You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cigentur
Desa Cigentur

Kec. Paseh, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

Bersama membangun desa melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan partisipatif menuju desa yang maju, mandiri dan berbudaya berlandaskan ahlakul karimah Bersama membangun desa melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan partisipatif menuju desa yang maju, mandiri dan berbudaya berlandaskan ahlakul karimah Wilujeng Sumping di Web Resmi Desa Cigentur :  www.cigentur.desa.id

PERDES STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA CIGENTUR

Nurdin Hidayatulloh elghifari 03 Oktober 2017 Dibaca 977 Kali
PERDES STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA CIGENTUR

Hasil gambar untuk GARUDA PNGKEPALA DESA CIGENTUR

PERATURAN KEPALA DESA NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA CIGENTUR

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA CIGENTUR

Menimbang  :     a.   bahwa keterbukaan informasi publik di lingkungan Kabupaten Bandung telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2004 tentang Transparansi dan Partisipasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Bandung;

 

  1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan partisipasi dan pengawasan publik dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bandung;

 

  1. bahwa untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, serta untuk memberikan kejelasan bagi badan publik untuk melaksanakan pelayanan informasi publik, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Bandung tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Desa Cigentur.

 

Mengingat :      1.   Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Ne- gara Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang–Undang Nomor 14 Ta- hun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indone- sia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik In- donesia Nomor 2851);

  1. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang– Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  2. Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);

 

  1. Undang–Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
  2. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
  6. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
  7. Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2004 tentang Transparansi dan Partisipasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2004 Nomor 29 Seri D);
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 17);
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 19);
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 20) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah  Kabupaten  Bandung  Tahun  2011 Nomor 16);
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 21);
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan di Wilayah Kabupaten Bandung;
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2008 tentang Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 25 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2008 tentang Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2009 Nomor 25);

 

  1. Peraturan Bupati Bandung Nomor 4 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Kabupaten Bandung (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2008 Nomor 4);
  2. Peraturan Bupati Bandung Nomor 5 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas Fungsi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bandung (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bandung Nomor 55 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 5 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas Fungsi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bandung (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2011 Nomor 55);
  3. Peraturan Bupati Bandung Nomor 6 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas Fungsi dan Tata Kerja lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2008 Nomor 6);
  4. Peraturan Bupati Bandung Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Wilayah Kabupaten Bandung (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2008 Nomor 7);
  5. Peraturan Bupati Bandung Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rincian Tugas Fungsi dan Tata Kerja RSUD Kabupaten Bandung (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2009 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bandung Nomor 38 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rincian Tugas Fungsi dan Tata Kerja RSUD Kabupaten Bandung (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2009 Nomor 38);
  6. Peraturan Bupati Bandung Nomor 53 Tahun 2010 tentang Rincian Tugas Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bandung (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2010 Nomor 53).
  7. Peraturan Desa Cigentur Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Transparansi Informasi dan Dokumentasi Desa

 

 

MEMUTUSKAN:

 

 

Menetapkan  :      PERATURAN KEPALA DESA   TENTANG   STANDAR  OPERASIONAL PROSEDUR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA CIGENTUR.

 

 

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Kepala Desa ini yang dimaksud dengan :

  1. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan

 

  1. Badan Publik adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Desa Cigentur yang selanjutnya disebut SKPD dan lembaga-lembaga non-pemerintah yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau dari sumber-sumber pendapatan lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Situs Resmi Badan Publik adalah kumpulan halaman yang menampilkan informasi data teks, data gambar diam atau gerak, data animasi, suara, video dan atau gabungan dari semuanya, baik yang bersifat statis maupun dinamis milik suatu badan publik yang disajikan melalui
  3. Pejabat Pengelola Transparansi Informasi dan Dokumentasi Desa yang selanjutnya disebut PPTIDD adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik dan bertanggungjawab langsung kepada atasan PPTIDD sebagaimana dimaksud pada Peraturan
  4. Atasan PPTIDD adalah pejabat yang merupakan atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan/atau atasan dari atasan langsung pejabat yang
  5. Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang–Undang Nomor 14 Tahun
  6. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala adalah informasi publik yang harus disediakan dan diumumkan oleh badan publik yang bersangkutan secara
  7. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta adalah informasi publik yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, yang harus diumumkan oleh Badan Publik yang menguasainya secara serta
  8. Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat adalah informasi publik yang harus tersedia setiap saat oleh suatu badan
  9. Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak boleh diberikan kepada
  10. Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi
  11. Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang– undangan.

 

 

BAB II MAKSUD DAN TUJUAN

Bagian Kesatu Maksud

Pasal 2

 

Memberikan standar operasional bagi Badan Publik di lingkungan Pemerintah Desa Cigentur dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.

 

Bagian Kedua Tujuan

Pasal 3

 

Meningkatkan kualitas pelayanan Informasi Publik di setiap Badan Publik di lingkungan Pemerintah Desa Cigentur.

 

 

BAB III BADAN PUBLIK

Bagian Kesatu Ruang Lingkup

Pasal 4

 

Badan Publik yang dimaksud dalam Peraturan Kepala Desa ini adalah:

  1. Satuan Kerja Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Desa Cigentur;
  2. Pemerintahan Desa di wilayah Desa Cigentur;
  3. Organisasi Non-Pemerintahan yang mendapatkan sumber anggaran dari APBN dan/atau APBD Provinsi dan/atau APBD Kabupaten.

 

 

Bagian Kedua Ketentuan Umum Kearsipan

Pasal 5

 

Kewajiban Badan Publik yang berkaitan dengan kearsipan dan pendokumentasian Informasi Publik dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

BAB IV

PEJABAT PENGELOLA TRANSPARANSI INFORMASI DAN DOKUMENTASI DESA (PPTIDD) DAN ATASAN PPTIDD

 

Bagian Kesatu Kedudukan

Pasal 6

 

  • Untuk melaksanakan pelayanan informasi dan dokumentasi pada setiap Badan Publik di lingkungan Pemerintahan Desa Cigentur ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPTIDD) dan Atasan

 

  • PPTIDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melekat pada jabatan struktural yang membidangi tugas dan fungsi pelayanan informasi pada Badan Publik yang

 

  • Atasan PPTIDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat yang merupakan atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan/atau atasan dari atasan langsung pejabat yang

 

  • PPTIDD dan Atasan PPTIDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh :
    1. Kepala Desa, untuk Badan Publik sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf a dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Daerah;
    2. Pimpinan Badan Publik, untuk Badan Publik sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf b dan huruf c serta bertanggung jawab kepada Pimpinan Badan

 

 

BAB V

INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN

 

Bagian Kesatu

Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala Pasal 7

  • Setiap Badan Publik wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
    1. Informasi tentang profil Badan Publik yang meliputi:
      1. informasi tentang kedudukan atau domisili beserta alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi Badan Publik beserta kantor unit-unit di bawahnya;
      2. struktur organisasi, gambaran umum setiap satuan kerja, profil singkat pejabat struktural;
    2. Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Badan Publik yang sekurang- kurangnya terdiri atas:
      1. nama program dan kegiatan;
      2. penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi;
      3. target dan/atau capaian program dan kegiatan
      4. jadwal pelaksanaan program dan kegiatan
      5. anggaran program dan kegiatan yang meliputi sumber dan jumlah
      6. agenda penting terkait pelaksanaan tugas Badan Publik
      7. informasi khusus lainnya yang berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat ;
      8. informasi tentang penerimaan calon pegawai dan/atau pejabat Badan Publik Negara ;
      9. informasi tentang penerimaan calon peserta didik pada Badan Publik yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan untuk umum;
    3. Ringkasan informasi tentang kinerja dalam lingkup Badan Publik berupa narasi tentang realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya;

 

 

  1. Ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
    1. rencana dan laporan realisasi anggaran
    2. neraca
    3. laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku
    4. daftar aset dan
  2. Ringkasan laporan akses Informasi Publik yang sekurang- kurangnya terdiri atas:
    1. jumlah permohonan Informasi Publik yang diterima
    2. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi Publik
    3. jumlah permohonan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan Informasi Publik yang ditolak
    4. alasan penolakan permohonan Informasi Publik
  3. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
    1. daftar rancangan dan tahap pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Keputusan, dan/atau Kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan
    2. daftar Peraturan Perundang-undangan, Keputusan, dan/atau Kebijakan yang telah disahkan atau ditetapkan;
  4. Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik, serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa Informasi Publik berikut pihak-pihak yang bertanggungjawab yang dapat dihubungi;
  5. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan;
  6. Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait;
  7. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik;
  8. Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

  • Pengumuman secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan

 

 

Bagian Kedua

Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta-merta Pasal 8

  • Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban

 

  • Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain:

 

 

  1. informasi tentang bencana alam seperti, banjir, kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa, kejadian antariksa atau benda-benda angkasa;
  2. informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti, kegagalan industri atau teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan;
  3. bencana sosial seperti, kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror;
  4. informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular;
  5. informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat;
  6. informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik; dan/atau
  7. Informasi lain yang sifatnya mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

 

  • Standar pengumuman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sekurang-kurangnya meliputi:

  1. potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan;
  2. pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak baik masyarakat umum maupun pegawai Badan Publik yang menerima izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik tersebut;
  3. prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan darurat terjadi;
  4. cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan;
  5. cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang;
  6. pihak-pihak yang wajib mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum;
  7. tata cara pengumuman informasi apabila keadaan darurat terjadi;
  8. upaya-upaya yang dilakukan oleh Badan Publik dan/atau pihak- pihak yang berwenang dalam menanggulangi bahaya dan/atau dampak yang

 

  • Badan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mematuhi pelaksanaan standar pengumuman informasi serta merta serta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta memastikan pelaksanaannya oleh pihak yang menerima izin dan/atau melakukan perjanjian

 

 

Bagian Ketiga

Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat Pasal 9

  • Setiap Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
    1. Daftar Informasi Publik yang sekurang-kurangnya memuat:
      1. nomor;
      2. ringkasan isi informasi;
      3. pejabat atau unit/satuan kerja yang menguasai informasi;

 

 

  1. penanggungjawab pembuatan atau penerbitan informasi;
  2. waktu dan tempat pembuatan informasi;
  3. bentuk informasi yang tersedia;
  4. jangka waktu penyimpanan atau retensi
  1. informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau atau kebijakan Badan Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
    1. dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut
    2. masukan-masukan dari berbagai pihak atas peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut
    3. risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut
    4. rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut
    5. tahap perumusan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut
    6. peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang telah diterbitkan.
  2. seluruh informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Kepala Desa ini;
  3. informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan, antara lain:
    1. pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personil dan keuangan
    2. profil lengkap pimpinan dan pegawai yang meliputi nama, sejarah karir atau posisi, sejarah pendidikan, penghargaan dan sanksi berat yang pernah diterima
    3. anggaran Badan Publik secara umum maupun anggaran secara khusus unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya
    4. data statistik yang dibuat dan dikelola oleh Badan Publik;
  4. surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;
  5. surat menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya;
  6. syarat-syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan;
  7. data perbendaharaan atau inventaris;
  8. rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik;
  9. agenda kerja pimpinan satuan kerja;
  10. informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya;
  11. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya;

 

 

 

  1. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya;
  2. daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan;
  3. Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik;
  4. informasi tentang standar pengumuman informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Kepala Desa ini, bagi Badan Publik yang memberikan izin dan/atau melakukan perjanjian kerja dengan pihak lain yang kegiatannya berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum;
  5. informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk

 

  • Format Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Desa

 

 

BAB VI

INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

 

Bagian Kesatu Umum

Pasal 10

 

  • Setiap badan publik wajib membuka akses Informasi Publik bagi setiap Pemohon Informasi Publik, kecuali informasi yang

 

  • Informasi yang dikecualikan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) adalah :
    1. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat:
      1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;
      2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana;
      3. mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional;
      4. membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau
      5. membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak
    2. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
    3. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu:

 

 

 

  1. informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri;
  2. dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi;
  3. jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya;
  4. gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer;
  5. data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia;
  6. sistem persandian negara; dan/atau
  7. sistem intelijen
  1. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
  2. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional:
    1. rencana awal pembelian dan penjualan mata uang nasional atau asing, saham dan aset vital milik negara;
    2. rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga, dan model operasi institusi keuangan;
    3. rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman pemerintah, perubahan pajak, tarif, atau pendapatan negara/daerah lainnya;
    4. rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau properti;
    5. rencana awal investasi asing;
    6. proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya; dan/atau
    7. hal-hal yang berkaitan dengan proses pencetakan
  3. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri:
    1. posisi, daya tawar dan strategi yang akan dan telah diambil oleh negara dalam hubungannya dengan negosiasi internasional;
    2. korespondensi diplomatik antarnegara;
    3. sistem komunikasi dan persandian yang dipergunakan dalam menjalankan hubungan internasional; dan/atau
    4. perlindungan dan pengamanan infrastruktur strategis Indonesia di luar

 

 

 

  1. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
  2. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:
    1. riwayat dan kondisi anggota keluarga;
    2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;
    3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
    4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau
    5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan
  3. memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
  4. informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang- Undang.

 

 

Pasal 11

 

  • Tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan adalah informasi berikut:
    1. putusan badan peradilan;
    2. ketetapan, keputusan, peraturan, surat edaran, ataupun bentuk kebijakan lain, baik yang tidak berlaku mengikat maupun mengikat ke dalam ataupun ke luar serta pertimbangan lembaga penegak hukum;
  1. surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan;
  2. rencana pengeluaran tahunan lembaga penegak hukum;
  3. laporan keuangan tahunan lembaga penegak hukum;
  4. laporan hasil pengembalian uang hasil korupsi; dan/atau
  5. informasi lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf o Peraturan Kepala Desa

 

  • Tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g dan huruf h Peraturan Kepala Desa ini, antara lain apabila :
    1. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau
    2. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan

 

  • Hal-hal yang berkaitan dengan Informasi yang dikecualikan, diatur lebih lanjut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang

 

 

 

Bagian Kedua

Tata Cara Pengecualian Informasi Publik Pasal 12

  • PPTIDD wajib melakukan pengujian konsekuensi berdasarkan alasan pada pasal 10 dan 11 Peraturan Kepala Desa ini, sebelum menyatakan suatu Informasi Publik sebagai Informasi Publik yang

 

  • PPTIDD yang melakukan pengujian konsekuensi wajib menyebutkan ketentuan yang secara jelas dan tegas pada undang-undang yang diacu yang menyatakan suatu informasi wajib

 

  • Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dinyatakan secara tertulis dan disertakan dalam surat pemberitahuan tertulis atas permohonan Informasi

 

  • Dalam melaksanakan pengujian konsekuensi, PPTIDD dilarang mempertimbangkan alasan pengecualian selain hal-hal yang diatur dalam pasal 10 dan 11 Peraturan Kepala Desa

 

  • Dalam melakukan pengujian konsekuensi, PPTIDD dapat mengajukan permohonan pembahasan penetapan informasi publik yang dikecualikan kepada SKPD lain dan/atau pihak-pihak yang dianggap berkompeten yang berkaitan dengan permasalahan informasi yang dikecualikan.

 

 

Pasal 13

 

  • PPTIDD wajib menghitamkan atau mengaburkan materi informasi yang dikecualikan dalam suatu salinan dokumen Informasi Publik yang akan diberikan kepada

 

  • PPTIDD tidak dapat menjadikan pengecualian sebagian informasi dalam suatu salinan Informasi Publik sebagai alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan Informasi

 

  • Dalam hal dilakukan penghitaman atau pengaburan informasi, PPTIDD wajib memberikan alasan dan materinya pada masing-masing hal yang dihitamkan atau dikaburkan.

 

 

Pasal 14

 

  • Badan Publik dapat mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pengecualian Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Peraturan Kepala Desa

 

  • Pengaturan mengenai tata cara pengecualian Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mempertimbangkan jangka waktu pelayanan informasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Desa

 

 

 

BAB VII PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Bagian Kesatu Umum

Pasal 15

 

  • Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik dengan cara melihat dan mengetahui informasi serta mendapatkan salinan Informasi Publik, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  • Badan Publik wajib memenuhi hak sebagaimana dimaksud ayat (1) melalui :
    1. Pengumuman Informasi Publik;
    2. Penyediaan Informasi Publik berdasarkan

 

 

Bagian Kedua

Pelayanan Informasi Publik Melalui Pengumuman

 

Paragraf 1 Umum

Pasal 16

 

Badan Publik wajib mengumumkan informasi Publik, yang merupakan :

  1. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala, sebagaimana dimaksud Pasal 7 Peraturan Kepala Desa ini;
  2. Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta-merta, sebagaimana dimaksud Pasal 8 Peraturan Kepala Desa ini; dan
  3. Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang–undangan.

 

 

Paragraf 2

Pengumuman Informasi yang wajib diumumkan secara berkala Pasal 17

  • Badan Publik wajib mengumumkan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 7 Peraturan Kepala Desa ini sekurang-kurangnya melalui situs resmi dan papan pengumuman dengan cara yang mudah diakses oleh masyarakat.

 

  • Pengumuman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempergunakan bahasa Indonesia yang sederhana dan mudah dipahami serta dapat mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk

 

  • Pengumuman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk yang memudahkan bagi masyarakat dengan kemampuan berbeda untuk memperoleh

 

 

 

Paragraf 3

Pengumuman Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta Pasal 18

  • Badan Publik sesuai dengan kewenangannya wajib mengumumkan informasi sebagaimana dimaksud Pasal 8 Peraturan Kepala Desa ini dengan menggunakan bahasa yang mudah dipahami, media yang tepat dan disampaikan tanpa adanya

 

  • Badan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengumumkan secara berkala informasi tentang prosedur evakuasi keadaaan darurat kepada pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak dan menyediakan sarana prasarana bagi penyebarluasan informasi keadaan

 

  • Badan Publik yang berwenang memberikan izin dan/atau membuat perjanjian dengan pihak ketiga terhadap suatu kegiatan yang berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak serta ketertiban umum wajib memerintahkan pihak penerima izin dan/atau penerima perjanjian kerja tersebut :
    1. mengumumkan prosedur evakuasi keadaaan darurat kepada pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak;
    2. menyediakan sarana dan prasarana yang menjadi bagian dari penyebarluasan informasi keadaan

 

 

Bagian Ketiga

Pelayanan Informasi Publik Melalui Permohonan Pasal 19

Seluruh Informasi Publik yang berada pada Badan Publik selain informasi yang dikecualikan dapat diakses oleh Publik melalui prosedur permohonan Informasi Publik.

 

 

Pasal 20

 

  • Permohonan Informasi Publik dapat dilakukan secara tertulis atau tidak tertulis.

 

  • Dalam hal permohonan diajukan secara tertulis, pemohon mengisi formulir

 

  • Dalam hal permohonan diajukan secara tidak tertulis, PPTIDD memastikan permohonan Informasi Publik tercatat dalam formulir permohonan.

 

  • Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
    • sekurang-kurangnya memuat :
  1. nomor pendaftaran    yang    diisi              berdasarkan   nomor setelah permohonan Informasi Publik di registrasi;
  2. nama;
  3. alamat;
  4. pekerjaan;

 

 

 

  1. nomor telepon/e-mail;
  2. rincian informasi yang dibutuhkan;
  3. tujuan penggunaan informasi;
  4. cara memperoleh informasi; dan
  5. cara mengirimkan

 

  • Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
    • terdapat pada Lampiran II merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Desa

 

 

Pasal 21

 

  • PPTIDD wajib mengkoordinasikan pencatatan permohonan Informasi Publik dalam buku register permohonan.

 

  • PPTIDD wajib memastikan formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (2) dan (3) yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti permohonan Informasi Publik diserahkan kepada Pemohon Informasi

 

  • Dalam hal permohonan Informasi Publik dilakukan melalui surat elektronik atau pemohon datang langsung, PPTIDD wajib memastikan diberikannya nomor pendaftaran pada saat permohonan

 

  • Dalam hal permohonan Informasi Publik dilakukan melalui surat atau faksimili atau cara lain yang tidak memungkinkan bagi Badan Publik untuk memberikan nomor pendaftaran secara langsung, PPTIDD wajib memastikan nomor pendaftaran dikirimkan kepada Pemohon Informasi

 

  • Nomor pendaftaran sebagaimana pada ayat (4) dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman Informasi

 

  • PPTIDD wajib menyimpan salinan formulir permohonan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti permohonan Informasi

 

  • Buku register permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
    1. nomor pendaftaran permohonan;
    2. tanggal permohonan;
    3. nama Pemohon Informasi Publik;
    4. alamat;
    5. pekerjaan;
    6. nomor kontak;
    7. Informasi Publik yang diminta;
    8. tujuan penggunaan informasi;
    9. status informasi untuk mencatat apakah informasi sudah berada di bawah penguasaan Badan Publik atau belum didokumentasikan;
    10. format informasi yang dikuasai;
    11. jenis permohonan untuk mencatat apakah Pemohon Informasi ingin melihat atau mendapatkan salinan informasi;

 

 

 

  1. keputusan untuk menerima, menolak, atau menyarankan ke Badan Publik lain bila informasi yang diminta berada di bawah kewenangan Badan Publik lain;
  2. alasan penolakan bila permohonan Informasi Publik ditolak;
  3. hari dan tanggal Pemberitahuan Tertulis serta pemberian informasi;
  4. cara mendapatkan salinan Informasi Publik yang diminta;

 

  • Format buku register permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(7) terdapat pada Lampiran III merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Desa ini.

 

 

Pasal 22

 

  • Dalam hal Pemohon Informasi Publik bermaksud untuk melihat dan mengetahui Informasi Publik, PPTIDD wajib:
    1. memberikan akses bagi Pemohon untuk melihat Informasi Publik yang dibutuhkan di tempat yang memadai untuk membaca dan/atau memeriksa Informasi Publik yang dimohon;
    2. memberikan alasan tertulis terhadap Informasi Publik yang dikecualikan;
    3. memberikan informasi tentang tata cara mengajukan keberatan beserta formulirnya bila

 

  • Dalam hal Pemohon Informasi Publik meminta salinan informasi, PPTIDD wajib mengkoordinasikan dan memastikan:
    1. Pemohon Informasi Publik memiliki akses untuk melihat Informasi Publik yang dibutuhkan di tempat yang memadai untuk membaca dan/atau memeriksa Informasi Publik yang dimohon;
    2. Pemohon Informasi Publik mendapatkan salinan informasi yang dibutuhkan;
    3. pemberian alasan tertulis terhadap Informasi Publik yang dikecualikan;
    4. pemberian informasi tentang tata cara mengajukan keberatan beserta formulirnya bila

 

  • PPTIDD wajib memastikan Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dibantu dalam melengkapi persyaratan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan Informasi Publik

 

  • PPTIDD wajib memastikan permohonan Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) tercatat dalam buku register

 

 

Pasal 23

 

  • PPTIDD wajib memberikan pemberitahuan tertulis yang merupakan jawaban Badan Publik atas setiap permohonan Informasi

 

  • Pemberitahuan Tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisikan :
    1. apakah Informasi Publik yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak;

 

 

 

  1. memberitahukan Badan Publik mana yang menguasai informasi yang diminta dalam hal informasi tersebut tidak berada di bawah penguasaannya;
  2. menerima atau menolak permohonan Informasi Publik berikut alasannya;
  3. bentuk Informasi Publik yang tersedia;
  4. biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan Informasi Publik yang dimohon;
  5. waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang dimohon;
  6. penjelasan atas     penghitaman/pengaburan                      informasi                      yang dimohon bila ada; dan
  7. penjelasan apabila informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan.

 

  • Dalam hal Informasi Publik yang dimohon diberikan baik sebagian atau seluruhnya pada saat permohonan dilakukan, PPTIDD wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersamaan dengan Informasi

 

  • Dalam hal Informasi Publik yang dimohon, diputuskan untuk diberikan baik sebagian atau seluruhnya namun tidak disampaikan pada saat permohonan dilakukan, PPTIDD wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi sesuai dengan jangka waktu yang diatur dalam peraturan

 

  • Dalam hal permohonan informasi Publik ditolak, PPTIDD wajib memberikan pemberitahuan tertulis bersamaan dengan Surat Keputusan PPTIDD tentang Penolakan Permohonan

 

  • Surat Keputusan PPTIDD tentang Penolakan Permohonan Informasi oleh PPTIDD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sekurang-kurangnya memuat:
    1. nomor pendaftaran;
    2. nama;
    3. alamat;
    4. pekerjaan;
    5. nomor telepon/email;
    6. informasi yang dibutuhkan;
    7. keputusan pengecualian dan penolakan informasi;
    8. alasan pengecualian;
    9. konsekuensi yang diperkirakan akan timbul apabila informasi dibuka dan diberikan kepada Pemohon

 

  • Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat

(5) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. 1 (satu) hari kerja untuk proses registrasi permohonan informasi publik;
  2. 2 (dua) hari kerja untuk proses pencarian informasi yang diminta;
  3. 5 (lima) hari kerja untuk proses uji konsekwensi bila diperlukan;

 

 

 

  1. 1 (satu) hari kerja untuk proses pembuatan Pemberitahuan Tertulis dan/atau Penolakan atas permintaan informasi publik;
  2. 1 (satu) hari kerja untuk proses penyampaian salinan informasi publik.

 

  • Dalam hal permohonan informasi tidak disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran disampaikan bersamaan dengan pemberitahuan

 

  • Dalam hal PPTIDD belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang dimohon dan/atau belum dapat memutuskan apakah informasi yang dimohon termasuk Informasi Publik yang dikecualikan, PPTIDD memberitahukan perpanjangan waktu pemberitahuan tertulis beserta

 

  • Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak jangka waktu pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan tidak dapat diperpanjang

 

  • Format pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdapat pada Lampiran IV merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Desa

 

  • Format surat keputusan PPTIDD tentang penolakan permohonan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdapat pada Lampiran V merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Desa

 

 

Pasal 24

 

Semua biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan salinan Informasi Publik dibebankan seluruhnya kepada Pemohon Informasi Publik yang bersangkutan.

 

 

BAB VIII

TATA CARA PENGELOLAAN KEBERATAN

 

Bagian Kesatu Pengajuan Keberatan

Pasal 25

 

  • Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut :
    1. penolakan atas permohonan Informasi Publik yang dikecualikan;
    2. tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Kepala Desa ini;
    3. tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik;
    4. permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;

 

 

 

  1. tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik;
  2. pengenaan biaya yang tidak wajar;
  3. penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan

 

  • Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada atasan PPTIDD melalui

 

  • Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan

 

 

Pasal 26

 

  • Badan Publik wajib mengumumkan tata cara pengelolaan keberatan disertai dengan nama, alamat, dan nomor kontak

 

  • Badan Publik dapat menggunakan sarana komunikasi yang efektif dalam menerima keberatan sesuai dengan kemampuan sumber daya yang

 

 

Bagian Kedua Registrasi Keberatan

Pasal 27

 

  • Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara mengisi formulir keberatan yang disediakan oleh Badan

 

  • Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, PPTIDD wajib membantu Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa untuk mengisikan formulir keberatan dan kemudian memberikan nomor registrasi pengajuan keberatan.

 

  • Formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya memuat :
    1. nomor registrasi pengajuan keberatan;
    2. nomor pendaftaran permohonan Informasi Publik;
    3. tujuan penggunaan Informasi Publik;
    4. identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan;
    5. identitas kuasa Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan bila ada;
    6. alasan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Peraturan Kepala Desa ini;
    7. kasus posisi permohonan Informasi Publik;
    8. waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diisi oleh petugas;
    9. nama dan    tandatangan    Pemohon             Informasi                   Publik          yang mengajukan keberatan;
    10. nama dan tanda tangan petugas yang menerima pengajuan keberatan.

 

 

  • PPTIDD wajib memberikan salinan formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan

 

  • Format formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat pada Lampiran VI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Desa

 

  • Format formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku pula dalam hal Badan Publik menyediakan sarana pengajuan keberatan melalui alat komunikasi

 

 

Pasal 28

 

  • PPTIDD wajib mencatat pengajuan keberatan dalam buku register keberatan.

 

  • Register keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya memuat :
    1. nomor registrasi pengajuan keberatan;
    2. tanggal diterimanya keberatan;
    3. identitas lengkap Pemohon Informasi Publik dan/atau kuasanya yang mengajukan keberatan;
    4. nomor pendaftaran permohonan Informasi Publik;
    5. informasi Publik yang diminta;
    6. tujuan penggunaan informasi;
    7. alasan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Peraturan Kepala Desa ini;
    8. keputusan Atasan PPTIDD;
    9. hari dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan;
    10. nama dan posisi atasan PPTIDD; dan
    11. tanggapan Pemohon

 

  • Format register keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada Lampiran VII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Desa

 

 

Bagian Ketiga Tanggapan Atas Keberatan

Pasal 29

 

  • Atasan PPTIDD wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam buku register

 

  • Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya memuat :
    1. tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
    2. nomor surat tanggapan atas keberatan;

 

 

  1. tanggapan/jawaban tertulis atasan PPTIDD atas keberatan yang diajukan;
  2. perintah atasan PPTIDD kepada PPTIDD untuk memberikan sebagian atau seluruh Informasi Publik yang diminta dalam hal keberatan diterima;
  3. jangka waktu pelaksanaan perintah sebagaimana dimaksud pada huruf
  • PPTIDD wajib melaksanakan keputusan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat ditetapkannya keputusan tertulis

 

  • Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa yang tidak puas dengan keputusan atasan PPTIDD berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan

 

 

BAB IX LAPORAN DAN EVALUASI

Bagian Kesatu Laporan

Pasal 30

 

  • Badan Publik wajib membuat dan menyediakan laporan layanan Informasi Publik, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran

 

  • Salinan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Desa melalui Sekretaris

 

  • Kepala Desa melalui Sekretaris Daerah menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari seluruh Badan Publik kepada Komisi

 

  • Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :
    1. gambaran umum kebijakan pelayanan Informasi Publik di Badan Publik;
    2. gambaran umum pelaksanaan pelayanan Informasi Publik, antara lain:
      1. sarana dan prasarana pelayanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya;
      2. sumber daya manusia yang menangani pelayanan Informasi Publik beserta kualifikasinya;
      3. anggaran pelayanan        informasi                        serta                 laporan
    3. rincian pelayanan Informasi Publik masing-masing Badan Publik yang meliputi :
      1. jumlah permohonan Informasi Publik;
      2. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi Publik dengan klasifikasi tertentu;
      3. jumlah permohonan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya;
      4. jumlah permohonan Informasi Publik yang ditolak beserta

 

alasannya.

 

  1. rincian penyelesaian sengketa Informasi Publik, meliputi :
    1. jumlah keberatan yang diterima;
    2. tanggapan atas      keberatan       yang                        diberikan                     dan pelaksanaannya oleh badan publik;
    3. jumlah permohonan    penyelesaian              sengketa         ke              Komisi Informasi yang berwenang;
    4. hasil mediasi dan/atau keputusan ajudikasi Komisi Informasi yang berwenang dan pelaksanaanya oleh badan publik;
    5. jumlah gugatan yang diajukan ke pengadilan;
    6. hasil putusan pengadilan dan pelaksanaannya oleh badan publik.
  2. kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik;
  3. rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan

 

  • Badan Publik membuat laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) dalam bentuk :
    1. ringkasan mengenai gambaran umum pelaksanaan layanan Informasi Publik masing-masing Badan Publik;
    2. laporan lengkap yang merupakan gambaran utuh pelaksanaan layanan Informasi Publik masing-masing Badan

 

  • Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Informasi Publik yang wajib tersedia setiap

 

 

Bagian Kedua Evaluasi

Pasal 31

 

  • Kepala Desa melalui Sekretaris Daerah melakukan evaluasi pelaksanaan layanan Informasi Publik oleh PPTIDD Badan Publik sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam

 

  • Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pimpinan Badan Publik dan diumumkan kepada

 

 

BAB X KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 32

 

  • Permohonan Informasi Publik dan Sengketa Informasi Publik sebelum Peraturan ini berlaku, mengacu ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

  • Dalam hal Bidang penyelesaian sengketa Informasi tingkat Desa Cigentur belum dibentuk, maka penyelesaian sengketa informasi antara Pemohon Informasi Publik dengan Badan Publik dilakukan pada Komisi Informasi tingkat Kabupaten/Provinsi.

 

 

 

BAB XI KETENTUAN PENUTUP

Pasal 33

 

Pada saat Peraturan Kepala Desa ini mulai berlaku, peraturan mengenai standar operasional prosedur dalam layanan Informasi Publik yang dibentuk oleh Badan Publik dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Kepala Desa ini.

 

 

Pasal 34

 

  • Dalam pelaksanaan peraturan ini, Badan Publik dapat memanfaatkan sistem informasi dan dokumentasi berbasis komputer, sesuai dengan kemampuan sumber daya yang dimilikinya dengan berkoordinasi Pengelola Bidang pelayanan dan Dokumentasi

 

  • Hal–hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Kepala Desa ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Desa.

Kepala Desa

 

Pasal 35

 

Peraturan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Desa ini dengan penempatan dalam Berita Desa Cigentur.

 

 

 Ditetapkan di Cigentur

 pada tanggal 2 Oktober 2017

KEPALA DESA CIGENTUR,

 

 

 

 

H.HIDAYAT

 

Diundangkan di Cigentur

pada tanggal 2 Oktober 2017

 SEKRETARIS DESA CIGENTUR,

 

 

 

 

SIDIK PERMANA

 

 

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image