APAKAH KEGIATAN SATAPOK ITU?
Gerakan mengajak dan memotivasi, memediasi dan memfasilitasi, membina dan melaporkan seluruh aktivitas penanaman pohon yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Bandung baik oleh perorangan maupun kelompok, baik pada lahan yang disiapkan dan disediakan maupun pada lahan milik pribadi maupun bukan pribadi , dengan prinsip bahwa pohon yang ditanam menjadi pohon kesayangan dari setiap yang menanam sehingga memiliki hubungan yang berkelanjutan.
MENGAPA HARUS MELAKUKAN GERAKAN SATAPOK?
Lahan Kritis di kabupaten Bandung seluas 24.542,5 ha, tersebar pada 23 kecamatan (Sumber : buku RP-RHL Kabupaten Bandung Tahun 2015-2020)
APAKAH LANDASAN GERAKAN SATAPOK?
LANDASAN HUKUM
- UUD 1945 pasal 28H ayat (I)
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengendalian dan Perlindungan Lingkungan Hidup, sebagai berikut:
- UU 32/2009 tentang PPLH
- Pasal 65 (I) setiap orang berhak atas LH yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia
- Pasal 65: Ayat (4) setiap orang berhak untuk berperan dalam PPLH sesuai dengan PPU
- Pasal 67: Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi LH serta mengendalikan pencemaran dan/ atau kerusakan LH.
- Pasal 70 ayat (1) masyarakat memilki hak & kesempatan yang sama & seluas luasnya untuk berperan aktif dalam PPLH.
Visi dan Misi Kabupaten Bandung Tahun 2016-2021
Visi :
Memntapkan Kabupaten Bandung Maju,Mandiri dan berdaya Saing melalui tatakeloa pemerihan yang baik dan sinergi pembangunan pedesaan berlandaskan Religius,kultural,dan berwawasan Lingkungan.
Misi ke.6
Meningkatkan kelesttarian Lingkungan.
LANDASAN PROGRAM
- RUMAH ( Harus Layak Huni)
- Air ( Harus tersedia )
- Kakus ( Harus tersedia dan sehat)
- Sampah ( Harus terkelola dan bernilai ekonomis )
- Alam ( Harus terjaga dan lestari )
LANDASAN FILOSOFIS
- Sebatang pohon dewasa tunggal dapat melepas O2. Oksigen yang cukup untuk mendukung 2 manusia ( Albar day Foundation)
- Kebijakan Bupati bandung setiap Orang wajib menanam 2 batang pohon untuk memenuhi kebutuhan Oksigen dirinya dan beribadah.
LUBANG CERDAS ORGANIK (LCO )
Lubang Cerdas organik ( LCO) merupakan media pengolahan sampah Organik yang menggunakan lubang di tanah yang bedia meter kedalaman 80 Cm , media ini sangat bermanpat Al :
- Media ini untuk membuang sisa makanan baik nasi,roti. Buah-buahan, Daun segar atau kering ,dan sisa sayur dll ,akan menjadi Pupuk Organik ;
- Media ini juga dapat dijadikan resapan air hujan sehingga air hujan yang terserap akan menjadi persedian air tanah;
- Dan bilamana kedua hal tersebut dilakukan maka tanah di sekitar akan menjadi subur karena Sampah yang masuk akan dimakan oleh penghuni binatang biopori sehingga tidak menimbulkan bau menyengat.
Pembuatan lubang Biopori tersebut bisa dibuat di saluran air hujan,halaman rumah dan lain, sehingaga sampah yang tersisa hanyalah sampah an organik dan bernilai ekonomis.
Sesuai dengan Intruksi Bupati Bandung program SATAPOK dan LCO sangat lah penting untuk di lakukan dan wajib bagi Aparatur Pemerintahan dan masyarakat untuk melaksanakanya.
Setelah membaca kedua intruksi tersebut saya selaku kepala Desa Cigentur sangat setuju dan siap menyampaikan/ mensosialisasikan kepada masyarakat desa Cigentur. Dan berkordinasi dengan lembaga BPD untuk memperkuat landasan hukumnya yaitu dalam bentuk Perdes.
Disamping itu pula Desa Cigentur sebenarnya sudah berjalan walaupun belum sempurna karena Desa Cigentur merupan Desa yang masuk dalam program Eco Village sejak tahu 2014 bahkan menurut Pendamping lokal bahwa sudah ada satu RT sudah memiliki dan menjalankan LCO dan Penanaman baik pohon keras maupun buah buahan dengan nama Hejo Buruan. Disamping itu pula bahwa kedua program tersebut sangan bermanpaat karena desa Cigentur merupak Hoom Industri baik kapas maupun benang , karena Pohon keras dapat menahan debu industri.
Penutup.
Terimakasih kepada semua pihak Pemerintah DLH, dan para pengiat lingkungan semoga Desa Cigentur ditahun yang akan datang Hijau,Asri dan Sejuk. Amin