You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cigentur
Desa Cigentur

Kec. Paseh, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

Bersama membangun desa melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan partisipatif menuju desa yang maju, mandiri dan berbudaya berlandaskan ahlakul karimah Bersama membangun desa melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan partisipatif menuju desa yang maju, mandiri dan berbudaya berlandaskan ahlakul karimah Wilujeng Sumping di Web Resmi Desa Cigentur :  www.cigentur.desa.id

LAMPIRAN I TENTANG KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA

Nurdin Hidayatulloh elghifari 11 Januari 2018 Dibaca 1.071 Kali
LAMPIRAN I TENTANG  KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA

LAMPIRAN I

PERATURAN DESA CIGENTUR

NOMOR 02 TAHUN 2018

TENTANG

KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA DI Desa CIGENTUR

 

 

 

 

 

 

DAFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL

 

NO.

BIDANG

URAIAN

1

Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan

a.     Penataan sistem organisasi perangkat desa antara lain Kaur, Kasi, Kadus atau sebutan lainnya.

b.     Pengadaan juru kunci makam, penjaga balai desa;

c.     pengelolaan tanah kas Desa;

d.     Pengelolaan tanah Carik Desa;

e.     Pendataan tanah-tanah kas desa;

f.      Fasilitasi pensertifkatan tanah-tanah kas desa;

g.     Fasilitasi pengadaan tanah kas desa;

h.     Fasilitasi pencatatan hak atas tanah di desa;

i.      Fasilitasi penyelesaian sengketa tanah tingkat desa;

j.      Penataan dan pemetaan Tata Guna Lahan; dan

k.     Kegiatan lain yang sesuai kebutuhan dan kondisi desa.

 

Bidang Pelaksanaan Pembangunan

a.     Pelestarian budaya gotong-royong. kerja bakti, bakti sosial;

b.     Pemugaran makam, situs, leluhur diutamakan dari ahli waris;

c.     Bersih makam; dan

d.     Kegiatan lain sesuai kebutuhan dan kondisi desa.

 

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

a.     Pembinaan sistem organisasi masyarakat desa: pembinaan paguyuban warga, pembinaan rembug-rembug warga, pembentukan lembaga adat dan lembaga kemasyarakatan Desa;

b.     Pembinaan kelembagaan masyarakat adat: shodaqoh, dan tradisi;

c.     Pembinaan pelestarian kelompok seni tradisional; dan

d.     Kegiatan lain sesuai kebutuhan dan kondisi desa

 

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

a.     Pelestarian adat di desa, seperti muludan, rajaban, likuran, syuran, sya'banan, ziarah kubur;

b.     Pelestarian budaya Benjang, kuda lumping, sholawatan, wayangan, Reog, Kendang Penca, Karinding, Calung, Pencak Silat, Nasid;

c.     Syukuran setelah panen/kasab (perorangan);

d.     Kegiatan lain sesuai kebutuhan dan kondisi desa.

 

KEPALA DESA CIGENTUR

 

 

 

 

  1. HIDAYAT

 

LAMPIRAN II

PERATURAN DESA CIGENTUR

NOMOR 03 TAHUN 2018

TENTANG

KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA DI Desa CIGENTUR

 

 

 

 

 

DAFTAR KEWENANGAN LOKAL BERSEKALA DESA

NO.

BIDANG

URAIAN

1

Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan

a.         penetapan dan penegasan batas Desa;

b.        pengembangan sistem administrasi dan informasi Desa;

c.         pengembangan tata ruang dan peta sosial Desa;

d.        pendataan dan pengklasifikasian tenaga kerja Desa;

e.         pendataan penduduk yang bekerja pada sektor pertanian dan sektor non Pertanian

f.         pendataan penduduk menurut jumlah penduduk usia kerja, angkatan kerja, pencari kerja, dan tingkat partisipasi angkatan kerja;

g.        pendataan penduduk berumur 15 tahun ke atas yang bekerja menurut lapangan pekerjaan jenis pekerjaan dan status pekerjaan;

h.        pendataan penduduk yang bekerja di luar negeri;

i.          penetapan organisasi Pemerintah Desa;

j.          pembentukan Badan Permusyaratan Desa

k.        penetapan perangkat Desa;

l.          penetapan Badan Usaha Milik Desa;

m.       penetapan APB Desa;

n.        penetapan peraturan Desa;

o.        penetapan kerja sama antar-Desa;

p.        pernberian izin penggunaan gedung perternuan atau balai Desa;

q.        pendataan potensi Desa;

r.         pernberian izin hak pengelolaan atas tanah Desa;

s.         penetapan Desa dalarn keadaan darurat seperti kejadian bencana, konflik, rawan pangan, wabah penyakit, gangguan kearnanan, dan kejadian luar biasa lainnya dalarn skala Desa;

t.          pengelolaan arsip Desa;

u.        penetapan pos keamanan dan pos kesiapsiagaan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat Desa.

v.        Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa;

w.       Pernbentukan organisasi Pemerintah Desa;

x.        Penyelenggaraan/ Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa;

y.        Peningkatan kapasitas perangkat desa;

z.         Pembentukan Pengisian BPD;

aa.      Penetapan Peraturan di Desa;

bb.     Pengelolaan Keuangan Desa;

cc.      Pengelolaaan Pungutan Desa yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

dd.     Pengelolaan Aset Desa;

ee.      Penyelenggaraan Administrasi dan Arsip Desa;

ff.       Penyelenggaraan Kerjasarna antar desa dan atau dengan pihak ketiga;

gg.     Pengelolaan system informasi desa;

hh.     Pemberian Rekomendasi/ penunjukan;

ii.        Pengembangan hasil-hasil industri Desa;

jj.        Pendataan kependudukan desa;

kk.     Pengadaan sarana dan prasarana kearnanan desa (Pos kamling/ gardu)

ll.        Pemeliharaan ketentrarnan dan ketertiban masyarakat desa;

mm.  Pemantauan kewaspadaan dini terhadap terjadinya kejadian luar biasa;

nn.     Pembiayaan perlindungan masyarakat ( nomenklatur berubah)

oo.     Pengelolaan data dan informasi kebencanaan skala desa;

pp.     Sosialisasi berbagai peraturan tingkat desa

qq.     Pembinaan Lembaga Komunikasi Masyarakat (LKM);

rr.       Pengembanganjaringan informasi dan komunikasi desa dan antar desa;

ss.      Penyusunan profil desa

tt.        Pembentukan dan Fasilitasi TKP2KDes/Tim Pendata Penduduk Miskin

uu.     Pengadaan dan pengelolaan Perpustakaan Desa;

vv.     Pendataan ketenaga kerjaan tingkat desa;

ww.  Fasilitasi penyebarluasan bursa tenaga kerja;

xx.     Fasilitasi penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja; dan

yy.     Perlindungan Keluarga Tenaga Kerja Indonesia

zz.      Kegiatan lain sesuai kebutuhan dan kondisi desa.

aaa.   Pendataan Sistim Informasi Pembangunan Berbasis Masyarakat

bbb.  kegiatan lainnya sesuai kondisi desa

 

Bidang Pelaksanaan Pembangunan

a. pelayanan dasar Desa;

1)    pengembangan pos kesehatan Desa dan Poliklinik desa;

2)    pengembangan tenaga kesehatan Desa;

3)    pengelolaan dan pembinaan Posyandu melalui:

a) layanan gizi untuk balita;

b) pemeriksaan ibu hamil;

c) pemberian makanan tambahan;

d) penyuluhan kesehatan;

e) gerakan hidup bersih dan sehat;

f) penimbangan bayi; dan

g) gerakan sehat untuk lanjut usia.

h) B2SA

4)      pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan tradisional;

5)      pemantauan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif di Desa;

6)      penyuluhan sederhana tentang penyakit menular dan penyakit tidak menular;

7)      pengelolaan dana sehat;

8)      pengelolaan kegiatan tanaman obat keluarga (toga);

9)      pengadaan sarana kesehatan tingkat desa;

10)   penyelenggaraan upaya promosi kesehatan;

11)   pemantauan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif di desa

12)   fasilitasi Penyengggaraan Desa Siaga

13)   pembentukan dan Penguatan Kelompok Warga Peduli AIDs

14)   pemberian Makanan Tambahan dan Vitamin

15)   pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini;

16)   pengadaan dan pengelolaan sanggar belajar, sanggar seni budaya, dan perpustakaan Desa;

17)   fasilitasi dan motivasi terhadap kelompok-kelornpok belajar di Desa.

18)   fasilitasi penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal dan Informal;

19)   fasilitasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;

20)   fasilitasi Taman Bacaan Masyarakat;

21)   fasilitasi tempat Pendidikan Dasar di desa

22)   pendataan pendidikan di desa;

23)   bantuan Siswa Miskin;

24)   fasilitasi pengembangan seni dan budaya di desa;

25)   pemantauan dan pencegahan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

26)   menerbitkan surat keterangan miskin;

27)   fasilitasi pengurusan orang terlantar dan difabel;

28)   pendataan penyandang masalah sosial dan potensi kesejahteraan sosial;

29)   fasilitasi pemberian bantuan sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;

30)   penanggulangan kemiskinan tingkat desa;

31)   penetapan penduduk miskin;

32)   Kegiatan lain sesuai kebutuhan dan kondisi desa

b. Sarana dan prasarana Desa

1)      pembangunan dan pemeliharaan kantor dan balai Desa;

2)      pembangunan dan pemeliharaan jalan Desa;

3)      pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani;

4)      pembangunan dan pemeliharaan embung Desa;

5)      pembangunan energi baru dan terbarukan;

6)      pembangunan dan pemeliharaan rumah ibadah;

7)      pengelolaan pemakaman Desa dan petilasan;

8)      pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan;

9)      pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala Desa;

10)   pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier;

11)   pembangunan dan pemeliharaan lapangan Desa;

12)   pembangunan dan pemeliharaan taman Desa;

13)   pembangunan dan pemeliharaan serta pengelolaan saluran untuk budidaya perikanan;

14)   pengembangan sarana dan prasarana produksi di Desa.

15)   fasilitasi pemberian bantuan pemugaran rumah;

16)   fasilitasi pembangunan rumah karena bencana;

17)   fasilitasi pembangunan dan pengelolaan tempat Mandi, Cuci dan Kakus Komunal;

18)   pembangunan Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa;

19)   pembangunan dan Pemeliharaan Saluran Pembuangan Air Limbah;

20)   Drainase Desa;

21)   penanggulangan bencana tingkat desa

22)   Pembangunan sarama prasarana pengelolaan sampah

23)   Kegiatan lain sesuai kebutuhan dan kondisi desa

c. Pengembangan ekonomi lokal Desa;

1)      pembangunan dan pengelolaan pasar Desa dan kios Desa;

2)      pembangunan dan pengelolaan tempat pelelangan ikan milik Desa;

3)      pengembangan usaha mikro berbasis Desa;

4)      pendayagunaan keuangan mikro berbasis Desa;

5)      pembangunan dan pengelolaan keramba jaring apung dan bagan ikan;

6)      pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan dan penetapan cadangan pangan Desa;

7)      penetapan komoditas unggulan pertanian dan perikanan Desa;

8)      pengaturan pelaksanaan penanggulangan hama dan penyakit pertanian dan perikanan secara terpadu;

9)      penetapan jenis pupuk dan pakan organik untuk pertanian dan perikanan;

10)   pengembangan benih lokal;

11)   pengembangan temak secara kolektif;

12)   pembangunan dan pengelolaan energi mandiri;

13)   pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dan BUMDesa Bersama

14)   pengembangan wisata Desa di luar rencana induk pengembangan pariwisata kabupaten;

15)   pengembangan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian dan perikanan;dan

16)   pengembangan sistem usaha produksi pertanian yang bertumpu pada sumberdaya, kelembagaan dan budaya lokal.

17)   fasilitasi pemasaran produk Usaha Mikro Kecil

18)   pengelolaan kelompok usaha ekonomi produktif

19)   fasilitasi permodalan bagi UMK (usaha mikro kecil);

20)   penguatan kapasitas kelompok UMK;

21)   pengembangan Kelembagaaan Petani lokal

22)   pengelolaan jaringan irigasi tingkat usaha tani dan jaringan irigasi tingkat desa;

23)   pemasyarakatan pupuk organik;

24)   pengembangan lumbung pangan;

25)   fasilitasi modal usaha tani;

26)   fasilitasi/membantu penyediaan benih/bibit unggul;

27)   pengelolaan hutan desa, kecuali hutan desa memiliki pungsi khusus;

28)   penghijauan dan konservasi tanah yang disediakan dari kebun bibit desa;

29)   pelestarian kebun bibit desa;

30)   pengembangan hasil hutan bukan kayu sesuai potensi lokal desa yang berlokasi pada hutan rakyat/hutan desa/wana wisata desa

d. pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan Desa.

1)      penghijauan;

2)      pembuatan terasering;

3)      perlindungan mata air;

4)      pembersihan daerah aliran sungai;

5)      Pengawasan terhadap kegiatan dan usaha yang berdampak terhadap lingkungan hidup desa;

6)      Pengaturan, pengendalian, pelestarian lingkungan dan tata guna lahan desa;

7)      pengelolaan persampahan di tingkat desa;

8)      fasilitasi pembentukan Kelompok Peduli Lingkungan di desa;

9)      melestarikan ekosistem dan lingkungan hidup; dan

10)   kegiatan lainnya sesuai kondisi desa

 

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

a.       membina keamanan, ketertiban dan ketenteraman wilayah dan masyarakat Desa;

b.      membina kerukunan warga masyarakat Desa;

c.       memelihara perdamaian, menangani konflik dan melakukan mediasi di Desa;

d.      melestarikan dan mengembangkan gotong royong masyarakat Desa;

e.       pelaksanaan Penyuluhan tentang keluarga berencana;

f.       pelaksanaan Pembinaan akseptor keluarga berencana;

g.      pengelolaan kelompok-kelompok bina-bina keluarga; Bina Keluarga Lansia, Bina Keluarga Remaja, Bina Keluarga Balita;

h.      fasilitasi keikutsertaan rumah tangga miskin dalam program keluarga berencana;

i.        fasilitasi ketrampilan produktif bagi keluarga prasejahtera;

j.        fasilitasi bantuan pelayanan kesehatan keluarga bagi rumah tangga miskin;

k.      pengembangan sarana dan prasarana olahraga desa;

l.        peningkatan sumberdaya manusia bidang olahraga;

m.     fasilitasi pembinaan organisasi dan kegiatan pemuda desa; dan

n.      penyelenggaraan olahraga tingkat desa.

o.      kegiatan lainnya sesuai kondisi desa

 

 

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

a.       pengembangan seni budaya lokal;

b.      pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat;

c.       fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat melalui:

1)    kelompok tani;

2)    Kelompok Wanita Tani

3)    kelompok nelayan;

4)    kelompok seni budaya; dan

5)    kelompok rnasyarakat lain di Desa

6)    Kelompok Budidaya Ikan (Pokdakan).

d.      pemberian santunan sosial kepada keluarga fakir miskin;

e.       fasilitasi terhadap kelompok-kelompok rentan, kelompok masyarakat miskin, perempuan, anak, masyarakat adat, dan difabel;

f.       pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa;

g.      analisis kemiskinan secara partisipatif di Desa;

h.      penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat;

i.        pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi kader pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;

j.        peningkatan kapasitas melalui pelatihan usaha ekonomi Desa;

k.      pendayagunaan teknologi tepat guna;

l.        Fasilitasi dan penataan rumah pangan Lestari

m.     peningkatan kapasitas masyarakat melalui:

1)    kader pemberdayaan masyarakat Desa;

2)    kelompok usaha ekonomi produktif;

3)    kelompok perempuan;

4)    kelompok tani;

5)    Kelompok Wanita Tani

6)    kelompok masyarakat miskin;

7)    kelompok nelayan;

8)    kelompok pengrajin;

9)    kelompok pemerhati dan perlindungan anak;

10) kelompok pemuda; dan ·

11) kelompok lain sesuai kondisi Desa.

m.     penyelenggaraan Perencanaan Pembangunan Desa;

n.      monitoring, evaluasi, dan pengendalian pembangunan desa;

o.      pembentukan dan penguatan kader pemberdayaan masyarakat;

p.      pembentukan dan penguatan organisasi kemasyarakatan di desa;

q.      peningkatan peran serta masyarakat dalam kebijakan pemerintahan;

r.       pembentukan dan Fasilitasi kelompok perlindungan anak desa;

s.       pembentukan dan Fasilitasi forum anak desa;

t.        pemberdayaan masyarakat berbasis gender;

u.      perlindungan korban kekerasan Berbasis Gender dan Anak di desa;

v.      pelaksanaan pengarusutamaan gender;

w.     pengelolaan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;

x.      pengelolaan obyek wisata milik desa; dan y. fasilitasi pelaku usaha pariwisata di desa

 

 

KEPALA DESA CIGENTUR

 

 

 

 

  1. HIDAYAT

    LAMPIRAN I

    PERATURAN DESA CIGENTUR

    NOMOR 02 TAHUN 2018

    TENTANG

    KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA DI Desa CIGENTUR

     

     

     

     

     


    DAFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL

     

    NO.

    BIDANG

    URAIAN

    1

    Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan

    a.     Penataan sistem organisasi perangkat desa antara lain Kaur, Kasi, Kadus atau sebutan lainnya.

    b.     Pengadaan juru kunci makam, penjaga balai desa;

    c.     pengelolaan tanah kas Desa;

    d.     Pengelolaan tanah Carik Desa;

    e.     Pendataan tanah-tanah kas desa;

    f.      Fasilitasi pensertifkatan tanah-tanah kas desa;

    g.     Fasilitasi pengadaan tanah kas desa;

    h.     Fasilitasi pencatatan hak atas tanah di desa;

    i.      Fasilitasi penyelesaian sengketa tanah tingkat desa;

    j.      Penataan dan pemetaan Tata Guna Lahan; dan

    k.     Kegiatan lain yang sesuai kebutuhan dan kondisi desa.

     

    Bidang Pelaksanaan Pembangunan

    a.     Pelestarian budaya gotong-royong. kerja bakti, bakti sosial;

    b.     Pemugaran makam, situs, leluhur diutamakan dari ahli waris;

    c.     Bersih makam; dan

    d.     Kegiatan lain sesuai kebutuhan dan kondisi desa.

     

    Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

    a.     Pembinaan sistem organisasi masyarakat desa: pembinaan paguyuban warga, pembinaan rembug-rembug warga, pembentukan lembaga adat dan lembaga kemasyarakatan Desa;

    b.     Pembinaan kelembagaan masyarakat adat: shodaqoh, dan tradisi;

    c.     Pembinaan pelestarian kelompok seni tradisional; dan

    d.     Kegiatan lain sesuai kebutuhan dan kondisi desa

     

    Bidang Pemberdayaan Masyarakat

    a.     Pelestarian adat di desa, seperti muludan, rajaban, likuran, syuran, sya'banan, ziarah kubur;

    b.     Pelestarian budaya Benjang, kuda lumping, sholawatan, wayangan, Reog, Kendang Penca, Karinding, Calung, Pencak Silat, Nasid;

    c.     Syukuran setelah panen/kasab (perorangan);

    d.     Kegiatan lain sesuai kebutuhan dan kondisi desa.

     

    KEPALA DESA CIGENTUR

     

     

     

     

    1. HIDAYAT

    LAMPIRAN II

    PERATURAN DESA CIGENTUR

    NOMOR 03 TAHUN 2018

    TENTANG

    KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA DI Desa CIGENTUR

     

     

     

     


    DAFTAR KEWENANGAN LOKAL BERSEKALA DESA

    NO.

    BIDANG

    URAIAN

    1

    Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan

    a.         penetapan dan penegasan batas Desa;

    b.        pengembangan sistem administrasi dan informasi Desa;

    c.         pengembangan tata ruang dan peta sosial Desa;

    d.        pendataan dan pengklasifikasian tenaga kerja Desa;

    e.         pendataan penduduk yang bekerja pada sektor pertanian dan sektor non Pertanian

    f.         pendataan penduduk menurut jumlah penduduk usia kerja, angkatan kerja, pencari kerja, dan tingkat partisipasi angkatan kerja;

    g.        pendataan penduduk berumur 15 tahun ke atas yang bekerja menurut lapangan pekerjaan jenis pekerjaan dan status pekerjaan;

    h.        pendataan penduduk yang bekerja di luar negeri;

    i.          penetapan organisasi Pemerintah Desa;

    j.          pembentukan Badan Permusyaratan Desa

    k.        penetapan perangkat Desa;

    l.          penetapan Badan Usaha Milik Desa;

    m.       penetapan APB Desa;

    n.        penetapan peraturan Desa;

    o.        penetapan kerja sama antar-Desa;

    p.        pernberian izin penggunaan gedung perternuan atau balai Desa;

    q.        pendataan potensi Desa;

    r.         pernberian izin hak pengelolaan atas tanah Desa;

    s.         penetapan Desa dalarn keadaan darurat seperti kejadian bencana, konflik, rawan pangan, wabah penyakit, gangguan kearnanan, dan kejadian luar biasa lainnya dalarn skala Desa;

    t.          pengelolaan arsip Desa;

    u.        penetapan pos keamanan dan pos kesiapsiagaan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat Desa.

    v.        Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa;

    w.       Pernbentukan organisasi Pemerintah Desa;

    x.        Penyelenggaraan/ Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa;

    y.        Peningkatan kapasitas perangkat desa;

    z.         Pembentukan Pengisian BPD;

    aa.      Penetapan Peraturan di Desa;

    bb.     Pengelolaan Keuangan Desa;

    cc.      Pengelolaaan Pungutan Desa yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

    dd.     Pengelolaan Aset Desa;

    ee.      Penyelenggaraan Administrasi dan Arsip Desa;

    ff.       Penyelenggaraan Kerjasarna antar desa dan atau dengan pihak ketiga;

    gg.     Pengelolaan system informasi desa;

    hh.     Pemberian Rekomendasi/ penunjukan;

    ii.        Pengembangan hasil-hasil industri Desa;

    jj.        Pendataan kependudukan desa;

    kk.     Pengadaan sarana dan prasarana kearnanan desa (Pos kamling/ gardu)

    ll.        Pemeliharaan ketentrarnan dan ketertiban masyarakat desa;

    mm.  Pemantauan kewaspadaan dini terhadap terjadinya kejadian luar biasa;

    nn.     Pembiayaan perlindungan masyarakat ( nomenklatur berubah)

    oo.     Pengelolaan data dan informasi kebencanaan skala desa;

    pp.     Sosialisasi berbagai peraturan tingkat desa

    qq.     Pembinaan Lembaga Komunikasi Masyarakat (LKM);

    rr.       Pengembanganjaringan informasi dan komunikasi desa dan antar desa;

    ss.      Penyusunan profil desa

    tt.        Pembentukan dan Fasilitasi TKP2KDes/Tim Pendata Penduduk Miskin

    uu.     Pengadaan dan pengelolaan Perpustakaan Desa;

    vv.     Pendataan ketenaga kerjaan tingkat desa;

    ww.  Fasilitasi penyebarluasan bursa tenaga kerja;

    xx.     Fasilitasi penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja; dan

    yy.     Perlindungan Keluarga Tenaga Kerja Indonesia

    zz.      Kegiatan lain sesuai kebutuhan dan kondisi desa.

    aaa.   Pendataan Sistim Informasi Pembangunan Berbasis Masyarakat

    bbb.  kegiatan lainnya sesuai kondisi desa

     

    Bidang Pelaksanaan Pembangunan

    a. pelayanan dasar Desa;

    1)    pengembangan pos kesehatan Desa dan Poliklinik desa;

    2)    pengembangan tenaga kesehatan Desa;

    3)    pengelolaan dan pembinaan Posyandu melalui:

    a) layanan gizi untuk balita;

    b) pemeriksaan ibu hamil;

    c) pemberian makanan tambahan;

    d) penyuluhan kesehatan;

    e) gerakan hidup bersih dan sehat;

    f) penimbangan bayi; dan

    g) gerakan sehat untuk lanjut usia.

    h) B2SA

    4)      pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan tradisional;

    5)      pemantauan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif di Desa;

    6)      penyuluhan sederhana tentang penyakit menular dan penyakit tidak menular;

    7)      pengelolaan dana sehat;

    8)      pengelolaan kegiatan tanaman obat keluarga (toga);

    9)      pengadaan sarana kesehatan tingkat desa;

    10)   penyelenggaraan upaya promosi kesehatan;

    11)   pemantauan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif di desa

    12)   fasilitasi Penyengggaraan Desa Siaga

    13)   pembentukan dan Penguatan Kelompok Warga Peduli AIDs

    14)   pemberian Makanan Tambahan dan Vitamin

    15)   pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini;

    16)   pengadaan dan pengelolaan sanggar belajar, sanggar seni budaya, dan perpustakaan Desa;

    17)   fasilitasi dan motivasi terhadap kelompok-kelornpok belajar di Desa.

    18)   fasilitasi penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal dan Informal;

    19)   fasilitasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;

    20)   fasilitasi Taman Bacaan Masyarakat;

    21)   fasilitasi tempat Pendidikan Dasar di desa

    22)   pendataan pendidikan di desa;

    23)   bantuan Siswa Miskin;

    24)   fasilitasi pengembangan seni dan budaya di desa;

    25)   pemantauan dan pencegahan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

    26)   menerbitkan surat keterangan miskin;

    27)   fasilitasi pengurusan orang terlantar dan difabel;

    28)   pendataan penyandang masalah sosial dan potensi kesejahteraan sosial;

    29)   fasilitasi pemberian bantuan sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;

    30)   penanggulangan kemiskinan tingkat desa;

    31)   penetapan penduduk miskin;

    32)   Kegiatan lain sesuai kebutuhan dan kondisi desa

    b. Sarana dan prasarana Desa

    1)      pembangunan dan pemeliharaan kantor dan balai Desa;

    2)      pembangunan dan pemeliharaan jalan Desa;

    3)      pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani;

    4)      pembangunan dan pemeliharaan embung Desa;

    5)      pembangunan energi baru dan terbarukan;

    6)      pembangunan dan pemeliharaan rumah ibadah;

    7)      pengelolaan pemakaman Desa dan petilasan;

    8)      pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan;

    9)      pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala Desa;

    10)   pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier;

    11)   pembangunan dan pemeliharaan lapangan Desa;

    12)   pembangunan dan pemeliharaan taman Desa;

    13)   pembangunan dan pemeliharaan serta pengelolaan saluran untuk budidaya perikanan;

    14)   pengembangan sarana dan prasarana produksi di Desa.

    15)   fasilitasi pemberian bantuan pemugaran rumah;

    16)   fasilitasi pembangunan rumah karena bencana;

    17)   fasilitasi pembangunan dan pengelolaan tempat Mandi, Cuci dan Kakus Komunal;

    18)   pembangunan Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa;

    19)   pembangunan dan Pemeliharaan Saluran Pembuangan Air Limbah;

    20)   Drainase Desa;

    21)   penanggulangan bencana tingkat desa

    22)   Pembangunan sarama prasarana pengelolaan sampah

    23)   Kegiatan lain sesuai kebutuhan dan kondisi desa

    c. Pengembangan ekonomi lokal Desa;

    1)      pembangunan dan pengelolaan pasar Desa dan kios Desa;

    2)      pembangunan dan pengelolaan tempat pelelangan ikan milik Desa;

    3)      pengembangan usaha mikro berbasis Desa;

    4)      pendayagunaan keuangan mikro berbasis Desa;

    5)      pembangunan dan pengelolaan keramba jaring apung dan bagan ikan;

    6)      pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan dan penetapan cadangan pangan Desa;

    7)      penetapan komoditas unggulan pertanian dan perikanan Desa;

    8)      pengaturan pelaksanaan penanggulangan hama dan penyakit pertanian dan perikanan secara terpadu;

    9)      penetapan jenis pupuk dan pakan organik untuk pertanian dan perikanan;

    10)   pengembangan benih lokal;

    11)   pengembangan temak secara kolektif;

    12)   pembangunan dan pengelolaan energi mandiri;

    13)   pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dan BUMDesa Bersama

    14)   pengembangan wisata Desa di luar rencana induk pengembangan pariwisata kabupaten;

    15)   pengembangan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian dan perikanan;dan

    16)   pengembangan sistem usaha produksi pertanian yang bertumpu pada sumberdaya, kelembagaan dan budaya lokal.

    17)   fasilitasi pemasaran produk Usaha Mikro Kecil

    18)   pengelolaan kelompok usaha ekonomi produktif

    19)   fasilitasi permodalan bagi UMK (usaha mikro kecil);

    20)   penguatan kapasitas kelompok UMK;

    21)   pengembangan Kelembagaaan Petani lokal

    22)   pengelolaan jaringan irigasi tingkat usaha tani dan jaringan irigasi tingkat desa;

    23)   pemasyarakatan pupuk organik;

    24)   pengembangan lumbung pangan;

    25)   fasilitasi modal usaha tani;

    26)   fasilitasi/membantu penyediaan benih/bibit unggul;

    27)   pengelolaan hutan desa, kecuali hutan desa memiliki pungsi khusus;

    28)   penghijauan dan konservasi tanah yang disediakan dari kebun bibit desa;

    29)   pelestarian kebun bibit desa;

    30)   pengembangan hasil hutan bukan kayu sesuai potensi lokal desa yang berlokasi pada hutan rakyat/hutan desa/wana wisata desa

    d. pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan Desa.

    1)      penghijauan;

    2)      pembuatan terasering;

    3)      perlindungan mata air;

    4)      pembersihan daerah aliran sungai;

    5)      Pengawasan terhadap kegiatan dan usaha yang berdampak terhadap lingkungan hidup desa;

    6)      Pengaturan, pengendalian, pelestarian lingkungan dan tata guna lahan desa;

    7)      pengelolaan persampahan di tingkat desa;

    8)      fasilitasi pembentukan Kelompok Peduli Lingkungan di desa;

    9)      melestarikan ekosistem dan lingkungan hidup; dan

    10)   kegiatan lainnya sesuai kondisi desa

     

    Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

    a.       membina keamanan, ketertiban dan ketenteraman wilayah dan masyarakat Desa;

    b.      membina kerukunan warga masyarakat Desa;

    c.       memelihara perdamaian, menangani konflik dan melakukan mediasi di Desa;

    d.      melestarikan dan mengembangkan gotong royong masyarakat Desa;

    e.       pelaksanaan Penyuluhan tentang keluarga berencana;

    f.       pelaksanaan Pembinaan akseptor keluarga berencana;

    g.      pengelolaan kelompok-kelompok bina-bina keluarga; Bina Keluarga Lansia, Bina Keluarga Remaja, Bina Keluarga Balita;

    h.      fasilitasi keikutsertaan rumah tangga miskin dalam program keluarga berencana;

    i.        fasilitasi ketrampilan produktif bagi keluarga prasejahtera;

    j.        fasilitasi bantuan pelayanan kesehatan keluarga bagi rumah tangga miskin;

    k.      pengembangan sarana dan prasarana olahraga desa;

    l.        peningkatan sumberdaya manusia bidang olahraga;

    m.     fasilitasi pembinaan organisasi dan kegiatan pemuda desa; dan

    n.      penyelenggaraan olahraga tingkat desa.

    o.      kegiatan lainnya sesuai kondisi desa

     

     

    Bidang Pemberdayaan Masyarakat

    a.       pengembangan seni budaya lokal;

    b.      pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat;

    c.       fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat melalui:

    1)    kelompok tani;

    2)    Kelompok Wanita Tani

    3)    kelompok nelayan;

    4)    kelompok seni budaya; dan

    5)    kelompok rnasyarakat lain di Desa

    6)    Kelompok Budidaya Ikan (Pokdakan).

    d.      pemberian santunan sosial kepada keluarga fakir miskin;

    e.       fasilitasi terhadap kelompok-kelompok rentan, kelompok masyarakat miskin, perempuan, anak, masyarakat adat, dan difabel;

    f.       pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa;

    g.      analisis kemiskinan secara partisipatif di Desa;

    h.      penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat;

    i.        pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi kader pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;

    j.        peningkatan kapasitas melalui pelatihan usaha ekonomi Desa;

    k.      pendayagunaan teknologi tepat guna;

    l.        Fasilitasi dan penataan rumah pangan Lestari

    m.     peningkatan kapasitas masyarakat melalui:

    1)    kader pemberdayaan masyarakat Desa;

    2)    kelompok usaha ekonomi produktif;

    3)    kelompok perempuan;

    4)    kelompok tani;

    5)    Kelompok Wanita Tani

    6)    kelompok masyarakat miskin;

    7)    kelompok nelayan;

    8)    kelompok pengrajin;

    9)    kelompok pemerhati dan perlindungan anak;

    10) kelompok pemuda; dan ·

    11) kelompok lain sesuai kondisi Desa.

    m.     penyelenggaraan Perencanaan Pembangunan Desa;

    n.      monitoring, evaluasi, dan pengendalian pembangunan desa;

    o.      pembentukan dan penguatan kader pemberdayaan masyarakat;

    p.      pembentukan dan penguatan organisasi kemasyarakatan di desa;

    q.      peningkatan peran serta masyarakat dalam kebijakan pemerintahan;

    r.       pembentukan dan Fasilitasi kelompok perlindungan anak desa;

    s.       pembentukan dan Fasilitasi forum anak desa;

    t.        pemberdayaan masyarakat berbasis gender;

    u.      perlindungan korban kekerasan Berbasis Gender dan Anak di desa;

    v.      pelaksanaan pengarusutamaan gender;

    w.     pengelolaan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;

    x.      pengelolaan obyek wisata milik desa; dan y. fasilitasi pelaku usaha pariwisata di desa

     

     

    KEPALA DESA CIGENTUR

     

     

     

     

    1. HIDAYAT
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image