You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cigentur
Desa Cigentur

Kec. Paseh, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

Bersama membangun desa melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan partisipatif menuju desa yang maju, mandiri dan berbudaya berlandaskan ahlakul karimah Bersama membangun desa melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan partisipatif menuju desa yang maju, mandiri dan berbudaya berlandaskan ahlakul karimah Wilujeng Sumping di Web Resmi Desa Cigentur :  www.cigentur.desa.id

PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2019

Nurdin Hidayatulloh elghifari 24 Oktober 2018 Dibaca 377 Kali
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2019

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, telah menerbitkan peraturan tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019.

 

Dalam BAB 
III Pasal 4 Permendes Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019.

Inilah Penggunaan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019

  Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

 

  • Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan prioritas yang bersifat lintas bidang.

 

  • Prioritas penggunaan dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diharapkan dapat memberikan manfaat sebesarbesarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa.

 

 

Mekanisme penetapan prioritas penggunaan Dana Desa merupakan bagian dari perencanaan pembangunan Desa yang sesuai dengan kewenangan Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota.

Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa dilaksanakan secara terpadu dengan perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan Kabupaten/ Kota.

 

 

Download disini-, PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2018 PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2019

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image