Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes TA. 2018
Dalam rangka melaksankan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes.
Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes TA 2018 ini disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat. [Pasal 37 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa]. Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa TA 2018 ini disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli 2017. [Pasal 37 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa].
Kliiik --> Realisasi Pelaksanaan APBDes 2018
Salam Sauyunan..!!
Salam Sabilulungan....!!!
Bersama Membangun Desa, Merrrdesa...!!!!!!
Haturnuhun | By. Nurdin Hidayatulloh el-Ghifari