SUMBER-SUMBER PENDAPATAN BELANJA DESA
Pendapatan; Asli Desa adalah pendapatan yang berasal dari kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan skala lokal Desa. Yang dimaksud dengan "hasil usaha" termasuk juga termasuk hasil BUM Desa dan tanah bengkok/tanah carik.
Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan.
Dalam UU. N0.6/2014 tentang Desa Pasal 72 dan Ayat 1, disebutkan sumber pendapatan Desa berasal dari:
- Pendapatan Asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa
- Alokasi dari APBN dalam belanja transfer ke daerah/desa;
- Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota; paling sedikit 10Úri pajak dan retribusi daerah
- Alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota; paling sedikit 10Úri dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus
- Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota;
- Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
- lain-lain pendapatan Desa yang sah.
Secara spesifik anggaran pendapat desa bersumber dari:
- Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD)
- Dana Desa (DD)
- Raksa Desa (bantuan keuangan APBD Kabupaten)
- Bantuan Provinsi (Bangub)
Berdasarkan aturan yang telah ditetapkan sumber pendapatan belanja desa, dipergunakan untuk bidang kegiatan :
- Bidang penyelenggaraan pemerintah desa;
- Bidang pembangunan;
- Bidang pembinaan kemasyarakatan;
- Bidang pemberdayaan masyarakat; dan
- Bidang tidak terduga.