You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cigentur
Desa Cigentur

Kec. Paseh, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

Bersama membangun desa melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan partisipatif menuju desa yang maju, mandiri dan berbudaya berlandaskan ahlakul karimah Bersama membangun desa melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan partisipatif menuju desa yang maju, mandiri dan berbudaya berlandaskan ahlakul karimah Wilujeng Sumping di Web Resmi Desa Cigentur :  www.cigentur.desa.id

AJAK APARAT DESA DAFTAR KE SEGMEN PPU, BPJS KESEHATAN KAB. BANDUNG GANDENG KEJARI KAB. BANDUNG

AEP SOPYAN 10 Desember 2019 Dibaca 389 Kali
AJAK APARAT DESA DAFTAR KE SEGMEN PPU, BPJS KESEHATAN KAB. BANDUNG GANDENG KEJARI KAB. BANDUNG

Pewarta Desa - Guna mengajak Kepala Desa beserta Aparatnya mendaftar sebagai Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional JKN-KIS di segmen Peserta Penerima Upah (PPU), BPJS Kesehatan Cabang Soreang lakukan penyuluhan di wilayah Kab. Bandung. Pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2019 yang bertempat di Hotel 88 Kopo Bandung dan di ikuti oleh seluruh Kepala Desa yang ada di Kabupaten Bandung. Tak hanya sendirian, kali ini pihaknya menggandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung sebagai pemateri.

Hadir sebagai pembicara, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Soreang menyampaikan bahwa pentingnya Kepala Desa beserta jajarannya untuk mendaftarkan diri dan keluarganya sebagai peserta segmen PPU. Mengingat Kabupaten Bandung merupakan Kabupaten berpredikat UHC (Universal Health Coverage) yang didominasi oleh peserta di sektor Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.

Ada juga beberapa dari Kepala Desa maupun Aparatnya yang terdaftar sebagai Peserta Mandiri. Dari pihak BPJS mengatakan, disegmen PPU jatuhnya justru jauh lebih murah dibandingkan harus menjadi Peserta Mandiri. Bahkan, malah ada yang menjadi peserta PBI APBD sekalipun. ”Keuntungan menjadi peserta PPU adalah hanya terpotong 2% saja dari gaji pokok dan tunjangan tetap, sedangkan 3% dibayarkan melalui APBDes masing-masing desa jika sudah teranggarkan,” jelas Pemateri dari pihak BPJS, Senin (10/12/2019).

Beliau menambahkan, sesuai Pasal 25 Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bahwa pendaftaran dan perubahan data untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa dapat melalui Pemerintah Daerah atau dari Desa itu sendiri. Apabila Pemda belum mendaftarkannya, maka hal tersebut wajib dilakukan oleh masing-masing Desa. Dan itu semua telah mencakup pendaftaran istri/suami beserta maksimal tiga orang anaknya.

Itulah keuntungan mereka mendaftarkan menjadi segmen PPU. Kepala Desa beserta Perangkatnya jauh lebih diuntungkan dan mendapatkan fasilitas sesuai dengan jabatan mereka yakni di Kelas II. “Sehingga jika Kepala Desa beserta Aparatnya telah terdaftar sebagai PPU, maka jatah mereka yang ikut UHC dapat dipergunakan masyarakat lainnya supaya lebih bermanfaat,” pungkasnya.

Senada dengan yang disampaikan dari pihak BPJS, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Bandung Choki Hutapea yang turut sebagai pembicara menekankan bahwa UHC yang diprogramkan Bupati Bandung diperuntukkan kepada masyarakat yang bukan PNS, bukan aparat Desa dan pekerja Badan usaha serta swasta.

Choki mengungkapkan dalam Perpres tersebut sudah nyata dijelaskan, artinya hal tersebut sifatnya wajib. Setiap upah yang dibayarkan kepada Kepala Desa beserta Jajarannya sudah ada komponen untuk jaminan kesehatan, sehingga harus dikeluarkan. “Karena kami disini mengawal tiap uang APBN yang diberikan ke daerah melalui program-program, salah satunya dana desa,” tegasnya.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image