You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cigentur
Desa Cigentur

Kec. Paseh, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

Bersama membangun desa melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan partisipatif menuju desa yang maju, mandiri dan berbudaya berlandaskan ahlakul karimah Bersama membangun desa melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan partisipatif menuju desa yang maju, mandiri dan berbudaya berlandaskan ahlakul karimah Wilujeng Sumping di Web Resmi Desa Cigentur :  www.cigentur.desa.id

Fungsi, tugas, dan tanggung jawab Rukun Tetangga RT/RW

Admin 28 Oktober 2017 Dibaca 23.932 Kali
Fungsi, tugas, dan tanggung jawab Rukun Tetangga RT/RW

Fungsi, tugas, dan tanggung jawab Rukun Tetangga (RT) / Rukun Warga (RW)

Mungkin ada yang belum tahu fungsi, tugas, dan tanggung jawab dari perangkat RT/RW? Materi di bawah ini semoga bisa membantu bagi yang ingin tahu tentang fungsi, tugas, dan tanggung jawab adalah sebagai berikut :

RT Mempunyai tugas :

  1. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota/Kabupaten.
  2. Memelihara Kerukunan hidup warga.
  3. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.

 

Dalam melaksanakan tugas, RT mempunyai fungsi :

  1. Pengkoordinasian antar warga;
  2.  Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dengan Pemerintah Daerah;
  3. Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.

 

Sedangkan landasan dari Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, sebenarnya apa saja fungsi, tugas, dan tanggung jawab dari perangkat RT/RW, berikut kutipan dari Peraturan Menteri Dalam Negri no. 5/2007 :

BAB I : KETENTUAN UMUM
Pasal 1
ayat (1)


Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam memberdayakan masyarakat

ayat (3)

Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kerja kecamatan.

ayat (9)

Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.

Ayat (10)

Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah

BAB IV : JENIS

Pasal 7
Jenis Lembaga Kemasyarakatan  terdiri dari ;

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)
Lembaga Adat
Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan
Rukun Tetangga/Rukun Warga
Karang Taruna
Lembaga Kemasyarakatan Lainnya.

Pasal 14

RT/RW sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf (4) mempunyai tugas membantu pemerintah desa atau lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Pasal 15 

RT/RW dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 14  mempunyai fungsi :

-Pendataan Kependudukan dan Pelayanan Administrasi Pemerintahan lainnya;
-Pemeliharaan Keamanan, Ketertiban dan Kerukunan Hidup Antar Warga;
-Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
-Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.

 

DAFTAR NAMA PENGURUS RT/RW

 

DESA CIGENTUR KECAMATAN PASEH  KABUPATEN BANDUNG

 

KETUA RW 01

NANANG EMAL

(Kp. Bakung)

KETUA RW 02

UJANG SAEPUDIN

(Kp. Bakung)

KETUA RW 03

APRI MUGIRIN

(Kp. Bojong)

KETUA RW 04

UDIN HAERUDIN

(Kp. Bojong)

  1. Ketua RT 01: OBAY
  2. Ketua RT 02 : ALO. W
  3. Ketua RT 03 : A. SODIKIN
  4. Ketua RT 04 : AI. T
  1. Ketua RT 01: DUDU
  2. Ketua RT 02 : AJAT
  3. Ketua RT 03 : ENTIS
  4. Ketua RT 04 : ENGKOS
  5. Ketua RT 05 : ASEP. S
  1. Ketua RT 01: YANTO. G
  2. Ketua RT 02 : A. EBI
  3. Ketua RT 03: ROSID
  4. Ketua RT 04 : H. ADANG
  1. Ketua RT 01: ADANG. S
  2. Ketua RT 02 : DEDE SOPIAN
  3. Ketua RT 03: UHA
  4. Ketua RT 04: TOTO AZIS

 

KETUA RW 05

DAUD

(Kp. Cigentur & Cibuah)

KETUA RW 06

ASEP PERMANA

(Kp. Cigentur)

KETUA RW 07

DIKI ZULKARNAEN

(Kp. Cikaputihan & Sukamulya)

KETUA RW 08

PIYAN SOPIAN

(Kp. Karasak dan Ragas Ampuh)

  1. Ketua RT 01 : UJANG. R
  2. Ketua RT 02 : U. DIRMAN
  3. Ketua RT 03: ADANG
  4. Ketua RT 04 : EEP. Y
  1. Ketua RT 01: CEVI. H
  2. Ketua RT 02 : ERWIN
  3. Ketua RT 03: SARWO
  4. Ketua RT 04: DADANG. G
  1.  Ketua RT 01: ADANG. H
  2. Ketua RT 02 :  CUCU. W
  3. Ketua RT 03: ADE APIT
  4. Ketua RT 04: JAJANG. P
  5. Ketua RT 05 : ADE. R
  1. Ketua RT 01: DEDE
  2. Ketua RT 02 : ADE
  3. Ketua RT 03: NANA
  4. Ketua RT 04 : ODO

 

 

 

Haturnuhu.....!!!!

 

ILHAM

ILHAM CAHAYA SAPUTRA

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image