You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cigentur
Desa Cigentur

Kec. Paseh, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

Bersama membangun desa melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan partisipatif menuju desa yang maju, mandiri dan berbudaya berlandaskan ahlakul karimah Bersama membangun desa melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan partisipatif menuju desa yang maju, mandiri dan berbudaya berlandaskan ahlakul karimah Wilujeng Sumping di Web Resmi Desa Cigentur :  www.cigentur.desa.id

PERATURAN KEPALA DESA (PERKADES) TENTANG PENJABARAN APBDES TAHUN 2019

05 Januari 2019 Dibaca 567 Kali
PERATURAN KEPALA DESA (PERKADES) TENTANG PENJABARAN APBDES TAHUN 2019

KEPALA DESA CIGENTUR KABUPATEN BANDUNG

PERATURAN KEPALA DESA CIGENTUR

NOMOR 1 TAHUN 2019

 

TENTANG

PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

TAHUN ANGGARAN 2019

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 KEPALA DESA CIGENTUR

 

Menimbang   : a.  Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal  5 Peraturan Desa Cigentur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019, maka perlu menyusun Peraturan Kepala Desa Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cigentur Tahun Anggaran 2019;

 

Mengingat

1.

Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nom or 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);

 

 

2.

Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

 

3.

Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

 

 

 

4.

Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 

 

 

5.

Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);

 

 

 

6.

Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82);

 

 

 

7.

Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 

 

8.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

 

 

 

9.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)

 

 

10.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);

 

 

11.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

 

 

12.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang  Pendayagunaan dan Pemanfaatan Data Profil Desa dan Profil Kelurahan;

 

 

13.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Perlombaan Desa dan Kelurahan;

 

 

14.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;

 

 

15.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;

 

 

16.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa;

 

 

17.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2019 Tentang APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 Nomor 1 );

 

 

 

 

 

18.

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penjabaran APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 Nomor 1);

 

19.

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2018 Nomor 12);

 

 

20.

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 11);

 

21.

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 12);

 

22.

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 17);

 

23.

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2010 Nomor 16);

 

24.

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat Dan Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2013 Nomor 12).

 

25.

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Aset Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2014 Nomor 11);

 

26.

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2014 Nomor 19);

 

27.

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2014 Nomor 20);

 

28.

Peraturan Bupati Bandung Nomor 60 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan dari Bupati kepada Camat (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2011 Nomor 60);

 

29.

Peraturan Desa Cigentur Nomor 01 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Cigentur;

 

30.

Peraturan Desa Cigentur Nomor 03 Tahun 2018 tentang Angaran Pendapatan dan Belanja Desa Cigentur;

 

31.

Peraturan Desa Cigentur Nomor 01 Tahun 2015 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Cigentur;

 

32.

Peraturan Desa Cigentur Nomor 02 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Desa Cigentur

 

 

 

 

MEMUTUSKAN

 Menetapkan                 :    PERATURAN KEPALA DESA TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA CIGENTUR TAHUN ANGGARAN 2019

 Pasal 1

Penjabran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 terdiri dari :

  1. Pendapatan Desa                    2,153,849,400.00
  2. Belanja Desa
  3. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp. 687,110,100,00  
  4. Bidang Pembangunan Rp. 1,292,847,000,00
  5. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp.   49,000,000,00
  6. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 124,892,300,00
  7. Bidang Tak Terduga Rp.

     Jumlah Belanja                                               Rp. 2,153,849,400.00

Surplus/Defisit                                                    Rp.

                                                                            === = = = = = = = = ===

  1. Pembiayaan Desa
  2. Penerimaan Pembiayaan Rp. 2,153,849,400.00
  3. Pengeluaran Pembiayaan Rp. 2,153,849,400.00

Selisih Pembiayaan ( a – b )                                  Rp.

                                                                            = = = = = = = = = =====

 

Pasal 2

 

Uraian lebih lanjut Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Kepala  Desa.

 

Pasal 3

Pelaksanaan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja  Desa yang ditetapkan dalam Peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang disusun oleh Kepala Urusan dan kepala Seksi pelaksana kegiatan anggaran.

 

Pasal 4

 Peraturan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Desa ini  dalam menempatkannya dalam Berita Desa Cigentur.

 

Telah di Evaluasi  Bupati/walikota

a.n. Camat .......

ttd

(...............................................)

Ditetapkan di  Cigentur

Pada tanggal : 2 Januari 2019

 

KEPALA DESA CIGENTUR

 

 

 

 

H. HIDAYAT

 

 

 

Diundangkan di  Cigentur

Pada tanggal : 2 Januari 2019

 

SEKRETARIS DESA CIGENTUR

 

 

 

 

SIDIK PERMANA

 

 

 

BERITA DESA CIGENTUR KECAMATAN PASEH

KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2019 NOMOR 1

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image