You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cigentur
Desa Cigentur

Kec. Paseh, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

Bersama membangun desa melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan partisipatif menuju desa yang maju, mandiri dan berbudaya berlandaskan ahlakul karimah Bersama membangun desa melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan partisipatif menuju desa yang maju, mandiri dan berbudaya berlandaskan ahlakul karimah Wilujeng Sumping di Web Resmi Desa Cigentur :  www.cigentur.desa.id

PERDES KEWENANGAN HAK ASAL USUL & KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA

Nurdin Hidayatulloh elghifari 11 Januari 2018 Dibaca 3.137 Kali
PERDES KEWENANGAN HAK ASAL USUL  &  KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA

 

PERATURAN DESA CIGENTUR

NOMOR : 02 TAHUN 2018

TENTANG

KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL

DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA DI DESA CIGENTUR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA CIGENTUR

 

Menimbang    : a.     bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa perlu menetapkan menginventarisir dan menetapkan Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;

  1.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Desa Cigentur Kecamatan Paseh;

 

Mengingat      : 1.    Undang-Undang Nomor 14 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);

  1.     Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2543);
  2. 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  3. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5559) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Perubahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

 

  1. 5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694), sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (lembaran Negara) Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

7     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);

  1. 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
  2. 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
  3. 10. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat Dan Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2013 Nomor 12);
  4. 11. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2014 Nomor 20);
  5. 12. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 08 Tahun 2015 tentang Musyawarah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2015 Nomor 08);
  6. 13. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2016 Nomor 06);
  7. 14. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2016 tentang Organisasi Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2016 Nomor 10);
  8. 15. Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Organisasi Pemerintah Desa di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2017 Nomor 31);
  9. Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Kewenangan Desa di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2017 Nomor 55).

 

 

 

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CIGENTUR

dan

KEPALA DESA CIGENTUR

 

                                                            MEMUTUSKAN

Menetapkan :      PERATURAN DESA CIGENTUR TENTANG KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA DI DESA CIGENTUR

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Kabupaten Bandung.
  2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasa Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  4. Bupati adalah Bupati Bandung.
  5. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat Paseh sebagai perangkat daerah Kabupaten Bandung.
  6. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Pemerintahan Desa Cigentur adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat Desa Cigentur dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  8. Pemerintah Desa Cigentur adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa Cigentur
  9. Kepala Desa Cigentur adalah pejabat pemerintah desa Cigentur yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.
  10. Badan Permusyawaratan Desa Cigentur adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa Cigentur berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
  11. Kewenangan Desa Cigentur adalah kewenangan yang dimiliki Desa Cigentur meliputi kewenangan dibidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa Cigentur, pelaksanaan Pembangunan Desa Cigentur, Pembinaan Kemasyarakatan Desa Cigentur, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Cigentur berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa Cigentur
  12. Kewenangan berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa desa atau prakarsa masyarakat Desa Cigentur sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
  13. Kewenangan lokal berskala desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa yang talah dijalankan oleh desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh desa atau yang muncul karena perkembangan desa dan prakarsa masyarakat desa.
  14. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.
  15. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggung-jawaban.
  16. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM-Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan untuk jangka waktu 6 (enam ) tahun.
  17. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
  18. Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat Desa untuk memusyarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

 

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

Maksud ditetapkannya Peraturan Desa ini dalam rangka meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas desa dalam menata kewenangan desa sesuai asas rekognisi dan asas subsidiaritas dan pelaksanaan penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten kepada Desa.

Pasal 3

Tujuan ditetapkannya Peraturan Desa ini adalah dalam rangka mendorong proporsionalitas pelaksanaan bidang kewenangan desa yang meliputi :

  1. penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. pelaksanaan Pembangunan Desa;
  3. pembinaan kemasyarakatan Desa; dan
  4. pemberdayaan masyarakat Desa.

 

BAB III

RUANG LINGKUP KEWENANGAN DESA

 

Pasal 4

Daftar Kewenangan desa Cigentur yang diatur dalam Peraturan Desa ini meliputi :

  1. Kewenangan berdasarkan hak asal usul;
  2. Kewenangan lokal berskala desa.

 

 

 

BAB IV

KEWENANGAN DESA CIGENTUR BERDASARKAN HAK ASAL USUL

Pasal 5

Kewenangan Desa Cigentur berdasarkan hak asal usul meliputi :

  1. sistem organisasi masyarakat desa;
  2. pembinaan kelembagaan masyarakat;
  3. pembinaan lembaga;
  4. pengelolaan tanah Desa Cigentur; dan
  5. pengembangan peran masyarakat Desa Cigentur

Pasal 6

Daftar kewenangan Desa Cigentur beradasarkan hak asal usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Desa Cigentur ini.

 

BAB V

KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA

Pasal 7

Kriteria kewenangan lokal berskala Desa Cigentur meliputi :

  1. kewenangan yang mengutamakan kegiatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat;
  2. kewenangan yang mempunyai lingkup pengaturan dan kegiatan hanya di dalam wilayah dan masyarakat Desa yang mempunyai dampak internal Desa;
  3. kewenangan yang berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan sehari-hari masyarakat Desa;
  4. kegiatan yang telah dijalankan oleh Desa atas dasar prakarsa Desa
  5. program kegiatan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dan pihak ketiga yang telah diserahkan dan dikelola oleh Desa; dan
  6. kewenangan lokal berskala Desa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pembagian kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah Kabupaten.

Pasal 8

Pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e meliputi :

  1. individu;
  2. organisasi kemasyarakatan;
  3. perguruan tinggi;
  4. lembaga swadaya masyarakat;
  5. lembaga donor; dan

Pasal 9

Kewenangan lokal berskala Desa Cigentur meliputi :

  1. penyelenggaraan pemerintahan Desa Cigentur;
  2. pelaksanaan pembangunan Desa Cigentur;
  3. pembinaan kemasyarakatan Desa Cigentur; dan
  4. pemberdayaan masyarakat Desa Cigentur

 

Pasal 10

Daftar kewenangan lokal berskala Desa Cigentur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa Cigentur ini.

 

BAB VI

TAHAPAN DAN TATA CARA PENETAPAN KEWENANGAN DESA CIGENTUR

Pasal 11

Kewenangan Desa Cigentur berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa Cigentur ditetapkan di Desa Cigentur dengan tahapan sebagai berikut :

  1. pemilihan kewenangan berdasarkan daftar kewenangan Desa Cigentur yang telah

ditetapkan dalam Peraturan Desa Cigentur;

  1. penyusunan rancangan Peraturan Desa Cigentur;
  2. pembahasan bersama BPD;
  3. penetapan Peraturan Desa

Pasal 12

  • Pemilihan kewenangan Desa Cigentur sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 huruf a dilakukan dalam forum Musyawarah Desa Cigentur yang diselenggarakan oleh BPD dan dihadiri oleh Pemerintah Desa Cigentur, Lembaga Kemasyarakatan Desa Cigentur dan Unsur masyarakat.
  • Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
  1. tokoh agama;
  2. tokoh masyarakat;
  3. tokoh pendidik;
  4. perwakilan kelompok tani;
  5. perwakilan kelompok perajin;
  6. perwakilan kelompok perempuan;
  7. perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak; dan
  8. perwakilan kelompok masyarakat miskin.
  • Selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Musyawarah Desa Cigentur dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.
  • Pemilihan kewenangan Desa Cigentur didasarkan pada Daftar Kewenangan Desa Cigentur yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II.
  • Kepala Desa Cigentur bersama BPD dapat menambah jenis kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa Cigentur lainnya sesuai dengan prakarsa masyarakat, kebutuhan dan kondisi lokal Desa Cigentur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Hasil musyawarah pemilihan jenis kewenangan Desa Cigentur sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan penambahan jenis kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dituangkan dalam Berita Acara.

 

Pasal 13

  • Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (6), Pemerintah Desa Cigentur menyusun Rancangan Peraturan Cigentur tentang Kewenangan Desa Cigentur
  • Rancangan Peraturan Desa Cigentur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan kepada Camat Paseh

Pasal 14

Bedasarkan hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (2) Kepala Desa Cigentur menyampaikan Rancangan Peraturan Desa Cigentur tentang Kewenangan Desa Cigentur kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.

Pasal 15

  • Kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa Cigentur ditetapkan dengan Peraturan Desa Cigentur setelah mendapat kesepakatan bersama BPD.
  • Peraturan Desa Cigentur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi kebijakan, program, dan kegiatan Desa Cigentur dalam bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa Cigentur, Pelaksanaan pembangunan Desa Cigentur, Pembinaan kemasyarakatan Desa Cigentur, dan pemberdayaan masyarakat Desa Cigentur
  • Peraturan Desa Cigentur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati dan disosialisasikan ke masyarakat.

Pasal 16

Penetapan Daftar Kewenangan Desa Cigentur dapat ditinjau kembali disesuaikan dengan potensi Desa Cigentur, sarana dan prasarana Cigentur

 

 

BAB VI

PEMBIAYAAN

Pasal 17

Pembiayaan untuk pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa dibebankan pada:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan
  2. Sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

BAB VII

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 18

  1. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan kewenangan.
  2. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat didelegasikan kepada Camat dan Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

 

 

 

 

 

 

 

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 19

Peraturan Desa Cigentur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa Cigentur ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Cigentur

 

 

Ditetapkan di : Cigentur

Pada tanggal   : 10 Januari 2018

KEPALA DESA CIGENTUR

 

 

 

 

  1. HIDAYAT

 

 

Diundangkan di Desa Cigentur

Pada tanggal 10 Januari 2018

SEKRETARIS DESA CIGENTUR

 

 

 

 

SIDIK PERMANA

Lembaran Desa Cigentur Nomor 02 Tahun  2018

 

 

 

KEPUTUSAN KEPALA DESA CIGENTUR

NOMOR : 02 TAHUN 2018

 

 

TENTANG

 

 

 

KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL

DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA DI DESA CIGENTUR

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DESA  CIGENTUR

KECAMATAN PASEH KABUPATEN BANDUNG

PROVINSI JAWA BARAT

2018

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image