You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cigentur
Desa Cigentur

Kec. Paseh, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

Bersama membangun desa melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan partisipatif menuju desa yang maju, mandiri dan berbudaya berlandaskan ahlakul karimah Bersama membangun desa melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan partisipatif menuju desa yang maju, mandiri dan berbudaya berlandaskan ahlakul karimah Wilujeng Sumping di Web Resmi Desa Cigentur :  www.cigentur.desa.id

Kewajiban Bendahara Pemerintah

Nurdin Hidayatulloh elghifari 28 Juni 2018 Dibaca 1.535 Kali
Kewajiban Bendahara Pemerintah

Kewajiban Bendahara Pemerintah

 

Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah

Gambar terkait
APBN

Setiap PA/KPA dan/atau Bendahara yang melakukan pembayaran atas beban APBN ditetapkan sebagai wajib pungut pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 47 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

APBD

Bendahara pengeluaran sebagai wajib pungut Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening Kas Negara pada bank pemerintah atau bank lain yang ditetapkan Menteri Keuangan sebagai bank persepsi atau pos giro dalam jangka waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

APBDES

Bendahara desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Permendagri No. 113 Tahun 2014, Pasal 31

Kewajiban :

  1. Daftar/ Update Data NPWP
  2. Potong/Pungut Pajak Atas Penggunaan Dana APBN/APBD/APBDES
  3. Setor Ke Kas Negara

“pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyetoran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran s.d. tanggal pembayaran”
(Pasal 9 ayat (2a) UU No 6 Tahun 1983 tentang KUP diubah terakhir dengan UU No. 28 Tahun 2008)

  1. Lapor SPT Masa

apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana telah ditentukan, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar :  Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa PPN dan  Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya

(Pasal 7 UU No. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009)

Jenis Pajak Yang dipotong/dipungut  :

PPh Pasal 21

Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan jabatan, jasa & kegiatan

PPh Pasal 22

Pemungutan atas penghasilan yg dibayarkan sehubungan dengan pembelian barang

PPh Pasal 23

Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan   berupa hadiah, bunga, deviden, sewa, royalty dan jasa-jasa lainnya selain Objek PPh Psl 21

PPN & PPnBM

Pemungutan atas pajak konsumsi yg dibayar sendiri sehubungan penyerahan Barang Kena Pajak & Jasa Kena Pajak

PPh Pasal 4 ayat (2)

Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan sehubungan jasa tertentu & sumber tertentu (jasa konstruksi, sewa tanah/bangunan,pengalihan hak atas tanah/bangunan, hadiah undian dan lainnya)

Bea Materai

Pembayaran atas pemanfaatan dokumen2 tertentu (kuitansi, kontrak)

 

PPH Pasal 21

  1. Objek PPh Pasal 21
  2. Penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang diterima oleh Pegawai, seperti gaji dan tunjangan
  3. Penghasilan tidak tetap dan tidak teratur yang diterima oleh Pegawai, Bukan Pegawai, dan Peserta Kegiatan, seperti: honor kegiatan, honor narasumber, dan sebagainya

 

  1. Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 :
    1. Pegawai (pegawai tetap dan tidak tetap)
    2. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya;.
    3. Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi,
  2. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris;
  3. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/ peragawati,pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya;
  4. olahragawan;
  5. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator,
  6. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  7. pemberi jasa dalam segala bidang, termasuk teknik, computer dan system aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
  8. agen iklan;
  9. pengawas atau pengelola proyek;
  10. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
  11. petugas penjaja barang dagangan;
  12. petugas dinas luar asuransi;
  13. distributor multilevel marketing atau direct selling;dan kegiatan sejenisnya.

 

  1. Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaanya dalam suatu kegiatan, antara lain meliputi :
  1. peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
  2. peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
  3. peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
  4. peserta pendidikan, pelatihan, dan magang
  5. peserta kegiatan lainnya

 

  1. Tarif PPh Pasal 21

Pegawai Tetap

Penghasailan Teratur

Pasal 17 x (Ph Netto - PTKP)

 

Penghasilan Tidak Teratur

 

 

PNS Gol I dan II : 0%,

Gol III : 5%, Gol IV : 15% (Final)

Non PNS : Pasal 17 x Ph Bruto

Pegawai Tidak Tetap

Bulanan

Pasal 17 x (Ph Bruto - PTKP)

 

Harian

Pasal 17 x (Ph Bruto - 450Rb)

Bukan Pegawai : Tenaga Ahli

Berkesinambungan

Pasal 17 x (50% Ph Bruto - PTKP Bulanan)

pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris

 

Tidak Berkesinambungan

Pasal 17 x (50% Ph Bruto )

Bukan Pegawai :  Selain Tenaga Ahli

Berkesinambungan

Ps.17 x (Ph Bruto - PTKP)

Seniman, Olaragawan, Pengajar, Pengawas dll

Tidak berkesinambungan

Pasal 17 x (50% Ph Bruto )

Peserta Kegiatan

 

Pasal 17 x Ph Bruto

       

Tarif PPh Pasal 17

Lapisan Penghasilan Kena Pajak

Tarif Pajak

Sampai dengan Rp 50.000.000,-

5%

di atas Rp 50.000.000,- sampai dengan Rp 250.000.000,-

15%

di atas Rp 250.000.000,- sampai dengan Rp 500.000.000,-

25%

di atas Rp 500.000.000,-

30%

 

Sumber Dana dari APBN/APBD/APBDES

 

  1. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

  2. Contoh Perhitungan PPh 21 Pegawai Tetap atas penghasilan Teratur :
         Penghasilan tetap  Kuwu/bulan Rp.6.600.000,-. Kuwu sudah kawin dengan tanggungan 1 (K/1)

Perhitungan : (per tahun)
Penghasilan / bulan                     = Rp.6.600.000,- x 12 bln =Rp.79.200.000,-
PTKP utk K/1                                   = Rp.63.000.000,-
Penghasilan setahun – PTKP       = Rp.79.200.000-Rp.63.000.000
                                                          = Rp.16.200.000             
Penghasilan s.d. Rp.50.000.000,- = tarif 5%
PPh ps. 21                                       = 5% x Rp.16.200.000,-

                                                          = Rp.810.000,-
Bila Kuwu tidak mempunyai NPWP, dikenakan tarif 20% lebih tinggi       

= 5% x 120% x Rp.16.200.000,- (tarif = 6%)
              = Rp.972.000

  1. Contoh Perhitungan PPh 21 Pegawai Tetap atas penghasilan Tidak Teratur :
    Dibayarkan honor panitia pelaksana kegiatan fisik (sebagai anggota) M. Rahmat Rp.500.000,-
      

(Untuk penghasilan yang tidak berkesinambungan/tidak diterima secara rutin setiap bulan, dikenakan pajak final   PPh. Ps 21 dengan tarif pasal 17.)
Perhitungan :
                            PPh ps. 21          = 5% x jumlah bruto
                                                          = 5% x Rp.500.000,-
                                                          = Rp.25.000,-
Bila M. Rahmat tidak mempunyai NPWP, dikenakan tarif 20% lebih tinggi              

= 5% x 120% x Rp.500.000,-
              = Rp.30.000

 

  1. Contoh Perhitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap :
    Dibayarkan upah tukang untuk mengerjakan perbaikan kantor desa kepada Sdr. Mahmud sebesar Rp.350.000,- (5 hari x Rp.70.000,-) yang dibayar dengan upah harian.
  • tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari belum melebihi Rp 450.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
  • dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari melebihi Rp 450.000,00 (dua ratus ribu rupiah), dan jumlah sebesar Rp 450.000,00 (dua ratus ribu rupiah) tersebut merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

 

 

 

  1. Dibayarkan honor tenaga ahli/narasumber dan moderartor PNS untuk kegiatan diklat Pengelolaan keuangan Desa kepada Sdr. Andi pangkat/gol. Pembina (IV/a) Rp.450.000,- Sdr. Rima pangkat/gol Penata Tk. I (III/d) sebesar Rp.400.000,- dan Sdr. Budi pangkat/gol  Pengatur (II/c) Rp.300.000,-


Perhitungan PPh : Untuk PNS diatur sbb. (PP 80/2010) :   Gol I, II = 0%,  Gol III = 5%, Gol IV = 15%

Sdr. Andi            = 15% x Rp.450.000,- = Rp.67.500,-
Sdr. Rima           = 5% x Rp.400.000,- = Rp.20.000,-
Sdr. Budi            = tidak dipotong pajak PPh ps.21.

Bila Sdr. Andi dan Rima tidak mempunyai NPWP dikenakan tarif 20% lebih tinggi, sbb. :
Sdr. Andi            = 15% x 120% x Rp.450.000,- = Rp.81.000,- (18%)
Sdr. Rima           = 5% x 120% x Rp.400.000,- = Rp.24.000,- (6%)

 

PPH Pasal 22

  1. OBJEK PAJAK

pembelian barang, seperti: komputer, mebel, mobil dinas, ATK, dan barang lainnya oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak rekanan penjual barang

  1. Tarif
    • 1,5% x harga beli/dpp (tidak termasuk PPN)
    • 3 % Untuk reknanan yang tidak ber-NPWP

 

  1. Pengecualian dari Pemungutan PPh Pasal 22 :
  1. pembelian barang dengan nilai maksimal pembelian Rp2.000.000,- dengan tidak dipecah-pecah dalam beberapa faktur;
  2. pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, pelumas, air minum/PDAM dan benda-benda pos; dan
  3. pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

 

Dalam hal terjadi pemecahan nilai pembelian atas suatu transaksi yang Seharusnya menjadi satu kesatuan, walaupun nilai transaksi pembelian yang dipecah kurang dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tetap dilakukan pemungutan PPh Pasal 22. Pengaturan ini dimaksudkan agar pihak Wajib Pajak tidak menempuh upaya untuk menghindari pemungutan PPh Pasal 22.

 

(Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2016)

Contoh  Pemotongan PPh Pasal 22

  1. Pembelian Makanan

Bendahara MAN Purbalingga membeli secara tunai makanan dan minuman siap saji dari Restoran ABC untuk keperluan rapat  seharga Rp3.000.000,00

Pajak yang harus dipungut adalah :

  • PPh Pasal 22 ( 1,5% x Rp3.000.000,00 ) = Rp45.000,00
  • Pembelian Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya merupakan jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sehingga atas pembelian tersebut tidak dipungut PPN.

 

Dalam hal pembelian dilakukan secara catering maka pajak yang dikenakan adalah PPh pasal 23 dengan tarif 2% x 3.000.000

  1. Pembelian ATK

membeli secara tunai 10 alat-alat tulis kantor Rp1.100.000,00 dan 10 buku pelajaran umum Rp1.500.000,00 dari toko buku PERWIRA yang mempunyai NPWP 06.325.456.3-529.000 dan telah mempunyai Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Toko perwira membuat 2 faktur atas transaksi tersebut.


Pajak yang harus dipungut adalah

  • PPh Pasal 22 ( 1,5% x Rp2.600.000,00 ) = Rp39.000,00 , tetap dipungut meskipun faktur dipecah karena transaksi tersebut merupakan satu kesatuan pembelian.
  • PPN hanya dikenakan atas pembelian ATK  : (10% x Rp1.100.000,00) = Rp110.000,00

 

PPH Pasal 23

  1. OBJEK PAJAK DAN TARIF
  1. Sewa : Penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lain/rekanan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta (selain tanah/bangunan), seperti sewa kendaraan atau sewa sound system

tarif : 2% x Jumlah Bruto(tidak termasuk PPN) ,  4 % Untuk reknanan yang tidak ber-NPWP

  1. Jasa : penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lain/rekanan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain (seperti: jasa perbaikan, jasa kebersihan, jasa katering, dan sebagainya)

tarif : 2% x Jumlah Bruto(tidak termasuk PPN) ,  4 % Untuk reknanan yang tidak ber-NPWP

  1. Royalti dan hadiah/penghargaan

tarif : 15 dari jumlah bruto

 

  1. Pengecualian dari Pemotongan PPh Pasal 23 :
  2. Rekanan Yang Dapat Menunjukkan Surat Ketrangan Beebas Pemotongan Pph Pasal 23/26 dari KPP
  3. Melaksanakan Proyek Pemerintah Yg didanai Hibah atau Pinjaman LN

 

  1. Contoh Pemotongan PPh Pasal 23 :
  2. Dibayar ongkos perbaikan mebelair sebesar Rp.2.200.000,-Perhitungan :
    Pembayaran ini dikenakan PPN 10% karena nilai pembayaran >Rp.1.000.000,-
    PPN 10% = 10/110 x Rp.2.200.000,-
                              = 200.000,-
    PPh ps.23 2%  = 2% x Rp.2.200.000 – Rp.200.000,-
                              = Rp.40.000,-
    Bila rekanan/toko tidak mempunyai NPWP, tarif pajak PPh ps. 23 100% lebih tinggi atau 4%
  3. Dibayar biaya sewa tenda untuk kegiatan pilwu sebesar Rp.1.500.000,-
    Perhitungan :
    Atas transaksi tersebut dikenakan PPN, karena >Rp.1.000.000,-
    PPN 10% = 10/110 x Rp.1.500.000,-
                              = Rp.136.363,-
    PPh ps.23 = 2% x Rp.1.500.000,- - Rp.136.363,-
                              = Rp.27.273,-

    Bila rekanan tidak mempunyai NPWP maka tarif PPh ps. 23 100% lebih tinggi atau 4%, sehingga pajak PPh ps. 23 yang dipotong  4% x Rp.1.363.637,- = Rp.54.546,-

 

PPH Pasal 4 ayat 2

  1. OBJEK PAJAK dan TARIF
  2. sewa tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, pertokoan, gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang, bangunan industri

tarif : 10% x Jumlah Bruto(Nilai Persewaan)

  1. penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan meliputi penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati

tarif : 2,5% x Jumlah Bruto (Nilai Pengalihan)

 

 

  1. penghasilan dari pelaksanaan konstruksi (kontraktor)
  • 2% x Nilai Kontrak(tidak termasuk PPN) Rekanan memiliki kualifikasi usaha kecil
  • 3% x Nilai Kontrak(tidak termasuk PPN) Rekanan memiliki kualifikasi usaha menengah/besar
  • 4% x Nilai Kontrak(tidak termasuk PPN) Rekanan tidak memiliki kualifikasi usaha
  1. penghasilan dari perencanaan/pengawasan konstruksi (konsultan)
  • 4% x Nilai Kontrak(tidak termasuk PPN) Rekanan memiliki kualifikasi usaha
  • 6% x Nilai Kontrak(tidak termasuk PPN) Rekanan tidak memiliki kualifikasi usaha
  1. Contoh Pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2:

Dibayarkan biaya sewa gedung (bukan di hotel) untuk acara pisah sambut Kuwu lama dengan Kuwu baru sebesar Rp.5.500.000,- (termasuk PPN)

Perhitungan :   

PPN                    : 10/110 x Rp.5.500.000,- = Rp.500.000,-

PPh ps.4 (2)       :  10% x (Rp.5.500.000 - Rp.500.000) = Rp.500.000,-

Bila sewa gedung/ruang di hotel tidak dikenakan pajak PPN dan PPh pasal 4 (2).

 

 

         PPN

  1. OBJEK PAJAK DAN TARIF

penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak oleh rekanan (Pengusaha Kena Pajak)

tarif : 10% x Jumlah Bruto

  1. Pengecualian dari Pemungutan PPN
  2. pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah
  3. pembayaran untuk pembebasan tanah, kecuali pembayaran atas penyerahan tanah oleh real estate atau industrial estate
  4. pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dan/atau dibebaskan dari pengenaan PPN
  5. pembayaran atas penyerahan BBM dan Bukan BBM oleh Pertamina, rekening telepon, jasa angkutan udara oleh perusahaan penerbangan

 
Hasil gambar untuk Kewajiban Bendahara Pemerintah

 

Dalam hal terjadi pemecahan nilai pembelian atas suatu transaksi yang Seharusnya bias menjadi satu kesatuan, walaupun nilai transaksi pembelian atas Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dipecah kurang dari Rp1.000.000,00 (dua juta rupiah) tetap dilakukan pemungutan PPN. Pengaturan ini dimaksudkan agar pihak Wajib Pajak tidak menempuh upaya untuk menghindari pemungutan PPN.

 

Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenai PPN

Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, sehingga dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kecuali jenis barang dan jenis jasa sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

 Jenis Barang Yang Tidak Dikenai PPN

  1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya meliputi :
    1. minyak mentah (crude oil);
    2. gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat;
    3. panas bumi;
    4. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit;
    5. batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara; dan
    6. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.
  2. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi :
    1. beras;
    2. gabah;
    3. jagung;
    4. sagu;
    5. kedelai;
    6. garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;
    7. daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;
    8. telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;
    9. susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;
    10. buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses cuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan
    11. sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
  3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.
  4. Uang, emas batangan, dan surat berharga.

 Jenis Jasa Yang Tidak Dikenai PPN

  1. Jasa pelayanan kesehatan medis, meliputi :
    1. jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
    2. jasa dokter hewan;
    3. jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi;
    4. jasa kebidanan dan dukun bayi;
    5. jasa paramedis dan perawat;
    6. jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium;
    7. jasa psikolog dan psikiater; dan
    8. jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.
  2. Jasa pelayanan sosial meliputi:
    1. jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo;
    2. jasa pemadam kebakaran;
    3. jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;
    4. jasa lembaga rehabilitasi;
    5. jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematorium; dan
    6. jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial.
  3. Jasa pengiriman surat dengan perangko, meliputi jasa pengiriman surat dengan menggunakan perangko tempel dan menggunakan cara lain pengganti perangko tempel.
  4. Jasa keuangan, meliputi:
    1. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;
    2. jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;
    3. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:
    4. sewa guna usaha dengan hak opsi;
    5. anjak piutang;
    6. usaha kartu kredit; dan/atau
    7. pembiayaan konsumen;
    8. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan
    9. jasa penjaminan.
  5. Jasa asuransi, merupakan jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi.
  6. Jasa keagamaan, meliputi :
    1. jasa pelayanan rumah ibadah;
    2. jasa pemberian khotbah atau dakwah;
    3. jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan; dan
    4. jasa lainnya di bidang keagamaan.
  7. Jasa pendidikan, meliputi : jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.
  8. Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan.
  9. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan meliputi jasa penyiaran radio atau televisi baik yang dilakukan oleh instansi pemerintah atau swasta yang tidak bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial.
  10. Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.
  11. Jasa tenaga kerja, meliputi :
    1. jasa tenaga kerja;
    2. jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan
    3. jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.
  12. Jasa perhotelan, meliputi :
  13. jasa penyewaan kamar, termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelanuntuk tamu yang menginap; dan jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen dan hostel.
  14. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah seperti pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pemberian Ijin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  15. Jasa penyediaan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir dan/atau pengusaha kepada pengguna tempat parkir dengan dipungut bayaran.
  16. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam atau koin yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta.
  17. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
  18. Jasa boga atau katering.

JENIS BKP YANG DIBEBASKAN (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008)

  1. Barang modal
    berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak (harus menggunakan SKB).
  2. Makanan ternak, unggas dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan
  3. Barang hasil pertanian
    terbatas pada jenis BKP yang terdapat pada lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007.
  4. Bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan
  5. Air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum.
    Perusahaan Air Minum adalah perusahaan air minum milik pemerintah atau swasta, baik merupakan kegiatan dari satu divisi atau seluruh divisi dari perusahaan tersebut yang dalam kegiatan usahanya menghasilkan dan melakukan penyerahan air bersih
  6. Listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) watt.
  7. Rumah Susun Sederhana Milik (RUSUNAMI) dengan kriteria tertentu (Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008)
  8. Berdasarkan ketentuan PMK No 122 Tahun 2013, atas impor dan/atau penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama, dibebaskan dari pengenaan PPN
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image