PERATURAN DESA
(PERDES)
DESA CIGENTUR
NOMOR : 08 TAHUN 2017
TENTANG
PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN
PEDOMAN PENYELENGGARAAN BANK SAMPAH
KECAMATAN PASEH
KABUPATEN BANDUNG
PERATURAN DESA (PERDES)
DESA CIGENTUR
NOMOR 08 TAHUN 2017
TENTANG
PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN
PEDOMAN PENYELENGGARAAN BANK SAMPAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA CIGENTUR
Menimbang |
: |
a. |
bahwa peningkatan produksi dan konsumsi barang di masyarakat tidak didukung oleh penggunaan teknologi ramah lingkungan, sistem penanganan dan pengelolaan sampah yang baik, serta budaya pengelolaan sampah yang bertanggungjawab menyebabkan terjadinya peningkatan volume sampah di Desa Cigentur; |
|||
|
|
b.F |
bahwa dalam rangka mengatasi permasalahan sampah tersebut, maka perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar dapat memberikan manfaat secara ekonomi, mampu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, dan menjamin kelestarian alam dan lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat; |
|||
|
|
c. |
bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggungjawab dan kewenangan Pemerintah Desa, serta peran serta masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien; |
|||
|
|
d. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Desa Cigentur tentang Pengelolaan Sampah dan Pedoman Pengelolaan Bank Sampah. |
|||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851); |
|||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); |
|||
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3815) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3910); |
|||
|
|
|
|
|||
|
|
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347); |
|||
|
|
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694); |
|||
|
|
6. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 274); |
|||
|
|
7. |
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, Dan Recycle Melalui Bank Sampah (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 804); |
|||
|
|
8. |
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158); |
|||
|
|
9. |
Peraturan Daerah Daerah Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat (Lembaran Daerah Daerah Jawa Barat Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Daerah Jawa Barat Nomor 1); |
|||
|
|
10. |
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perubhan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2012 Seri D Nomor 15); |
|||
|
|
11. |
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Seri D Nomor 13); |
|||
|
|
12. |
Peraturan Bupati bandung Nomor 25 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2009 Tentang Pengolahan Sampah.
|
|||
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DAN KEPALA DESA CIGENTUR
MEMUTUSKAN |
: |
|
Menetapkan |
: |
PERATURAN DESA Cigentur TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN BANK SAMPAH. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Definisi
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
1. |
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
2. |
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa. |
3. |
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. |
4. |
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
5. |
Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat yang terdiri atas sampah rumah tangga maupun sampah sejenis sampah rumah tangga. |
6. |
Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang sebagian besar terdiri dari sampah organik, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. |
7. |
Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah yang tidak berasal dari rumah tangga dan berasal dari kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya. |
8. |
Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi dan/ atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus. |
9. |
Tempat sampah rumah tangga adalah wadah penampungan sampah yang berupa bak/tong/kantong/keranjang sampah. |
10. |
Kawasan permukiman adalah kawasan hunian dalam bentuk klaster, apartemen, kondominium, asrama, dan sejenisnya. |
11. |
Kawasan komersial adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang. |
12. |
Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang. |
13. |
Kawasan khusus adalah wilayah yang bersifat khusus yang digunakan untuk kepentingan nasional/berskala nasional. |
14. |
Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang dan/ atau badan hukum. |
15. |
Penghasil sampah adalah setiap orang dan/ atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah. |
16. |
Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. |
17. |
Pengelola Sampah adalah pihak melaksanakan pengelolaan sampah, yaitu Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha/swasta dan anggota masyarakat yang melakukan pengelolaan sampah. |
18. |
Timbulan Sampah adalah volume sampah atau berat sampah yang dihasilkan dari jenis sumber sampah di wilayah tertentu persatuan waktu. |
19. |
Sumber sampah adalah asal timbulan sampah. |
20. |
Tempat Pengumpulan dan Pemilahan Sampah yang selanjutnya disingkat TPPS adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan dan pemilahan untuk menampung suatu di wilayah tertentu yang didirikan berdasarkan kondisi geografis dan jumlah volume sampah dari sumber sampah. |
21. |
Rumah Pengolahan Sampah yang selanjutnya disebut RPS adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, dan pengolahan dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle).
|
22. |
Kegiatan reduce, reuse, dan recycle atau batasi sampah, guna ulang sampah dan daur ulang sampah yang selanjutnya disebut Kegiatan 3R adalah segala aktivitas yang mampu mengurangi segala sesuatu yang dapat menimbulkan sampah, kegiatan penggunaan kembali sampah yang layak pakai untuk fungsi yang sama atau fungsi yang lain, dan kegiatan mengolah sampah untuk dijadikan produk baru. |
23. |
Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disebut TPA adalah tempat sebagai tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan. |
24. |
Daur Ulang adalah kegiatan pemanfaatan materi yang terkandung dalam sampah anorganik. |
25. |
Pengomposan adalah kegiatan pemanfaatan ulang sampah organik melalui proses pembusukan. |
26. |
Bank sampah adalah tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi. |
27. |
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap, serta bentuk badan usaha lainnya; |
28. |
Retribusi Pengelolaan Sampah, yang selanjutnya dapat disebut retribusi, adalah pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat atas jasa Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. |
29. |
Lingkungan adalah lingkungan hidup yaitu kesatuan ruang darat, laut maupun udara dengan semua benda, daya, keadaan dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya. |
30. |
Ramah Lingkungan adalah keadaan yang berhubungan dengan kualitas yang dapat dipakai kembali, dapat diuraikan secara biologis atau dapat dibuat kompos, dapat didaur ulang dan tidak beracun atau berbahaya bagi lingkungan. |
Bagian Ke Dua
Ruang Lingkup
Pasal 2
Ruang lingkup dan kewenangan pengelolaan sampah yang diatur dalam Peraturan Desa ini meliputi : |
|
a. |
sampah rumah tangga; dan |
b. |
sampah sejenis sampah rumah tangga. |
Pasal 3
(1) |
Sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada pasal 2 huruf a berasal dari kegiatan sehari-hari di dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. |
||
(2) |
Sampah spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: |
||
|
a. |
sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun; |
|
|
b. |
sampah yang timbul akibat bencana; |
|
|
c. |
sampah medis; |
|
|
d. |
puing bongkaran bangunan; |
|
|
e. |
sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan |
|
|
f. |
sampah yang timbul secara tidak periodik. |
|
(3) |
Sampah sejenis sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) huruf b berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya. |
||
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dilakukan berdasarkan asas: |
|
a. |
harmoni, dan kelestarian lingkungan; |
b. |
tanggung jawab; |
c. |
berkelanjutan; |
d. |
manfaat; |
e. |
keadilan; |
f. |
kesadaran; |
g. |
kebersamaan; |
h. |
kesehatan; |
i. |
keamanan; dan |
j. |
nilai ekonomi. |
Pasal 5
(1) |
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga bertujuan: |
|
|
a. |
mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat; |
|
b. |
mengurangi kuantitas dan dampak yang ditimbulkan oleh sampah; |
|
c. |
meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat; |
|
d. |
meningkatkan kualitas lingkungan hidup; |
|
e. |
menjadikan sampah sebagai sumber daya; dan |
|
f. |
mengubah perilaku masyarakat dalam penanganan sampah. |
(2) |
Pedoman Penyelenggaraan Bank Sampah bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan kegiatan 3R melalui bank sampah terhadap sampah rumah tangga. |
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DESA
Pasal 6
Pemerintah Desa mempunyai tugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.
Pasal 7
Tugas Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas: |
|
a. |
menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penanganan sampah; |
b. |
meningkatkan kapasitas dan kompetensi tenaga pengelola sampah; |
c. |
melakukan pengembangan teknologi dalam pengurangan dan penanganan sampah; |
d. |
memfasilitasi, mengembangkan dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan dan pemanfaatan sampah; |
e. |
melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah; |
f. |
mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah; |
g. |
memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat setempat untuk mengelola sampah; dan |
h. |
melakukan koordinasi antar lembaga pemerintah, masyarakat dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah. |
Pasal 8
(1) |
Dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah, Pemerintah Desa mempunyai kewenangan: |
|
|
a. |
membina kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan peralatan, serta pembiayaan yang mendukung pengelolaan persampahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Desa; |
|
b. |
menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berskala desa berdasarkan kebijakan perundang-undangan; |
|
c. |
menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja dalam kegiatan pengelolaan sampah; |
|
d. |
menyelenggarakan kerja sama, kemitraan, dan fasilitasi investasi dan pengembangan jejaring dalam pengelolaan sampah; |
|
e. |
memfasilitasi peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pengembangan prasarana dan sarana persampahan yang dikelola Dusun, RW, RT, serta kelompok masyarakat lain di wilayahnya; |
|
f. |
memberikan bantuan teknis, pembinaan pengetahuan dan teknologi pengelolaan persampahan kepada masyarakat secara berkelanjutan; |
|
g. |
menetapkan lokasi tempat penampungan sementara, TPPS, dan Rumah Pengolahan Sampah (RPS); |
|
h. |
menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai dengan kewenangannya; |
|
i. |
memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak kerusakan dan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh persampahan; |
|
j. |
memberikan insentif dan disinsentif bagi orang atau sekelompok masyarakat yang melakukan pengelolaan sampah; |
|
k. |
menerima dan meneruskan pengaduan masyarakat akibat pencemaran yang disebabkan oleh persampahan yang menjadi kewenangannya. |
(3) |
Penetapan lokasi Tempat Penampungan Sementara, TPPS, dan Rumah Pengolahan Sampah (RPS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah. |
|
(4) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyusunan sistem tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diatur dengan peraturan Kepala Desa. |
BAB IV
PENGELOLAAN
Bagian Kesatu Perencanaan
Pasal 9
(1) |
Pemerintah Desa menyusun rencana pengurangan dan penanganan sampah yang dituangkan dalam rencana strategis dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD). |
|
(2) |
Rencana pengurangan dan penanganan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: |
|
|
a. |
target pengurangan sampah; |
|
b. |
target penyediaan sarana dan prasarana pengurangan dan penanganan sampah mulai dari sumber sampah sampai dengan RPS; |
|
c. |
pola pengembangan kerjasama daerah, kemitraan, dan partisipasi masyarakat; |
|
d. |
kebutuhan penyediaan pembiayaan yang ditanggung oleh pemerintah desa dan masyarakat; dan |
|
e. |
rencana pengembangan dan pemanfaatan teknologi yang ramah lingkungan dalam memenuhi kebutuhan mengguna ulang, mendaur ulang, dan penanganan akhir sampah. |
Bagian Kedua
Pelaksanaan
Pasal 10
(1) |
Pemerintah desa dalam mengurangi sampah dilakukan dengan cara pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan/atau pemanfaatan kembali sampah. |
|
(2) |
Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: |
|
|
a. |
pemantauan dan supervisi pelaksanaan rencana pemanfaatan bahan produksi ramah lingkungan oleh pelaku usaha; dan |
|
b. |
fasilitasi kepada masyarakat dan dunia usaha dalam mengembangkan dan memanfaatkan hasil daur ulang, pemasaran hasil produk daur ulang, dan guna ulang sampah. |
Pasal 11
Pemerintah desa dalam menangani sampah dilakukan dengan cara: |
|
a. |
pemilahan; |
b. |
pengumpulan; |
c. |
pengangkutan; |
d. |
pengolahan; dan |
e. |
pemrosesan akhir sampah. |
Pasal 12
(1) |
Pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan dengan memilah sampah rumah tangga sesuai dengan jenis sampah; |
(2) |
Pemilahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyediakan fasilitas tempat sampah organik dan anorganik di setiap rumah tangga, kawasan permukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya. |
Pasal 13
Pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan sejak pemindahan sampah dari tempat sampah rumah tangga ke Bank Sampah dan selanjutnya sampai ke RPS dengan tetap menjamin terpisahnya sampah sesuai dengan jenis sampah.
Pasal 14
(1) |
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilaksanakan dengan cara: |
|
|
a. |
sampah rumah tangga ke bank sampah menjadi tanggung jawab lembaga pengelola sampah yang dibentuk oleh RW dan RT; |
|
b. |
sampah dari bank sampah ke RPS, menjadi tanggung jawab pemerintah desa dan RW; |
|
c. |
sampah kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, dan kawasan khusus, dari sumber sampah sampai ke TPPS/RPS dan/atau TPA, menjadi tanggung jawab pengelola kawasan; |
|
d. |
sampah dari fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya dari sumber sampah sampai ke RPS, menjadi tanggung jawab pemerintah desa dan RW; dan |
|
e. |
sampah dari RPS ke TPA menjadi tanggung jawab pemerintah desa dan Pemerintah Daerah. |
(2) |
Pelaksanaan pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap menjamin terpisahnya sampah sesuai dengan jenis sampah. |
|
(3) |
Alat pengangkutan sampah harus memenuhi persyaratan keamanan, kesehatan lingkungan, kenyamanan, dan kebersihan. |
Pasal 15
(1) |
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d dilakukan dengan mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah yang dilaksanakan di RPS. |
(2) |
Pengolahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi yang ramah lingkungan. |
Pasal 16
Pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e dilakukan dengan pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan ke media lingkungan secara aman.
Pasal 17
(1) |
Pemerintah desa menyediakan RPS dan RW sesuai dengan kebutuhan. |
(2) |
Penyediaan RPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan teknis sistem pengolahan sampah yang aman dan ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) |
Penyediaan RPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. |
Pasal 18
RPS dapat diubah menjadi TPA dengan pertimbangan efektif dan efisien.
Bagian Ketiga
Lembaga Pengelola
Pasal 19
(1) |
Pemerintah desa dalam melakukan pengurangan dan penanganan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 dapat membentuk lembaga pengelola sampah tingkat desa dengan dibiayai melalui APBDes. |
(2) |
Lembaga Pengelola Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Unit Usaha Mandiri yang merupakan bagian dari organisasi BUMDesa. |
(3) |
Dalam pelaksanaanya, Unit Usaha Mandiri sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dapat memfasilitasi pembentukan lembaga pengelola sampah tingkat Dusun, RW dan RT sesuai dengan kebutuhan; |
(4) |
Bentuk Lembaga Pengelola Sampah tingkat Dusun, RW dan RT sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) adalah Bank Sampah. |
Pasal 20
(1) |
Unit Usaha BUMDesa atau yang mengelola Persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, strategi, dan rencana Pemerintah Desa dalam pengelolaan sampah. |
|
(2) |
Unit Usaha BUMDesa atau yang mengelola Persampahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas: |
|
|
a. |
terlaksananya pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; |
|
b. |
tersedianya barang dan/atau jasa layanan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan pengelolaan persampahan; |
|
c.
|
tertib administrasi pengelolaan persampahan dan pertanggungjawaban kepada Pemerintah Desa. |
Pasal 21
(1) |
Lembaga pengelola sampah tingkat Dusun, Rukun Warga (RW) atau Rukun Tetangga (RT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) mempunyai tugas: |
|
|
a. |
memfasilitasi tersedianya tempat sampah rumah tangga di masing-masing rumah tangga dan alat angkut dari tempat sampah rumah tangga ke Tempat Penampungan Sementara (TPS); dan |
|
b. |
menjamin terwujudnya tertib pemilahan sampah di masing-masing rumah tangga. |
|
c. |
mengusulkan kebutuhan TPPS ke pemerintahan desa. |
Pasal 22
Unit Usaha BUMDesa atau yang mengelola Persampahan dapat memungut dan mengelola biaya atas barang dan/atau jasa layanan pengelolaan sampah sesuai tarif yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan pengelolaan Unit Usaha BUMDesa atau yang mengelola Persampahan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Insentif dan Disinsentif
Pasal 24
(1) |
Pemerintah desa dapat memberikan insentif kepada kelompok masyarakat termasuk tetapi tidak terbatas pada lembaga pengelola sampah tingkat Dusun, RW dan RT yang melakukan: |
|
|
a. |
inovasi terbaik dalam pengelolaan sampah; |
|
b. |
pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan; |
|
c. |
pengurangan timbulan sampah; dan/atau |
|
d. |
tertib penanganan sampah. |
(2) |
Pemerintah desa dapat memberikan insentif kepada perseorangan yang melakukan: |
|
|
a. |
inovasi terbaik dalam pengelolaan sampah; dan/atau |
|
b. |
pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan. |
Pasal 25
Pemerintah desa memberikan disinsentif kepada kelompok masyarakat dan perseorangan yang melakukan: |
|
a. |
pelanggaran terhadap larangan; dan/atau |
b. |
pelanggaran tertib penanganan sampah. |
Pasal 26
Insentif kepada kelompok masyarakat dan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) dapat berupa: |
|
a. |
pemberian penghargaan; dan/atau |
b. |
pemberian subsidi. |
Pasal 27
Disinsentif kepada kelompok masyarakat dan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat berupa: |
|
a. |
penghentian subsidi; dan/atau |
b. |
denda dalam bentuk uang/barang/jasa. |
Pasal 28
(1) |
Kepala Desa melakukan penilaian kepada perseorangan dan kelompok masyarakat terhadap: |
|
|
a. |
inovasi pengelolaan sampah; |
|
b. |
pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan; |
|
c. |
pengurangan timbulan sampah; |
|
d. |
tertib penanganan sampah; |
|
e. |
pelanggaran terhadap larangan; dan/atau |
|
f. |
pelanggaran tertib penanganan sampah. |
(2) |
Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Tim Penilai dengan keputusan Kepala Desa. |
Pasal 29
Pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa dan kearifan lokal.
Bagian Kelima
Kerja sama, Kemitraan dan Investasi
Pasal 30
Pemerintah Desa dapat melakukan kerja sama, kemitraan dan investasi dalam pengelolaan sampah.
Pasal 31
(1) |
Pemerintah Desa dapat melakukan kerjasama dalam melakukan pengelolaan sampah. |
|
(2) |
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwujudkan dalam bentuk kerjasama dan/atau pembuatan usaha bersama pengelolaan sampah. |
|
(3) |
Penyelenggaraan kerjasama pengelolaan persampahan dapat dilakukan melalui: |
|
|
a. |
kerjasama antara pemerintah desa dengan pemerintah desa lainnya; |
|
b. |
kerjasama antara pemerintah desa dengan pemerintah di atasnya; atau |
|
c. |
kerjasama pemerintah desa dengan masyarakat atau kelompok masyarakat di Desa Cigentur. |
(4) |
Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dituangkan dalam bentuk perjanjian. |
|
(5) |
Bentuk kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan b meliputi: |
|
|
a. |
pembangunan infrastruktur prasarana dan sarana; |
|
b. |
pembiayaan pengoperasian dan pemeliharaan; |
|
c. |
pengaturan tentang pengelolaan persampahan pada kawasan yang dilalui dan terlayani oleh jasa pengelolaan sampah; |
|
d. |
peningkatan manajemen dan kelembagaan pengelola persampahan; dan/atau |
|
e. |
peningkatan kemampuan pendanaan untuk pengoperasian dan pemeliharaan. |
(6) |
Bentuk kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi: |
|
|
a. |
penarikan retribusi pelayanan persampahan; |
|
b. |
pengangkutan sampah ke RPS; |
|
c. |
peningkatan peran masyarakat dalam pengelolaan persampahan; |
|
d. |
pembangunan infrastruktur prasarana dan sarana; |
|
e. |
pembiayaan pengoperasian dan pemeliharaan; |
|
f. |
pengaturan tentang pengelolaan persampahan pada kawasan yang dilalui dan terlayani oleh jasa pengelolaan sampah; |
|
g. |
peningkatan manajemen dan kelembagaan pengelola persampahan; dan/atau |
|
h. |
peningkatan kemampuan pendanaan untuk pengoperasian dan pemeliharaan. |
|
|
|
(7) |
Dalam pelaksanaan kerjasama dengan pemerintah desa yang lainnya, pemerintah desa dapat menunjuk Unit Usaha BUMDesa atau yang mengelola Persampahan sebagai pihak yang mewakili pemerintah desa. |
Pasal 32
(1) |
Pemerintah Desa secara sendiri atau bersama-sama pihak lain dapat bermitra dengan badan usaha pengelolaan sampah dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah. |
|
(2) |
Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk perjanjian antara Pemerintah Desa dan badan usaha yang bersangkutan. |
|
(3) |
Bentuk kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: |
|
|
a. |
pembangunan infrastruktur prasarana dan sarana; |
|
b. |
pembiayaan pengoperasian dan pemeliharaan; |
|
c. |
peningkatan manajemen dan kelembagaan pengelola persampahan; |
|
d. |
alih teknologi dalam pengolahan sampah; |
|
e. |
peningkatan kemampuan pendanaan untuk pengoperasian dan pemeliharaan; |
|
f. |
pengolahan sampah menjadi produk lainnya yang ramah lingkungan; dan |
|
g. |
pemasaran produk hasil pengolahan dan daur ulang sampah. |
(4) |
Dalam pelaksanaan kemitraan dengan badan usaha, pemerintah desa dapat menunjuk Unit Usaha BUMDesa atau yang mengelola Persampahan sebagai pihak yang mewakili pemerintah desa. |
Pasal 33
(1) |
Pemerintah desa secara sendiri atau bersama-sama pihak lain dapat melakukan investasi di bidang usaha pengelolaan dalam penyelenggaraan pengolahan sampah. |
|
(2) |
Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati melalui Musyawarah Desa dan diatur dengan Peraturan Desa. |
|
(3) |
Bentuk investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: |
|
|
a. |
investasi awal untuk pembangunan sistem pengelolaaan persampahan; |
|
b. |
kerjasama investasi dalam pengolahan dan daur ulang sampah berbasis teknologi modern dan ramah lingkungan; atau |
|
c. |
memfasilitasi investasi swasta dalam usaha pengelolaan sampah. |
BAB V
RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN
Pasal 34
(1) |
Unit Usaha BUMDesa, Dusun, RW dan RT yang mengelola Persampahan dapat mengenakan retribusi atas pelayanan persampahan. |
|
(2) |
Retribusi pelayanan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pendapatan BUMDesa Dusun, RW dan RT. |
|
(3) |
Komponen biaya perhitungan retribusi pelayanan persampahan meliputi: |
|
|
a. |
biaya pengumpulan dan pewadahan dari sumber sampah ke TPPS; |
|
b. |
biaya pengangkutan dari Bank Sampah/TPPS ke RPS; |
|
c. |
biaya penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah; dan |
|
d. |
biaya pengelolaan. |
(4) |
Penyelenggaraan retribusi atas pelayanan persampahan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. |
BAB VI
KOMPENSASI
Pasal 35
(1) |
Pemerintah Desa dapat memberikan kompensasi kepada orang sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah. |
|
(2) |
Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: |
|
|
a. |
relokasi; |
|
b. |
pemulihan lingkungan; |
|
c. |
biaya kesehatan dan pengobatan; |
|
d. |
ganti rugi; dan/atau |
|
e. |
bentuk lain. |
Pasal 36
Tata cara pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) sebagai berikut: |
|
a. |
pengajuan surat pengaduan kepada pemerintah desa; |
b. |
Pemerintah Desa melakukan investigasi atas kebenaran aduan dan dampak negatif pengelolaan sampah; |
c. |
menetapkan bentuk kompensasi yang diberikan berdasarkan hasil investigasi dan hasil kajian sesuai dengan kemampuan keuangan Desa. |
BAB VII
PERAN MASYARAKAT
Pasal 37
(1) |
Pemerintah desa berkewajiban meningkatkan peran masyarakat dalam pengelolaan sampah. |
(2) |
Masyarakat dapat berperan secara aktif dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan dalam kegiatan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa. |
Pasal 38
Bentuk peran masyarakat dalam pengelolaan sampah meliputi: |
|
a. |
menjaga kebersihan Rumah Tangga danlingkungan; |
b. |
aktif dalam kegiatan pengurangan, pengumpulan, pemilahan, pengangkutan, dan pengolahan sampah; dan |
c. |
pemberian saran, usul, pengaduan, pertimbangan, dan pendapat dalam upaya peningkatan pengelolaan sampah di lingkungan dan wilayahnya. |
Pasal 39
(1) |
Peningkatan peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a dilaksanakan dengan cara: |
|
|
a. |
sosialisasi; |
|
b. |
mobilisasi; |
|
c. |
kegiatan gotong royong; dan/atau |
|
d. |
pemberian insentif. |
(2) |
Peningkatan peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b dilaksanakan dengan cara: |
|
|
a. |
pelaksanaan kegiatan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang dilakukan secara mandiri dan/atau bermitra dengan pemerintah desa; |
|
b. |
mengembangkan informasi peluang usaha di bidang persampahan; dan/atau |
|
c. |
pemberian insentif. |
|
|
|
|
|
|
(3) |
Peningkatan peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c dilaksanakan dengan cara: |
|
|
a. |
pemberian pendidikan dan pelatihan, kampanye, dan pendampingan oleh kelompok masyarakat kepada anggota masyarakat dalam pengelolaan sampah untuk mengubah perilaku anggota masyarakat; |
|
b. |
penyediaan media komunikasi; |
|
c. |
aktif dan secara cepat memberi tanggapan; dan/atau |
|
d. |
melakukan jaring pendapat aspirasi masyarakat. |
Pasal 40
(1) |
Masyarakat yang dikoordinir oleh Pengurus RW, RT dan/atau Dusun dapat membuat peraturan khusus tentang persampahan di wilayah setempat. |
|
(2) |
Peraturan khusus tentang persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : |
|
|
a. |
Menentukan lokasi TPPS sampah di wilayahnya; dan |
|
b. |
Menentukan tempat-tempat tertentu diwilayahnya yang tidak diperbolehkan untuk membuang sampah, beserta penegakan disiplin atau hukuman pelanggarannya. |
|
c. |
Peraturan-peraturan lain sesuai dengan kebutuhan masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Desa ini. |
(3) |
Tempat-tempat tertentu yang tidak diperbolehkan untuk membuang sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dibuatkan dengan papan nama yang jelas dan mudah dibaca, singkat dan mudah difahami, dibiayai dan atas nama Pemerintah Desa Cigentur. |
|
(4) |
Penegakan disiplin atau hukuman pelanggaran terhadap pembuang di tempat-tempat yang dilarang untuk membuang sampah, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dikoordinasikan dan atas ijin RW dan RT setempat. |
|
(5) |
Ketua RW dan RT bertanggungjawab penuh terhadap penegakan disiplin sebagaimana dimaksud ayat (4). |
BAB VIII
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
Pasal 41
(1) |
Kepala Desa mengkoordinasikan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah dalam wilayah desa. |
(2) |
Ketua RW mengkoordinasikan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah dalam wilayah RW setempat. |
(3) |
Ketua RT melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah dalam wilayah RT setempat. |
Pasal 42
(1) |
Kepala Desa melakukan pembinaan atas pengelolaan sampah dalam wilayah desa. |
(2) |
Ketua RW melakukan pembinaan atas pengelolaan sampah di wilayahnya. |
(3) |
Ketua RT melakukan pembinaan pengelolaan sampah di wilayahnya. |
Pasal 43
Pembinaan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) meliputi: |
|
a. |
pemberia |