SURAT KEPUTUSAN
PANITIA MUSYAWARAH PEMILIHAN ANGGOTA BPD DESA CIGENTUR
TENTANG
TATA TERTIB MUSYAWARAH PEMILIHAN ANGGOTA BPD
DESA CIGENTUR KECAMATAN PASEH KABUPATEN BANDUNG
Menimbang
Mengingat
|
:
: |
Ba Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9,10,11,12 dan 13 Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2016 tentang Persyaratan,Pengisian,Peresmian dan pengesahan setra pemberhentian keanggota BPD , maka dipandang perlu dibentuk Tata Tertib Musyawarah Pembentukan Anggota BPD Desa Cigentur b. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, maka perlu ditetapkan dengan keputusan Panitia Musyawarah Pembentukan Anggota BPD 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Ind Tahun 1945; 2 .Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); 3. Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4587); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 22 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2016 Nomor 22 Seri E); Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 22 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2016 Nomor 22 Seri E) 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 22 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2016 Nomor 22 Seri E); 5. Peraturan Desa Nomor Tahun 2018 tentang Penetapan, Pengesahan Pengangkatan, Pemberhentian, Penggantian Antarwaktu dan Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa
|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : |
TATA TERTIB MUSYAWARAH PEMBENTUKAN ANGGOTA BPD DESA CIGENTUR KECAMATAN PASEH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2018. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Daerah Otonom Kabupaten Bandung.
- Kepala Daerah adalah Bupati Bandung
3 Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah Kabupaten Bandung.
- Peraturan Kepala Daerah atau disebut dengan Peraturan Bupati adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah yang bersifat mengatur dan mengikat secara umum.
- Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten Bandung
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Dusun adalah bagian wilayah dalam Desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintahan Desa.
- Panitia Musyawarah Penetapan Keanggotaan BPD yang selanjutnya disebut Panitia Musyawarah adalah suatu kepanitiaan yang dibentuk oleh Kepala Desa melalui musyawarah desa yang bertugas menyelenggarakan tahapan musyawarah penetapan keanggotaan BPD.
- Musyawarah Pemilihan Anggota BPD untuk selanjutnya disebut dengan MUSPIL BPD adalah merupakan suatu forum pengambilan keputusan tertinggi dalam pemiliham anggota BPD
BAB II
DASAR ,TUGAS DAN WEWENANG
Bagian Pertama
Dasar
Pasal 2
(1) Dasar pelaksanaan Muspil :
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
- Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawatan Desa ( BPD ) (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4587);
- Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 22 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2016 Nomor 1 Seri E);
- Peraturan Desa Nomor Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa Cigentur ( lembaran yang mengatur Badan Permusyawaratan Desa .
Bagian Kedua
Tugas dan Wewenang Panitia Musyawarah
Pasal 3
Panitia Musyawarah mempunyai Tugas :
- Mengumumkan pendaftaran calon anggota BPD kepada masyarakat lewat ketua RT/RW atau tempat-tempat yang strategis ;
- Menerima pendaftaran dan daftar Calon Pemilih;
- Menerima pendaftaran Bakal Calon BPD yang diajukan oleh kalangan adat, agama, organisasi sosial, organisasi kemasyarakatan, golongan profesi dan unsur pemuka masyarakat lainnya;
- Melakukan penelitian identitas Bakal Calon Anggota BPD yang telah terdaftar dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara;
- Menetapkan calon yang berhak dipilih oleh masyarakat;
- Menetapkan waktu dan tempat pelaksanaan pemungutan dan penghitunagn suara;
- Mengumumkan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara kepada masyarakat (1) satu minggu sebelum hari pemungutan dan penghitungan suara;
- Membuat dan menyampaikan undangan kepada pemilih paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan dan penghitungan suara;
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara;
- Menetapkan dan mengesahkan hasil pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dituangkan dalam Berita Acara.
BAB III
TAHAPAN DAN MEKANISME PERSIDANGAN
Pasal 4
Jadwal Pengisian BPD Periode 2018 -2024
NO |
URAIAN |
TANGGAL |
1 |
Pembentukan Panitia& Penetapan Wilayah Pemilihan |
29 Mei 2018 |
2 |
Sosialisasi |
05 - 20 Juni 2018 |
3 |
Pendaftaran Bakal Calon BPD |
08 - 20 Juni 2018 |
4 |
Penelitian Berkas Administrasi |
20 - 21 Juni 2018 |
5 |
Melengkapi Persyaratan |
21 - 25 Juni 2018 |
6 |
Penetapan dan Pengumuman Calon yang berhak mengikuti tahap berikutnya. |
03 Juli 2018 |
7 |
Pengundian No urut Calon/sosialisasi |
04 Juli 2018 |
8. |
Sosialisasi Calon terhadap masyarakat |
05 Juli 2018 |
9 |
Masa Tenang |
06 Juli 2018 |
10 |
Pelaksanaan Pemilihan dan keterwakilan perempuan |
07-08 juli 2018 |
11 |
Penetapan Calon Anggota BPD terpilih oleh Panitia |
09 juli 2018 |
12 |
Usulan kepada Bupati melalui Camat Hasil Calon Anggota BPD terpilih |
15 juli 2018 |
13 |
Penetapan SK Peresmian Anggota BPD dg Keputusan Bupati |
17 juli 2018 |
14 |
Pengambilan Sumpah Janji Anggota BPD Periode 2018 –2024 |
17 juli 2018 |
- Sebelum sidang dimulai setiap peserta musyawarah menandatangani daftar hadir yang telah disediakan;
- Sidang dibuka oleh Pimpinan sidang setelah setelah dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) anggota dan telah hadir dan menandatangani daftar hadir;
- Peserta yang telah hadir, apabila akan meninggalkan ruang sidang harus seijin pimpinan sidang dengan tidak mengganggu jalannya sidang dan yang bersangkutan harus menyetujui hasil keputusan sidang tersebut;
- Apabila jumlah anggota belum memenuhi qourum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini, maka pimpinan sidang setelah mendapat persetujuan anggota yang hadir, sidang ditunda paling lama satu ( 1 ) Jam;
- Apabila penundaan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pasal ini tidak dapat dicapai maka sidang dapat dilaksanakan dan keputusan dinyatakan sah;
- Setelah sidang dibuka oleh pimpinan sidang, sekretaris membacakan susunan acara sidang untuk dimintakan persetujuan anggota yang hadir;
- Susunan Acara sidang dapat diubah atas persetujuan anggota yang hadir;
- Setiap anggota diberi kesempatan berbicara di tempat yang telah disediakan setelah mendapat ijin dari Pimpinan sidang, dan selama yang bersangkutan masih berbicara dalam batas-batas yang wajar tidak boleh diganggu;
- Pembicaraan mengenai suatu masalah dilakukan dalam 2 (dua) tahap, kecuali sidang menentukan lain;
- Pada permulaan pembahasan suatu masalah, pimpinan sidang dapat menentukan mengenai lamanya berbicara bagi seorang peserta, pembicara mencatatkan diri terlebih dahulu kepada pimpinan sidang dan giliran berbicara diberikan menurut urutan permintaan pendaftaran;
- Pembicaraan yang menyimpang dari pokok yang dibahas tidak diperkenankan, apabila seorang pembicara menyimpang dari pokok masalah yang dibahas pimpinan sidang mengingatkan agar pembicara kembali pada pokok masalah yang dibahas;
- Sidang/Musyawarah Penetapan anggota BPD dilakukan sekurang-kuranya 1(Satu) kali dalam 6(enam) tahun;
BAB IV
PIMPINAN SIDANG
Pasal 5
- Sidang penetapan Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (2), dipimpin oleh Ketua Panitia Musyawarah;
- Dalam hal ketua Panitia Musyawarah berhalangan, sidang dipimpin oleh salah seorang Wakil Ketua atau salah seorang anggota Panitia Musyawarah yang dipilih dari dan oleh anggota panitia musyawarah lainnya.
BAB V
TUGAS DAN KEWENANGAN PIMPINAN SIDANG MUSYAWARAH
Pasal 6
- Tugas dan kewenangan Pimpinan Sidang dalam Muspil :
- Membuka dan menutup sidang Musyawarah
- Memimpin dan mengarahkan sidang Musyawarah
- Menjaga ketertiban, kesopanan, dan kelancaran sidang Musyawarah
- Memperingatkan peserta penuh, peserta undangan, dan peserta biasa yang melanggar tata tertib sidang Musyawarah
- Mengeluarkan peserta penuh, peserta undangan, dan peserta biasa yang melanggar tata tertib sidang Musyawarah
- Memanggil kembali peserta penuh, peserta undangan, dan peserta biasa yang dikeluarkan dari sidang untuk keperluan tertentu dengan persetujuan forum Musyawarah
- Menunda sidang atas persetujuan forumMusyawarah
- Memberikan kesempatan kepada peserta undangan untuk memberikan keterangan jika dianggap perlu
- Memastikan notulensi berjalan sesuai dengan jalannya sidang Musyawarah
- Mengesahkan hasil sidang Musyawarah
- Menentukan peran di dalam internal presidium sidang Musyawarah
- Mengizinkan peserta sidang Musyawarah untuk berbicara (menyampaikan pendapat/saran)
- Mengizinkan peserta sidang Musyawarah untuk meninggalkan ruangan
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA MUSYAWARAH
Pasal 7
Hak dan Kewajiban Peserta Muspil :
- Setiap Peserta wajib menghadiri dan mengikuti jalannya sidang-sidang dalm muspil, kecuali berhalangan atas sepengetahuan Panitia Musyawarah.
- Setiap peserta wajib mentaati Tata tertib Muspil
- Setiap peserta wajib menjaga keamanan dan kelancaran pelaksanaan Muspil
- Setiap peserta muspil mempunyai hak bicara, suara dan hak untuk memilih dan dipilih.
.Pasal 8
Hak dan Kewajiban Panitia dan Calon :
- Berhak menghadiri Muspil dan hanya sebatas memantau jalannya sidang-sidang dalam Muspil
- Tidak mempunyai hak memilih dan dipilih
- Wajib menjaga keamanan dan kelancaran Pelaksanaan Muspil
- Wajib mentaati tata tertib Musyawarah.
BAB VII
QUORUM
Pasal 9
Sidang Musyawarah Pemilihan dapat berlangsung apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah peserta Musyawarah Pemilihan yang terdaftar
- Sidang Pemungutan suara dianggap sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 60 Plus 1 dari jumlah peserta yang hadir yang terdaftar/ atau di sahkan oleh peserta yang hadir
- Apabila Quorum tidak terpenuhi, maka sidang di skors selama 1x15 menit dan sidang akan dilanjutkan kembali berdasarkan kesepakatan bersama oleh peserta Musil yang telah hadir.
BAB VIII
MEKANISME DAN TATA CARA PEMILIHAN
ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DESA CIGENTUR PERIODE
2018-2024
Pasal 10
- Pemilihan anggota Badan permusyawaratan desa (BPD) Desa Cigentur adalah Tujuh (7) Orang termasuk Satu (1) Keterwakilan Perempuan
Pasal 11
Tata cara Pemilihan
Tatacara Pemilihan anggota Badan permusyawaratan desa (BPD) Desa Cigentur masa bakti tahun 2018 -2024 dilaksanakan secara langsung jujur dan rahasia secara terinci,dimaksud diatur melalui tahapan sebagai berikut :
- Calon Anggota BPD yang berhak mengikuti tahap selanjunya yaitu calon yang sudah memenuhi syarat dan dinyatakan berhak mengikuti tahap selanjutnya;
- Dalam hal ayat 1 bahwa calon yang dinyatakan lulus calon yang berhak di pilih oleh peserta rapat;
- Dalam penetapan calon ,bilamana terdapat calon tunggal atau sesuai dengai KWUOTA kebutuhan daerah pemilihan,maka Panitia Musyawarah BPD berhak menetapkan calon tersebut menjadi calon terpilih tanpa ada pemilihan;
- Dalam hal ayat 3 bilamana calon lebih dari kebutuhan Daerah pemilihan tersebut maka Panitia melaksanakan Rapat Pemungutan Suara,dengan cara Langsung Umum dan rahasia dan dilaksanakan oleh keterawkilan masyarakat sebanyak Tujuh (7) orang Per Rt;
- Panitia musyawarah Pengisian anggota BPD menyedikan Surat suara dan ditetapkan dalam Sidang Panitia Musyawarah Pengisian Anggota BPD
- Dalam hal peserta atau calon BPD Desa Cigentur untuk memilih 6 Orang Calon Anggota BPD Laki-laki dan 1 Orang Perempuan;
- Bilamana terdapat calon Perempuan hanya satu (1) orang maka panitia menetapkan calon tersebut menjadi calon terpilih dan ditetapkan dalam berita Acara
BAB IX
PENETAPAN CALON TERPILIH
Pasal 12
- Pada tahap akhir persidangan Pimpinan sidang menetapkan calon anggota BPD terpilih yang dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Pimpinan sidang dan saksi-saksi (sekuarang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang berasal dari peserta musyawarah
- Pimpinan sidang menetapkan nama-nama calon Pengganti Antarwaktu berdasarkan peringkat perolehan suara calon disahkan oleh Panitia yang dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Pimpinan sidang dan saksi-saksi (sekuarang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang berasal dari peserta musyawarah
Pasal 13
Panitia Musyawarah pengisian BPD melaporkan hasil musyawarah kepada Kepala Desa selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak ditetapkannya calon anggota BPD terpilih
BAB X
DAERAH PEMILIHAN
Pasal 14
PEMBAGIAN WILAYAH PEMILIHAN
1.Tata cara pembagian wilayah pemilihan Panitia musyawarah pengisian Anggota BPD Berdasarkan besaran jumlah penduduk
NO |
Rw |
DUSUN |
WILAYAH PEMILIHAN |
JUMLAH |
1 |
02/05 |
I |
BAKUNG, CIGENTUR |
2 ORANG |
2 |
03/04 |
2 |
BOJONG, BOJONG |
2 ORANG |
3 |
006/07 |
3 |
CIGENTUR-CIKAPUTIHAN |
2 ORANG |
4 |
01/08 |
4 |
BAKUNG- RAGAS |
1 ORANG |
JUMLAH |
7 orang |
Sidang musyawarah Pemilihan dan Penetapan anggota BPD dilaksanakan pada tanggal 07 dan 08 Juli 2018
BAB XI
PEMBIYAAN
Pasal 15
- Biaya untuk keperluan penyelenggaraan musyawarah penetapan anggota BPD dan penggantian antar waktu anggota BPD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Desa Cigentur.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 16
- Tata Tertib ini disahkan dalam sidang Musyawarah Pemilhan (Pleno);
- Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan diatur kemudiann ;
- Tata Tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila terjadi kekeliruan akan diadakan perbaikan
Demikian berita acara ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan Di : Cigentur
Pada Tanggal : 01 Juni 2018
PIMPINAN SIDANG,
Anggota Ketua Anggota
NURDIN HAYAT |
ENDUN HAN HAN ENCE AHMAD RUHIYAT |
|||||
Anggota,
.............................. |
Anggota,
.............................. |
Anggota,
.............................. |
Anggota,
.............................. |
|||
Anggota,
.............................. |
Anggota,
.............................. |
Anggota,
.............................. |
Anggota,
.............................. |
|
||
BERITA ACARA MUSYAWARAH PEMBENTUKAN PIMPINAN ANGGOTA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) MASA BHAKTI 2018-2024
DESA CIGENTUR KECAMATAN PASEH
Pada hari ini Senin. tanggal Sembilan bulan Juli tahun dua ribu Delapan Belas, bertempat di Kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cigentur telah dilaksanakan Musyawarah pembentukan Pimpinan dan Anggota BPD di pimpin oleh BPD terpilih Tertua dan Termuda dengan hasil sebagai Berikutperiode sebagai berikut :
No |
Nama |
Jabatan |
Tanggal Lahir |
Pend |
Pekerjaan |
Alamat |
I |
H. MUHAMAD WAWAN SETIAWAN |
Ketua |
Bandung.11-02-1962 |
SLTA |
Wiraswasta |
Kp. Bakung Rt.05/02 Desa Cigentur |
2. |
H. USEP ROHMAT |
Wakil Ketua |
Bandung .15-07-1967 |
SLTA |
Wiraswasta |
Kp.Bungur Rt.01/03 Desa Cigentur |
2. |
SUSAN PUJI HASTUTI |
Sekretaris |
Bandung 13-04-1989 |
SLTA |
Mengurus rumah Tangga |
Kp.Bakung Rt.04/02 Desa cigentur |
3. |
H. ENANG AHMAD |
Anggota |
Bandung.11-03-1966 |
SPG |
Wiraswasta |
Kp. Bojong Rt.04/03 Desa cigentur |
4. |
ASEP RAHMAT |
Anggota |
Bandung.20-11-1966 |
SLTA |
Wiraswata |
Kp. Cigentur Rt.02/06 Desa Cigentur |
5. |
DIKI ZULKARNAEN |
Anggota |
Bandung 10-28-1985 |
SMP |
Buruh |
Kp. Cikaputihan Rt.02/07 desa Cigentur |
6. |
ANDRI SOPIAN |
Anggota |
|
|
|
|
Demikianlah Pembentukan pimpinan dan Anggota BPD ini dibuat untuk mendapat penyelesai lebih lanjut .
Cigentur 09 Juli 2018
-
Mengetahui : Pimpinan Rapat Pimpinan
Kepala Desa Cigentur
- HIDAYAT (H.M.WAWAN SETIAWAN) (DIKI ZULKARNAEN )
PANITIA MUSYAWARAH PEMILIHAN ANGGOTA BPD
DESA CIGENTUR
KECAMATAN PASEH KABUPATEN BANDUNG
Jl. Cibuah 29 Desa Cigentur Kec.Paseh Kab. Bandung 40383 Telp. (022) 85961644
BERITA ACARA
PENETAPAN PESERTA MUSYAWARAH
Pada hari ini Minggu. tanggal Delapan bulan Juli tahun dua ribu Delapan Belas, Panitia Musyawarah penetapan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cigentur .,dengan berdasar pada ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Bupati Bandung Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan, Pengesahan Pengangkatan, Pemberhentian, Penggantian Antar waktu dan Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa, menetapkan nama-nama Anggota BPD Desa Cigentur kecamatan Paseh Hasil musyawarah pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cigentur sebagai berikut :
NO |
ASAL DUSUN |
NAMA CALON TERPILIH |
JENIS KELAMIN |
Keterangan |
|
L |
P |
||||
1. |
Dusun 1 |
H. MUHAMAD WAWAN SETIAWAN |
L |
|
|
2. |
Dusun 2 |
H. USEP ROCHMAT |
L |
|
|
3. |
Dusun 2 |
H. ENANG AHMAD |
L |
|
|
4. |
Dusun 3 |
ASEP RAHMAT |
L |
|
|
5. |
Dusun 3 |
DIKI ZULKARNAEN |
L |
|
|
6. |
Dusun 4 |
ANDRI SOPIAN |
L |
|
|
7. |
Keterwakilan Perempuan |
SUSAN FUJI HASTUTI |
|
P |
|
Demikian berita acara ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan Di : Cigentur
Pada Tanggal : 08 Juli 2018
PIMPINAN SIDANG,
Anggota Ketua Anggota
NURDIN HAYAT |
ENDUN HAN HAN ENCE AHMAD RUHIYAT |
|||||
Anggota,
.............................. |
Anggota,
.............................. |
Anggota,
.............................. |
Anggota,
.............................. |
|||
Anggota,
.............................. |
Anggota,
.............................. |
Anggota,
.............................. |
Anggota,
.............................. |
|
||
PANITIA MUSYAWARAH PEMILIHAN ANGGOTA BPD
DESA CIGENTUR
KECAMATAN PASEH KABUPATEN BANDUNG
Jl. Cibuah 29 Desa Cigentur Kec.Paseh Kab. Bandung 40383 Telp. (022) 85961644
BERITA ACARA
PANITIA MUSYAWARAH PENGIASIAN ANGGOTA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) CIGENTUR
TENTANG
PENETAPAN NOMOR URUT CALON
Pada hari ini Rabu tanggal Empat bulan Juli tahun Dua Ribu Delapan Belas bertempat di Gedung BUMDES Desa Cigentur Panitia Musyawarah BPD telah melaksanakan Pengundian No Urut Calon yang di hadiri seluruh Calon Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Cigentur dengan hasil Sebagai Berikut :
Nomor |
Nama Calon |
NO. URUT |
Unsur |
|||
1. |
ANDRI SOPIAN |
DITETAPKAN |
PEMUDA |
|||
2. |
SUSAN FUJI HASTUTI |
1 |
|
|
|
KETERWAKILAN PEREMPUAN |
3. |
ETI ROHAETI |
2 |
|
|
|
KETERWAKILAN PEREMPUAN |
4. |
H. MUHAMAD WAWAN SETIAWAN |
|
6 |
|
|
TOKOH RW.02 |
5. |
BONAR HIDAYAT |
|
7 |
|
|
PEMUDA |
6. |
LUTFI PRAMA RIZKI |
|
3 |
|
|
PEMUDA |
7. |
ASEP JAENUDIN |
|
4 |
|
|
PEMUDA |
8. |
HIMAN FAUJI |
|
1 |
|
|
PENDIDIKAN |
9. |
TATANG JAELANI |
|
2 |
|
|
PENDIKAN |
10. |
AGUNG MUHAMAD TAUFIK |
|
5 |
|
|
USAHAWAN MUDA |
11. |
H. USEP ROHMAT |
|
|
1 |
|
USAHAWAN MUDA |
12 |
ARMU HIDAYAT |
|
|
5 |
|
TOKOH MASYARAKAT |
13 |
CECEP HIKMAT |
|
|
3 |
|
PEMUDA |
14 |
H.ENANG AHMAD |
|
|
6 |
|
TOKOH MASYARAKAT |
15 |
ABDURAHMAN TAMIM |
|
|
4 |
|
TOKOH AGAMA |
16 |
IROD SUGANDA |
|
|
2 |
|
TOKOH AGAMA |
17 |
ASEP RAHMAT |
|
|
|
2 |
PETANI |
18 |
GUMGUM HIRA GUMILAR |
|
|
|
4 |
MASYARAKAT |
19 |
RIZKI TAZRI AZHARI |
|
|
|
3 |
PEMUDA |
20 |
NANDAR SUHENDAR |
|
|
|
5 |
TOKOH MASYARAKAT |
21 |
ATANG SODIKIN |
|
|
|
6 |
PETANI |
22 |
DIKI ZULKARNAEN |
|
|
|
1 |
RW |
Demikian berita acara ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Di Cigentur
Pada Tanggal : 04 Juli 2018
PANITIA MUSYAWARAH, |
Ketua
ENCE AHMAD RUHIYAT
ANGGOTA |
Sekretaris
ENDUN HAN HAN |
Anggota
NURDIN HAYAT
|
Anggota
RANGGA .S |
Anggota
DEDE SOPYAN |
Anggota
H.HERMAN.M |
Anggota
ROHMAT |
Anggota
TATANG |
Anggota
OMAKOMARA |
Anggota
SANDI BAKAR |
PANITIA MUSYAWARAH PEMILIHAN ANGGOTA BPD
DESA CIGENTUR
KECAMATAN PASEH KABUPATEN BANDUNG
Jl. Cibuah 29 Desa Cigentur Kec.Paseh Kab. Bandung 40383 Telp. (022) 85961644
BERITA ACARA
PANITIA MUSYAWARAH PENETAPAN ANGGOTA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) CIGENTUR
Tentang
PENETAPAN CALON ANGGOTA BPD TERPILIH/PAW
Pada hari ini Sabtu tanggal Tujuh bulan Juli tahun Dua Ribu Delapan Belas Panitia Musyawarah melaksanakan musyawarah pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Perwakilan Perempuan melalui pemilihan dengan sistem sistem pemilihan langsung*) masing-masing calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Cigentur :
KETERWAKILAN PEREMPUAN
NO |
DUSUN |
NAMA CALON BPD TERPILIH |
UNSUR |
KET |
1 |
Dusun I |
SUSAN FUJI HASTUTI |
Keterwakilan Perempuan |
1 |
2 |
Dusun I |
ETI ROHAETI |
Keterwakilan Perempuan |
PAW |
DUSUN 1
NO |
DUSUN |
NAMA CALON BPD TERPILIH |
UNSUR |
KET |
1 |
Dusun I |
H. MUHAMAD WAWAN SETIAWAN |
Perwakilan Dusun I |
1 |
2 |
Dusun I |
AGUNG MUHAMAD TAUFIK |
Perwakilan Dusun I |
PAW.1 |
3 |
Dusun I |
LUTFI PRAMA |
Perwakilan Dusun I |
PAW.2 |
4 |
Dusun I |
ASEP JAENUDIN |
Perwakilan Dusun I |
PAW,3 |
5 |
Dusun I |
HIMAN FAUJI |
Perwakilan Dusun I |
PAW.4 |
6 |
Dusun I |
TATANG JAELANI |
Perwakilan Dusun I |
PAW.5 |
7 |
Dusun I |
BONAR HIDAYAT |
Perwakilan Dusun I |
PAW.6 |
DUSUN 2
NO |
DUSUN |
NAMA CALON BPD TERPILIH |
UNSUR |
KET |
1 |
Dusun II |
H. USEP ROHMAT |
Perwakilan Dusun II |
1 |
2 |
Dusun II |
H. ENANG AHMAD |
Perwakilan Dusun II |
2 |
3 |
Dusun II |
IROD SUGANDA |
Perwakilan Dusun II |
PAW.1 |
4 |
Dusun II |
ABDURAHMAN TAMIM |
Perwakilan Dusun II |
PAW,2 |
5 |
Dusun II |
CECEP HIKMAT |
Perwakilan Dusun II |
PAW.3 |
6 |
Dusun II |
ARMU HIDAYAT |
Perwakilan Dusun II |
PAW.4 |
DUSUN 3
NO |
DUSUN |
NAMA CALON BPD TERPILIH |
UNSUR |
KET |
1 |
Dusun III |
DIKI ZULKARNAEN |
Perwakilan Dusun III |
1 |
2 |
Dusun III |
ASEP ROHMAT |
Perwakilan Dusun III |
2 |
3 |
Dusun III |
ATANG SODIKIN |
Perwakilan Dusun III |
PAW.1 |
4 |
Dusun II[ |
NANDAR SUHENDAR |
Perwakilan Dusun III |
PAW,2 |
5 |
Dusun III |
RIZKI TAZRI AZHARI |
Perwakilan Dusun III |
PAW.3 |
6 |
Dusun III |
GUM GUM HIRA GUMILAR |
Perwakilan Dusun III |
PAW.4 |
DUSUN 4
NO |
DUSUN |
NAMA CALON BPD TERPILIH |
UNSUR |
KET |
1 |
"Maaf, saya adalah sekdes sekaligus ketua panitia pemilihan bpd desa tanjung agung kecamatan banyuasin 3 kabupaten banyuasin provinsi sumatera selatan. mintak tolong contoh tatib pemilihan bpd dan jadwal dari awal sampai penetapan anggota bpd desa anda? mohon kiranya bisa membantu kami, bisa kirim filenya lewat email atau no wa itu. terimakasih sebelumnya