You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cigentur
Desa Cigentur

Kec. Paseh, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

Bersama membangun desa melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan partisipatif menuju desa yang maju, mandiri dan berbudaya berlandaskan ahlakul karimah Bersama membangun desa melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan partisipatif menuju desa yang maju, mandiri dan berbudaya berlandaskan ahlakul karimah Wilujeng Sumping di Web Resmi Desa Cigentur :  www.cigentur.desa.id

PEDOMAN PENGELOLAAN TRANSPARANSI INFORMASI DAN DOKUMENTASI DESA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA CIGEN

Nurdin Hidayatulloh elghifari 18 Juli 2017 Dibaca 540 Kali
PEDOMAN PENGELOLAAN TRANSPARANSI INFORMASI  DAN DOKUMENTASI DESA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA CIGEN

Hasil gambar untuk garuda png

KEPALA DESA CIGENTUR KABUPATEN BANDUNG

 

PERATURAN DESA CIGENTUR

NOMOR 06 TAHUN 2017

TENTANG

 

PEDOMAN PENGELOLAAN TRANSPARANSI INFORMASI

DAN DOKUMENTASI DESA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA CIGENTUR

 

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA CIGENTUR

Menimbang a bahwa dalam rangka mendukung Pelayanan Transparansi Informasi dan Dokumentasi Desa,  sebagai  wujud  dan  implemnetasi tentang keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Desa, maka perlu adanya Pejabat pengelola informasi dan Dokumentasi Desa dalam pelaksanaanya.

b Bahwa sesuai dengan ketentuan dimaksud dalam huruf  a  maka perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi desa Cigentur.

Mengingat                              :

 1.

Undang-undang 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik;

 

2.

Undang-undang   25       Tahun           2009            tentang Pelayanan Publik;

 

3.

Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  2014  tentang                 Desa (Lembaran                           Negara   Republik                           Indonesia                  Tahun 2014

Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 5495);

 

4.

Undang undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan;

 

 

 

 

 

 

 

  • Peraturan Pemerintah RI Nomor 61 tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 tahun 2008;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaiman telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah nomor 47 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
  • Peraturan Mekominfo                                                Nomor 17/PER/M.KOMINFO/03/2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ;
  • 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman pengembangan dan pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial ;
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 01 tahun 2010 tentang standart layanan Informasi Publik;
  • Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 111 tahun 2014 Tentang Tekhnis Peraturan di Desa;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa
  • Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 29 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 92);
  • Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 11 tahun 2011 tentang Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
  • Peraturan Bupati Bandung nomor 12 tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat dan Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Bandung;
  • Peraturan Desa nomor 02 tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Cigentur.

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CIGENTUR

dan

KEPALA DESA CIGENTUR MEMUTUSKAN :

Menetapkan     :     PERATURAN DESA TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN TRANSPARANSI INFORMASI DAN DOKUMENTASI DESA      (PPTIDD)

 

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

  1. Desa adalah Desa Cigentur Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur  dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
  2. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa Cigentur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
  3. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
  4. Kepala Desa atau Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang ditunjuk dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan hak, wewenang dan kewajiban Kepala Desa  dalam kurun waktu
  5. Badan Publik adalah Pemerintah Desa, dan badan lain,  yang  fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintah Desa Cigentur, yang sebagian dan/atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran pendapatan dan belanja

 

  1. Informasi adalah keterangan pernyataan gagasan dan tanda  tanda  yang mengandung nilai makna dan pesan baik data, fakta maupun penjelasan yang dapat dilihat, di dengar dan dibaca yang dsajikan  dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan tekhnologi Infomasi dan Komunikasi secara elektronik maupun nonelektronik.
  2. Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan dikelola, dikirim dan atau diterima oleh suatu badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan Negara dan atau Penyelenggaraan Badan Publik lainya yang sesuai dengan undang undang ini serta Informasi yang berkaitan dengan keperntingan publik;
  3. Sengketa informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik, dan pengguna infomrasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang unangan;
  4. Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertanggungjawab didalam penyimpanan, pendokumentasian penyediaan dan /atau pelayanan Informasi di Badan Publik;
  5. Pengelolaan informasi adalah kegiatan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi kepada badan publik dan pengguna informasi.
  6. Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi desa selanjutnya disebut PPTIDD adalah Pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan pendokumentasian, penyediaan dan /atau pelayanan informasi sebagaimana dim maksud pada peraturan Desa
  7. Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan indormasi publik sebagaimana diatur dalam undang undang;
  8. Permohonan Informasi publik adalah waarga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam undang undang;
  9. Akses informasi adalah kemudahan yang diberikan seseorang atau masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang dibutuhkan.

 

  1. Penghelolaan Dokumentasi adalah proses penerimaan, penyusunan, penyimpanan, pemeliharaan, penggunaan dan penyajian dokumentasi secara
  2. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
  3. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
  4. Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan olah Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan
  5. Perangkat Desa adalah seseorang yang diangkat Kepala Desa dan mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan
  6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat APBDesa adalah keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang  ditetapkan dengan Peraturan

BAB  II

Ruang Lingkup Pasal 2

Pengelolaan   Informasi   dan    Dokumentasi  Desa    yang                           meliputi      penjelasan

mengenai penyediaan, pengumpulan, pengklasifikasian, pendokumentasian, pelaporan dan pelayanan informasi publik dilingkungan Pemerintah Desa Cigentur.

BAB III

Maksud dan Tujuan Pasal 3

  • ). Peraturan Desa ini dibentuk dengan maksud sebagai acuan pemerintah Desa dalam penyediaan pengumpulan, pendokumentasian dan pelayanan informasi serta penetapan Pejabat pengelola dan dokumentasi
  • ). Peraturan Desa ini disusun dengan tujuan antara lain :
    1. Badan publik mampu, menyediakan, mengumpulkan dan menyampaikan informasi tentang kegiatan dan unik produk kerjanya secara akurat dan tidak
    2. Badan publik mampu menyediakan, mengumpulkan, dan menyampaikan bahan dan produk informasi secara tepat, cepat dan akurat

 

  1. PPTIDD mampu memberikan pelayanan Informasi secara cepat tepat, dan akurat
  2. Mendorong masyarakat Desa guna peduli dengan informasi dan Dokumentasi Desa sehingga masyarakat ikut berperan dalam  pengawasan terhadap kinerja Pemerintahan

 

BAB IV

Pedoman dan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Desa

Pasal 4

 

Dalam rangka menyelengarakan pelayanan informasi publik dilingkungan Pemerintah Desa Cigentur, dalam peraturan Desa ini ditetapkan pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi Desa dilingkungan pemerintah Desa.

Pedoman dan pengelolaan informasi dan Dokumentasi Desa meliputi :

  1. Mengelola informasi dengan cepat, tepat, dan efisien
  2. Bisa dipertanggungjawabkan dan tidak menyimpang dengan peraturan  Desa
  3. Pedoman lebih lanjut mengenai Pengelolaan informasi dan Dokumentasi desa diatur lebih rinci pada Peraturan Kepala

Pasal 5

Pedoman sebagimana dimaksud dalam pasal 4, wajib dilaksanakan oleh Lembaga Desa dilingkungan Pemerintah Desa Cigentur, dalam pengelolaan dan penyediaan informasi publik, Dokumentasi dan arsip,  pelayanan  informasi publik, penanganan pengaduan dan penyelesian sengketa informasi.

BAB V PENGKLASIFIKASI DAN INFORMASI

Bagian kesatu

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala

Pasal 6

  • Dalam proses pengklasifikasian, informasi dibagi menjadi dua kelompok yaitu informasi yang bersifat publik dan informasi yang
  • Informasi yang bersifat publik yang dikelompokan berdasarkan subyek informasi sesuai dengan tugas, pokok, fungsi dan kegiatan melipupti :
    1. Informasi yang bersifat terbuka, yaitu informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala Informasi tentang profil Pemerintah Desa yang berisikan kedudukan dan Domisili, beserta alamat lengkap, ruang lingkup. Kegiatan, tugas dan fungsi pemerintah Desa beserta lembaga lembaga Desa
    2. Struktur Organisasi, gambaran
    3. Ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Pemerintah Desa terdiri atas nama program

 

dan kegiatan, target atau capaian, penanggungjawab, anggaran, dan agenda penting terkait pelaksanaan tugas Pemerintah Desa.

  1. Informasi tentang peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan keputusan Kepala Desa, dan/atu kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi
  • Pengumuman Informasi secara terbuka informasi berkala yang harus dilakukan sekurang kurangnya ( 6 ) bulan sekali adalah :
    1. Informasi mengenai Laporan Keuangan
    2. Informasi Jumlah Kependudukan
    3. Informasi perkembangan Kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Desa
    4. Informasi Program Pemberdayaan Masyarakat Desa
  • Kewajiban menyebarluaskan Informasi publik sebgaimana dimaksud pada ayat ( 1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
  • Cara cara sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4 ) ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi

 

Bagian kedua

Informasi yang wajib diumumkan Serta merta Pasal 7

  • Pemerintah Desa wajib mengumumkan serta merta suatu Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum

 

  • Kewajiban menyebarluaskan informasi publik sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah

Bagian ketiga

Informasi yang wajib tersedia setiap saat Pasal 8

Pemerintah Desa dan/atau badan publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat yang meliputi :

  1. Daftar seluruh informasi publik yang berada dibawah pengawasan Pemerintah Desa, tidak termasuk informasi yang
  2. Hasil keputusan pemerintah Desa perdes, perkades, surat keputusan Kepala
  3. Seluruh klebijakan yang ada serta dokumen pendukungnya dapat dilihat dan/atau dibaca oleh
  4. Rencana kerja RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa dapat dilihat dan atau dibaca oleh
  5. Perjanjian Pemerintah Desa dengan pihak ketiga
  6. Laporan mengenai pelayanan akses informasi publik sebagaimana diatur dalam perataruan Desa

 

  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban pemerintah Desa menyediakan akses informasi diatur lebih lanjut pada Peraturan Kepala

Bagian keempat Informasi yang dikecualikan

Pasal 9

  1. Pemerintah desa dan badan publik desa wajib membuka akses informasi publik bagi setiap pemohon informasi kecuali informasi yang dikecualikan
  2. Dalam pengelompokan informasi yang dikecualikan perlu memperhatikan hal hal sebagai berikut :
  1. prinsip prinsip informasi yang dikecualikan antara lain,  ketat, terbatas dan tidak mutlak
  2. Pengklasifikasian informasi harus disertai pertimbangan tertulis tentang implikasi informasi dari sisi politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan oleh
  3. Penetapan sebagaiaman dimaksud huruf a dan b dilakukan melalaui rapat PPTID

BAB VI

Media Informasi Pasal 11

Media Informasi Pemerintah Desa meliputi :

 

  1. Media Luar Ruang yang berupa :
    1. Baliho
    2. Banner
    3. Poster
    4. Pamflet
    5. Papan Proyek

Media Luar Ruang sebagaimana dimaksud ayat 1 ( satu ) dibuat  permanen dan ditempatkan pada lokasi strategis sehingga mudah dijangkau dan dibaca oleh pengguna informasi atau Masyarakat Desa.

Pasal 12

  1. Media tekhnologi Informasi meliputi :
    1. Web / Blog
    2. Nomor Telpon / layanan sms
    3. Group WhatsApp/Facebook
  2. Media Tekhnologi Informasi sebagimana ayat 1 (satu) bertujuan sebagai Alat interaksi dan komunikasi Digital antara pemerintah Desa dengan Masyarakat yang bisa berupa saran, kritik, informasi dan aduan atau pertanyaan.

 

Pasal 13

 

  1. Media tatap muka meliputi :
    1. Forum Dialog, Diskusi, Rembug/Musyawarah Desa dan sebutan Lain.
    2. Sosialisasi
  2. Media Tatap muka sebagaimana dimaksud ayat (1) sebagai sarana komunikasi imbal balik antara masyarakat dan pemerintah Desa secara langsung.
  3. Media tatap muka dilaksanakan paling sedikit 2 ( dua ) kali dalam satu 

 

BAB VII

Struktur Organisasi

Pejabat Pengelola Transparansi Informasi dan Dokumentasi Desa Pasal 14

Mekanisme pengelolaan Informasi dan dokumentasi Desa dilakukan oleh perorangan dan/atau kelompok yang kemudian di sebut Pejabat Pengelola Transparansi Informasi dan Dokumentasi Desa.

 

Pasal 15

Pejabat Pengelola Transparansi Informasi dan dokumentasi Desa sebagaimana dimaksud  pada pasal (12) di angkat oleh Keputusan Kepala Desa dengan susunan  pengurus meliputi :

  1. Kepala Desa sebagai Pembina
  2. Sekertaris Desa sebagai Ketua
  3. Perangkat Desa/ Lembaga Desa Sekretaris
  4. Bidang bidang :
    1. Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi
    2. Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Infomarmasi
    3. Bidang Penyelesian Sengketa Informasi

 

Pasal 16 Tugas dan Fungsi

                Pejabat Pengelola Transparansi Informasi dan Dokumentasi Desa

  • Tugas dan fungsi Pembina Tugas.
    1. Membanguan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik dan efisien
    2. Menetapkan dan memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala.
    3. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi
    4. Menetapkan standart Prosedur Operasional layanan informasi jika dibutuhkan.

 

Fungsi :

  1. Memberikan tanggapan atas keberatan oleh pemoho9n informasi yang mengajukan keberatan
  2. Mewakili di    dalam    proses    penyelesaian                     sengketa      di             komisi
  • Tugas dan fungsi

Tugas

Merencanakan, mengorganisasikan dan melaksanakan  mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan Pemerintah Desa

Fungsi

  1. Penataan dan penyimpanan informasi publik dari seluruh lembaga desa dan perangkat Desa disseluruh lingkungan pemerintah Desa Cigentur.
  2. Pelaksanaan konsultasi informasi publiok yang terrmasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi nyang terbuka untuk
  3. Penmyelesaian sengketa Informasi. 3). Tugas dan fungsi Sekretaris

Tugas :

  1. Meerncanakan, melaksanakan mengkordinasikan, mengkonsoltasikan dan mengendalikan pengumpulan informasi dan pelayanan informasi dari PPTIDD.

Fungsi :

  1. Pelaksanaan koordinasi penyusunan program pengelolaan Informasi dan
  2. Pelaksanaan kordinasi dalam tugas bidang bidang PPTIDD
  3. Pelaksanan kordinasi   dan   kosolidasi   dalam                          rangka        pengumpulan informasi dan dokumentasi
  4. Pelaksanan administrasi pelayanan informasi dan dokumentasi
  5. Pelaksanaan kordinasi dalam rangka pemeberian pelayananinformasi dn
  • Tugas dan fungsi bidang pelayanan dan dokumentasi Informasi Tugas :
    1. Menyimpan dan     mendokumentasikan,                            menyediakan                            dan/atau memeberikan pelayanan informasi kepada
    2. Melaksanakan kordinasi    dalam    rangka                                 menyusun  kajian    dan diseminasi isu isu strategis dibidang pelayanan
    3. Melaksanakan sosialisasi
    4. Melaksanakan koordinasi   dlam   rangka                                 pengumpulan           data         dan informasi sebagai bahan publikasi dibidang pelayanan
    5. Menyiapkan bahan penyajian informasi
    6. Menyusun topik topik pelayanan informasi Fungsi :
  1. Pelaksanan perencanaan      program                             dibidang              pelayanan   dn dokumentasi

 

  1. Pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi
  2. Pengelolaan dan pengembangan dibidang Informasi dan dokumentasi publik
  3. Pengelolaan sistem informasi dan
  4. Penyediaan informasi dan
  5. Penyimpanan dan pemeliharan dokumentasi dan informasi Publik. 5). Tugas dan fungsi Bidang pengolah data dan klasifikasi Informasi dan

dokumentasi.

Tugas :

  1. Mengolah dan memberi pelayanan konsultasi klasisfikasi Informasi dan Dokumentasi
  2. Melaksanakan pemngelolaan data dan Informasi
  3. Melaksanakan Pengembangan sistem Informasi
  4. Menyusun rencana dn program pengelolaan data dan Informasi
  5. Mengumpulkan mengolah dan menyajikan data dan Informasi
  6. Melaksnakan identifikasi data dan Informasi
  7. Melaksanakan klasifikasi data dan Informasi Fungsi :
  8. Pelaksanaan perencanaan program dibidang pengolahan data dan klasifikasi informasi
  9. Pelaksanaan konsoltasi klasifikasi dan identifikasi informasi publik
  10. I(nventarisasi pengklasifikasian informasi dn dokumentasi
  11. Penyusunan pertimbangan tertulis atas setiiap kebijakan dlam rnagja memenuhi permohonan
  • Tugas dan Fungsi bidang Pebyelesaian sengketa informasi Tugas :
    1. Melaksanakan advokasi penyelesian sengketa Informasi Publik
    2. Menyusun pertimbangan hukum terkait renana penolaksn memberikan infomrasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
    3. Menyusun pertimbangan   hukum   atas    keberatan                       yang                     disampaikan pemohon dan/atau Pengguna
    4. Menyusun verifikasi pengaduan dan/atau sengketa informasi. Fungsi :
  1. Pelaksanaan perencanaan    program    bidang                             penyelesaian    sengketa informasi
  2. Pelaksanaan Koordinasi dalam rangka penanganan penyelesian sengketa Informasi
  3. Pelaksnaan verifikasi, laporan dan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa Informasi
  4. Pelaksanaan advokasi penyelesaian

 

BAB VIII

Pelayanan infomasi

 

Pasal 17

  • Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan permohonan/pengguna Informasi publik. PPTIDD dapat melaksanakan melalui :
    1. Layanan informasi secara langsung, yaitu layanan informasi publik yang dikategorikan wajib tersedia setiap
    2. Layanan Informasi Mobile yaitu PPTIDD secara aktif membuka layanan Informasi melalui
      • Dialog Interaktif ( Rembug/Musyawarah Desa ) minimal 1 bulan sekali di Ruang Rapat Balai Desa Cigentur
      • Diteruskan Rembug/Musyawarah Desa pada lingkungan RW dan RT jika diperlukan.
      • Layanan Telepon Desa (022-85961644)
      • SMS Center Desa melalui link Jendela Desa.
    3. Layanan Informasi melalui media baik online maupun cetak, yaitu informasi yang diumumkan secara berkala melalui website resmi Pemerintah Desa Cigentur/melalui Kelompok Informasi
  • Penyelenggara Informasi Pemerintah Desa
    1. Pengelolaan Informrasi Publik khusunya untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa, Pemerintah Desa dan Pemerintahan Desa dilaksanakan oleh
    2. Pengelolaan informasi publik pada Lembaga Desa dilakukan oleh Kelompok Informasi
    3. Pengelolaan Informasi Publik khususnya situs resmi Website Desa dilakukan oleh Kader Pengelola
  • Untuk Operasional Pelayanan Informasi Publik perlu didukung Front Office dan back office yang baik :
    1. Front office meliputi :

> Desk layanan Informasi

> Desk layanan melalui media telephon, surat, email, website, dan SMS center.

  1. Back office meliputi :
  • Bidang pelayanan dan Dokumentasi Informasi
  • Bidang pengolahan data dan klasifikasi Informasi
  • Bidang penyelesaian sengketa Informasi 4). Desk layanan informasi Publik

Untuk    memenuhi   dan    melayani    permintaan                 kebutuhan   pemohon

/pengguna informasi publik, pejabat pengelola informasi Dokumentasi melalui Desk layanan publk melakukan layanan langsung dan melalaui media anatara lain menggunakan telepon, email, facebook, dan website.

  • Waktu pelayanan Informasi kepada pemohon/dan atau pengguna informasi dilakukan pada setiap hari kerja senin sampai jumat kecuali hari libur dengan jadwal sebagai berikut :

 

  1. Senin 09.00 wib - 14.30 wib
  2. Jumat 09.00 wib - 11.00. wib
  • Waktu penyelesaian permohonan informasi dan persyaratan permohonan informasi yang harus dilakukan oleh Pemohon Informasi adalah :
    1. waktu jawaban  paling  lama  7  hari  
    2. Pemohon menyertakan nama dan alamat
    3. Permohonan Informasi/ pertanyaan dan saran atau kritik yang sehat dan
    4. Petugas memenuhi permintaan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi, kecuali informasi yang diminta masuk pada kategori

 

BAB IX

Pembiayaan Pasal 18

Biaya yang timbul terkait kegiatan pengelolaan informasi dan Dokumentasi Desa dibebankan pada anggaran dan pendapatan belanja Desa  dan/atau  sumber pendapatan lain yang sah.

BAB X PENUTUP

Pasal 19

 

  1. Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Desa ini menjadi pedoman Pemerintah Desa dalam Melaksanakan program Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Desa Cigentur, yang di tuangkan dalam program keterbukaan Informasi

 

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini akan diatur lebih lanjut pada Peraturan Kepala

 

Pasal 20

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Desa.

Ditetapkan di : CIGENTUR Pada tanggal : 17 Juli 2017 KEPALA DESA CIGENTUR

 

 
   

 

 

 

BERITA DESA PEJAMBON KECAMA TAHUN 2016 Nomor 07

 
  1. HIDAYAT

 

 

 

 

 

 

 

\

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image