Sistem Informasi Desa adalah bagian tak terpisahkan dalam implementasi Undang-Undang Desa. Dalam Bagian Ketiga UU Desa Pasal 86 tentang Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan jelas disebutkan bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota.
Bagian Ketiga
Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan
Pasal 86
- Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
- Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
- Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.
- Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
- Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan.
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.
Sumber : UU 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Aplikasi Teknologi Sistem Informasi Desa tentunya berhubungan dengan data-data yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang berisi tentang data Nomor Induk Kependudukan - NIK dan Nomor Kepala Keluarga. Jadi Sistem Informasi untuk Desa adalah sistem yang mengawal banyak hal dalam pelayanan kependudukan salah satu aspeknya adalah keakuratan dan kecepatan dalam pelayanan publik di Desa.
bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;
bahwa Desa dalam susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu diatur tersendiri dengan undang-undang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Desa;
Sumber : UU Desa
Aplikasi Sistem Teknologi Informasi Desa pada perkembangannya bukan hanya alat untuk memantau pembangunan desa sebagaimana namanya di UU Desa yaitu Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, namun juga sebagai pustaka desa yang berisi data untuk merencanakan pembangunan desa, dan kawasan perdesaan tentunya.
Sistem Informasi Desa dan Kawasan Perdesaan berada di pasal yang belakangan. Kemungkinan secara logika ada hal-hal yang harus disiapkan untuk sampai ke tingkat penggunaan Aplikasi Teknologi Informasi Desa, diantaranya adalah desa harus mengenali dahulu kewenangan-kewenangannya. Adapun kewenangan-kewenangan desa adalah ( Sumber dari sini ) :
Kewenangan Desa
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa kewenangan Desa meliputi:
Kewenangan berdasarkan hak asal usul;
Kewenangan lokal berskala Desa;
Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan Desa tersebut dalam PP Desa sedikitnya terdiri atas:
Sistem organisasi masyarakat adat;
Pembinaan kelembagaan masyarakat;
Pembinaan lembaga hukum adat;
Pengelolaan tanah kas desa; dan
Pengembangan peran masyarakat desa.
Kewenangan Lokal Berskala Desa
Kewenangan lokal berskala desa paling sedikit di antaranya meliputi:
Pengelolaan tambatan perahu;
Pengelolaan Pasar Desa;
Pengelolaan tempat pemandian umum;
Pengelolaan jaringan irigrasi;
Pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat desa;
Pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu;
Pengelolaan Embung Desa;
Pengelolaan air minum berskala desa; dan
Pembuatan jalan desa antarpermukiman ke wilayah pertanian.
Selain kewenangan sebagaimana hal diatas. Menteri dapat menetapkan jenis kewenangan Desa sesuai dengan situasi, kondisi dan kebutuhan lokal. (menurut Pasal 34 ayat 3 PP Desa).
Hal-hal kewenangan desa hingga kewenangan lokal berskala desa menjadi landasan untuk merencanakan pembangunan desa dan dasar untuk mengadakan atau menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) agar menjadi lebih mudah, sistematis dan terdokumentasi serta ketika melakukan perencanaan pembangunan desa, Pemerintah Desa memiliki dasar dan data yang nyata.
Salah satu produk Aplikasi sistem informasi desa yang berkembang dan bisa menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat desa.
Database kependudukan desa ataupun aplikasi sistem informasi desa tidak akan berguna ketika tidak pernah diupdate sesuai peristiwa yang terjadi di masyarakat desa seperti peristiwa migrasi penduduk, peristiwa kelahiran ataupun peristiwa ketika ada warga yang meninggal dunia, sehingga akan mengurangi, menambahi ataupun memutakhirkan data-data kependudukan.
SID ini masih dalam tahap pengembangan. Ide-ide dan usulan mari kita kumpulkan untuk memperkaya khazanah SID (Sistem Informasi Desa) yang lebih baik,,,dan lebih baik lagi....
By. Nurdin Hidatatulloh El-Ghifari