You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cigentur
Desa Cigentur

Kec. Paseh, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

Bersama membangun desa melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan partisipatif menuju desa yang maju, mandiri dan berbudaya berlandaskan ahlakul karimah Bersama membangun desa melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan partisipatif menuju desa yang maju, mandiri dan berbudaya berlandaskan ahlakul karimah Wilujeng Sumping di Web Resmi Desa Cigentur :  www.cigentur.desa.id

TATA TERTIB MUSYAWARAH PEMILIHAN ANGGOTA BPD DESA CIGENTUR KECAMATAN PASEH KABUPATEN BANDUNG

Nurdin Hidayatulloh elghifari 13 Juli 2018 Dibaca 7.667 Kali
TATA TERTIB MUSYAWARAH PEMILIHAN ANGGOTA BPD DESA CIGENTUR KECAMATAN PASEH KABUPATEN BANDUNG

SURAT  KEPUTUSAN

PANITIA MUSYAWARAH PEMILIHAN   ANGGOTA BPD DESA CIGENTUR

TENTANG

TATA TERTIB MUSYAWARAH PEMILIHAN ANGGOTA BPD

DESA CIGENTUR KECAMATAN PASEH KABUPATEN BANDUNG

Menimbang

 

 

 

 

 

Mengingat

 

:

 

 

 

 

 

:

Ba  Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9,10,11,12 dan 13 Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2016 tentang Persyaratan,Pengisian,Peresmian dan pengesahan setra pemberhentian keanggota BPD , maka dipandang perlu dibentuk Tata Tertib Musyawarah Pembentukan Anggota BPD Desa Cigentur

b.  Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, maka perlu ditetapkan dengan keputusan Panitia Musyawarah Pembentukan Anggota BPD

 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Ind      Tahun 1945;

      2 .Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah  (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-  Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

      3. Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

2.     Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4587);

3.     Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 22 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2016 Nomor 22 Seri E); Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 22 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2016 Nomor 22 Seri E)

      4. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 22 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2016 Nomor 22 Seri E);

      5. Peraturan Desa Nomor Tahun 2018  tentang Penetapan,  Pengesahan  Pengangkatan,  Pemberhentian,  Penggantian  Antarwaktu  dan  Pengisian  Keanggotaan  Badan  Permusyawaratan  Desa

 

 

     

MEMUTUSKAN:

Menetapkan   :

TATA  TERTIB MUSYAWARAH  PEMBENTUKAN  ANGGOTA   BPD   DESA   CIGENTUR KECAMATAN PASEH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2018.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan  ini, yang dimaksud dengan :

  1. Daerah  adalah  Daerah  Otonom  Kabupaten  Bandung.
  2. Kepala  Daerah  adalah  Bupati  Bandung

  3    Pemerintah  Daerah  adalah  Kepala  Daerah  beserta  perangkat  Daerah  Otonom  yang  lain  sebagai  Badan  Eksekutif  Daerah  Kabupaten  Bandung.

  1. Peraturan  Kepala  Daerah  atau  disebut  dengan  Peraturan  Bupati      adalah  Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah sebagai pelaksanaan dari  Peraturan  Daerah  yang  bersifat  mengatur  dan  mengikat  secara  umum.
  2. Desa adalah  kesatuan  masyarakat  hukum  yang  memiliki  kewenangan  untuk  mengatur  dan  mengurus  kepentingan  masyarakat  setempat  berdasarkan  asal  usul  dan  adat  istiadat  setempat  yang  diakui  dalam  sistem  Pemerintahan  Nasional  dan  berada  di Daerah  Kabupaten  Bandung
  3. Pemerintah  Desa  adalah  Kepala  Desa  dan  Perangkat  Desa  sebagai  unsur

   penyelenggaraan  pemerintahan  desa.

  1. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga  yang  merupakan  perwujudan  demokrasi  dalam  penyelenggaraan  pemerintahan  desa  sebagai  unsur  penyelenggaraan  pemerintahan      desa.
  2. Dusun adalah  bagian  wilayah  dalam  Desa  yang  merupakan  lingkungan  kerja  pelaksanaan  Pemerintahan  Desa.
  3. Panitia Musyawarah  Penetapan  Keanggotaan  BPD  yang  selanjutnya  disebut  Panitia  Musyawarah  adalah  suatu  kepanitiaan  yang  dibentuk  oleh  Kepala  Desa  melalui  musyawarah  desa  yang  bertugas  menyelenggarakan  tahapan  musyawarah  penetapan  keanggotaan  BPD.

 

  1. Musyawarah Pemilihan Anggota BPD untuk selanjutnya disebut dengan MUSPIL BPD adalah merupakan suatu forum pengambilan keputusan tertinggi dalam pemiliham anggota BPD

BAB II

DASAR ,TUGAS DAN WEWENANG

Bagian Pertama

Dasar

Pasal 2

(1)  Dasar pelaksanaan Muspil :

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawatan Desa ( BPD ) (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4587);
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 22 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2016 Nomor 1 Seri E);
  4. Peraturan Desa Nomor Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa Cigentur ( lembaran yang mengatur Badan Permusyawaratan Desa .

 

Bagian Kedua

Tugas dan Wewenang Panitia Musyawarah

Pasal 3

Panitia Musyawarah mempunyai Tugas :

  1. Mengumumkan pendaftaran calon anggota BPD kepada masyarakat lewat ketua RT/RW atau tempat-tempat yang strategis ;
  2. Menerima pendaftaran dan daftar Calon Pemilih;
  3. Menerima pendaftaran Bakal Calon BPD yang diajukan oleh kalangan adat, agama, organisasi sosial, organisasi kemasyarakatan, golongan profesi dan unsur pemuka masyarakat lainnya;
  4. Melakukan penelitian identitas Bakal Calon Anggota BPD yang telah terdaftar dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara;
  5. Menetapkan calon yang berhak dipilih oleh masyarakat;
  6. Menetapkan waktu dan tempat pelaksanaan pemungutan dan penghitunagn suara;
  7. Mengumumkan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara kepada masyarakat (1) satu minggu sebelum hari pemungutan dan penghitungan suara;
  8. Membuat dan menyampaikan undangan kepada pemilih paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan dan penghitungan suara;
  9. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara;
  10. Menetapkan dan mengesahkan hasil pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dituangkan dalam Berita Acara.

 

BAB III

TAHAPAN DAN MEKANISME PERSIDANGAN

Pasal 4

Jadwal Pengisian BPD Periode 2018 -2024

NO

URAIAN

TANGGAL

1

Pembentukan Panitia& Penetapan Wilayah Pemilihan

29      Mei 2018

2

Sosialisasi

 05 - 20 Juni 2018

3

Pendaftaran Bakal Calon BPD

 08 - 20 Juni  2018

4

Penelitian Berkas Administrasi

 20 - 21 Juni 2018

5

Melengkapi Persyaratan

 21 - 25 Juni 2018

6

Penetapan dan Pengumuman Calon yang berhak mengikuti tahap berikutnya.

03 Juli 2018

7

Pengundian No urut Calon/sosialisasi

04 Juli 2018

8.

Sosialisasi Calon terhadap masyarakat

05 Juli 2018

9

Masa Tenang

06  Juli 2018

10

Pelaksanaan Pemilihan dan keterwakilan perempuan

07-08 juli   2018

11

Penetapan Calon Anggota BPD terpilih oleh Panitia

09 juli   2018

12

Usulan kepada Bupati melalui Camat Hasil Calon Anggota BPD terpilih

15 juli   2018

13

Penetapan SK Peresmian Anggota BPD dg Keputusan Bupati

17   juli   2018

14

Pengambilan Sumpah Janji Anggota BPD Periode 2018 –2024

17  juli   2018

 

  1. Sebelum sidang dimulai setiap peserta musyawarah menandatangani daftar hadir yang telah disediakan;
  2. Sidang dibuka oleh Pimpinan sidang setelah setelah dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) anggota dan telah hadir dan menandatangani daftar hadir;
  3. Peserta yang telah hadir, apabila akan meninggalkan ruang sidang harus seijin pimpinan sidang dengan tidak mengganggu jalannya sidang dan yang bersangkutan harus menyetujui hasil keputusan sidang tersebut;
  4. Apabila jumlah anggota belum memenuhi qourum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini, maka pimpinan sidang setelah mendapat persetujuan anggota yang hadir, sidang ditunda paling lama satu ( 1 ) Jam;
  5. Apabila penundaan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pasal ini tidak dapat dicapai maka sidang dapat dilaksanakan dan keputusan dinyatakan sah;
  6. Setelah sidang dibuka oleh pimpinan sidang, sekretaris membacakan susunan acara sidang untuk dimintakan persetujuan anggota yang hadir;
  7. Susunan Acara sidang dapat diubah atas persetujuan anggota yang hadir;
  8. Setiap anggota diberi kesempatan berbicara di tempat yang telah disediakan setelah mendapat ijin dari Pimpinan sidang, dan selama yang bersangkutan masih berbicara dalam batas-batas yang wajar tidak boleh diganggu;
  9. Pembicaraan mengenai suatu masalah dilakukan dalam 2 (dua) tahap, kecuali sidang menentukan lain;

 

 

  1. Pada permulaan pembahasan suatu masalah, pimpinan sidang dapat menentukan mengenai lamanya berbicara bagi seorang peserta, pembicara mencatatkan diri terlebih dahulu kepada pimpinan sidang dan giliran berbicara diberikan menurut urutan permintaan pendaftaran;
  2. Pembicaraan yang menyimpang dari pokok yang dibahas tidak diperkenankan, apabila seorang pembicara menyimpang dari pokok masalah yang dibahas pimpinan sidang mengingatkan agar pembicara kembali pada pokok masalah yang dibahas;
  3. Sidang/Musyawarah Penetapan anggota BPD dilakukan sekurang-kuranya 1(Satu) kali dalam 6(enam) tahun;

BAB IV

PIMPINAN SIDANG

Pasal 5

  1. Sidang penetapan Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (2), dipimpin oleh Ketua Panitia Musyawarah;
  2. Dalam hal ketua Panitia Musyawarah berhalangan, sidang dipimpin oleh salah seorang Wakil Ketua atau salah seorang anggota Panitia Musyawarah yang dipilih dari dan oleh anggota panitia musyawarah lainnya.

 

BAB V

TUGAS DAN KEWENANGAN PIMPINAN SIDANG MUSYAWARAH

 Pasal 6

  1. Tugas dan kewenangan Pimpinan Sidang dalam Muspil :
  2. Membuka dan menutup sidang Musyawarah
  3. Memimpin dan mengarahkan sidang Musyawarah
  4. Menjaga ketertiban, kesopanan, dan kelancaran sidang Musyawarah
  5. Memperingatkan peserta penuh, peserta undangan, dan peserta biasa yang melanggar tata tertib sidang Musyawarah
  6. Mengeluarkan peserta penuh, peserta undangan, dan peserta biasa yang melanggar tata tertib sidang Musyawarah
  7. Memanggil kembali peserta penuh, peserta undangan, dan peserta biasa yang dikeluarkan dari sidang untuk keperluan tertentu dengan persetujuan forum Musyawarah
  8. Menunda sidang atas persetujuan forumMusyawarah
  9. Memberikan kesempatan kepada peserta undangan untuk memberikan keterangan jika dianggap perlu
  10. Memastikan notulensi berjalan sesuai dengan jalannya sidang Musyawarah
  11. Mengesahkan hasil sidang Musyawarah
  12. Menentukan peran di dalam internal presidium sidang Musyawarah
  13. Mengizinkan peserta sidang Musyawarah untuk berbicara (menyampaikan pendapat/saran)
  14. Mengizinkan peserta sidang Musyawarah untuk meninggalkan ruangan

BAB VI

HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA MUSYAWARAH

Pasal 7

Hak dan Kewajiban Peserta Muspil :

  1. Setiap Peserta wajib menghadiri dan mengikuti jalannya sidang-sidang dalm muspil, kecuali berhalangan atas sepengetahuan Panitia Musyawarah.
  2. Setiap peserta wajib mentaati Tata tertib Muspil
  3. Setiap peserta wajib menjaga keamanan dan kelancaran pelaksanaan Muspil
  4. Setiap peserta muspil mempunyai hak bicara, suara dan hak untuk memilih dan dipilih.

 

.Pasal 8

Hak dan Kewajiban Panitia  dan Calon :

  1. Berhak menghadiri Muspil dan hanya sebatas memantau jalannya sidang-sidang dalam Muspil
  2. Tidak mempunyai hak memilih dan dipilih
  3. Wajib menjaga keamanan dan kelancaran Pelaksanaan Muspil
  4. Wajib mentaati tata tertib Musyawarah.

BAB VII

QUORUM

Pasal 9

 Sidang Musyawarah Pemilihan dapat berlangsung apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah peserta Musyawarah Pemilihan yang terdaftar

  1. Sidang Pemungutan suara dianggap sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 60 Plus 1 dari jumlah peserta yang hadir yang terdaftar/ atau di sahkan oleh peserta yang hadir
  2. Apabila Quorum tidak terpenuhi, maka sidang di skors selama 1x15 menit dan sidang akan dilanjutkan kembali berdasarkan kesepakatan bersama oleh peserta Musil yang telah hadir.

BAB VIII

MEKANISME DAN TATA CARA PEMILIHAN

ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DESA CIGENTUR PERIODE

2018-2024

Pasal 10

  1. Pemilihan anggota Badan permusyawaratan desa (BPD) Desa Cigentur adalah Tujuh (7) Orang termasuk Satu (1) Keterwakilan Perempuan

Pasal 11

Tata cara Pemilihan

 Tatacara Pemilihan anggota Badan permusyawaratan desa (BPD) Desa Cigentur masa bakti tahun 2018 -2024 dilaksanakan secara langsung jujur dan rahasia secara terinci,dimaksud diatur melalui  tahapan sebagai berikut :

  1. Calon Anggota BPD yang berhak mengikuti tahap selanjunya yaitu calon yang sudah memenuhi syarat dan dinyatakan berhak mengikuti tahap selanjutnya;
  2. Dalam hal ayat 1 bahwa calon yang dinyatakan lulus calon yang berhak di pilih oleh peserta rapat;
  3. Dalam penetapan calon ,bilamana terdapat calon tunggal atau sesuai dengai KWUOTA kebutuhan daerah pemilihan,maka Panitia Musyawarah BPD berhak menetapkan calon tersebut menjadi calon terpilih tanpa ada pemilihan;
  4. Dalam hal ayat 3 bilamana calon lebih dari kebutuhan Daerah pemilihan tersebut maka Panitia melaksanakan Rapat Pemungutan Suara,dengan cara Langsung Umum dan rahasia dan dilaksanakan oleh keterawkilan masyarakat sebanyak  Tujuh (7) orang Per Rt;
  5. Panitia musyawarah Pengisian anggota BPD menyedikan Surat suara dan ditetapkan dalam Sidang Panitia Musyawarah Pengisian Anggota BPD
  6. Dalam hal peserta atau calon BPD Desa Cigentur untuk memilih 6 Orang Calon Anggota BPD Laki-laki dan 1 Orang Perempuan;
  7. Bilamana terdapat calon Perempuan hanya satu (1) orang maka panitia menetapkan calon tersebut menjadi calon terpilih dan ditetapkan dalam berita Acara

 

 

BAB IX

PENETAPAN CALON TERPILIH

Pasal 12

  1. Pada tahap akhir persidangan Pimpinan sidang menetapkan calon anggota BPD terpilih yang dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Pimpinan sidang dan saksi-saksi (sekuarang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang berasal dari peserta musyawarah
  2. Pimpinan sidang menetapkan nama-nama calon Pengganti Antarwaktu berdasarkan peringkat perolehan suara calon disahkan oleh Panitia yang dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Pimpinan sidang dan saksi-saksi (sekuarang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang berasal dari peserta musyawarah

Pasal 13

Panitia Musyawarah pengisian BPD melaporkan hasil musyawarah kepada Kepala Desa selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak ditetapkannya calon anggota BPD terpilih

BAB X

DAERAH PEMILIHAN

Pasal 14

PEMBAGIAN WILAYAH PEMILIHAN

1.Tata cara pembagian wilayah pemilihan Panitia musyawarah pengisian Anggota BPD Berdasarkan besaran jumlah penduduk

       NO

   Rw

 DUSUN

 WILAYAH PEMILIHAN

  JUMLAH

1

02/05

   I

BAKUNG, CIGENTUR

2 ORANG

2

03/04

   2

BOJONG, BOJONG

2 ORANG

3

006/07

   3

CIGENTUR-CIKAPUTIHAN

2 ORANG

4

01/08

   4

BAKUNG- RAGAS

1 ORANG

                                                 JUMLAH

7 orang

 

 

Sidang musyawarah Pemilihan dan Penetapan anggota BPD dilaksanakan pada tanggal  07 dan 08 Juli 2018

BAB XI

PEMBIYAAN 

Pasal 15

  1. Biaya untuk keperluan penyelenggaraan musyawarah penetapan anggota BPD dan penggantian antar waktu anggota BPD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Desa Cigentur.

BAB XII

PENUTUP

Pasal 16

  1. Tata Tertib ini disahkan dalam sidang Musyawarah Pemilhan (Pleno);
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan diatur kemudiann ;
  3. Tata Tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila terjadi kekeliruan akan diadakan perbaikan

Demikian  berita  acara  ini  dibuat  untuk  digunakan  sebagaimana  mestinya.

                                                                                                                   Ditetapkan Di : Cigentur

                                                                                                                   Pada Tanggal  : 01 Juni  2018

                              

  PIMPINAN SIDANG,            

         Anggota                                                Ketua                                 Anggota

 

 

 

 

 

 

NURDIN HAYAT                   

 

 

 

 

 

                     ENDUN HAN HAN                    ENCE AHMAD RUHIYAT

Anggota,

 

 

 

..............................

Anggota,

 

 

 

..............................

Anggota,

 

 

 

..............................

Anggota,

 

 

 

..............................

       

Anggota,

 

 

 

..............................

Anggota,

 

 

 

..............................

Anggota,

 

 

 

..............................

Anggota,

 

 

 

..............................

 

             

                                                                     

 

 

 

         BERITA ACARA MUSYAWARAH PEMBENTUKAN PIMPINAN ANGGOTA

         BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) MASA BHAKTI 2018-2024

                                  DESA CIGENTUR KECAMATAN PASEH

 

          Pada  hari  ini Senin. tanggal  Sembilan  bulan  Juli  tahun  dua  ribu  Delapan Belas,  bertempat di Kantor Badan Permusyawaratan  Desa  (BPD)  Cigentur telah dilaksanakan Musyawarah pembentukan Pimpinan dan Anggota BPD di pimpin oleh BPD terpilih Tertua dan Termuda dengan hasil sebagai Berikutperiode  sebagai  berikut :

 

No

Nama

Jabatan

Tanggal Lahir

 

Pend

Pekerjaan

Alamat

I

H. MUHAMAD WAWAN SETIAWAN

Ketua

Bandung.11-02-1962

SLTA

Wiraswasta

Kp. Bakung Rt.05/02 Desa Cigentur

2.

H. USEP ROHMAT

Wakil Ketua

Bandung .15-07-1967

SLTA

Wiraswasta

Kp.Bungur Rt.01/03 Desa Cigentur

2.

SUSAN PUJI HASTUTI

 Sekretaris

Bandung 13-04-1989

 SLTA

Mengurus rumah Tangga

Kp.Bakung Rt.04/02 Desa cigentur

3.

H. ENANG AHMAD

 Anggota

 Bandung.11-03-1966

  SPG

Wiraswasta

Kp. Bojong Rt.04/03 Desa cigentur

4.

ASEP RAHMAT

 Anggota

 Bandung.20-11-1966

 SLTA

Wiraswata

Kp. Cigentur Rt.02/06 Desa Cigentur

5.

DIKI ZULKARNAEN

 Anggota

 Bandung 10-28-1985

  SMP

Buruh

Kp. Cikaputihan Rt.02/07 desa Cigentur

6.

ANDRI SOPIAN

 Anggota

 

 

 

 

 

           Demikianlah Pembentukan pimpinan dan Anggota  BPD ini dibuat untuk mendapat penyelesai lebih lanjut .              

                                                                            Cigentur  09 Juli 2018

-

                    Mengetahui :                                                                 Pimpinan Rapat Pimpinan

            Kepala Desa Cigentur

                                                                                

 

 

 

 

 

  1. HIDAYAT (H.M.WAWAN SETIAWAN)  (DIKI ZULKARNAEN )

 

 

 

 

 

 

 

PANITIA MUSYAWARAH PEMILIHAN ANGGOTA BPD

DESA CIGENTUR

 KECAMATAN PASEH KABUPATEN BANDUNG

         

Jl. Cibuah  29 Desa  Cigentur  Kec.Paseh  Kab. Bandung 40383 Telp. (022) 85961644

 

 

 

BERITA  ACARA 

PENETAPAN  PESERTA  MUSYAWARAH

 

          Pada  hari  ini  Minggu. tanggal  Delapan  bulan  Juli  tahun  dua  ribu  Delapan Belas,  Panitia  Musyawarah  penetapan  anggota  Badan  Permusyawaratan  Desa  (BPD)  Cigentur .,dengan  berdasar  pada  ketentuan  Pasal  18  ayat  (2)  Peraturan  Bupati  Bandung Nomor  22 Tahun  2016 tentang  Penetapan,  Pengesahan    Pengangkatan,  Pemberhentian,  Penggantian  Antar waktu  dan  Pengisian  Keanggotaan  Badan  Permusyawaratan  Desa,  menetapkan  nama-nama Anggota BPD Desa Cigentur kecamatan Paseh Hasil musyawarah  pemilihan  anggota  Badan  Permusyawaratan  Desa  (BPD)  Cigentur sebagai  berikut :

 

NO

ASAL  DUSUN

NAMA CALON TERPILIH

  JENIS KELAMIN

 

Keterangan

L

  P

1.

Dusun 1

H. MUHAMAD WAWAN SETIAWAN

L

 

 

2.

Dusun 2

H. USEP ROCHMAT

L

 

 

3.

Dusun 2

H. ENANG AHMAD

L

 

 

4.

Dusun 3

ASEP RAHMAT

L

 

 

5.

Dusun 3

DIKI ZULKARNAEN

L

 

 

6.

Dusun 4

ANDRI SOPIAN

L

 

 

7.

Keterwakilan Perempuan

SUSAN FUJI HASTUTI

 

P

 

 

          Demikian  berita  acara  ini  dibuat  untuk  digunakan  sebagaimana  mestinya.

                                                                                                                   Ditetapkan Di : Cigentur

                                                                                                                   Pada Tanggal  : 08 Juli 2018

                              

  PIMPINAN SIDANG,            

         Anggota                                                Ketua                                 Anggota

 

 

 

 

NURDIN HAYAT                   

 

 

 

                     ENDUN HAN HAN                    ENCE AHMAD RUHIYAT

 

 

 

 

 

Anggota,

 

 

 

..............................

 

 

 

 

 

Anggota,

 

 

 

..............................

 

 

 

 

 

Anggota,

 

 

 

..............................

 

 

 

 

 

Anggota,

 

 

 

..............................

       

Anggota,

 

 

 

..............................

Anggota,

 

 

 

..............................

Anggota,

 

 

 

..............................

Anggota,

 

 

 

..............................

 

             

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PANITIA MUSYAWARAH PEMILIHAN ANGGOTA BPD

DESA CIGENTUR

 KECAMATAN PASEH KABUPATEN BANDUNG

         

Jl. Cibuah  29 Desa  Cigentur  Kec.Paseh  Kab. Bandung 40383 Telp. (022) 85961644

 

 

 BERITA  ACARA

 

PANITIA  MUSYAWARAH  PENGIASIAN ANGGOTA

BADAN  PERMUSYAWARATAN  DESA  (BPD) CIGENTUR

TENTANG

PENETAPAN NOMOR URUT CALON

 

Pada  hari  ini Rabu   tanggal Empat   bulan Juli  tahun  Dua  Ribu Delapan Belas bertempat di Gedung BUMDES Desa Cigentur Panitia  Musyawarah BPD telah  melaksanakan Pengundian No Urut Calon yang di hadiri seluruh Calon   Badan  Permusyawaratan  Desa  (BPD), Desa Cigentur dengan hasil Sebagai Berikut :

 

Nomor

Nama  Calon

NO. URUT

Unsur

1.

ANDRI SOPIAN

DITETAPKAN

 PEMUDA

2.

SUSAN FUJI HASTUTI

1

 

 

 

KETERWAKILAN PEREMPUAN

3.

ETI ROHAETI

2

 

 

 

KETERWAKILAN PEREMPUAN

4.

H. MUHAMAD WAWAN SETIAWAN

 

6

 

 

TOKOH RW.02

5.

BONAR HIDAYAT

 

7

 

 

PEMUDA

6.

LUTFI PRAMA RIZKI

 

3

 

 

PEMUDA

7.

ASEP JAENUDIN

 

4

 

 

PEMUDA

8.

HIMAN FAUJI

 

1

 

 

PENDIDIKAN

9.

TATANG JAELANI

 

2

 

 

PENDIKAN

10.

AGUNG MUHAMAD TAUFIK

 

5

 

 

USAHAWAN MUDA

11.

H. USEP ROHMAT

 

 

1

 

USAHAWAN MUDA

12

ARMU HIDAYAT

 

 

5

 

TOKOH MASYARAKAT

 13

CECEP HIKMAT

 

 

3

 

PEMUDA

14

H.ENANG AHMAD

 

 

6

 

TOKOH MASYARAKAT

15

ABDURAHMAN TAMIM

 

 

4

 

TOKOH AGAMA

16

IROD SUGANDA

 

 

2

 

TOKOH AGAMA

17

ASEP RAHMAT

 

 

 

2

PETANI

18

GUMGUM HIRA GUMILAR

 

 

 

4

MASYARAKAT

19

RIZKI TAZRI AZHARI

 

 

 

3

PEMUDA

20

NANDAR SUHENDAR

 

 

 

5

TOKOH MASYARAKAT

21

ATANG SODIKIN

 

 

 

6

PETANI

22

DIKI ZULKARNAEN

 

 

 

1

RW

Demikian  berita  acara  ini  dibuat  untuk  digunakan  sebagaimana  mestinya.

                                                                                         Ditetapkan di : Di Cigentur

                                                                                                  Pada Tanggal  : 04 Juli 2018

 

 

 

PANITIA  MUSYAWARAH,

 

Ketua

 

 

 

 

 

ENCE AHMAD RUHIYAT

                                                          

 

 

                                                                                                    ANGGOTA

Sekretaris

 

 

 

 

 

ENDUN HAN HAN

 

Anggota

 

 

 

 

NURDIN HAYAT

 

Anggota

 

 

 

 

RANGGA .S

Anggota

 

 

 

 

DEDE SOPYAN

Anggota

 

 

 

 

H.HERMAN.M

 

Anggota

 

 

 

 

 

ROHMAT

Anggota

 

 

 

 

 

TATANG

Anggota

 

 

 

 

 

OMAKOMARA

Anggota

 

 

 

 

 

SANDI BAKAR

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PANITIA MUSYAWARAH PEMILIHAN ANGGOTA BPD

DESA CIGENTUR

 KECAMATAN PASEH KABUPATEN BANDUNG

         

Jl. Cibuah  29 Desa  Cigentur  Kec.Paseh  Kab. Bandung 40383 Telp. (022) 85961644

 

 

 

BERITA  ACARA

PANITIA  MUSYAWARAH  PENETAPAN  ANGGOTA

BADAN  PERMUSYAWARATAN  DESA  (BPD) CIGENTUR

Tentang

PENETAPAN CALON ANGGOTA BPD TERPILIH/PAW

 

Pada  hari  ini Sabtu   tanggal Tujuh   bulan Juli  tahun  Dua  Ribu Delapan Belas Panitia  Musyawarah  melaksanakan  musyawarah  pemilihan  anggota  Badan  Permusyawaratan  Desa  (BPD) Perwakilan Perempuan  melalui  pemilihan  dengan  sistem  sistem  pemilihan  langsung*)    masing-masing  calon  Anggota  Badan  Permusyawaratan  Desa  (BPD), Desa Cigentur :

 

                                            KETERWAKILAN PEREMPUAN

NO

          DUSUN

NAMA  CALON BPD TERPILIH

UNSUR

KET

1

Dusun I

SUSAN FUJI HASTUTI

Keterwakilan Perempuan

1

2

Dusun I

ETI ROHAETI

Keterwakilan Perempuan

PAW

 DUSUN 1

NO

          DUSUN

NAMA  CALON BPD TERPILIH

UNSUR

KET

1

Dusun I

H. MUHAMAD WAWAN SETIAWAN

Perwakilan Dusun I

1

2

Dusun I

AGUNG MUHAMAD TAUFIK

Perwakilan Dusun I

PAW.1

3

Dusun I

LUTFI PRAMA

Perwakilan Dusun I

PAW.2

4

Dusun I

ASEP JAENUDIN

Perwakilan Dusun I

PAW,3

5

Dusun I

HIMAN FAUJI

Perwakilan Dusun I

PAW.4

6

Dusun I

TATANG JAELANI

Perwakilan Dusun I

PAW.5

7

Dusun I

BONAR HIDAYAT

Perwakilan Dusun I

PAW.6

 

                                                         DUSUN 2

 

NO

          DUSUN

NAMA  CALON BPD TERPILIH

UNSUR

KET

1

Dusun II

H. USEP ROHMAT

Perwakilan Dusun II

1

2

Dusun II

H. ENANG AHMAD

Perwakilan Dusun II

2

3

Dusun II

IROD SUGANDA

Perwakilan Dusun II

PAW.1

4

Dusun II

ABDURAHMAN TAMIM

Perwakilan Dusun II

PAW,2

5

Dusun II

CECEP HIKMAT

Perwakilan Dusun II

PAW.3

6

Dusun II

ARMU HIDAYAT

Perwakilan Dusun II

PAW.4

DUSUN 3

NO

          DUSUN

NAMA  CALON BPD TERPILIH

UNSUR

KET

1

Dusun III

DIKI ZULKARNAEN

Perwakilan Dusun III

1

2

Dusun III

ASEP ROHMAT

Perwakilan Dusun III

2

3

Dusun III

ATANG SODIKIN

Perwakilan Dusun III

PAW.1

4

Dusun II[

NANDAR SUHENDAR

Perwakilan Dusun III

PAW,2

5

Dusun III

RIZKI TAZRI AZHARI

Perwakilan Dusun III

PAW.3

6

Dusun III

GUM GUM HIRA GUMILAR

Perwakilan Dusun III

PAW.4

DUSUN 4

NO

          DUSUN

NAMA  CALON BPD TERPILIH

UNSUR

KET

1

"Maaf, saya adalah sekdes sekaligus ketua panitia pemilihan bpd desa tanjung agung kecamatan banyuasin 3 kabupaten banyuasin provinsi sumatera selatan. mintak tolong contoh tatib pemilihan bpd dan jadwal dari awal sampai penetapan anggota bpd desa anda? mohon kiranya bisa membantu kami, bisa kirim filenya lewat email atau no wa itu. terimakasih sebelumnya
Adi dano laharjo 24 Mei 2019
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image