Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh bupati/walikota mengenai kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa.
Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat.
PROFIL PEMANFAATAN DANA DESA TAHAP I & II DESA CIGENTUR
<iframe src="https://docs.google.com/presentation/d/e/2PACX-1vTcHdgYJJ-dEsZ3Z_D1_6Qf4-YXfco9DqMtPFV7YfB-vOgd5Uu_MYtJaibQwzLXVD1mXv8F-ni9Y7NI/embed?start=true&loop=true&delayms=3000" width="640" height="540" frameborder="0" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe>