawas, pelaksana operasional, pendidikan dan sosial, serta cadangan dan kegiatan lainnya.
  • Penggunaan bagi hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sebagai berikut :
  1. Penambahan modal usaha ................................................................... ...................................................................................................... 40 %
  2. Pendapatan asli desa ............................................................................ ...................................................................................................... 10 %
  3. Penasihat .............................................................................................. . 5 %
  4. Badan Pengawas ................................................................................... 5 %
  5. Pelaksana Operasional ........................................................................ ...................................................................................................... 30 %
  6. Pendidikan dan Sosial ........................................................................... 5 %
  7. Cadangan ............................................................................................... 5 %........................................................................................................

 

BAB XI

KERJASAMA

 

Pasal 33

  • BUMDes Bunga Desa Desa Cigentur dapat melakukan kerjasama usaha dengan 1 (satu) atau lebih BUMDes lain atau dengan pihak ketiga.
  • Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
  1. Kerjasama tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Kerjasama yang memerlukan jaminan harta benda yang dimiliki atau dikelola BUMDes Bunga Desa Desa Cigentur yang mengakibatkan beban hutang, maka rencana kerjasama tersebut harus mendapat persetujuan Kepala Desa dan BPD.
  3. Kerjasama yang tidak memerlukan jaminan harta benda yang dimiliki atau dikelola BUMDes Bunga Desa Desa Cigentur dan tidak mengakibatkan beban hutang maka rencana kerjasama tersebut dilaporkan secara tertulis kepada Kepala Desa dan BPD.
  4. Kerjasama tersebut menganut prinsip kemitraan yang mengutamakan kepentingan masyarakat desa dan saling menguntungkan.

Pasal 34

Kerjasama usaha BUMDes Bunga Desa Desa Cigentur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dibuat dalam naskah perjanjian kerjasama.

 

BAB XII

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN

 

Pasal 35

  • Pelaksana operasional melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUMDes Bunga Desa Desa Cigentur kepada Kepala Desa.
  • Kepala Desa melaporkan pertanggungjawaban BUMDes Bunga Desa Desa Cigentur kepada BPD dalam forum musyawarah.
  • Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat :
  1. Laporan kinerja pelaksana operasional selama 1 (satu) tahun.
  2. Kinerja usaha yang menyangkut realisasi kegiatan usaha, upaya pengembangan dan indikator keberhasilan.
  3. Laporan keuangan termasuk rencana pembagian laba usaha.
  • Mekanisme dan tata tertib pertanggungjawaban disesuaikan dengan AD dan ART.

 


 

 

BAB XIII

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

 

Bagian Kesatu

Pembinaan

 

Pasal 36

Pemerintah Desa Cigentur wajib membina terhadap perkembangan usaha BUMDes Bunga Desa Desa Cigentur agar tumbuh dan berkembang menjadi Badan Usaha yang bermanfaat dalam mengangkat perekonomian masyarakat desa.

 

Bagian Kedua

Pengawasan

 

Pasal 37

BPD dan/atau pengawas internal yang dibentuk melalui musyawarah desa melakukan pengawasan atas pengelolaan BUMDes Bunga Desa.

 

 

BAB IX

PEMBUBARAN

 

Pasal 38

  • BUMDes Bunga Desa Desa Cigentur dapat dibubarkan karena :
  1. Tidak menguntungkan ;
  2. Ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pembubaran BUMDes Bunga Desa Desa Cigentur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
  • Semua kekayaan BUMDes Bunga Desa Desa Cigentur yang dibubarkan dibagi menurut nilai penyertaan modal dan disetor langsung ke kas desa.

 

 

BAB X

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 39

 

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur kemudian oleh Kepala Desa.

 

Pasal 40

 

Pada saat Peraturan Desa ini mulai berlaku, maka segala hal yang terkait dengan seluruh aspek pelaksanaan dan optimalisasi Badan Usaha Milik Desa di wilayah Desa Cigentur diatur melalui Peraturan Desa ini.

 

Pasal 41

 

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 


 

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten BANDUNG.

 

 

Ditetapkan di Cigentur

pada tanggal  11 April 2016       

 

KEPALA DESA CIGENTUR,

 

 

 

 

  1. HIDAYAT

 

 

Diundangkan di Cigentur

pada tanggal 11 April 2016

 

SEKRETARIS DESA CIGENTUR

 

 

 

 

SIDIK PERMANA

 

LEMBARAN DESA TAHUN 2016 NOMOR 3

 

 

 
   

 

 

 

PERATURAN DESA (PERDES)

NOMOR : 03 TAHUN 2016

 

TENTANG

 

BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES)

 

 

 

 

 

 

 

 

 
   

 

 

 

 

 

 

 

 

DESA CIGENTUR

KECAMATAN PASEH

KABUPATEN BANDUNG

PROVINSI JAWA BARAT

2016

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image