You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cigentur
Desa Cigentur

Kec. Paseh, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

Bersama membangun desa melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan partisipatif menuju desa yang maju, mandiri dan berbudaya berlandaskan ahlakul karimah Bersama membangun desa melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan partisipatif menuju desa yang maju, mandiri dan berbudaya berlandaskan ahlakul karimah Wilujeng Sumping di Web Resmi Desa Cigentur :  www.cigentur.desa.id

LAPORAN KEGIATAN RBM “ BANGKIT “ DESA CIGENTUR

Endun Han han 18 Oktober 2018 Dibaca 697 Kali
LAPORAN KEGIATAN RBM “ BANGKIT “ DESA CIGENTUR

LAPORAN KEGIATAN RBM “ BANGKIT “ DESA CIGENTUR

  1. KATA PENGANTAR

Dengan memanjatkat puja serta puji syukur kehadirat Allah SWT. Bahwanya kami Ketua Rehabitasi Sosial Berbasis Masyarakat (RBM) Desa Cigentur bisa melaksanakan tugas pendampingan dalam pelayanan terafis bagi anggota Anak dengan Disabilitas (ADD) Desa Cigentur, Alhamdullilah bisa terlaksana sampai dengan selesai walaupun jauh dari sempurna,maka dengan ini kami sampaikan laporan Kegiatan Rehabilitasi Sosial Berbasis Masyarakat  (RBM) TAHUN 2018, oleh karena itu kiranya bapak / ibu yang berkepentinagan dapat membaca dan menilai.

Dalam laporan ini kami sampaikan kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan dalam, Kegiatan Rehabilitasi Sosial Berbasis Masyarakat  (RBM) Bentuk layanan terafis serta kami sampaikan harapan dan potensi baik Potensi Anak,Orang Tua maupun potensi – potensi lainya serta hambatan yang di temui selama pendampingan,selain itu kami kami sampaikan kerja sama dengan pihak-pihak lain. Dan Dokumentasi Kegiatan.     

  1. LANDASAN HUKUM
  2. Komitmen Nasional
  3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat;
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan KeunaganPusat dan Daerah;
  5. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
  6. Undang –Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan;
  7. PP Nomor 43 Tahun 1998 Tentang Upaya peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat.
  8. KepMenSos Nomor 86 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata kerja Kemensos;
  9. Komitmen internasiol
  10. Resolusi UNESCAP No. 58/4. Asian and Pasifik Decade Of Persons Disability
  11. Resolusi PBB No. 61/106 Tahun 2006 Konversi Hak-hak Penyandang Disabilitas.
  12. PENGERTIAN
  13. Penyandang Disabilitas menurut UU Nomor 4 Tahun 1997 adalah setiap orang yang mempunyai kelainan Fisik dan atau mental yang dapat mengganggu dan menjadi rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan kegiatan secara selayaknya. Yang terdiri dari :
  14. Pendang Disabiltas Fisik adalah kecacatan yang mengakibatkangangguan pungsi tubuh antara lain gerak Tubuh,Penglihatan,Pendengaran dan kemampuan Bicara.
  15. Pendang Disabilitas Mental adalah kelainan mental dan atau tingkah laku baik Disabilitas Bawaan ataupun akibat dari Penyakit;
  16. Penyandang Disabilitas Intelektual adalah penyandang dalam kemampuan berpikir/AQIU nya punya kelebihan atau Kurang dan
  17. Penyandang Disabilitas Fisik,Mental dan Intelektual adalah keadaan seseorang yang menyandang dua jenis Kecacatan Fisik dan mental.
  18. Rehabilitasi adalah proses repungsionalisasi dan pengembangan utuh dan terpadu untuk memungkinkan penyandang disabilitas mampu melaksanakan fungsi sosianlya secara wajar dalam kehidupan dimasyarakat.
  19. Rehabilitasi Sosial adalah kegiatan pelayanan sosial secara utuh dan terpadu melalui pendekatan fisik,mental dan sosial agar penyandang Disabilitas dapat melaksanakan pungsi sosialnya secara optimal dalam hidup bermasyrakat (PP /1998)
  20. Rehabilitasi Sosial Berbasis Masyarakat ( RBM ) adalah Upaya peningkatan kesejahteraan sosial orang Dengan disabilitas yang dilaksanakan secara utuh dan terpadu oleh masyarakat di wilayah RW,Dusun Desa melalui pendampingan,rehabilitasi pelatihan dan rujukukan orang dengan Disabilitas dengan memanpatkan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial ( PSKS ) setempat agar orang dengan kecacatan dapat memerankan punsi sosialnya scara optimal dalam masyarakat sessuai dengan kemampuan yang dimiliki

Undang – undang Nomor 11 tahun 2009

(1). Rehabilitsi dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami dispungsi sosial agar dapat melasanakan fungsi sosialnya secara wajar.

(2). Rehabiltasi sosial sebagai mana dimaksud ayat (1) dapat dilaksanakan secara persuasip,Motivatif,Koeorsif. Baik dalam keluarga Masyarakat maupun Panti Sosial.

(3). Rehabilitasi Sosial sebgai mana pada ayat (2) di berikan dalam benturk:

  1. Motivasi dan Diagnosis Phisikososial;
  2. perawatan dan Pengasuhan;
  3. Pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausaan
  4. Bimbingan mental spiritual
  5. Bimbingan fisik
  6. Bimbingan sosial dan konseling psikisional
  7. Pelayanan aksebilitas
  8. Bantuan dan asistensi sosial
  9. Bimbingan resosialisasi
  10. Bimbingan lanjut; dan/atau
  11. rujukan
  12. TUJUAN.
  13. Keluarga dapat menerima secara obyektif keberadaan orang dengan kecacatan dan mampu mempasilitasi terwujudnya kemandirian orang dengan disabilitas sesuai dengan tingkat kecacatan dan kemampuan yang masih dimiliki.
  14. Tumbuh dan kembangnya kesadaran dan tanggung jawab sosial masyarakat dan upaya peningkatan kesejahteraan sosial,Khususnya Orangan dengan Kecacatan.
  15. Orang dengan kecacatan mampu mengoptimalkan kemampuan sisa yang masih dimiliki serta memangpaatkan untuk tercapainya kesejahteraan lahir dan bathin.
  16. Perubahan paradigma yang di orentasikan harus lebih pada eksistensinya dan peran serta Masyarakat,Pemerintah Orang Tua dan Rehabilitasi Sosial Berbasis Msyarakat ( RBM ) dalam keterlibatan secara langsung maupun tidak Langsung dalam Mendampingi,Merujuk dan membantu anak yang berkebutuhan khusus (ABK) Desa cigentur.
  17. Salah satu upaya bagaima pemberdayaan,untuk para PSKS baik yang ada diwilayah Desa Cigentur maupun Kecamatan Paseh di, life skill adalah menumbuhkan perkembangan peran serta individu maupun kelompok untuk bergabung dan bekerja sama dalam kaitan penanganan terhadap Para PMKS, peran tersebut dapat diakomodir dalam kelompok-kelompok untuk mengembangkan kegiatan Rehabilitasi Sosial Berbasis Masyarakat (RBM) “BANGKIT” yang kemudian didukung dari berbagai pihak ( pemerintah Yaitu Dinas Sosial Kabupaten Bandung, STKS, Save The Children dan masyarakat ) Dalam kegiatan ini Bantuan baik Modal Usaha,Alat Bantu dan Permakanan bagi Anak Disabilitas,OdK Lanjut Usia Terlantar dan Ex Migran bantuan tsb dari pemerintah Khusus Dinas Sosial Kabupaten Bandung,Layananan Terafis Hidro Terafis dan Alat Terafis bantuan dari berbagai pihak.
  18. DASAR PEMBUATAN LAPORAN

Laporan l kegiatan Rehabilitasi Sosial Berbasis Masyarakat ( RBM) BANGKIT Desa Cigentur Kec. Paseh  Kab. Bandung Tahun 2018

1.Laporan Kegiatan Rehabilitasi Sosial Berbasis Masyarakat (RBM) ini merupakan rasa  tanggaung jawab  sebuah organisasi baik kepada Masyarakat maupun kepada pemerintah.

2, Pemerintah Khususnya Dinas Sosial Kabupaten Bandung, merupakan Dinas Pemerintah yang paling solid yang tidak berputus memberikan baik Arahan.Pelatihan Bantuan dan cara tugas RBM sebagai lembaga  dibawah Kabid Rehabsos Dinas Sosial Kabupaten Bandung,

  1. Kegiatan-kegiatan dilaksanakan selama Satu Tahun Mulai bulan Januari, sampai dengan Bulan Desember tahun 2018 hasil laporan ini dilaksanakan rutin.

 

F.MAKSUD DAN TUJUAN

Maskud dan tujuan disampaikannya laporan pelaksana Rehabilitasi Sosial Berbasis Masyarakat ( RBM) BANGKIT   adalah :

  1. Untuk memberikan gambaran tentang Peran RBM ‘ BANGKIT’ Desa Cigentur  Dinas Sosial Kab, Bandung  ,Masyarakat dan para Kader RBM dalam melaksanakan program pemerintahan serta upaya mewujudkan kebijakan pemerintah terhadap PMKS di wilayah Desa Cigentur.
  2. Untuk memberikan  gambar aktipitas RBM, kendala dan permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan penyadang masalah kesejahteraan sosilal.

Rehabilitasi berbasis masyarakat (RBM) adalah upaya untuk memulihkan keberfungsian orang yang mengalami gangguan atau hambatan, baik secara fisik, mental, psikologis, maupun sosial, dengan bertumpu pada peran keluarga dan kelompok masyarakat, serta mendayagunakan berbagai prakarsa, potensi, dan sumberdaya masyarakat.

Pendekatan RBM Desa cigentur sedikitnya ada 2 (dua) tujuan RBM, yaitu:

1.Untuk memungkinkan terciptanya kemandirian (self-reliance) pada penyandang masalah sosial, keluarga dan masyarakat dimana mereka tinggal. RBM mengupayakan penyandang masalah sosial memiliki akses terhadap pelayanan khusus yang mereka butuhkan, sementara mereka tetap berada didalam masyarakat dan mendukung masayarakat mereka, serta menikmati suatu gaya hidup seperti anggota masyarakat yang lainnya. Mereka berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi diri mereka sendiri, keluarga dan masyarakat mereka

  1. Untuk membangkitkan PD semangat ikut pendidikan masyarakat dan keterlibatan masyarakat dalam pengintegrasian penyandang masalah sosial. Kegiatan pendidikan masyarakat tentang penyandang masalah sosial dari RBM ini mengupayakan penyediaan informasi yang jelas tentang masalah yang dihadapi dan cara-cara yang mungkin ditempuh untuk menanganinya. Sehingga sikap, harapan dan tindakan masyarakat akan berubah, dan dapat menerima penyandang masalah sosial sebagai bagian dari masyarakat, namu sayang Pendidikan di kecamatan Paseh Khususnya desa cigentur masuh ada belum bisa menerima/melaksanakan bimbingin terhadapa anak disabilitas sehingga anak menjadi tidak nyaman,hal tersebut disebabkan kurangnya pengetahuan guru disekolah umum,maka penyandang disabilitas Desa cugentur di rujuk untuk masuk SLB.

Rehabilitasi Berbasis Masyarakat dilandasi pada tiga prinsip pokok yaitu :

Masyarakat setempat mengetahui dan dapat mengatasi masalah-masalah mereka. Lebih baik dari siapapun.

Masyarakat yang terpanggil untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan pencegahan yang dikembangkan mereka sendiri.

Kegiatan dan perubahan-perubahan yang terjadi akan lebih  cepat , bila masyarakat bekerjsama dalam kelompok-kelompok.

Mengapa RBM ?

Rehabilitasi berbasis institusi memerlukan biaya yang sangat tinggi/mahal.

Pemerintah memiliki sumberdaya yang terbatas.

RBM dilakukan melalui upaya mobilisasi sumber daya dan potensi masyarakat, dan keadaan penyandang masalah sosial, serta melalui koordinasi sebaik-baiknya dengan berbagai sektor terkait dalam rangka keutuhan pelayanan termasuk pelayanan rujukan antar sektor terkait. Sehingga menawarkan lingkungan yang lebih normal.

Bagaimana melaksanakan RBM?

Hakekat RBM adalah menggunakan kearifan, keahlian dan kepemimpinan masyarakat lokal. Oleh karena itu, RBM mengutamakan pelibatan organisasi sosial, pranata sosial, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan forum-forum masyarakat lainnya.

  1. PELAKSANAAN

Kegiatan terafis alhamdullilah masih jalan walaupu hanya satu satu bulan sekali rutin.

Terafis sekarang tersebut kendalanya masalah anggaran yaitu RBM Tidak memiliki anggaran dan alhamdullilah dari fihak CSR Musa Adatul Umah memberikan kegiatan

Tebatasnya penunjang kegiatan yaitu pelaku terafisnya orang luar . Pelaksanaan: Mekanisme dalam Assesmen

Menyeleksi dan memantapkan pendamping

Memberikan penyuluhan dan bimbingan social TERHADAP Anak dan Orang Tua ADD

Memberikan layanan konsultasi

Melakukan rujukan

Memberikan perlindungan dan advokasi terhadap PMKS

Melakukan pertemuan-pertemuan diskusi dan konsultasi di antara para pendamping untuk membahas penanganan kasus-kasus.

Mengadakan sarasehan dengan komponen masyarakat yang berpengaruh : Tokoh Masyarakat, Aparat Pemerintah, Pengus

  1. PENGURUS.

    DAFTAR PENGURUS RBM BANGKIT DESA CIGENTUR

Penanggung Jawab        : Kepala Desa Cigentur

Penasehat                         : Ketua MUI Desa Cigentur

Ketua                                  : Endun Han Han

Sekretaris                          : Nurdin hayat

Bendahara                         : Wardiah

Seksi- Seksi

Pendataan                         : Yayah Rokayah

Humas                               : Udin Khaerudin

Kader Terafis                   : Tuti Siti Zenab

       

 

 

 

 

  1. DAFTAR ORANG DENGAN DISABILITAS DESA CIGENTUR

                                             BINAAN RBM BANGKIT

NO

NAMA

UMUR

JENIS CACAT

ALAMAT

KETERANGAN

1.

AI  KUSTINI

36 TH

Rungu Wicara

Kp. Bakung RT.04/01

Belum Dapat Bantuan

2

SANDA SUCI NURI

18 Th

Rungu Wicara

Kp. Bakung RT.03/01

Sudah Dapat Bantuan 2016

3

RISTA ALIA

8 Th

Cipy

Kp. Bakung RT.01/02

Sudah Dapat Bantuan 2017

4

MOCH IKHSAN

7 Th

Fisik /Mental

Kp. Bakung RT.01/02

Sudah Dapat Bantuan 2016

5

JUJU

39 Th

Rungu Wicara

Kp. Bakung RT.02/02

Belum Dapat Bantuan

6

UCU

29 Th

Grahita

Kp. Bakung RT.04/02

Belum Dapat Bantuan

7

DADANG

20 Th

Grahita

Kp. Bakung RT.04/02

Belum Dapat Bantuan

8

REPAL

17 Th

Grahita

Kp. Bojong RT.02/03

Sudah Dapat Bantuan 2013

9

NABILA

15 Th

Fisik/Mental

Kp. Bojong RT.01/03

Sudah Dapat Bantuan 2016

10

RISKI MAULANA

8 Th

Rungu Wicara

Kp. Bojong RT.01/04

Sudah Dapat Bantuan 2016

11

MAMAN

29 Th

Fisik/Tubuh

Kp. Bojong RT.03/04

Sudah Dapat Bantuan 2015

12

ELIS

30 Th

Grahita

Kp. Bojong RT.03/04

Belum Dapat Bantuan

13

ENUR

29 Th

Grahita

Kp. Cigentur RT.03/05

Belum Dapat Bantuan

14

BIRIN

24 Th

Grahita

Kp. Cigentur RT.03/05

Belum Dapat Bantuan

15

BUNGA

9 Th

Fisik/Lumpuh

Kp. Cigentur RT.03/05

Sudah Dapat Bantuan 2017

16

RIYAN

15 Th

Daum Sindrom

Kp. Cigentur RT.01/06

Sudah Dapat Bantuan 2016

17

APANDI

17 Th

Grahita

Kp. Cikaputihan RT.03/07

Sudah Dapat Bantuan 2016

18

UPU RUDINI

24 Th

Grahita

Kp. Bakung RT.03/01

Sudah Dapat Bantuan 2013

19

AGUS

20 Th

Grahita/mental

Kp. Bojong  RT.03/04

Belum Dapat Bantuan

20

ALFI SYAHRIN

15 Th

Fisik Berat

Kp. Cigentur RT.02/06

Sudah Dapat Bantuan 2016

21

ASEP

29 Th

Grahita

Kp. Bakung RT.03/02

Belum Dapat Bantuan

22

AYI

27 Th

Fisik /kaki

Kp. Cigentur RT.02/06

Belum Dapat Bantuan

23

ANDI

29 Th

Fisik

Kp. Cigentur RT.02/06

Belum Dapat Bantuan

24

ENTOH

45 Th

Fisik/Lumpuh

Kp. Cigentur RT.03/05

Sudah Dapat Bantuan 2016

25

OOH

53 Th

Fisik /Kaki

Kp. Bakung RT.03/02

Belum Dapat Bantuan

26

ELA

16 Th

Fisik/Kaki

Kp. Cikaputihan RT.02/07

Belum Dapat Bantuan

27

ALPARIZI

2 Th

/Lumpuh layu

Kp> Sukamulya Rt.03/07

Belum Dpat Bzntuan

28

ANDIKA

5 Th

Doum sindrom

Kp. Bakung rt.02/02

Belum Dapat Bantuan

 

Kendala dan permasalahanya:

1.Masyarakat masih belum peduli terahap sekitar RBM Kesulitan penganggaran.

2, Pemerintah setempat masih belum bisa memberikan bantuan.baik pengangaran atau pasilitas lainya.

3.Pengurus RBM  itu terbatas personilnya, dan belum militan terhadap masalah sosial.

  1. Tidak ada bantuan Khusus bagi pasilitas RBM untuk penunjang Kegiatan.sehingga segala sesuatu kegiatan RBM sangat terhambat kalau tidak ada alokasi dana khusus kegiatan RBM…..

 

KESIMPULAN

Dalam melaksanakan Rehabilitasi Sosial Berbasis Masyarakat ( RBM) BANGKIT kesimpulan sebagai berikut

 Rehabilitasi Sosial Berbasis Masyarakat ( RBM) BANGKIT “ Bahwa dalam layanan Khusus Layanan Terafis melayani 3 Desa 1 Desa di luar Kecamatan Paseh.

Dalam pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Sosial Berbasis Masyarakat ( RBM) BANGKIT  maka kami harapkan bahwa dengan adanya RBM di Desa itu sangat membantu Pemerintah Khususnya Dinas Sosial Kabupaten Bandung,  demi terlayani para Disabilitas yang ada di Desa Tersebut Kami selaku Ketua RBM Desa Cigentur Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, perovinsi Jawa Barat, mempunyai tugas serta berkewajiban mempunyai informasi dan memberikan Pelayanan terhadap Disabilitas tsb.

Setiap ada Informasi RBM siap selalu membantu para PSKS yang lain dan kami tidak pernah menolak apa yang ditugaskan baik oleh rekan kerja PSKS Maupun  Dinas Sosial,

 

PENUTUP

Laporan kegiatan Rehabilitasi Sosial Berbasis Masyarakat ( RBM) BANGKIT” yang dapat kami sampaikan sesuai dengan yang telah kami laksanaakan dilapangan, yang pelaksanaannya berdasarkan dengan kejadian yang di Desa Cigentur.

Dengan segala kerendahan hati, kami mohon maaf apabila dalam penyusunan laporan ini masih terdapat kekurangan. Kami tetap mengharapkan bimbingan dan petunjuk lebih lanjut serta kritik membangun demi kelancaran kegiatan RBM .

Akhirnya kami menghaturkan banyak terimakasih kepada pihak yang telah membantu tugas kami dalam tugas Rehabilitasi Sosial Berbasis Masyarakat ( RBM) BANGKIT’ Mudah-mudahan dalam Asesmen,Pelayanan,Rujukan dan Pendampingan yang akan datang Lebih baik dan tepat Sasan,Amin                                                          

                                                                             Cigentur   17 0ktober 2018             

                                                                       Rehabilitas,i Sosial Berbasis Masyarakat               

                                                                        (RBM) ‘BANGKIT” Kecamatan Paseh

                                                                                               Ketua

                                                                                      

                                                                                                           

                                                                        ENDUN HAN HAN

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image