FKPM : MERUPAKAN SALAH SATU LEMBAGA YANG BERKEDUDUKAN DI DESA CIGENTUR DI BAWAH BINAAN KEPOLISIAN POLSEK PASEH.
TUGAS DAN FUNGSINYA ADALAH MEMBANTU KEPOLISIAN DALAM MENYELESAIKAN MASALAH DIBIDANG KRIMINAL RINGAN DAN DAPAT DISELESAIKAN DI TINGKAT DESA DAN MELAKSANAKAN MEDIASI KEPADA MASYARAKAT YANG BERMASALAH,KONPLIK DAN KRIMINAL RINGAN KHUSUSNYA BAIK DALAM KELUARGA MAUPUN DENGAN YANG LAIN. DALAM SISTIM PENYELESAIAN MASALAH FKPM WAJIB DI SEKRETARIAT FKPM GUNA MENGHINDARI KECEMBURUAN DARI PIHAK YANG DISELESAIKAN
ADA 4 KASUS YANG TIDAK DAPAT DISELESAIKAN OLEH FKPM YAITU :
1 . KASUS CURANMOR
2 . KASUS NARKOBA
3. PELECEHAN SEKSUAL DAN
4. KASUS KRIMINAL BERAT
<iframe src="http://www.youtube.com/embed/Pd29EER9qZ8" frameborder="0" width="425" height="350"></iframe>
FORUM KEMITRAAN POLISI DAN MASYARAKAT
FKPM
DESA CIGENTUR
AD/ART FKPM-CIGENTUR
(Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat)
DESA CIGENTUR KECAMATAN PASEH
Periode Tahun 2017 - 2021
ANGGARAN DASAR
Peningkatan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Rasa Nyaman, Pemersatu segenap Elemen yang ada dalam masyarakat dan Sebagai Wadah Penghubung Antar Masyarakat dengan Kepolisian menuju Kehidupan yang Damai
VISI DAN MISI FKPM-CIGENTUR
1. Peningkatan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Rasa Nyaman.
2. Pemersatu segenap Elemen yang ada dalam masyarakat
3. Sebagai Wadah Penghubung Antar Masyarakat dengan Kepolisian.
B A B I
P E M B U K A A N
Bahwa tujuan Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah mewujudkan Keamanan dalam negeri yang kondusif di seluruh Indonesia dan salah satunya dapat dicapai melalui kebijakan dan Strategi Penerapan Model Perpolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas POLRI.
Kebijakan dan strategi ini ditetapkan KAPOLRI berdasarkan Surat Keputusan KAPOLRI No. Pol. : Skep/737/X/2005 tanggal 13 Oktober 2005 yang memerintahkan agar diberbagai tingkat organisasi POLRI dibentuk Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM).
Kemudian, Organisasi FKPM ini dalam pembentukannya, sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ; Nomor 7 Tahun 2008, Tanggal 26 September 2008, yang telah diundangkan pada Tanggal 13 Oktober 2008 oleh Menteri Hukum dan HAM-RI. dan masuk dalam BERITA NEGARA RI. tahun 2008, Nomor 60.
Pembentukan Forum ini di Tingkat Kelurahan/Desa / Desa haruslah ditata dan dikelola dengan baik oleh warga masyarakat dan Polisi secara bersama-sama dan dapat membantu memberikan kebijakan / pendapat serta saran dalam rangka memperbaiki kinerja POLRI untuk penyelenggaraan Pam Kamtibmas dan peningkatan kualitas pelayanan POLRI pada umumnya.
Menyadari PERAN-SERTA-MASYARAKAT yang begitu besar tersebut, maka dengan RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA serta disemangati oleh kebersamaan dan kemitraan yang setara, dan sejajar. (POLRI dan Masyarakat) membentuk satu wadah organisasi Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:
B A B I I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
N A M A
ORGANISASI INDEPENDEN ini di namakan Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat di singkat FKPM.
Pasal 2
T E M P A T K E D U D U K A N
Forum ini, berkedudukan di wilayah Desa Cigentur Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung.
Pasal 3
W A K T U
Forum ini, di bentuk berdasarkan Musyawarah bersama sekelompok Masyarakat di Desa Cigentur Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung, pada Tanggal 02 Januari 2017, dan diusahakan untuk tetap langgeng di kemudian hari, untuk kebaikan dan manfaat generasi-generasi masyarakat berikutnya, di Desa Cigentur Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung.
Pasal 4
A Z A S D A N L A N D A S A N
Forum ini, berazaskan Pancasila serta berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 dan Hak Azasi Manusia (HAM).
B A B I I I
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 5
M A K S U D
- Forum ini adalah sebagai WADAH KOMUNIKASI antara POLRI dan masyarakat dari berbagai bidang pekerjaan, minat dan ORGANISASI-2 KOMUNITAS lainnya dalam arti yang seluas-luasnya.
- Forum ini adalah sebagai SARANA UNTUK MENJALIN KEMITRAAN antara POLRI dan masyarakat serta ORGANISASI-2 KOMUNITAS lainnya dalam arti yang seluas-luasnya.
- 3. Forum ini adalah sebagai FASILITATOR antara POLRI dan masyarakat dengan berbagai instansi serta ORGANISASI-2 KOMUNITAS lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan POLMAS dalam arti yang seluas-luasnya
- Upaya peran aktiv masyarakat dalam membantu Pemerintah khusus dalam bidang KAMTIBMAS
.Pasal 6
TUJUAN
- Menciptakan Kamtibmas yang kondusif di wilayah Desa Cigentur Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung, dengan cara Memberi pendapat dan saran kepada POLRI secara timbal balik (Koordinasi Timbal Balik).
- Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum serta aktif membantu mencegah & mengatasi terjadinya kejahatan pelanggaran di wilayah Desa Cigentur Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung.
- Mengidentifikasi masalah dan memprioritaskan pemecahan masalah yang menyangkut tindak kejahatan, pelanggaran, rasa takut terhadap tindak kejahatan itu sendiri, dan mencari solusi pemecahannya.
- Sebagai wadah alternatif Masyarakat bersinergi dengan Kepolisian dalam kerja sama menjaga rasa Damai dan Tentram.
B A B I V
TUGAS, FUNGSI DAN PERAN
Pasal 7
T U G A S
- Menjalin hubungan kemitraan dan kerjasama dengan Masyarakat, POLRI, Pemerintah Desa Cigentur Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung, dan pihak lain yang terkait untuk mencapai tujuan forum.
- Melakukan upaya konsultasi kepada berbagai pihak yang terkait dalam rangka upaya pemecahan masalah dan tindak lanjut penyelesaiannya.
- Memberikan rekomendasi berupa saran dan pendapat kepada POLRI dan pihak lainnya yang terkait dalam pemecahan masalah sosial, kejahatan dan pelanggaran.
- Melakukan kajian kegiatan Perpolisian Masyarakat (POLMAS) di wilayah Desa Cigentur Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung.
- Melaporkan kepada KAPOLSEK sampai tingkat KAPOLRES berbagai masalah yang tidak dapat diselesaikan oleh Forum Desa Cigentur Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung.
Pasal 8
F U N G S I
- Membantu merumuskan kebijakan, kebutuhan dan prioritas pelaksanaan POLMAS.
- Menampung dan menyalurkan aspirasi Masyarakat yang berkaitan dengan masalah sosial, kejahatan dan pelanggaran.
- Memastikan adanya akuntabilitas dan transparansi POLRI dalam pemecahan masalah.
- Memajukan akuntabilitas Polisi Lokal kepada Masyarakat dan kerjasama Masyarakat dengan POLRI.
- Memastikan adanya konsultasi dan komunikasi yang memadai antara POLRI dan Masyarakat.
Pasal 9
P E R A N
- Mendorong Masyarakat dan POLRI untuk berpartisipasi dalam kegiatan POLMAS / Mendorong POLRI untuk melakukan perubahan sikap prilaku yang positif sesuai dengan paradigma Polisi Sipil dan menghormati Hak Azasi Manusia (HAM)
- Menginformasikan berbagai kebijakan POLRI untuk diketahui oleh masyarakat, melalui POLMAS.
B A B V
ORGANISASI
Pasal 10
- FKPM adalah organisasi independen yang dibentuk antara POLRI dan Masyarakat di tingkat Kelurahan/Desa , RW/RT.
- Forum Kemitraan Perpolisian Masyrakat- Cigentur bersifat Organisasi Masyarakat.
- Forum Kemitraan Perpolisian Masyrakat - Cigentur sebagai Lembaga Pengabdian Masyarakat.
- Badan pelaksana organisasi yang melaksanakan keputusan Forum disebut Pengurus Forum.
- Struktur Organisasi Forum dibentuk sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat dan dapat terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa anggota sesuai dengan kebutuhan.Pengurus Forum
- Pengurus Forum dibentuk dan dipilih melalui Musyawarah Forum.
- Pengurus Forum dipilih melalui suara terbanyak.
- Pengurus Forum bila diperlukan, terdiri dari :
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Devisi- Devisi
- Anggota-anggota
- 6. Masa bakti kepengurusan Forum adalah selama 5 (Lima) Tahun dan dapat dipilih kembali, atau disesuaikan dengan keputusan Musyawarah Forum.
B A B V I
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 11
M U S Y A W A R A H
- Musyawarah adalah pemegang kekuasaan tertinggi dari pada Forum yang merupakan wujud pelaksanaan kedaulatan Organisasi FKPM.
- Musyawarah anggota diselenggarakan minimal 1 (satu) tahun sekali oleh pengurus dan dimaksudkan untuk :
- Menetapkan kembali dan / atau mengubah AD / ART Forum
- Menetapkan dan mengevaluasi Program-program kerja Forum.
- Menilai, mengesahkan atau menolak pertanggung jawaban Pengurus Forum.
- Memilih dan Menetapkan Pengurus Forum.
- Menetapkan kebijakan dan keputusan yang diperlukan.
- Peserta musyawarah adalah
- Unsur pengurus.
- Anggota Biasa, Luar Biasa dan Anggota Kehormatan
- Undangan lainnya.
Pasal 12
R A P A T
- Rapat Forum adalah suatu rapat yang diselenggarakan oleh pengurus Forum yang bersangkutan untuk :
- Membicarakan suatu masalah tertentu dan mengambil keputusan yang bersifat teknis.
- Mengadakan koordinasi pelaksanaan tugas antar pengurus dan anggota beserta pejabat Polri, Pemerintah, dan instansi lainnya.
- Mengevaluasi pelaksanaan rencana kerja tahunan, bulanan, mingguan, yang sudah berjalan guna menentukan kebijakan yang lebih strategis.
- Rapat Forum diselenggarakan minimal 1 (Satu) bulan sekali.
- Peserta rapat adalah :
- Unsur pengurus
- Anggota biasa, Luar Biasa dan Kehormatan
- Undangan lainnya.
B A B V I I
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 13
- Setiap Musyawarah dan Rapat dinyatakan syah, apabila diputuskan oleh sekurang-kurangnya sepertiga dari jumlah anggota ditambah satu anggota yang hadir.
- Apabila jumlah anggota yang hadir tidak mencapai quorum, Musyawarah dan Rapat akan ditunda, sekurang-kurangnya 3 x 24 Jam dan setelah itu dapat dilaksanakan tanpa memperhatikan jumlah yang hadir dan dapat mengambil keputusan yang syah.
- Hasil Keputusan Musyawarah dan Rapat, di Sosialisasikan ke Pengurus dan Anggota yang tidak hadir.
B A B V I I I
KEANGGOTAAN
Pasal 14
- Anggota Forum terbuka untuk semua warga masyarakat yang telah berdomisili sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun di wilayah Desa Cigentur Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung.
- Petugas Polmas (POLRI).
- Keanggotaan dalam Forum bersifat sukarela bagi warga masyarakat.
- Anggota Forum terdiri dari :
- Anggota Biasa.
- Anggota Biasa adalah anggota aktif yang berasal dari perwakilan masyarakat.
- Anggota Luar Biasa.
- Anggota Kehormatan.
- Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan adalah Anggota yang tidak aktif yang dipilih oleh Forum berdasarkan Kapabilitasnya dalam masyarakat setempat.
- Anggota Kehormatan adalah orang-orang yang diterima sebagai anggota dan dimandati oleh Badan Pengurus untuk menjadi anggota Badan Pembina dan Badan Penasehat.
- Tata cara penerimaan dan pemberhentian anggota ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
WEWENANG BADAN PEMBINA DAN BADAN PENASEHAT
Pasal 15
Wewenang Badan Pembina dan Badan Penasehat adalah memberikan nasehat-nasehat baik diminta ataupun tidak,sesuai dengan jiwa dan semangat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga kepada Badan Pengurus.
Pasal 16
H A K D A N K E W A J I B A N A N G G O T A
Hak dan kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
B A B I X
KEUANGAN
Pasal 17
Sumber dana keuangan diperoleh dan di Usahakan dari :
- Sumbangan anggota dan donatur yang tidak mengikat.
- Usaha-usaha lain yang syah dan halal.
- Polri dan Pemerintah Daerah.Pemerintah setempat
- Pengaturan Perimbangan perolehan, pendapatan dan penggunaan keuangan ditentukan pengurus dan dilaporkan serta dipertanggungjawabkan oleh pengurus dalam Musyawarah Forum.
B A B X
PENDIDIKAN DAN PENGEMBANGAN
Pasal 18
- Mengadakan pendidikan,pelatihan dan pengembangan Sumber Daya Manusia.
- Mengadakan hubungan kerjasama dengan lembaga-lembaga atau instansi Pemerintah maupun Swasta.
- Menjalankan usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan Maksud dan Tujuan Forum
- Kemitraan Perpolisian Masyarakat - Cigentur.
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 19
- Perubahan terhadap Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan dalam suatu Musyawarah Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu.
- Pembubaran Forum ini dapat dilakukan atas usulan pengurus setelah melalui Musyawarah Luar Biasa.
B A B X I
PENUTUP
Pasal 20
- Segala sesuatu yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga yang isinya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
- Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan tak akan ditinjau kembali kecuali terdapat kekeliruan didalamnya
DITETAPKAN DI |
: |
CIGENTUR |
PADA TANGGAL |
: |
08 JANUARI 2017 |
BADAN PENGURUS
FORUM KEMITRAAN PERPOLISIAN MASYARAKAT - CIGENTUR
|
|
|
|
ENDUN HAN HAN |
YOGI PRAYOGA |
K E T U A |
SEKRETARIS |
FORUM KEMITRAAN POLISI DAN MASYARAKAT
FKPM
DESA CIGENTUR
AD/ART FKPM-CIGENTUR
(Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat)
DESA CIGENTUR KECAMATAN PASEH
Periode Tahun 2017 - 2021
ANGGARAN RUMAH TANGGA
3 (Tiga) Cipta Anggota Forum Kemitraan Perpolisian Masyarakat – Cigentur.
- Cipta Rasa Aman dan Damai pada DIRI SENDIRI
- Cipta Rasa Aman dan Damai pada KELUARGA
- Cipta Rasa Aman dan Damai pada LINGKUNGAN
BAB I
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 1
- Syarat-syarat keanggotaan adalah memahami Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Bersedia menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lainnya dalam Forum Kemitraan Perpolisian Masyarakat – CIGENTUR.
Pasal 2
- Pemerintahan Desa.
- Babinkantibmas dan Babinsa wilayah setempat
- Ketua Rukun Warga /Rukun Tetangga dan Perangkatnya.
- Tokoh Masyarakat.
Pasal 3
- Bukan anggota organisasi terlarang oleh Hukum Negara Republik Indonesia.
- Bukan anggota organisasi yang Bertujuan sama dengan Forum Kemitraan Perpolisian Masyarakat – Cigentur.
BAB II
PENERIMAAN
Pasal 4
Penerimaan Anggota dilaksanakan oleh Badan Pengurus.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
1. Anggota berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, atau saran.
2. Anggota berhak memilih dan dipilih dalam pembentukan pengurus.
3. Anggota berhak membela diri.
Pasal 5
1. Anggota berkewajiban Tunduk dan Patuh pada segenap perangkat atau organisasi.
2. Anggota berkewajiban memiliki keterikatan formal dan moral organisasi dan pengembangan.
Pasal 6
Badan Pengurus berkewajiban dan berwenang mengelola aktivitas keseharian dan segala keputusan organisasi.
BAB IV
MUSYAWARAH BADAN PENGURUS
Pasal 8
- Badan Pengurus berkewajiban mengadakan musyawarah sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan atau setiap waktu jika dianggap perlu.
- Musyawarah Badan Pengurus dipimpin oleh ketua atau pengurus lainnya sesuai jabatanya
- Semua hasil musyawarah Badan Pengurus akan menjadi laporan pertanggungjawabannya Dikemudian hari.
BAB V
TAHUN BUKU
Pasal 9
Tahun Buku dimulai tanggal satu januari setiap tahun dan ditutup setiap akhir tahun.
BAB VI.
TATA CARA PEMBERIAN SANKSI DAN PEMBELAAN
Pasal 10
- Setiap anggota yang dianggap dan terbukti melanggar peraturan yang ditetapkan dalam Forum Kemitraan Perpolisian Masyarakat-Cigentur.akan diberikan sanksi dengan tingkat pelanggarannya.
2. Tata Cara pemberian sanksi adalah sebagai berikut :
a. Diberikan teguran Biasa.
b. Diberikan teguran Tertulis.
c. Diberikan Surat Pemecatan.
3. Setiap anggota yang dikenakan sanksi pemecatan berhak melakukan pembelaan diri.
- Pembelaan diri dapat dilakukan dengan lisan ataupun tulisan.
- Dalam keadaan luar biasa Badan Pengurus dapat melakukan pemecatan tanpa peringatan.
BAB VII
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 11
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam aturan atau ketetapan khusus lainnya.
Pasal 12
Segala aturan atau ketetapan khusus Forum Kemitraan Perpolisian Masyarakat-Cigentur mendapat persetujuan Badan Pengurus.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 13
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan tidak akan ditinjau kembali kecuali terdapat kekeliruan didalamnya.
DITETAPKAN DI |
: |
CIGENTUR |
PADA TANGGAL |
: |
08 JANUARI 2017 |
BADAN PENGURUS
FORUM KEMITRAAN PERPOLISIAN MASYARAKAT - CIGENTUR
|
|
|
|
ENDUN HAN HAN |
YOGI PRAYOGA |
K E T U A |
SEKRETARIS |
Kepala Desa Cigentur, Kecamatan Paseh H.HIDAYAT dalam kesempatan itu mengharapkan agar peran serta FKPM ditengah-tengah masyarakat lebih bersinergi dalam memberikan konstribusi teradap keamanan dan ketertiban.
"Kami mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polsek Paseh Bapak.Kanit Endang Suhendi yang telah menggalakkan peran serta FKPM dalam rangka membantu aparat kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan.
TrimS. Nurdin Hidayatulloh El-Ghifari