You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cigentur
Desa Cigentur

Kec. Paseh, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

Bersama membangun desa melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan partisipatif menuju desa yang maju, mandiri dan berbudaya berlandaskan ahlakul karimah Bersama membangun desa melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan partisipatif menuju desa yang maju, mandiri dan berbudaya berlandaskan ahlakul karimah Wilujeng Sumping di Web Resmi Desa Cigentur :  www.cigentur.desa.id

RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA (RKPDesa) DESA CIGENTUR

Nurdin Hidayatulloh elghifari 04 Januari 2018 Dibaca 1.087 Kali
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA  (RKPDesa) DESA CIGENTUR

KEPUTUSAN KEPALA DESA CIGENTUR

NOMOR : 01 TAHUN 2018

 

 

TENTANG

 

 

 

RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA

(RKPDesa)

TAHUN 2018

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DESA  CIGENTUR

KECAMATAN PASEH KABUPATEN BANDUNG

PROVINSI JAWA BARAT

2018

 

 

 

 

PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG

KECAMATAN PASEH

DESA CIGENTUR

 

 

 

PERATURAN DESA CIGENTUR

KECAMATAN PASEH KABUPATEN BANDUNG

 

NOMOR : 01 TAHUN 2017

 

TENTANG

RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA ( RKP-DESA )

TAHUN 2018

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA CIGENTUR

 

Menimbang   :    a.  bahwa dalam rangka pelaksanaan RPJM-Desa perlu di buat peraturan desa yang merupakan landasan hukum untuk mengatur kebijakan-kebijakan perencanaan pembangunan desa;

  1. bahwa untuk menetapkan RPJM-Desa sebagai mana di

                                  maksud huruf a, diperlukan adanya peraturan desa;

  1. bahwa untuk menjabarkan dan melengkapi peraturan tersebut diperlukan keputusan kepala desa;
  2. bahwa dalam menjalankan kebijakan tertentu, diperlukan rekomendasi dan petunjuk teknis.

 

Mengingat :         1. UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan            Pembangunan Nasional;

  1. UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah pusat dan Daerah;
  2. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  4. PP No. 47 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
  5. PP No. 22 Tahun 2016 Tentang Perubahan PP No. 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa dari APBN.
  6. Permendagri No 111 tahun 2014 tentang pedoman teknis peraturan di Desa;
  7. Permendagri No 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan keuangan Desa;
  8. Permendagri No. 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
  9. Permendesa, PDT dan Transmigrasi No. 2 tahun 2016 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
  10. Permendesa, PDT dan Transmigrasi No. 3 tahun 2016 tentang Pendampingan Desa;
  11. Peraturan  Daerah  Kabupaten  Bandung Nomor 3 Tahun 2014- 2019 tentang PRPJM DAERAH Kabupaten Bandung;

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan                  :

Pertama

:

Melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa  dalam menyusun RKPDesa dan melaporkan kepada Bupati melalui Kecamatan

 

Kedua

:

RKPDesa disusun berdasarkan RPJMDesa 6 (enam) tahunan melalui Forum Musrenbang Desa

 

Ketiga

:

Berita Acara RKPDesa ditanda tangani oleh Pemerintah Desa dan LPM atau dengan sebutan lain sebagai koordinator penyusun RKPDesa

 

Keempat

:

RKPDesa merupakan bahan baku rencana kegiatan pembangunan di Desa untuk/wajib diusulkan ke RKP-Daerah

Kelima

:

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

         

                                                      Ditetapkan di  : Cigentur

                                                      Pada Tanggal  : 03 Januari 2018

   Kepala Desa Cigentur

 

 

 

  1. HIDAYAT

Diundangkan di :                         Cigentur

Pada Tanggal     :    03 Januari 2018

 

SEKRETARIS DESA

 

 

SIDIK PERMANA

 

LEMBARAN DESA CIGENTUR NOMOR 01 TAHUN 2018

 

 

 

KATA PENGANTAR

 

 

               Puji serta sukur kami panjatkan kehadirat allah SWT, karena Tim Review (Timsebelas) RPJMDes/RKPDes Desa Cigentur  telah dapat menyelesaikan penyusunan perubahan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) tahun anggaran 2013-2019 sesuai dengan waktu yang ditetapkan.

               Dalam rangka pelaksanaan permensagri No. 114 tahun 2014 tentang perencanaan pembangunan desa yang memuat petunjuk teknis tentang penyelenggaraan musranbang untuk menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) 6 tahunan dan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes) 1 tahunan.

               RKPDes Tahun 2016 ini merupakan bagian dari RPJM Desa  Cigentur  tahun  2013 - 2019  yang merupakan acuan bagi penentuan arah dan kebijakan pemerintah desa dalam melaksanakan tugas dan kewajiban dalam rangka pelaksanaan kegiatan untuk menuju Visi Misi Desa  Cigentur  yaitu :

 

Visi :

    “NGAWUJUDKEUN PAMARENTAH KATUT MASYARAKAT DESA CIGENTUR UNGGUL TUR MAJU DINA SAGALA WIDANG DI WEWENGKON KACAMATAN PASEH BARI AYA DINA  RIDHLO ALLOH SWT; ANU DIDADASARAN KU MORAL AGAMA ANU KUAT, JUJUR JEUNG AMANAH TUR IKHLAS DINA NGEMBAN TUGAS PAMARENTAHANNANA, GOTONG ROYONG SAUYUNAN DINA HIRUP KAMASYARAKATANNANA, TAAT KANA ATURAN PERUNDANG-UNDANGAN  DINA BERBANGSA JEUNG BERNEGARA”

             Misi :

Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, jujur, transparan, dan amanah demi terwujudnya masyarakat yang makmur dan sejahtera dengan berlandaskan pada sistem nilai agama dan adat istiadat budaya masyarakat.

            Kami menyadari, bahwa RKPDes 2018 yang kami susun ini, masih banyak memiliki kekurangan, sehingga perlu penyempurnaan pada beberapa bagian di tahun yang akan datang, namun demikian semoga dokumen RKPDes ini dapat dijadikan pedoman (acuan) pada saat implementasinya.

            Dengan selesainya penyusunan RKPDes 2018 ini, penyusun tak lupa menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu yang telah membantu baik berupa arahan, motivasi, referensi, revisi, pemberian fasilitas / sarana prasarana, serta bantuan lainnya hingga RKPDes ini selesai dibuat, semoga segalanya menjadi amal ibadah dan mendapat balasan yang berlipah dari ALLAH SWT. Amin

            Akhir kata semoga RKPDes ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, khususnya para pengambil kebijakan di pemerintah Daerah, serta umumnya yang terkait langsung dengan proses perencanaan penganggaran. Semoga Allah mengijinkan dan meridhoi semua rencana serta usaha kita semua, Amin.

 

Cigentur, 01 Januari 2018

Penyusun

Tim Penyusun Review RPJMDes / RKPDes

Desa  Cigentur

 

 

 

SIDIK PERMANA

 

DAFTAR ISI

SK Kepala Desa  Cigentur  Nomor : 01

 

 

KATA PENGANTAR   …..........…………………………………………………

 

 

DAFTAR ISI    …...........…………………………………………………………

 

BAB I        

PENDAHULUAN  ............................................................................

 

 

1.       Latar belakang  ............................................................................

 

 

2.       Dasar  hukum  .............................................................................

 

 

3.       Pengertian  ..................................................................................

 

 

4.       Tujuan dan manfaat  ...................................................................

 

 

5.       Visi-Misi Desa  ...........................................................................

 

BAB II

GAMBARAN UMUM  KEUANGAN DESA  CIGENTUR .....................

 

 

1.       Arah kebijakan pendapatan desa     .............................................

 

 

2.       Arah kebijakan belanja desa   .....................................................

 

 

3.       Pembiayaan   ...............................................................................

 

BAB III

EVALUASI PROGRAM PEMBANGUNAN  ...........……………

 

 

1.       Evaluasi pelaksanaaan pembangunan pada RKP Desa tahun sebelumnya   ................................................................................

 

 

 

2.       Identifikasi Masalah Berdasarkan RPJM Desa  ..........................

 

 

 

3.       Identifikasi Masalah berasarkan Analisis  Keadaan Darurat ......

 

 

 

4.       Identifikasi Masalah berasarkan Prioritas Pembangunan  (urusan)   .....................................................................................

 

BAB IV

RUMUSAN PRIORITAS PROGRAM  PEMBANGUNAN .........

 

 

Prioritas Program dan kegiatan tahunan skala Desa  Cigentur ...............

 

 

 

Prioritas Program dan kegiatan tahunan skala Kabupaten, Provinsi  dan Pusat  ............................................................................................

 

 

 

Pagu Indikatif Program  dan Kegiatan masing-masing bidang ..........

 

BAB V

PENUTUP .........................................................................................

 

 

       LAMPIRAN :

  1. Daftar Prioritas Masalah
  2. Tabel Prioritas Kegiatan Tahunan
  3. Berita Acara dan Daftar Hadir
  4. Pengesahan Dokumen

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

  1. LATAR BELAKANG

Bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas – batas wilayah yuridis, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal–usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di Kabupaten, ini berarti desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan warganya dalam segala aspek kehidupan desa  baik dalam bidang pelayanan, pengaturan, dan pemberdayaan masyarakat. Disamping itu itu pengakuan terhadap kesatuan masyarakat hukum berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat mengandung makna pemeliharaan terhadap hak-hak asli masyarakat desa dengan landasan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, dan pemberdayaan masyarakat. Hal ini sebagaimana tertera dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa desa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal – usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, maka sebuah desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berlandaskan partisipasi dan transparansi serta demokratisasi yang berkembang di desa.

Otonomi yang dimiliki desa, pada hakekatnya bertujuan untuk meningkatkan masyarakat desa, walaupun disadari benar bahwa meningkatkan kesejahteraan masyarakat merupakan aktifitas multi dimensional serta memerlukan kurun waktu yang harus berkesinambungan, karena didalamnya terkait dengan akumulasi yang saling berkepentingan antara arah kebijakan pemerintah, kondisi cultural masyarakan dam faktor eksternal desa.

Pada dasarnya penyusunan RKPDes Desa Cigentur  tidak saja akan menjadi pedoman kerja kapala desa tahun  2018 yang akan dibuat keterangan pertanggungjawabannya kepada Bupati melalui Camat diakhir tahun anggaran, dan menjadi bahan acuan bagi masyarakat desa untuk mengetahui arah pembangunan yang ingin diwujudkan oleh pimpinan desa beserta seluruh komponen masyarakat desa, melalui pemanpaatan sumberdaya desa yang tertuang dalam APBDes maka melalui penyusunan RKPDes ini merupakan sebuah kerangka acuan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah desa.

Untuk menjadi pedoman kerja dan kerangka acuan akuntabilitas bagi bidang pemerintahan, maka pemahaman yang mendalam tentang masalah dan ancaman yang timbul dari lingkungan baik internal maupun eksternal pemerintahan, dituangkan dalam RKPDes ini merupakan bahan acuan penentuan skala prioritas dan arah penentuan kami.

Sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 Pasal 114 dan Pasal 116 dan  Permendagri No. 114 Tahun 2014 pasal 4, maka desa diwajibkan menyusun Dokumen  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan Dokumen  Rencana Kerja Pembangunan  Desa (RKPDesa)  sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan daerah/ kabupaten secara partisipatif dan transparan.

RKPDesa  adalah Rencana Kerja Pembangunan Desa yang dibuat untuk jangka waktu 1 ( satu ) tahun  yang berdasarkan  penjabaran  dari RPJMDes, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, prioritas kebijakan supra desa dan  atau    hal- hal  yang karena keadaan  darurat (bencana alam).

Sebagai Rencana strategis pembangunan tahunan desa, RKPDesa merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat regular yang pelaksanaannya dilakukan oleh LPM Desa sebagai lembaga yang bertanggung jawab di desa. RKPDesa  merupakan satu-satunya pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi pemerintah Desa dalam  jangka waktu satu tahun yang selanjutnya dimasukkan dalam APBDesa tahun anggaran bersangkutan.

 

  1. LANDASAN HUKUM
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2104 tentang Sistem perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2104 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7);
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2104 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2104 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom ;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan ;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2105 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan pemerintah No 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No 6 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 157);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2105 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
  10. Pemendagri No 30 Tahun 2006 tentang Penyerahan Urusan Pemerintah Daerah ke Desa;
  11. PP No. 47 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
  12. PP No. 22 Tahun 2016 Tentang Perubahan PP No. 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa dari APBN.
  13. Permendagri No 111 tahun 2014 tentang pedoman teknis peraturan di Desa;
  14. Permendagri No 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan keuangan Desa;
  15. Permendagri No. 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
  16. Permendesa, PDT dan Transmigrasi No. 2 tahun 2016 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
  17. Permendesa, PDT dan Transmigrasi No. 3 tahun 2016 tentang Pendampingan Desa;
  18. Peraturan Daerah  Kabupaten  Bandung  Nomor 3 Tahun 2014- 2019 tentang Prpjm Daerah Kabupaten  Bandung;
  19. Peraturan Desa Cigentur  Nomor  01 Tahun 2013, Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegnah Desa (RPJMDesa)

 

 

 

 

 

 

 

  1. MAKSUD DAN TUJUAN
    1. Maksud

Maksud Dokumen RKPDesa  Cigentur  Tahun 2018 adalah sebagai berikut :

a.     Menjadi kerangka acuan bagi seluruh perangkat Pemerintah Desa  Cigentur  beserta seluruh stakeholder dalam menyusun rencana kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pengelolan pembangunan maupun memfasilitasi kehidupan kemasyarakatan, yang akan dibiayai APBDesa  Cigentur  sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

b.     Menjadi instrumen akuntabilitas dan trasparansi manajemen pemerintahan desa oleh masyarakat, maupun elemen pemerhati pemerintahan, yang berkepentingan memantau kinerja pemerintah desa terhadap masyarakat Desa  Cigentur ,

c.     Menjadi Instrumein penilaian kinerja untuk mengukur Kepala Desa beserta jajarannya baik untuk keterangan Laporan Pertanggung Jawaban Akhir Tahun Anggaran maupun pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang tertuang dalan Visi dan Misi Desa

  1. Menampung aspirasi yang sesuai kebutuhan masyarakat dan dipadukan dengan program pembangunan supra desa. 
  2. Dapat mendorong partisipasi dan swadaya dari masyarakat.

 

2.   Tujuan

  Tujuan penyusunan Dokumen RKPDesa  Cigentur  Tahun 2018 adalah sebagai berikut :

  1. Sebagai penjabaran dari RPJMDes Tahun 2013 - 2019

b.   Sebagai dasar penyusunan Peraturan Desa tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ).

c.   Agar desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang berkekuatan hukum tetap,

  1. Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar wilayah, antar waktu, antar fungsi pemerintah, maupun antara desa dengan pemerintahan yang lebih atas,
  2. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencana, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat,
  3. Menjamin tercapainya penggunaan cumber daya secara etisien, berkeadilan, dan berkelanjutan,

 

 

 

                                                       

 

 

  1. VISI DAN MISI

Tujuan penyusunan Dokumen RKPDesa  Cigentur  Tahun 2016 adalah sebagai dokumen perencanaan yang dijabarkan dari Dokumen RPJMDes, maka seluruh rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Desa secara bertahap dan berkesinambungan harus dapat menghantarkan tercapainya Visi – Misi Desa.

Visi – Misi Desa  Cigentur  disamping merupakan Visi-Misi Calon Kepala Desa Terpilih, juga diintegrasikan dengan keinginan bersama masyarakat desa dimana proses penyusunannya dilakukan secara partisipatif mulai dari tingkat Dusun, RW, sampai tingkat Desa.

Adapun Visi – Misi Desa  Cigentur  adalah sebagai berikut :

                 Visi-Misi Desa  Cigentur  disamping merupakan Visi-Misi Calon Kepala Desa Terpilih, juga diintegrasikan dengan keinginan bersama masyarakat desa dimana proses penyusunannya dilakukan secara partisipatif mulai dari tingkat Dusun/RW sampai tingkat desa.

            Adapun Visi Misi Desa  Cigentur  yaitu :

Visi :

    “NGAWUJUDKEUN PAMARENTAH KATUT MASYARAKAT DESA CIGENTUR UNGGUL TUR MAJU DINA SAGALA WIDANG DI WEWENGKON KACAMATAN PASEH BARI AYA DINA  RIDHLO ALLOH SWT; ANU DIDADASARAN KU MORAL AGAMA ANU KUAT, JUJUR JEUNG AMANAH TUR IKHLAS DINA NGEMBAN TUGAS PAMARENTAHANNANA, GOTONG ROYONG SAUYUNAN DINA HIRUP KAMASYARAKATANNANA, TAAT KANA ATURAN PERUNDANG-UNDANGAN  DINA BERBANGSA JEUNG BERNEGARA”

Misi :

Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, jujur, transparan, dan amanah demi terwujudnya masyarakat yang makmur dan sejahtera dengan berlandaskan pada sistem nilai agama dan adat istiadat budaya masyarakat.

 

 

                  

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

GAMBARAN UMUM  KEUANGAN DESA

TAHUN 2018

 

  1. Arah Kebijakan Pendapatan Desa

Pendapatan Desa meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Perkiraan pendapatan desa disusun berdasarkan asumsi realisasi pendapatan desa tahun sebelumnya dengan perkiraan peningkatan berdasarkan potensi yang menjadi sumber pendapatan asli desa, Bagian Dana Perimbangan, Bantuan Keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten, Hibah dan Sumbangan Pihak Ketiga.

 

Dalam rangka meningkatkan kemandirian desa maka arah kebijakan berkaitan dengan penerimaan adalah sebagai berikut :

  1. Meningkatkan Pendapatan Asli desa dengan upaya –upaya sebagai berikut :
  • Meningkakan pendapatan dari hasil usaha desa dengan cara membangun Badan Usaha Milik Desa,
  • Mengotimalkan pendapatan dari pengelolaan kekayan desa
  • Memperbesar partispasi masyarakat,
  • Mengintesifkan pungutan desa.
    1. Menggalang dan memperbesar bantuan pihak ketiga dengan cara :
  • Menggali pendanaan dari masyarakat/pengusaha.
  • Menggalang pendanaan dari pihak ketiga

Adapun asumsi Pendapatan Desa Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 2.602.068.400,- (Dua Milyar Enam Ratus Dua Juta Enam  Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Rupiah) yang berasal dari :

  1. Pendapatan Asli Desa (PADesa);
  • Hasil Usaha Desa Cigentur                       65.000.000,-
  • Hasil Kekayaan Desa Cigentur                 .............,-
  • Hasil Swadaya dan Partsipasi masyarakat Rp. 55.000.000,-
  • Lain-lain pendapatan desa yang sah .....................,-
    1. Bantuan dari Kabupaten;
  • Tunjangan aparatur pemerintah Desa Cigentur 301.980.000,-
  • Alokasi Dana Desa Cigentur                       960.298.400,-
  • Bantuan rumah tidak layak huni 50.000.000,-
  • Kegiatan raksa desa 50.000.000,-
    1. Bantuan Pemerintah Provinsi
  • Biaya Operasional                                         15.000.000,-
  • Bantuan infrastruktur                                     100.000.000,-
    1. Bantuan Pemerintah Pusat
  • Dana Desa Cigentur                                       1.004.790.000,-

Jumlah                                                            Rp. 2.602.068.400,-

 

  1. Arah Kebijakan Belanja Desa

Belanja desa sebagaimana dimaksud meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa.

Berdasarkan masalah yang dihadapi Desa  Cigentur  program prioritas tahun 2018 maka arah kebijakan belanja desa adalah sebagai berikut

  • Efesiensi angaran pada belanja tidak langsung
  • Memperbesar alokasi belanja langsung dan belanja bantuan sosial dalam mempercepat pengurangan kemiskinan.
  1. Pembiayaan

Pembiayaan desa sebagaimana dimaksud meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Namun demikian dalam RKP Desa Tahun 2018 ini, Pemerintah Desa  Cigentur  belum dapat menyusun kebijakan pembiayaan disebabkan disamping sistem baru juga belum disusunnya perubahan dan atau perhitungan APB Desa tahun sebelumnya.


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

EVALUASI PROGRAM PEMBANGUNAN

 

  1. BERDASARKAN EVALUASI PEMBANGUNAN TAHUN SEBELUMNYA

Evaluasi hasil pembangunan tahun sebelumnya dilakukan melalui analisa terhadap kesesuaian antara program & kegiatan yang terdapat dalam RKP Desa dan APB Desa tahun 2014 dengan implementasi pelaksanaan pembangunan tahun  2018. Dari hasil analisa tersebut diperoleh beberapa catatan masalah sebagai berikut :

Kegiatan yang dibiayai dari APB Desa

  1. Keberhasilan
  2. Pembangunan Fisik

1.1 Terbangunnya Kantor Balai Desa

1.2 Terbangunnya Gedung Serbaguna Kp. Cibuah Rt. 01 Rw. 05

1.3 Terbangunnya Gedung Sarana Olah Raga Kp. Bojong RT. 03 Rw. 03

1.4 Terbangunnya Gedung Posyandu Kp. Bojong Rt. 01 RW. 03

1.5 Dll

  1. Kendala dan permasalahan

          Dalam aspek pembangunan yang berlandaskan kepada visi dan misi Kepala Desa Cigentur adalah pemerataan pembangunan dalam segala sector, kendala keterbatasan dana bantuan yang bersumber dari pemerintah masih kecil sehingga pembangunan di desa cigentur belum tersentuh seluruhnya.

Kegiatan Pembangunan yang dibiayai dari ADD, Bansos Provinsi dan DD

  1. Pembangunan Fisik
  2. Pembangunan Kantor Balai Desa
  3. Pembangunan 1 Unit Sarana Kesehatan ( Gedung Posyandu )
  4. Pembangunan Septicktank
  5. Pemb. Jalan gang
  6. Pembangunan Sarana Olah Raga
  7. Pembangunan Gedung Bumdes
  8. Pembangunan GOR
  9. Pembangunan ekonomi
  10. Pelatihan FKPM
  11. Program Pelatihan Puskessos
  12. Program pelatihan tata boga
  13. Pembangunan Sosial
  14. Peningkatan peranan kegiatan PKK
  15. Menunjang kegiatan gotongroyong
  16. Bantuan kegiatan program paket belajar di madrasah
  17. Penunjang pelayanan pos kesehatan desa
  18. Penunjang pelayanan kesehatan masyarakat

 

 

 

 

  1. IDENTIFIKASI MASALAH BERDASARKAN RPJM DESA

 

Berdasarkan Peraturan Mentri Dalam Negeri No 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa,  program pembangunan masalah yang harus diselesaikan meliputi masalah Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Bidang Pelaksanaan Pembangunan, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat.  Secara rinci permasalahan tersebut adalah :

  1. 1. Bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa

1.1.  Kepala Desa dan Perangkat memerlukan  penghasilkan tetap

1.2.  Perlu tunjangan untuk Kepala Desa dan Perangkat

1.3.  BPD membutuhkan oprasional

1.4.  Kebutuhan Belanja Barang dan Jasa di kantor desa masih kurang

1.5.  Pembangunan sarana dan prasarana kantor Desa belum selesai

1.6.  Dll

  1. 2. Bidang pelaksanaan pembangunan Desa

2.1 Jalan Palalangon – Sukamulya kondisinya rusak

2.2 Tanggul sawah blok Ragas belum terealisasi

2.3 TPT dusun 4 sudah rusak

2.4  Pengelolaan dan bangunan Posyandu dusun I, II dan 3 belum optimal

2.5  Sanggar seni dusun II dan III belum ada pembinaan

2.6 Lumbung Desa belum ada

2.7 Daerah aliran sungai dangkal dan banyak sampah

2.8 Belum tersedianya tempat pembuangan sampah yang memadai

2.9 Daerah aliran sungai/irigasi belum ada pembangunan kirmir

2.10 Akses jalan gang dusun I, II, III dan IV kondisinya mulai rusak

2.11 Saluran air untuk pertanian dusun I, II, III dan IV belum maksimal

2.12 Belum tersedianya gedung serbaguna yang persentatif

  1. 3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

3.1.  Masih rendahnya pemahaman  tugas pokok dan fungsi dari kelembagaan   Desa

3.2.  Kegiatan masyarakat dalam Siskamling belum optimal

3.3.  Rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dalam mentaati aturan

3.4.  Perlu pembinaan kerukunan umat beraga

3.5.  Perlu pembinaan kesenian dan budaya masyarakat di dusun I, II, III dan IV

3.6.  Dll

  1. Bidang Pemberdayaan Masyarakat

3.1.  Pelaku-pelaku pemerintahan belum secara jelas mengetahui tugas pokok dan fungsi

3.2.  Kapasitas kader pemberdayaan masyarakat Desa perlu ditingkatkan

3.3.  Perlu Peningkatan kapasitas kelompok pemuda

3.4.  Belum adanya pendidikan ketrampilan bagi masyarakat

3.5. Dll

   

 

  1. IDENTIFIKASI MASALAH BERASARKAN ANALISIS KEADAAN DARURAT

Analisa keadaan darurat dilakukan untuk mengantisipasi berbagai permasalahan yang muncul secara tiba-tiba, baik disebabkan oleh bencana alam dan ataupun sebab lain yang apabila tidak segera diatasi akan semakin menimbulkan masalah bagi masyarakat.

Berdasarkan analisa pemerintah desa dan laporan yang disampaikan oleh masyarakat, ada beberapa masalah mendesak yang harus secepatnya diatasi oleh pemerintah desa.

Masalah tersebut meliputi:

  • Kurangnya kepedulian masyarakat untuk ronda malam
  • Tindakan medis kurang memadai apabila ada masyarakat yang sakit, karena jarak tempuh dari lokasi ke sarana kesehatan jauh.

 

  1. IDENTIFIKASI MASALAH BERASARKAN PRIORITAS PEMBANGUNAN

RKP Desa sebagai satu kesatuan mekanisme perencanaan daerah dalam proses penyusunannya harus juga memperhatikan prioritas kebijakan pembangunan daerah, mulai dari evaluasi Renja Kecamatan dan ataupun hasil evaluasi pelaksanaan RKP Daerah tahun sebelumnya serta prioritas kebijakan daerah tahun berikutnya. Masukan ini mutlak diperlukan agar RKP Desa benar-benar mendorong terwujudnya visi-misi daerah secara menyeluruh.


      Berdasarkan hasil paparan berkait dengan prioritas kebijakan pembangunan daerah, maka penekanan masalah diprioritaskan bagaimana daerah secara efektif mampu mengurangi tingkat kemiskinan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui optimalisasi pengembangan sektor ekonomi rakyat. Disamping itu untuk mendukung tercapainya prioritas tersebut perlu didukung sumber daya manusia melalui peningkatan APK dan APM pada sektor pendidikan serta peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.

 

 


BAB  IV

RUMUSAN PRIORITAS PROGRAM PEMBANGUNAN

TAHUN 2018

 

Prioritas kebijakan program pembangunan Desa  Cigentur  yang tersusun dalam RKP Desa Tahun 2018 sepenuhnya didasarkan pada berbagai permasalahan sebagaimana tersebut dalam rumusan masalah di atas. Sehingga diharapkan prioritas program pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2018 nantinya benar-benar berjalan efektif untuk menanggulangi permasalahan di masyarakat, terutama upaya meningkatkan keberpihakan pembangunan terhadap kebutuhan hak – hak dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, pendapatan, dll. Dengan demikian arah dan kebijakan pembangunan desa secara langsung dapat berperan aktif menanggulangi kemiskinan pada level desa. Rumusan prioritas kebijakan program pembangunan Desa  Cigentur , secara detail dikelompokkan sebagai berikut :

  1. Prioritas Program dan kegiatan Tahunan Skala Desa

Prioritas program pembangunan skala desa merupakan program pembangunan yang sepenuhnya mampu dilaksanakan oleh desa. Kemampuan tersebut dapat diukur dari ketersediaan anggaran desa, kewenangan desa dan secara teknis di lapangan desa mempunyai sumber daya. 

Adapun program dan kegiatan pembangunan tersebut meliputi : 

Bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa

1.1   Penghasilkan tetap Kepala Desa dan Perangkat 

1.2.  Tunjangan untuk Kepala Desa dan Perangkat

1.3.  Oprasional BPD

1.4.  Kebutuhan Belanja Barang dan Jasa

1.5.  Pembangunan sarana dan prasarana kantor Desa

  1. 2. Bidang pelaksanaan pembangunan Desa

2.1 Pembangunan lanjutan gedung serbaguna

2.2 Pembangunan kirmir saluran irigasi

2.3 Rehab Kantor Desa

2.4  Posyandu dusun II

2.5  Pemb. Rabat beton dusun II dan III

2.6 Pembangunan septictank dusun III

2.7 Pembangunan Sarana Olah Raga dusun III

  1. 3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

3.1 Pembinaan lembaga kemasyarakatan

3.2 pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat

  1. Bidang Pemberdayaan Masyarakat

3.1 Pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan Badan Pemusyawaratan Desa

3.2 Peningkatan kapasitas kader pemberdayaan masyarakat Desa

3.3 Peningkatan kapasitas kelompok pengrajin

3.4 Kelompok usaha ekonomi produktif

 

  1. Prioritas Program dan Kegiatan Skala Kecamatan dan Kabupaten

Prioritas program pembangunan skala kecamatan/kabupaten merupakan program dan kegiatan pembangunan yang merupakan kebutuhan riil masyarakat Desa  Cigentur  tetapi Pemerintah Desa tidak mampu melaksanakan. Hal ini disebabkan pertama kegiatan tersebut secara peraturan perundangan bukan kewenangan desa. Kedua, secara pembiayaan desa tidak mampu membiayai karena jumlahnya terlalu besar, dan ketiga, secara sumber daya di desa tidak tersedia secara mencukupi, baik SDM maupun prasarana pendukung lainnya.

Berdasarkan pertimbangan diatas, maka prioritas pembangunan tersebut diusulkan melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan di Tingkat Kecamatan (Musrenbangcam) oleh Delegasi peserta Desa  Cigentur  yang dipilih secara partisipatif pada Forum Musrenbangdes dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

  1. Pagu Indikatif Program dan kegiatan masing-masing Bidang/Sektor

Perkiraan anggaran yang dipergunakan untuk membiayai program & kegiatan pembangunan skala desa adalah perkiraan pendapatan desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa, ADD dan Dana Desa Tahun 2018.

Untuk Desa  Cigentur  Belanja Pembangunan dibiayai melalui sumber pendapatan desa yang berasal dari :

  1. Swadaya Masyarakat,
  2. 70 ri Alokasi Dana Desa

 

Penetapan  anggaran pada masing-masing bidang dalam RKPDes Tahun 2018 ini dilakukan melalui kesepakatan saat pelaksanaan Forum Musrenbangdes RKPDes. Hasil kesepakatan tersebut sebagai berikut :

  1. Belanja Rutin sebesar 400ri  Total Belanja Desa terbagi menjadi :
    • Penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa;
    • Operasional pemerintahan Desa;
    • Tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa;
    • Insentif rukun tetangga dan rukun warga;
  2. Belanja Desa sebesar 600ri Total Belanja Desa terbagi menjadi :
    • Penyelenggaraan Pemerintahaan Desa sebesar 30 %;
    • Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar 40 %;
    • Pembinaan Kemasyarakatan Desa sebesar 15 %;
    • Pemberdayaan Masyarakat Desa sebesar 15 %;

Dengan komposisi perkiraan anggaran tersebut, diharapkan Visi-Misi desa terutama bagaimana mempercepat upaya penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dapat segera terwujud.

Secara lebih rinci perkiraan anggaran belanja dalam RKPDes Tahun 2018 tercantum pada Lampiran I Keputusan Kepala Desa ini.

 

 

 

BAGIAN V

PENUTUP

 

Keberhasilan pelaksanaan pembangunan ditingkat desa pada dasarnya ditentukan oleh sejauh mana komitmen dan konsistensi pemerintahan dan masyarakat desa saling bekerja sama membanguan desa. Keberhasilan pembangunan yang dilakukan secara partisipatif mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pada monitoring evaluasi akan lebih menjamin keberlangsungan pembangunan di desa. Sebaliknya permasalahan daan ketidak percayaan satu sama lain akan mudah muncul manakala seluruh komunikasi dan ruang informasi bagi masyarakat tidak memadai.

Diharapkan proses penyusunan RKP desa yang benar-benar partisipatif dan beriorientasi pada kebutuhan riil masyarakt akan mendorong percepatan pembangunan skala desa menuju kemandirian desa. Seelain itu dengan akurasi kegiatan yang dapat dengan mudah diakses masyarakat desa, maka diharapakan dalam proses penyusunan APB Desa seluruhnya bisa teranggarkan secara propesional.

 

           Ditetapkan di : Cigentur

           Pada tanggal  :  3 Januari 2018

           Kepala Desa  Cigentur

 

 

  1. HIDAYAT

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BERITA ACARA VERIFIKASI DAN REKOMENDASI

PENETAPAN PERATURAN DESA TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA (RKPDES)

TAHUN 2018

 

DESA CIGENTUR

KECAMATAN PASEH KABUPATEN BANDUNG

 

 

Pada hari ini………….tanggal ………………bertempat di Kecamatan paseh, Tim Pendamping tingkat Kecamatan paseh telah melaksanakan Verifikasi kelengkapan dokumen untuk pengundangan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun 2018 dengan hasil sebagai berikut :

NO

JENIS DOKUMEN

ADA

TIDAK ADA

KET.

1

Perdes Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) Desa Cigentur tahun 2018

 

 

 

2

Nota Persetujuan BPD tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun 2018 di Desa Cigentur

 

 

 

4

Keputusan BPD tentang persetujuan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun 2018

 

 

 

5

Risalah rapat tentang Pembahasan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun 2018

 

 

 

6

Berita Acara Musyawarah Desa tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun 2018

 

 

 

7

Berita Acara Musyawarah BPD tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun 2018

 

 

 

Demikian Berita Acara ini dibuat sebagai bahan Rekomendasi Pengundangan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun 2018 Desa Cigentur Kecamatan paseh Kabupaten Bandung.

TIM PENDAMPING TINGKAT KECAMATAN

NO

NAMA

JABATAN

TANDA TANGAN

1

 

Ketua

 

2

 

Sekretaris

 

3

 

Anggota

 

4

 

Anggota

 

Mengetahui :

Camat Paseh

 

 

 

 

Drs. KOMARUDIN

Pembina Tk. I

Nip. 19620102 198607 1 001

 

PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG

KECAMATAN PASEH

Jl. Tangsimekar No. 11 Telp. / Fax : (012) 5954034 Paseh 40383

 

                                                                                    Paseh,   Januari 2018

Nomor

:

141.1/……../Pem

            Kepada

Sifat

:

Penting

Yth :Bapak Sekretaris Daerah

Lampiran

:

1 ( satu ) Berkas

         Melalui :

Perihal

:

Hasil Evaluasi Tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun 2018

-------------------------------------------

         Kepala Bagian Hukum Setda

         Kabupaten Bandung

 

  Di

          S o r e a n g

 

Dengan Hormat, Menindaklanjuti hasil evaluasi dan Verifikasi Tim Evaluasi Peraturan Desa ( PerDes ) tingkat Kecamatan Paseh Tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun 2018 serta hasil koreksi dan perbaikan / penyempurnaan pemerintah Desa Cigentur.

Maka Pada Prinsipnya kami menyetujui dan merekomendasikan terhadap Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun 2018, tersebut untuk dapat kiranya diundangkan dan selanjutnya dimuat dalam Lembaran Berita Daerah Kabupaten Bandung.

Denikian Kiranya agar menjadi maklum dan untuk bahan lebih lanjut.

 

 

 

Camat paseh

 

 

 

 

 

Drs. KOMARUDIN

Pembina Tk. I

Nip. 19620102 198607 1 001

 

 

 

 

BADAN PERMUSYAWARATAN

(BPD)

 

  1. Cigentur Nomor 20 Paseh – Bandung 40383

 

 

 

 

BERITA ACARA

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CIGENTUR

Nomor : 412.3  /       /BPD/2018

 

TENTANG

PERSETUJUAN

RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA (RKPDES)

TAHUN 2018

 

 

Pada hari ini ………..  tanggal …… bulan Januari bertempat di Balai Desa Cigentur Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung telah diadakan Rapat Badan Permusyawaratan Desa Cigentur dengan dihadiri oleh Ketua, para Ketua Bidang dan Para anggota Badan Permusyawaratan Desa, serta Kepala Desa, Perangkat Desa dan Undangan lainnya ( daftar terlampir ) dalam rangka membahas Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun 2018.

Dalam rapat tersebut diperoleh kata sepakat mengenai pokok-pokok hasil pembicaraan para peserta sebagai berikut :

 

  1. Menyetujui Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun 2018 dengan rincian
  1. Pendapatan Desa                                     2,130,088,400,00
  2. Belanja Desa
  3. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp.    666,169,900.00  
  4. Bidang Pembangunan             Rp. 1,147,481,500.00
  5. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp.      15,000,000.00
  6. Bidang Pemberdayaan Masyarakat             Rp.    301,437,000.00

703.353.000

  1. Bidang Tak Terduga Rp.

      Jumlah Belanja                                                                   Rp. 2,130,088,400,00

Surplus/Defisit                                                                    Rp.

                                                                                          === = = = = = = = = ===

  1. Pembiayaan Desa
  2. Penerimaan Pembiayaan Rp. 2,130,088,400,00
  3. Pengeluaran Pembiayaan Rp. 2,130,088,400,00

Selisih Pembiayaan ( a – b )                                                Rp.

                                                                                          = = = = = = = = = =====

 

  1. Menyetujui Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun 2018 untuk segera ditetapkan menjadi Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun 2018 dengan Peraturan Desa.

 

Demikian Berita Acara rapat Badan Permusyawaratan Desa ini di buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

 

 

 

 

WAKIL KETUA

 

 

 

 

 

ASEP RAHMAT

KETUA

 

 

 

 

 

H.M. WAWAN SETIAWAN

 

 

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD ) DESA CIGENTUR

 

NO

NAMA

JABATAN

TANDA TANGAN

1

2

3

4

 

   1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

 

H. Wawan Setiawan

Asep Rahmat

Cecep Hikmat

H.Enang Ahmad

Riki Priatna

Rohmat

Irod Suganda

Hj. Mimi Susilawati

Herman Leo A.

Tatang Jaelani

Adang Sofyan

 

Ketua

Wakil Ketua

Sekretaris

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

 

                         ....................

........................

                     .........................

........................

                     .........................

........................

                     .........................

........................

                       .........................

.........................                                                                ..........................

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

NOTULEN  RAPAT / RISALAH RAPAT BPD

 

 

SIDANG RAPAT                  :  Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun 2018

HARI               &nbs

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image