PERATURAN DESA CIGENTUR
NOMOR 03 TAHUN 2018
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA CIGENTUR
Menimbang : a. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa, Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);
- Bahwa Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Desa Cigentur Nomor 03 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018.
Mengingat |
1. |
Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
|
|
2. |
Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
|
|
3. |
Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
|
|
4. |
Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
|
|
5. |
Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
|
|
6. |
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82);
|
|
7. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); |
|
8. |
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
|
|
9. |
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) |
|
10. |
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558); |
|
11. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; |
|
12. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pendayagunaan dan Pemanfaatan Data Profil Desa dan Profil Kelurahan; |
|
13. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Perlombaan Desa dan Kelurahan; |
|
14. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa; |
|
15. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa; |
|
16. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa; |
|
17. |
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 17 Tahun 2017 Tentang APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017 Nomor 17 Seri …);
|
|
18. |
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 91 Tahun 2017 Tentang Penjabaran APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017 Nomor 9 Seri …); |
|
19. |
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomor 7 Seri D); |
|
|
|
|
20. |
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 11); |
|
21. |
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 12); |
|
22. |
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 17); |
|
23. |
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2010 Nomor 16); |
|
24. |
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat Dan Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2013 Nomor 12). |
|
25. |
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Aset Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2014 Nomor 11); |
|
26. |
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2014 Nomor 19); |
|
27. |
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2014 Nomor 20); |
|
28. |
Peraturan Bupati Bandung Nomor 60 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan dari Bupati kepada Camat (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2011 Nomor 60); |
|
29. |
Peraturan Desa Cigentur Nomor 01 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Cigentur; |
|
30. |
Peraturan Desa Cigentur Nomor 03 Tahun 2018 tentang Angaran Pendapatan dan Belanja Desa Cigentur; |
|
31. |
Peraturan Desa Cigentur Nomor 01 Tahun 2015 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Cigentur; |
|
32. |
Peraturan Desa Cigentur Nomor 02 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Desa Cigentur |
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CIGENTUR
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DESA CIGENTUR TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2017
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
- Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat ;
- Daerah adalah Kabupaten Bandung;
- Pemerintahan Daerah adalah Bupati beserta perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
- Bupati adalah Bupati Bandung;
- Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Bandung;
- Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa;
- Perangkat Desa adalah Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya yang terdiri dari Sekretariat Desa (Kaur Keuangan dan Kaur Umum) dan pelaksana teknis lapangan (Kepala Seksi Trantib, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Ekonomi dan Kepala Seksi Kesra dan Pembangunan) serta unsur kewilayahan (Kepala Dusun);
- Sekretaris Desa adalah Perangkat Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang tertib administrasi pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan dan pemberdayaan masyarakat ;
- Badan Permusyawaratan Desa, adalah Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;
- Lembaga Kemasyarakatan, atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam meberdayakan masyarakat seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD);
- Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa ;
- Pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan desa;
- Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disebut PTPKD adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa;
- Bendahara Desa adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa;
- Alokasi Dana Perimbangan Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk Desa yang bersumber dari bagian dana penerimaan pajak daerah, retribusi daerah dan dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten setelah dikurangi belanja pegawai ;
- Penerimaan desa adalah semua penerimaan Kas Desa dalam periode tahun anggaran tertentu;
- Pengeluaran Desa adalah semua pengeluaran Kas Desa dalam periode tahun Anggaran tertentu;
- Pendapatan Desa adalah semua penerimaan Kas Desa dalam periode tahun Anggaran tertentu;
- Belanja Desa adalah semua pengeluaran Kas Desa dalam periode tahun anggaran tertentu;
- Pembiayaan adalah transaksi keuangan desa yang dimaksudkan untuk menutup selisih antara pendapatan desa dan belanja desa ;
- Sisa lebih perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun lalu adalah selisih lebih realisasi pendapatan desa terhadap realisasi belanja desa dan merupakan komponen pembiayaan ;
- Aset desa adalah semua harta kekayaan milik desa baik barang berwujud maupun barang tidak berwujud ;
- Utang Desa adalah jumlah uang yang wajib dibayar oleh desa sebagai akibat penyerahan uang, barang dan atau jasa kepada daerah atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku;
- Piutang Desa adalah jumlah uang yang menjadi hak desa atau kewajiban pihak lain kepada desa sebagai akibat penyerahan uang, barang dan atau jasa kepada daerah atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku;
- Pinjaman desa adalah semua transaksi yang mengakibatkan desa menerima dari pihak lain sejumlah uang atau manfaat bernilai uang sehingga desa tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali, tidak termasuk kredit jangka pendek yang lazim terjadi dalam perdagangan;
- Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relative cukup besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran;
- Surplus adalah suatu keadaan apabila anggaran pendapatan desa lebih besar dari anggaran belanja desa;
- Defisit adalah suatu keadaan apabila anggaran pendapatan desa lebih kecil dari anggaran belanja desa;
- Anggaran belanja tidak terduga adalah anggaran yang tidak direncanakan dan digunakan untuk penanganan bencana alam, bencana social atau pengeluaran lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintahan desa ;
- Belanja langsung adalah belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
- Belanja tidak langsung adalah belanja yang dianggarakan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
- Belanja pegawai merupakan belanja kompensasi, dalam bentuk gaji dan tunjangan, serta penghasilan lainnya yang diberikan kepada aparat pemerintahan desa yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perUndang-Undangan ;
- Belanja hibah adalah belanja yang digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang, dan atau jasa kepada kelompok masyarakat / perorangan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya ;
- Bantuan keuangan adalah bantuan yang digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari pemerintah kabupaten kepada pemerintah desa dalam rangka pemerataan dan / atau peningkatan kemampuan keuangan.
- Belanja tidak terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan desa tahun sebelumnya yang telah ditutup ;
- Belanja barang dan jasa adalah belanja yang digunakan untuk pengeluaran pembelian / pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dan / atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan desa ;
- Belanja modal adalah belanja yang digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian / pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya ;
- Bantuan sosial adalah belanja yang digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang dan / atau barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat ;
- Belanja subsidi adalah belanja yang digunakan untuk menganggarkan bantuan biaya produksi kepada perusahaan / lembaga tertentu agar harga jual produksi / jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak ;
- Dana cadangan adalah belanja guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus / sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran. Pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan peraturan desa.
BAB II
STRUKTUR ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 dengan rincian sebagai berikut:
- Pendapatan Desa 2,130,088,400.00
- Belanja Desa
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp. 666,169,900,00
- Bidang Pembangunan Rp. 1,147,481,500,00
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 15,000,000,00
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 301,437,000,00
- Bidang Tak Terduga Rp.
Jumlah Belanja Rp. 2,130,088,400.00
Surplus/Defisit Rp.
=== = = = = = = = = ===
- Pembiayaan Desa
- Penerimaan Pembiayaan Rp. 2,130,088,400.00
- Pengeluaran Pembiayaan Rp. 2,130,088,400.00
Selisih Pembiayaan ( a – b ) Rp.
= = = = = = = = = =====
Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 3
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 4
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.
BAB III
PENUTUP
Pasal 5
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh Sekretaris Desa.
Telah di Evaluasi Bupati/walikota a.n. Camat ....... ttd (...............................................) |
Ditetapkan di Cigentur Pada tanggal : 05 Pebruari 2018
KEPALA DESA CIGENTUR
H. HIDAYAT
|
|
|
Diundangkan di Cigentur Pada tanggal : 05 Pebruari 2018
SEKRETARIS DESA CIGENTUR
SIDIK PERMANA
|
|
BERITA DESA CIGENTUR KECAMATAN PASEH
KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2018 NOMOR 03
PERATURAN DESA (PERDES )
NOMOR : 03 TAHUN 2018
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN 2018
DESA CIGENTUR
KECAMATAN PASEH
KABUPATEN BANDUNG
BERITA ACARA VERIFIKASI DAN REKOMENDASI
PENETAPAN PERATURAN DESA TENTANG PERUBAHAN APBDESA TAHUN ANGGARAN 2018
DESA CIGENTUR
KECAMATAN PASEH KABUPATEN BANDUNG
Pada hari ini………….tanggal ………………bertempat di Kecamatan paseh, Tim Pendamping tingkat Kecamatan paseh telah melaksanakan Verifikasi kelengkapan dokumen untuk pengundangan Perdes APBDES Tahun Anggaran 2018 dengan hasil sebagai berikut :
NO |
JENIS DOKUMEN |
ADA |
TIDAK ADA |
KET. |
1 |
Perdes Nomor 03 Tahun 2018 Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Desa Cigentur tahun Anggaran 2018 |
|
|
|
2 |
Nota Persetujuan BPD tentang Penetapan Perdes APBDES Tahun 2018 di Desa Cigentur |
|
|
|
4 |
Keputusan BPD tentang persetujuan Perubahan Perdes APBDES |
|
|
|
5 |
Risalah rapat tentang Pembahasan Perdes APBDES |
|
|
|
6 |
Berita Acara Musyawarah Desa tentang Pembahasan Perdes APBDES TA 2018 di Desa Cigentur |
|
|
|
7 |
Berita Acara Musyawarah BPD tentang Persetujuan Perdes APBDES TA 2018 di Desa Cigentur |
|
|
|
Demikian Berita Acara ini dibuat sebagai bahan Rekomendasi Pengundangan Perdes APBDES Desa Cigentur Kecamatan paseh Kabupaten Bandung.
TIM PENDAMPING TINGKAT KECAMATAN
NO |
NAMA |
JABATAN |
TANDA TANGAN |
1 |
|
Ketua |
|
2 |
|
Sekretaris |
|
3 |
|
Anggota |
|
4 |
|
Anggota |
|
Mengetahui :
Camat paseh
Drs. KOMARUDIN
Pembina Tk. I
Nip. 19620102 198607 1 001
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG KECAMATAN PASEH Jl. Tangsimekar No. 11 Telp. / Fax : (012) 5954034 Paseh 40383 |
Paseh, Pebruari 2018
Nomor |
: |
141.1/……../Pem |
Kepada |
Sifat |
: |
Penting |
Yth :Bapak Sekretaris Daerah |
Lampiran |
: |
1 ( satu ) Berkas |
Melalui : |
Perihal |
: |
Hasil Evaluasi Perdes Nomor 03 Tahun 2018 Desa Cigentur Kecamatan paseh Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 ------------------------------------------- |
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bandung
Di S o r e a n g |
Dengan Hormat, Menindaklanjuti hasil evaluasi dan Verifikasi Tim Evaluasi Peraturan Desa ( PerDes ) tingkat Kecamatan Paseh Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDES ) Musrenbang Desa Cigentur Tahun Anggaran 2018 serta hasil koreksi dan perbaikan / penyempurnaan pemerintah Desa Cigentur.
Maka Pada Prinsipnya kami menyetujui dan merekomendasikan terhadap Peraturan Desa (Perdes) Desa Cigentur Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa hasi Musrenbang tersebut untuk dapat kiranya diundangkan dan selanjutnya dimuat dalam Lembaran Berita Daerah Kabupaten Bandung.
Denikian Kiranya agar menjadi maklum dan untuk bahan lebih lanjut.
|
Camat paseh
Drs. KOMARUDIN Pembina Tk. I Nip. 19620102 198607 1 001 |
BADAN PERMUSYAWARATAN
(BPD)
- Cigentur Nomor 20 Paseh – Bandung 40383
BERITA ACARA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CIGENTUR
Nomor : 412.3 / /BPD/2018
TENTANG
PERSETUJUAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN 2018
Pada hari ini ……….. tanggal …… bulan …………. bertempat di Balai Desa Cigentur Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung telah diadakan Rapat Badan Permusyawaratan Desa Cigentur dengan dihadiri oleh Ketua, para Ketua Bidang dan Para anggota Badan Permusyawaratan Desa, serta Kepala Desa, Perangkat Desa dan Undangan lainnya ( daftar terlampir ) dalam rangka membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cigentur Tahun 2017.
Dalam rapat tersebut diperoleh kata sepakat mengenai pokok-pokok hasil pembicaraan para peserta sebagai berikut :
- Menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cigentur Tahun 2018 dengan rincian
- Pendapatan Desa 2,130,088,400.00
- Belanja Desa
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp. 666,169,900,00
- Bidang Pembangunan Rp. 1,147,481,500,00
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 15,000,000,00
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 301,437,000,00
- Bidang Tak Terduga Rp.
Jumlah Belanja Rp. 2,130,088,400.00
Surplus/Defisit Rp.
=== = = = = = = = = ===
- Pembiayaan Desa
- Penerimaan Pembiayaan Rp. 2,130,088,400.00
- Pengeluaran Pembiayaan Rp. 2,130,088,400.00
Selisih Pembiayaan ( a – b ) Rp.
= = = = = = = = = =====
- Menyetujui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cigentur Tahun 2018 untuk segera ditetapkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanaja Desa Cigentur tahun 2018 dengan Peraturan Desa.
Demikian Berita Acara rapat Badan Permusyawaratan Desa ini di buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
|
|
WAKIL KETUA
ASEP RAHMAT |
KETUA
H.M. WAWAN SETIAWAN |
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD ) DESA CIGENTUR
NO |
NAMA |
JABATAN |
TANDA TANGAN |
1 |
2 |
3 |
4 |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 |
H. Wawan Setiawan Asep Rahmat Cecep Hikmat H.Enang Ahmad Riki Priatna Rohmat Irod Suganda Hj. Mimi Susilawati Herman Leo A. Tatang Jaelani Adang Sofyan |
Ketua Wakil Ketua Sekretaris ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA |
.................... ........................ ......................... ........................ ......................... ........................ ......................... ........................ ......................... ......................... .......................... |
NOTULEN RAPAT / RISALAH RAPAT BPD
SIDANG RAPAT : Perdes APBDES
HARI : 05 Pebruari 2018
Waktu Panggilan : 8.30 WIB
Waktu Sidang/Rapat : 09.00 WIB S/D 14.00 WIB
Acara : 1.Pembukaan
2.Sambutan
3.Pembahasan Perdes
4.Penyusunan Sasaran Dana Bantuan
PIMPINAN SIDANG/RAPAT :
Ketua : H. Wawan Setiawan
Sekretaris : Cecep Hikmat
Peserta Sidang : 1. H.Enang Ahmad
- Irod Suganda
- Rohmat
- Riki Priatna
- Hj. Mimi Susilawati
- Tatang Jaelani
- Asep Rahmat
- Herman Leo A.
- Adang Sofyan
KEGIATAN SIDANG/RAPAT : 1. Pembahasan Perdes PERDES
- Penentuan Kegiatan Pembangunan Tahun 2018
- Kata Pembukaan : Ucapan terima kasih kepada Peserta Rapat
- Pembahasan : Rencana Angaran Pendapatan Belanja Desa dari masing-masing
pos.
- Peraturan : a. Keputusan Musyawarah diambil dari keputusan peserta rapat.
. b. Pelaksanaan diserahkan kepada Pemerintahan untuk
pegelolaannya.
|
PIMPINAN SIDANG,
H.M. WAWAN SETIAWAN |
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
KECAMATAN PASEH
DESA CIGENTUR
Jl. Cibuah 29 Cigentur Paseh-Bandung 40383 Telp. (022) 85961644
NOTULEN RAPAT / RISALAH RAPAT
SIDANG RAPAT : Penyusunan Perdes APBDES
HARI : 05 Pebruari 2018
Waktu Panggilan : 8.30 WIB
Waktu Sidang/Rapat : 09.00 WIB S/D 14.00 WIB
Acara : 1.Pembukaan
2.Sambutan
3.Pembahasan Perdes
4.Penyusunan Sasaran Dana Bantuan
PIMPINAN SIDANG/RAPAT :
Ketua : H. Hidayat
Sekretaris : Sidik Permana
Peserta Sidang : 1. Ence Ahmad Ruhiyat
- Endun HanHan
- Kaka K
- Nurdin Hayat
- Anton Setiawan
- Aep Sopyan
- Ilham Cahaya S
- Yoga Proyoga
- Rangga
- Rohmat
- H. Herman
- Tatang
- Yadi
KEGIATAN SIDANG/RAPAT : 1. Pembahasan PERDES
- Penentuan Kegiatan Pembangunan Tahun 2018
- Kata Pembukaan : Ucapan terma kasih kepada Peserta Rapat
- Pembahasan : Rencana Perubahan Angaran Pendapatan Belanja Desa dari
masing-masing pos.
- Peraturan : a. Keputusan Musyawaran diambil dari keputusan peserta rapat.
- Pelaksanaan diserahkan kepada Pemerintahan untuk
pegelolaannya.
|
PIMPINAN SIDANG,
H. HIDAYAT |