Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU)
Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) merupakan kekuatan besar untuk menyelesaikan kumuh. Kalimat itu dilontarkan dengan jelas dan penuh keyakinan oleh Direktur Pengawasan Permukinan Kementerian PUPR Rina Farida, dalam kesempatan dialog dengan tim media massa nasional di kantornya.
Pengalaman panjang dalam penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan ini, menurut Rina, menjadi kekuatan besar bagi BKM untuk membantu menyelesaikan kumuh di wilayah masing-masing. Peran BKM yang awalnya fokus pada penanggulanagan kemiskinan “direvitalisasi” menjadi fokus dalam menangani kumuh.
Sejak tahun 2014, PNPM Mandiri Perkotaan selesai. Kementerian PUPR melanjutkan semangat program ini dengan nama program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU). Menurut direktur yang ramah dan keibuan ini, BKM sebagai dewan amanah memiliki peran yang strategis untuk bersama-sama pemerintah melakukan kolaborasi dalam penanganan dan pencegahan kumuh. Agar memiliki keahlian dalam hal berkomunikasi dan berkolaborasi tersebut, mereka diberi pelatihan soft skill selain pelatiahn teknis, ujarnya.
Program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) merupakan program pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh nasional yang merupakan penjabaran dari pelaksanaan Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Cipta Karya tahun 2015-2019.
Bupati Bandung H. Dadang M Naser menyambut baik program ini dan ingin mensinergikannya dengan program sabilulungan Raksa Desa Kabupaten Bandung. Hal itu Ia sampaikan pada acara Sosialisasi Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) di Gedung Korpri Soreang, Rabu (12/10/2016).
"Saya sangat mengapresiasi program KOTAKU dan selanjutnya bisa disinergikan dengan program sabilulungan Raksa Desa di Kabupaten Bandung," imbuhnya.
Bupati mengungkapkan bahwa tujuan utama dari sinergi keduanya yakni untuk meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di kawasan kumuh perkotaan untuk mendukung terwujudnya permukiman hunian yang layak, produktif dan berkelanjutan khususnya di Kabupaten Bandung.
"Sinergi ini sebenarnya akan mendukung menurunnya luas permukiman kumuh menjadi 0 Ha, terbentuknya kelompok kerja perumahan dan kawasan permukiman dalam pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh yang berfungsi dengan baik khususnya yang ada di Kabupaten Bandung," Ucap Dadang.
Pada kesempatan yang sama Dadang kembali mengingatkan mengenai Sabilulungan Raksa Desa yang selanjutnya akan berkaitan langsung dengan program KOTAKU.
"Sabilulungan Raksa Desa sebagai program unggulan, merupakan upaya Pemkab (pemerintah Kabupaten) Bandung dalam mensejahterakan masyarakatnya. Bagaimana masyarakat memiliki rumah yang layak huni, air yang cukup dan bersih, kakus (jamban) yang sehat, pengelolaan sampah dan pembuangannya juga terjaganya kelesetarian alam sekitar," pungkas Dia.
Melalui sinergitas program ini, menurut Dadang pengentasan permukiman kumuh di Kabupaten Bandung akan tercapai dengan baik.
Sementara melalui Dinas Perumahan, Tata Ruang dan Kebersihan (DISPERTASI), Kepala Bidang Pengembangan Perumahan H. Ben Indra Agusta, ST.,MM menyampaikan bahwa rancangan program ini berpijak pada pengembangan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) sebelumnya.
Program KOTAKU kata Ben dirancang dengan Pemkab sebagai nanhkoda dalam mewujudkan permukiman layak huni dan berkelanjutan. Kegiatan yang sudah dilaksanakan diantaranya melakukan baseline data kumuh di 171 desa/ kelurahan di 20 Kecamatan Kabupaten Bandung.
"Kami juga melaksanakan penanganan kumuh melalui pola PLPBK (Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas) di 12 desa di Kecamatan Lokasi eksisting, percepatan pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh melalui kolaborasi di 12 desa/ kelurahan di 8 kecamatan dan peningkatan penghidupan masyarakat berbasis komunitas (PPMK) di 42 desa/ kelurahan," ungkap Ben.
Program sosialisasi yang mengusung tema "Siap Berkolaborasi Menuju Kota Layak Huni dan Berkelanjutan" ini diikuti oleh 150 peserta yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, perguruan Tinggi, Perbankan, Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bandung.
Apa Itu Program KOTAKU ?
Apa Itu Program Kotaku ?Program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) adalah program pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh nasional yang merupakan penjabaran dari pelaksanaan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya tahun 2015 – 2019. Sasaran
Latarbelakang
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28H Ayat 1 menyatakan bahwa: “Setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Ayat tersebut menunjukkan bahwa tinggal di sebuah hunian dengan lingkungan yang layak merupakan hak dasar yang harus dijamin pemenuhannya oleh Pemerintah sebagai penyelenggara negara.
Penanganan permukiman kumuh menjadi tantangan yang rumit bagi pemerintah kota/kabupaten, karena selain merupakan masalah, di sisi lain ternyata merupakan salah satu pilar penyangga perekonomian kota. Berangkat dari cita-cita bangsa dan memperhatikan berbagai tantangan yang ada, Pemerintah menetapkan penanganan perumahan dan permukiman kumuh sebagai target nasional yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Dalam RPJMN 2015-2019 disebutkan bahwa salah satu sasaran pembangunan kawasan permukiman adalah tercapainya pengentasan permukiman kumuh perkotaan menjadi 0 (nol) hektar melalui penanganan kawasan permukiman kumuh seluas 38.431 Ha.
Untuk itu, seluruh program di Ditjen Cipta Karya (DJCK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen. PUPR) dalam kurun waktu 5 tahun ke depan akan difokuskan untuk mewujudkan permukiman yang layak huni hingga tercapai 0 Ha kumuh tanpa menggusur. Oleh karena itu, DJCK menginisiasi pembangunan platform kolaborasi untuk mewujudkan permukiman layak huni melalui Program KOTAKU.
Pengertian Program dan Definisi “Kumuh”
Program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) adalah program yang dilaksanakan secara nasional di 269 kota/kabupaten di 34 Propinsi yang menjadi “platform” atau basis penanganan kumuh yang mengintegrasikan berbagai sumber daya dan sumber pendanaan, termasuk dari pemerintah pusat, provinsi, kota/kabupaten, pihak donor, swasta, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. KOTAKU bermaksud untuk membangun sistem yang terpadu untuk penanganan kumuh, dimana pemerintah daerah memimpin dan berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam perencanaan maupun implementasinya, serta mengedepankan partisipasi masyarakat. KOTAKU diharapkan menjadi “platform kolaborasi” yang mendukung penanganan kawasan permukiman kumuh seluas 38.431 Ha yang dilakukansecara bertahap di seluruh Indonesia melalui pengembangan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat, penguatan kelembagaan, perencanaan, perbaikan infrastruktur dan pelayanan dasar di tingkat kota maupun masyarakat, serta pendampingan teknis untuk mendukung tercapainya sasaran RPJMN 2015-2019 yaitu pengentasan permukiman kumuh perkotaan menjadi 0 persen.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dijelaskan bahwa Permukiman Kumuh adalah permukiman yang tidak laik huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat, sedangkan Perumahan Kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.
Dari pengertian tersebut dapat dirumuskan karakteristik perumahan kumuh dan permukiman kumuh dari aspek fisik sebagai berikut:
1. Merupakan satuan entitas perumahan dan permukiman;
2. Kondisi bangunan tidak memenuhi syarat, tidak teratur dan memiliki kepadatan tinggi;
3. Kondisi sarana dan prasarana tidak memenuhi syarat. Khusus untuk bidang keciptakaryaan, batasan sarana dan prasarana adalah sebagai berikut:
a. Keteraturan bangunan
b. Jalan Lingkungan;
c. Drainase Lingkungan,
d. Penyediaan Air Bersih/Minum;
e. Pengelolaan Persampahan;
f. Pengelolaan Air Limbah;
g. Pengamanan Kebakaran; dan
h. Ruang Terbuka Publik.
Karakteristik fisik tersebut selanjutnya menjadi dasar perumusan kriteria dan indikator dari gejala kumuh dalam proses identifikasi lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Selain karakteristik fisik, karakteristik non fisik pun perlu diidentifikasi guna melengkapi penyebab kumuh dari aspek non fisik seperti perilaku masyarakat, kepastian bermukim, kepastian berusaha, dsb.
Tujuan Program
Tujuan program adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di kawasan kumuh perkotaan untuk mendukung terwujudnya permukimanperkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan.
Tujuan tersebut dicapai melalui tujuan antara sebagai berikut:
1. Menurunnya luas kawasan permukiman kumuh menjadi 0 Ha;
2. Terbentuknya Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) di tingkat kabupaten/kota dalam penanganan kumuh yang berfungsi dengan baik;
3. Tersusunnya rencana penanganan kumuh tingkat kota/kabupaten dan tingkat masyarakat yang terlembagakan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
4. Meningkatnya penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui penyediaan infrastruktur dan kegiatan peningkatan penghidupan masyarakat untuk mendukung pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh; dan
5. Terlaksananya aturan bersama sebagai upaya perubahan perilaku hidup bersih dan sehat masyarakat dan pencegahan kumuh.
Pencapaian tujuan program dan tujuan antara diukur dengan merumuskan indikator kinerja keberhasilan dan target capaian program yang akan berkontribusi terhadap tercapainya sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yaitupengentasan permukiman kumuh perkotaan menjadi 0 persen. Secara garis besar pencapaian tujuan diukur dengan indikator “outcome” sebagai berikut:
- Meningkatnya akses masyarakat terhadap infrastruktur dan pelayanan perkotaan pada kawasan kumuh sesuai dengan kriteria kumuh yang ditetapkan (a.l drainase; air bersih/minum;pengelolaan persampahan; pengelolaan air limbah; pengamanan kebakaran; Ruang Terbuka Publik);
- Menurunnya luasan kawasan kumuh karena akses infrastruktur dan pelayanan perkotaan yang lebih baik;
- Terbentuk dan berfungsinya kelembagaan yaitu Pokja PKP di tingkat kota/kabupaten untuk mendukung program KOTAKU; dan
- Penerima manfaat puas dengan kualitas infrastruktur dan pelayanan perkotaan di kawasan kumuh.
Strategi Operasional
Strategi operasional dalam penyelengaraan program adalah sebagai berikut:
Menyelenggarakan penanganan kumuh melalui pencegahan kumuh dan peningkatan kualitas permukiman kumuh;Meningkatkan kapasitas dan mengembangkankelembagaan yang mampu berkolaborasi dan membangun jejaring penanganan kumuh mulai dari tingkat pusat s.d. tingkat masyarakat;Menerapkan perencanaan partisipatif dan penganggaran yang terintegrasi dengan multi-sektor dan multi-aktor;Memastikan rencana penanganan kumuh dimasukkan dalam agenda RPJM Daerah dan perencanaan formal lainnya;Memfasilitasi kolaborasi dalam pemanfaatan produk data dan rencana yang sudah ada, termasuk dalam penyepakatan data dasar (baseline) permukiman yang akan dijadikan pegangan bersama dalam perencanaan dan pengendalian;Meningkatkan akses terhadap pelayanan dasarlingkungan yang terpadu dengan sistem kota; Mengembangkan perekonomian lokal sebagai sarana peningkatan penghidupan berkelanjutan;Advokasi kepastian bermukim bagi masyarakat berpenghasilan rendah kepada semua pelaku kunci; danMemfasilitasi perubahan sikap dan perilakupemangku kepentingan dalam menjaga lingkungan permukiman agar layak huni dan berkelanjutan.
Prinsip
Prinsip dasar yang diterapkan dalam pelaksanaan Program KOTAKU adalah:
1. Pemerintah daerah sebagai Nakhoda Pemerintah daerah dan pemerintah desa/kelurahanmemimpin kegiatan penanganan permukiman kumuh
2. Perencanaan komprehensif dan berorientasi outcome (pencapaian tujuan program) Penataan permukiman diselenggarakan dengan pola pikir yang komprehensif dan berorientasi pencapaian tujuan terciptanya permukiman layak huni sesuai visi kabupaten/ kota
3. Sinkronisasi perencanaan dan penganggaran Rencana penanganan kumuh merupakan produk Pemda sehingga mengacu pada visi kabupaten/ kota dalam RPJMD.
4. Partisipatif. Pembangunan partisipatif dengan memadukan perencanaan dari atas (top-down) dan dari bawah (bottom-up)
5. Kreatif dan Inovatif Prinsip kreatif dalam penanganan permukiman kumuh adalah upaya untuk selalu mengembangkan ide-ide dan cara-cara baru dalam melihat masalah dan peluang yang sangat dibutuhkan dalam penanganan kumuh
6. Tata Kelola Kepemerintahan yang Baik (good governance) pemerintah daerah pemerintah desa/kelurahan dan masyarakat mampu melaksanakan dan mengelola pembangunan wilayahnya secara mandiri, dengan menerapkan tata kelola yang baik (good governance).
7. Investasi penanganan kumuh disamping harus mendukung perkembangan kota juga harus mampu meningkatkan kapasitas dan daya dukung lingkungan.
sasaran KOTAKU adalah meningkatkan kualitas kawasan permukiman, pencegahan kumuh dan peningkatan penghidupan di kabupaten/kota
Sumber pembiayaan KOTAKU ini. berasal dari pinjaman luar negeri lembaga donor, yaitu World Bank, Islamic Development Bank, dan Asian Infrastructure Investment Bank. Selain itu, kontribusi Pemda melalui APBD maupun swadaya masyarakat akan menjadi satu kesatuan pembiayan untuk mencapai target peningkatan kualitas kumuh yang diharapkan,.