KEPUTUSAN KEPALA DESA CIGENTUR
NOMOR : 4 TAHUN 2018
TENTANG
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
(BPD)
TAHUN 2018
DESA CIGENTUR
KECAMATAN PASEH KABUPATEN BANDUNG
PROVINSI JAWA BARAT
2018
PERATURAN DESA CIGENTUR
KECAMATAN PASEH KABUPATEN BANDUNG
NOMOR 8 TAHUN 2018
TENTANG
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DI DESA CIGENTUR KECAMATAN PASEH KABUPATEN BANDUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA CIGENTUR,
Menimbang |
: |
a |
bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Cigentur merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan memiliki kedudukan sejajar dengan pemerintah desa Cigentur; |
b |
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Peraturan daerah Nomor 22 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Bandung, dipandang perlu untuk dibuat Peraturan Desa Tentang Badan Permusyawaratan Desa di Desa Cigentur; |
||
c |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Badan Permusyawaratan Desa di Desa Cigentur Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung. |
||
Mengingat |
: |
1 |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); |
2 |
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); |
||
3 |
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 71 sampai dengan Pasal 7 Sebagaimana Telah dirubah dengan Peraturan Peerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; |
||
|
|||
4 |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa; |
||
5 |
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 22 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa Bab IV Persyaratan, Pengisian, Peresmian dan Pengesahan, Serta Pemberhentian Keanggotaan BPD; |
||
6 |
Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Nomor 141.2/417/DPMD tentang Fasilitasi Persiapan Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Bandung Tahun 2018. |
||
|
Dengan Kesepakatan Bersama |
|||
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CIGENTUR dan KEPALA DESA CIGENTUR |
|||
Menetapkan |
: |
PERATURAN DESA CIGENTUR TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DI DESA CIGENTUR KECAMATAN PASEH KABUPATEN BANDUNG |
|
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 |
|||
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan : |
|||
1. |
Bupati adalah Bupati Bandung; |
||
2. |
Camat adalah Perangkat Daerah Kabupaten Bandung yang memimpin Kecamatan; |
||
3. |
Kepala Desa adalah Kepala Desa Cigentur Kecamatan Paseh di Kabupaten Bandung; |
||
4. |
Desa adalah Desa Cigentur Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung; |
||
5. |
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia; |
||
6. |
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa Cigentur dan Perangkat Desa Cigentur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa; |
||
7. |
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa; |
||
8. |
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Kepala Desa; |
||
9. |
Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat; |
||
10. |
Golongan profesi adalah sekumpulan orang yang bekerja dalam bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tertentu misalnya Guru, Dokter, Bidan, Notaris dan lain-lain; |
||
11. |
Pemuka Agama adalah seseorang yang mempunyai kemampuan yang didasarkan atas pengetahuannya, pemikirannya dan aktivitasnya dibidang keagamaan serta dianggap mampu memberikan kontribusi untuk pembangunan mental spiritual masyarakat misalnya Kyai, Ulama, Pastor, Pendeta, Biksu dan lain-lain; |
||
12. |
Tokoh atau pemuka masyarakat adalah seseorang yang mempunyai kemampuan yang didasarkan atas pemikirannya, aktivitasnya dan dianggap mampu memberikan kontribusi untuk menyelesaikan permasalahan kemasyarakatan; |
||
13. |
Panitia Pemilihan Pembentukan BPD yang selanjutnya disebut Panitia Musyawarah adalah Panitia yang bertugas untuk melaksanakan musyawarah pembentukan BPD di tingkat Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa; |
||
14. |
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah Dusun yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat; |
||
15. |
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan BPD, yang ditetapkan dengan peraturan desa; |
||
16. |
Keputusan Kepala Desa adalah keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat menetapkan dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa maupun Peraturan Kepala Desa; |
||
17. |
Sosialisasi adalah kegiatan untuk menginformasikan materi Peraturan Desa kepada masyarakat melalui Rapat-rapat, papan pengumuman, pamflet, leaflet, dan lain-lain. |
||
BAB II KEDUDUKAN, FUNGSI DAN WEWENANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA Pasal 2 |
||||||||||
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Cigentur berkedudukan sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. |
||||||||||
Pasal 3 |
||||||||||
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Cigentur berfungsi membahas dan meyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, melakukan pengawasan kinerja kepala Desa. |
||||||||||
Pasal 4 |
||||||||||
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cigentur mempunyai wewenang: |
||||||||||
a. |
membahas dan penyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa; |
|||||||||
b. |
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa; |
|||||||||
c. |
membentuk Panitia Pemilihan kepala desa; |
|||||||||
d. |
menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan |
|||||||||
e. |
menyusun tata tertib BPD. |
|||||||||
BAB III HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN Pasal 5 |
||||||||||
BPD di Desa Cigentur mempunyai hak: |
||||||||||
a. |
Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa; |
|||||||||
b. c. |
menyatakan pendapat; mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari APBDes. |
|||||||||
Pasal 6 |
||||||||||
Anggota BPD di Desa Cigentur mempunyai hak: |
||||||||||
a. |
mengajukan usul Rancangan Peraturan Desa; |
|||||||||
b. |
mengajukan pertanyaan; |
|||||||||
c. |
menyampaikan usul dan pendapat; |
|||||||||
d. |
memilih dan dipilih; dan |
|||||||||
e. |
memperoleh tunjangan. |
|||||||||
Pasal 7 |
||||||||||
Anggota BPD di Desa Cigentur mempunyai kewajiban: |
||||||||||
a. |
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan; |
|||||||||
b. |
melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa; |
|||||||||
c. |
mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; |
|||||||||
d. |
menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; |
|||||||||
e. |
memproses pemilihan kepala desa; |
|||||||||
f. |
mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan; |
|||||||||
g. |
menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan |
|||||||||
h. |
menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan. |
|||||||||
Pasal 8 |
||||||||||
(1) |
Pimpinan dan anggota BPD menerima tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan desa Cigentur. |
|||||||||
(2) |
Tunjangan kesejahteraan dari bantuan Pemerintah Daerah yang besaran dan peruntukannya ditentukan oleh Bupati. |
|||||||||
(3) |
Tunjungan pimpinan dan anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan dalam APB Desa Cigentur. |
|||||||||
Pasal 9 |
||||||||||
(1) |
Untuk kegiatan BPD disediakan biaya operasional sesuai kemampuan keuangan desa Cigentur yang dikelola oleh Sekretaris BPD. |
|||||||||
(2) |
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan setiap tahun dalam APB Desa Cigentur. |
|||||||||
Pasal 10 |
||||||||||
(1) |
Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai kepala desa dan perangkat desa. |
|||||||||
(2) |
Pimpinan dan anggota BPD dilarang: |
|||||||||
a. |
sebagai pelaksana kegiatan pembangunan desa; |
|||||||||
b. |
merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain; |
|||||||||
c. |
melakukan korupsi, nepotisme dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; |
|||||||||
d. |
menyalahgunakan wewenang; |
|||||||||
e. |
melanggar sumpah/janji jabatan; dan |
|||||||||
f. g. h. i. j. |
menjadi pengurus partai politik; merangkap sebagai anggota DPRD, DPR Prov, DPRRI; sebagai pelaksana proyek Desa; menjadi anggota organisasi terlarang; menjadi tim sukses calon Kepala Desa. |
|||||||||
Pasal 11 |
||||||||||
(1) |
Pimpinan BPD terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua dan (1) satu orang sekretaris. |
|||||||||
(2) |
Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus. |
|||||||||
(3) |
Rapat pemilihan pimpinan BPD untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda. |
|||||||||
BAB IV KEANGGOTAAN |
||||||||||
Pasal 12 |
||||||||||
(1) |
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa Cigentur berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan. |
|||||||||
(2) |
Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Ketua Rukun Warga, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya, serta tokoh pemuda di Desa Cigentur. |
|||||||||
(3) |
Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memastikan 1 (satu) orang dari jumlah yang ditetapkan adalah proporsi untuk calon anggota BPD wakil dari kelompok perempuan, sisa jumlah anggota BPD setelah dikurangi keterwakilan perempuan dibagi secara merata untuk kuota keterwakilan dusun. |
|||||||||
(3) |
Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan Quota tingkat Dusun. |
|||||||||
Pasal 13 |
||||||||||
(1) |
Jumlah anggota BPD di Desa Cigentur ditetapkan sebanyak 7 (tujuh) orang. |
|||||||||
(2) |
Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan Quota tingkat Dusun. |
|||||||||
(3) |
Quota tingkat Dusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Panitia Musyawarah dengan memperhatikan jumlah penduduk |
|||||||||
|
|
|||||||||
|
||||||||||
BAB V MEKANISME PELAKSANAAN PEMBENTUKAN BPD |
||||||||||
Bagian Pertama Masa Persiapan |
||||||||||
Pasal 14 |
||||||||||
(1) |
Pemerintah Desa mengadakan rapat pembentukan Panitia musyawarah dengan menghadirkan Perangkat Desa dan tokoh masyarakat dari masing-masing RT/RW di Desa Cigentur. |
|||||||||
(2) |
Rapat Pembentukan Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di pimpin oleh Kepala Desa. |
|||||||||
(3) |
Panitia Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Desa. |
|||||||||
(4) |
Panitia Musyawarah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa berdasarkan hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
|||||||||
(5) |
Susunan keanggotaan panitia Musyawarah sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota. |
|||||||||
(5) |
Melaporkan hasil pembentukan Panitia Musyawarah sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada Bupati melalui Camat. |
|||||||||
Pasal 15 |
||||||||||
(1) |
Masa tugas Panitia Musyawarah sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 sampai dengan dilantiknya Anggota BPD. |
|||||||||
(2) |
Jumlah anggota Panitia Musyawarah sebanyak 11 orang. |
|||||||||
(3) |
Panitia Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas : |
|||||||||
a. |
membuat penetapan Quota jumlah anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah yang berdasarkan musyawarah mufakat; |
|||||||||
b. |
melakukan penelitian administrasi calon anggota BPD; |
|||||||||
c. |
menetapkan calon anggota BPD terpilih;dan |
|||||||||
d. |
mengusulkan pelantikan anggota BPD kepada Bupati melalui Camat. |
|||||||||
(4) |
Anggota Panitia Musyawarah tidak dapat dicalonkan sebagai calon anggota BPD. |
|||||||||
(5) |
Apabila anggota Panitia Musyawarah dicalonkan sebagai calon anggota BPD, maka harus mengundurkan diri dari keanggotaan Panitia Musyawarah. |
|||||||||
Pasal 16 |
||||||||||
Panitia Musyawarah sebagaimana dimaksud pasal 14 mengadakan rapat guna : |
||||||||||
a. |
Menyusun tata tertib pemilihan. |
|||||||||
b. c. d. e. f. g. h. i. |
Menyusun jadwal penyelenggaraan pemilihan. Penjaringan dan penyaringan penyaringan bakal calon anggota BPD. Penetapan calon anggota BPD yang terpilih. Menetapkan jumlah wilayah pemilihan. Pelaksanaan pemilihan secara demokratis di setiap wilayah pemilihan (dusun). Penanganan sengketa pemilihan. Berita acara penetapan hasil pemilihan. Penyampaian hasil pemilihan kepada kepala desa. |
|||||||||
Bagian Kedua Penjaringan |
||||||||||
Pasal 17 |
||||||||||
(1) |
Quota jumlah anggota BPD tiap Dusun yang telah ditetapkan oleh Panitia Musyawarah diumumkan di Kantor/Balai Desa dan Rukun Tetangga (RT) atau di tempat-tempat yang strategis lainnya untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat. |
|||||||||
(2) |
Panitia Musyawarah membuka dan mengumumkan pendaftaran Calon anggota BPD di Kantor/Balai Desa dan Rukun Tetangga (RT) atau di tempat-tempat yang strategis lainnya. |
|||||||||
(3) |
Jangka waktu pengumuman pendaftaran Calon anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan selama 12 (dua belas) hari kalender. |
|||||||||
(4) |
Penerimaan pendaftaran Calon anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mulai dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah diadakan pengumuman. |
|||||||||
(5) |
Calon Anggota BPD dapat berasal dari golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya, serta tokoh pemuda di Desa Cigentur dengan syarat-syarat : |
|||||||||
a. |
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; |
|||||||||
b. |
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika; |
|||||||||
c. |
berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat. |
|||||||||
d. |
berusia paling rendah 20 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 56 tahun pada saat ditetapkan; |
|||||||||
e. |
Bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa; |
|||||||||
F |
Tidak merangkap sebagai pengurus atau anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa; |
|||||||||
g. |
Tidak tercatat sebagai pengurus partai politik |
|||||||||
h. |
bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD; |
|||||||||
i. j. |
Wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis; dan Bertempat tinggal di wilayah pemilihan. |
|||||||||
(6) |
Pendaftaran Calon Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan cara mengajukan permohonan secara tertulis yang dibuat dengan tulisan tangan di atas kertas bermaterai cukup, kepada Panitia Musyawarah (rangkap 4), dengan melampirkan : |
|||||||||
a. |
Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat diatas bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Bakal Calon Kepala Desa; |
|||||||||
b. |
Surat Pernyataan setia dan taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah yang dibuat diatas bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Bakal Calon Kepala Desa; |
|||||||||
|
|
|
||||||||
c. |
Foto copy Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dan/atau ijazah terakhir yang telah mendapat pengesahan / legalisir dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/kota (rangkap 4); |
|||||||||
d. |
Surat Pernyataan bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD diatas bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Bakal Calon anggota BPD; |
|||||||||
e. |
Surat Keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dari pengadilan negeri; |
|||||||||
f. |
Foto copy Kartu Tanda Penduduk yang sudah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang; |
|||||||||
g. |
Surat Pernyataan belum pernah menjabat sebagai anggota BPD selama 18 (delapan belas) tahun atau 3 (tiga) kali masa jabatan baik dalam sebutan Badan Perwakilan Desa maupun Badan Permusyawaratan Desa; |
|||||||||
Pasal 18 |
||||||||||
(1) |
Panitia Musyawarah meneliti administrasi Calon Anggota BPD selambat-lambatnya 2 (dua) hari kalender terhitung sejak hari dan tanggal pendaftaran ditutup. |
|||||||||
(2) |
Apabila setelah diteliti oleh Panitia Musyawarah ternyata terdapat kekurangan dan atau keragu-raguan tentang syarat administrasi yang telah ditetapkan, Calon Anggota BPD yang bersangkutan diberi kesempatan untuk melengkapi dan memberikan penjelasan. |
|||||||||
(3) |
Waktu untuk melengkapi syarat administrasi dan memberikan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah selama 3 (tiga) hari kalender terhitung sejak pemberitahuan adanya kekurangan persyaratan. |
|||||||||
(4) |
Persyaratan Calon Anggota BPD yang telah diteliti oleh Panitia Pemilihan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka surat permohonan beserta lampirannya dikembalikan oleh Panitia Musyawarah secara tertulis dengan disertai tanda bukti penerimaan dari Calon yang bersangkutan. |
|||||||||
(5) |
Calon Anggota BPD yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi ditetapkan oleh Panitia Musyawarah dan diberikan tanda bukti lulus administrasi serta diumumkan kepada masyarakat desa selama 1 (satu) hari kalender di Kantor/Balai Desa dan Rukun Tetangga (RT) atau di tempat-tempat yang strategis lainnya. |
|||||||||
Pasal 19 |
||||||||||
(1) |
Panitia musyawarah melaksanakan musyawarah pembentukan BPD di masing- masing Dusun dengan menghadirkan kepala Dusun, Ketua RW dan 6 orang utusan dari masing-masing RT yang terdiri dari ketua RT, organisasi profesi,tokoh masyarakat, tokoh agama dari masing-masing wilayah RT/RW di Dusun yang bersangkutan |
|||||||||
(2) |
Panitia Musyawarah dapat mengundang Calon anggota BPD untuk ikut hadir dalam Musyarah Dusun. |
|||||||||
(3) |
Musyawarah tingkat Dusun dilaksanakan untuk memilih dan menetapkan calon anggota BPD terpilih yang akan mewakili wilayah Dusun sesuai dengan jumlah quota Dusun yang bersangkutan. |
|||||||||
(4) |
Calon anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon anggota BPD yang mendaftarkan diri kepada panitia musyawarah. |
|||||||||
(5) |
Hasil musyawarah dusun disusun berdasarkan peringkat perolehan suara, calon anggota yang memperoleh peringkat suara terbanyak sesuai dengan quota diusulkan menjadi anggota BPD, sedangkan peringkat berikutnya menjadi daftar tunggu penggantian antar waktu. |
|||||||||
(6) |
Kepala Dusun memfasilitasi penyelenggaraan musyawarah pencalonan anggota BPD di wilayah Dusunnya. |
|||||||||
Pasal 20 |
||||||||||
(1) |
Pembentukan anggota BPD dilaksanakan dengan cara pemilihan secara langsung dan atau musyawarah dan mufakat. |
|||||||||
(2) |
Apabila tidak terjadi kemufakatan dalam musyawarah maka pembentukan anggota BPD dilaksanakan dengan cara pemungutan suara (voting) oleh peserta rapat musyawarah. |
|||||||||
(3) |
Pelaksanaan pemungutan suara (voting), diatur sebagai berikut : |
|||||||||
a. |
Masing-masing peserta musyawarah yang hadir sesuai daftar undangan yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memiliki 1 (satu) hak suara. |
|||||||||
b. |
Pemungutan suara dilakukan secara terbuka. |
|||||||||
Pasal 21 |
||||||||||
(1) |
Hasil Pemilihan/Musyawarah pembentukan BPD dari wilayah Dusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dituangkan dalam Berita Acara Rapat Musyawarah Pencalonan Anggota BPD Tingkat Dusun yang ditandatangani oleh ketua panitia pemilihan/musyawarah, kepala Dusun, dan Calon anggota BPD. |
|||||||||
(2) |
Berita Acara Rapat Pemilihan/ Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat antara lain : |
|||||||||
a. |
Waktu dan tempat penyelenggaraan rapat pemilihan/musyawarah; |
|||||||||
b. |
Jumlah peserta dan daftar yang hadir; |
|||||||||
c. |
Jumlah dan identitas calon anggota BPD terpilih yang akan diusulkan ke tingkat Desa; |
|||||||||
d. |
Hasil peringkat perolehan suara calon anggota BPD; |
|||||||||
e. |
Hal-hal lain yang dipandang perlu. |
|||||||||
Bagian Ketiga Penetapan, Pengesahan Dan Pelantikan |
||||||||||
Pasal 22 |
||||||||||
(1) |
Paling lambat 2 (dua) hari kalender setelah seluruh Dusun melaksanakan musyawarah pembentukan BPD, Ketua Panitia Musyawarah melaporkan hasil musyawarah pembentukan BPD kepada Kepala Desa. |
|||||||||
(2) |
Kepala Desa mengusulkan pengesahan dan penetapan calon anggota BPD terpilih kepada Bupati melalui Camat. |
|||||||||
(3) |
Paling lambat 15 (limabelas) hari kalender sejak diterimanya usulan pengesahan dan penetapan calon anggota BPD terpilih, Bupati mengesahkan dan menetapkan calon anggota BPD terpilih yang dituangkan dalam Keputusan Bupati. |
|||||||||
BAB VI PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTI ANTARWAKTU |
||||||||||
Bagian Pertama Pemberhentian |
||||||||||
Pasal 23 |
||||||||||
(1) |
Anggota BPD berhenti, karena: |
|||||||||
a. |
meninggal dunia; |
|||||||||
b. |
Permintaan sendiri; |
|||||||||
c. |
Diberhentikan. |
|||||||||
(2) |
Anggota BPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, karena: |
|||||||||
a. |
berakhir masa jabatannya dan telah diresmikan anggota BPD yang baru; |
|||||||||
b. |
tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan; |
|||||||||
c. |
tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD; |
|||||||||
d. |
dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan; |
|||||||||
e. |
tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota BPD; |
|||||||||
f. |
melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2). |
|||||||||
(3) |
Anggota BPD yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diusulkan oleh pimpinan BPD kepada Bupati melalui Camat atas dasar musyawarah BPD yang dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota BPD dengan persetujuan paling kurang ½ (satu per dua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir. |
|||||||||
Bagian Kedua Pengganti Antar Waktu |
||||||||||
Pasal 24 |
||||||||||
(1) |
Penggantian anggota antar waktu BPD dilaksanakan apabila ada anggota BPD yang berhenti atau diberhentikan dari keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada Pasal 23. |
|||||||||
(2) |
Calon pengganti anggota antar waktu BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon yang diusulkan berdasarkan hasil musyawarah awal pembentukan BPD tingkat desa yang tidak ditetapkan sebagai anggota BPD, dengan memperhatikan dari dusun atau RW-RW yang diwakili oleh anggota BPD yang bersangkutan. |
|||||||||
(3) |
Ketua atau Pimpinan BPD mengusulkan penggantian anggota antar waktu BPD kepada Bupati melalui Camat. |
|||||||||
Bagian Kedua Pengganti Antar Waktu |
||||||||||
Pasal 24 |
||||||||||
(1) |
Penggantian anggota antar waktu BPD dilaksanakan apabila ada anggota BPD yang berhenti atau diberhentikan dari keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada Pasal 23. |
|||||||||
(2) |
Calon pengganti anggota antar waktu BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon yang diusulkan berdasarkan hasil musyawarah awal pembentukan BPD tingkat desa yang tidak ditetapkan sebagai anggota BPD, dengan memperhatikan dari dusun atau RW-RW yang diwakili oleh anggota BPD yang bersangkutan. |
|||||||||
(3) |
Ketua atau Pimpinan BPD mengusulkan penggantian anggota antar waktu BPD kepada Bupati melalui Camat. |
|||||||||
|
|
|||||||||
(4) |
Pengusulan penggantian anggota antar waktu BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan melampirkan : |
|||||||||
a. |
Surat Undangan Rapat; |
|||||||||
b. |
Daftar Hadir Rapat; |
|||||||||
c. |
Notulen Rapat; |
|||||||||
d. |
Berita Acara hasil Rapat |
|||||||||
e. |
Hal-hal lain yang dipandang perlu. |
|||||||||
(5) |
Pengesahan penggantian anggota BPD antar waktu ditetapkan dengan Keputusan Bupati. |
|||||||||
(6) |
Masa jabatan anggota BPD pengganti antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah sampai dengan berakhirnya masa jabatan BPD. |
|||||||||
(7) |
Pelantikan anggota BPD pengganti antar waktu oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. |
|||||||||
BAB VII SUMBER PEMBIAYAAN PEMBENTUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA |
||||||||||
Pasal 25 |
||||||||||
Sumber pembiayaan Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa berasal dari : |
||||||||||
a. |
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa); |
|||||||||
b. |
bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat. |
|||||||||
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP |
||||||||||
Pasal 26 |
||||||||||
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Desa ini yang berkaitan dengan BPD akan diatur lebih lanjut dalam Tata Tertib BPD. |
||||||||||
Pasal 27 |
||||||||||
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bandung. |
||||||||||
|
Ditetapkan di : Cigentur pada tanggal : 30 Mei 2018
KEPALA DESA CIGENTUR,
H. HIDAYAT |
Diundangkan di : Desa Cigentur pada tanggal : 30 Mei 2018 SEKRETARIS DESA CIGENTUR
SIDIK PERMANA
|
|
BERITA ACARA VERIFIKASI DAN REKOMENDASI
PENETAPAN PERATURAN DESA TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
TAHUN 2018
DESA CIGENTUR
KECAMATAN PASEH KABUPATEN BANDUNG
Pada hari ini………….tanggal ………………bertempat di Kecamatan paseh, Tim Pendamping tingkat Kecamatan paseh telah melaksanakan Verifikasi kelengkapan dokumen untuk pengundangan Perdes Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2018 dengan hasil sebagai berikut :
NO |
JENIS DOKUMEN |
ADA |
TIDAK ADA |
KET. |
1 |
Perdes Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cigentur tahun 2018 |
|
|
|
2 |
Nota Persetujuan BPD tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2018 di Desa Cigentur |
|
|
|
4 |
Keputusan BPD tentang persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2018 |
|
|
|
5 |
Risalah rapat tentang Pembahasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2018 |
|
|
|
6 |
Berita Acara Musyawarah Desa tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2018 |
|
|
|
7 |
Berita Acara Musyawarah BPD tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2018 |
|
|
|
Demikian Berita Acara ini dibuat sebagai bahan Rekomendasi Pengundangan Perdes tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2018 Desa Cigentur Kecamatan paseh Kabupaten Bandung.
TIM PENDAMPING TINGKAT KECAMATAN
NO |
NAMA |
JABATAN |
TANDA TANGAN |
1 |
|
Ketua |
|
2 |
|
Sekretaris |
|
3 |
|
Anggota |
|
4 |
|
Anggota |
|
Mengetahui :
Camat Paseh
Drs. KOMARUDIN
Pembina Tk. I
Nip. 19620102 198607 1 001
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG KECAMATAN PASEH Jl. Tangsimekar No. 11 Telp. / Fax : (012) 5954034 Paseh 40383 |
Paseh, Mei 2018
Nomor |
: |
141.1/……../Pem |
Kepada |
Sifat |
: |
Penting |
Yth :Bapak Sekretaris Daerah |
Lampiran |
: |
1 ( satu ) Berkas |
Melalui : |
Perihal |
: |
Hasil Evaluasi Tentang Perdes Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2018 ------------------------------------------- |
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bandung
Di S o r e a n g |
Dengan Hormat, Menindaklanjuti hasil evaluasi dan Verifikasi Tim Evaluasi Peraturan Desa ( PerDes ) tingkat Kecamatan Paseh Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2018 serta hasil koreksi dan perbaikan / penyempurnaan pemerintah Desa Cigentur.
Maka Pada Prinsipnya kami menyetujui dan merekomendasikan terhadap Perdes Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2018, tersebut untuk dapat kiranya diundangkan dan selanjutnya dimuat dalam Lembaran Berita Daerah Kabupaten Bandung.
Denikian Kiranya agar menjadi maklum dan untuk bahan lebih lanjut.
|
Camat paseh
Drs. KOMARUDIN Pembina Tk. I Nip. 19620102 198607 1 001 |
BADAN PERMUSYAWARATAN
(BPD)
- Cigentur Nomor 20 Paseh – Bandung 40383
BERITA ACARA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CIGENTUR
Nomor : 412.3 / /BPD/2018
TENTANG
PERSETUJUAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
TAHUN 2018
Pada hari ini ……….. tanggal …… bulan Mei bertempat di Balai Desa Cigentur Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung telah diadakan Rapat Badan Permusyawaratan Desa Cigentur dengan dihadiri oleh Ketua, para Ketua Bidang dan Para anggota Badan Permusyawaratan Desa, serta Kepala Desa, Perangkat Desa dan Undangan lainnya ( daftar terlampir ) dalam rangka membahas Perdes Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2018.
Dalam rapat tersebut diperoleh kata sepakat mengenai pokok-pokok hasil pembicaraan para peserta sebagai berikut :
- Menyetujui Rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2018
- Menyetujui Rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2018 untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes) tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2018 dengan Peraturan Desa.
Demikian Berita Acara rapat Badan Permusyawaratan Desa ini di buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
|
|
WAKIL KETUA
ASEP RAHMAT |
KETUA
H.M. WAWAN SETIAWAN |
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD ) DESA CIGENTUR
NO |
NAMA |
JABATAN |
TANDA TANGAN |
1 |
2 |
3 |
4 |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 |
H. Wawan Setiawan Asep Rahmat Cecep Hikmat H.Enang Ahmad Riki Priatna Rohmat Irod Suganda Hj. Mimi Susilawati Herman Leo A. Tatang Jaelani Adang Sofyan |
Ketua Wakil Ketua Sekretaris ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA |
.................... ........................ ......................... ........................ ......................... ........................ ......................... ........................ ......................... ......................... .......................... |
NOTULEN RAPAT / RISALAH RAPAT BPD
SIDANG RAPAT : Perdes tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2018
HARI : Rabu 30 Mei 2018
Waktu Panggilan : 8.30 WIB
Waktu Sidang/Rapat : 09.00 WIB S/D 14.00 WIB
Acara : 1.Pembukaan
- Sambutan
- Pembahasan Perdes
- Penyusunan Aturan aturan
PIMPINAN SIDANG/RAPAT :
Ketua : H. Wawan Setiawan
Sekretaris : Cecep Hikmat
Peserta Sidang : 1. H.Enang Ahmad
- Irod Suganda
- Enang Rustandi
- Riki Priatna
- Hj. Mimi Susilawati
- Tatang Jaelani
- Asep Rahmat
- Herman Leo A.
- Adang Sofyan
KEGIATAN SIDANG/RAPAT : 1. Pembahasan Perdes Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2018
- Penentuan Kegiatan dan Tupoksi BPD Tahun 2018
- Kata Pembukaan : Ucapan terima kasih kepada Peserta Rapat
- Pembahasan : Perdes tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2018
- Peraturan : a. Keputusan Musyawarah diambil dari keputusan peserta rapat. </