Sesungguhnya praktik keterbukaan informasi telah dijalankan oleh banyak desa. Yang paling sering muncul di berbagai media sosial adalah bagaimana pemerintah desa memajang baliho / Infografis APBDes dalam rangka transparansi . Selain itu banyak juga desa yang telah memiliki website, yang memuat berbagai informasi tentang aktivitas yang dilakukan sebagai sarana pelayanan informasi dan transparansi publik. Tentu saja upaya ini harus diapresiasi. dengan harapan adanya peningkatan sinergi program baik tentang administrasi berbasis aplikasi, kiranyan pelayanan publik akan lebih cepat, efisien berada dalam satu Wadah atau bisa terintegrasi ke Open SID / SID salahsatunya data kependudukan yang menjadi acuan sebagai sumber dasar data administrasi pelayanan publik (Pelayanan Surat-surat) yang mungkin sangat begitu perlu mendapatkan suport dari instansi terkait .
Mengapa Desa Perlu Mengelola SID /Website ?
- Tuntutan Regulasi/Hukum (Kewajiban): ps 3 UU 14/2008 Keterbukaan Informasi Publik Bertujuan- menjamin hak masyarakat mengetahui informasi publik. UU No.6/2014-UUDesa pasal, 68, 78, 82, 83, dan pasal 86.
- Tuntutan Perkembangan Jaman (Perkembangan TIK)
- Tanggungjawab Desa pada Warga (Publik) (UU Desa, UU KIP dan UU layanan Publik) .
- Perpres No 3 Tahun 2003 (e-Goverment)
- Undang-undang No. 25 Tahun 2009 (Pelayanan Publik).
- Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Permendes No.16 tahun 2018 tentang Priontas penggunaan, dana Desa
- Permendagri No, 2 tahun, 2017 tentang Standar Minimal pelayanan Desa. Desa yang memiliki peranan cukup besar untuk mengelola perencanaan pembangunan, aset desa, dan. Kehadiran website desa / SID dalam hal ini menjadi penting dan akan dapat membantu untuk menunjang segala aktivitas dan dinamika masing-masing desa.