Pentingnya pengelolaan asset dalam sebuah organisasi pemerintahan tentunya sangat diperlukan, karena sebuah asset akan berguna dan bermanfaat secara optimal kalau seandainya asset tersebut diinventarisir dan dikelola dengan baik
Proses inventarisasi aset desa adalah salah satu masalah bagi pemerintah desa. Banyak asset desa yang sulit ‘ditarik’ kembali karena berbagai kebijakan kepala desa dan perangkat desa sebelumnya yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Mengenai aset desa secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”) dan lebih rinci diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (“Permendagri 1/2016”).
Menurut Kepala Diskominfo Kab. Bandung dalam pengantarnya menyebutkan bahwa pentingnya manajemen asset bagi pemerintah desa, maka sudah menjadi kaharusan bagi Pemerintah Desa untuk melakukan pengelolaan asset/barang milik Desa secara professional, efiktif dan mengedepankan aspek-aspek ekonomis agar pengeluaran biaya-biaya dapat tepat sasaran, tepat guna, tepat penerapan dan tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aset desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) atau perolehan hak lainnya yang sah.
Jenis asset desa meliputi:
- kekayaan asli desa
- kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atau beban APBDes;
- kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
- kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan lain-lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- hasil kerja sama
- kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.
Diterbitkannya program Open SID (Sistem Inforasi Desa) dalam Web Site Desa oleh Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Diskominfo Kab. Bandung, pemerintah Desa bisa dengan mudah mengakses dan memasukan berbagai macam inventaris yang dimiliki desa. Data inventaris desa yang selama ini dikelola secara manual, tidak tertata dengan baik dan tidak memenuhi syarat tata kearsipan yang menunjang, sudah saatnya dimenej dan dikelola dengan aplikasi yang sudah disediakan .
Pada aplikasi OpenSID inventaris terbagi menjadi 6 (enam) jenis inventaris meliputi:
- Inventaris Tanah
- Inventaris Peralatan dan Mesin
- Inventaris Gedung dan Bangunan
- Inventaris Jalan, Irigasi dan Jaringan
- Asset tetap lainnya
- Konstruksi dalam bangunan
Dalam pengoperasian aplikasi OpenSID inventaris ini sangat mudah hanya tinggal masuk ke Website Desa dan Sign in masuk ke halaman utama aplikasi dan masuk atau pilih menu sekretariat kemudian menu inventaris lalu setelahnya kita akan menemukan menu gambar yang kita inginkan.
Dengan adanya aplikasi OpenSID inventaris desa data tertata dengan baik, tidak tercecer, mudah pengoperasian dan pengisiannya, aman dan tidak akan tertepengaruh kalau seandainya terjadi perubahan kepemimpinan kepala desa.
Demikian mudah mudahan aplikasi OpenSID Inventaris Desa dapat bermanfaat dalam pemeliharaan dan pengelolaan asset desa.