You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cigentur
Desa Cigentur

Kec. Paseh, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

Bersama membangun desa melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan partisipatif menuju desa yang maju, mandiri dan berbudaya berlandaskan ahlakul karimah Bersama membangun desa melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan partisipatif menuju desa yang maju, mandiri dan berbudaya berlandaskan ahlakul karimah Wilujeng Sumping di Web Resmi Desa Cigentur :  www.cigentur.desa.id

PENTINGNYA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Nurdin Hidayatulloh elghifari 13 Maret 2019 Dibaca 1.222 Kali
PENTINGNYA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Sempurna dari sekian banyak ciptaanNya. Selain akal kita juga dikaruniai hati untuk mengolah rasa. Manusia tidak dapat hidup sendiri sebagai konsekuensi dari adanya perasaan tadi. Begitu juga saat membutuhkan sesuatu kita akan mencari informasi, bertanya kepada  seseorang untuk kemudian berusaha mengambilnya. Pengertian ini adalah pendekatan kita untuk memahami betapa pentingnya arti sebuah kebersamaan dalam hidup di lingkungan sosial yang mencakup Informasi dan Komunikasi.

Teknologi informasi mencakup segala-sesuatu
yang berhubungan dengan mekanisme, pemanfaatan infrastruktur perangkat, pengolahan termasuk didalamnya adalah modifikasi informasi.mewakili semua hal yang berhubungan dengan perangkat atau peralatan bantu guna mengirimkan data berupa pesan ataupun yang lainnya dari suatu tempat ke tempat yang lain, yang memanfaatkan sebuah sistem untuk mengolah dan atau memodifikasi serta memindahkan informasi dari satu media ke media yang lain.

Kelengkapan Implementasi Pasal 82 dan 86 UU Desa Selain hak desa mengenai anggaran yang diatur di UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, desa juga diberikan tanggungjawab untuk melaporkannya. Implikasinya, desa dituntut untuk akuntable, bersih dan transparan. Hal ini juga sesuai dengan amanat UU No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lebih jauh, secara khusus Pasal 82 dan 86 UU Desa mengisyaratkan untuk pelaporan anggaran desa dapat diakses oleh siapa saja dan dari mana saja.
Informasi sekecil apapun itu kehadirannya akan terasa berguna bagi kita. Sebagai cara untuk memahami situasi yang sedang berkembang, terlebih bagi Anda yang memang sedang membutuhkan sesuatu dengan adanya referensi tentu akan sangat membantu baik bersumber dari media cetak, elekronik serta online via internet. Untuk mendapatkan berita yang up to date (segar), kecepatan dalam mengakses berita juga penting dimana hal tersebut hanya akan kita peroleh dengan media berteknologi modern seperti yang saat ini telah ada dan banyak digunakan. Semua informasi yang datang harus di olah untuk kemudian dijadikan bahan acuan dalam mengambil keputusan setelah sebelumnya kita pertimbangkan.

Apapun latar-belakang Anda, darimanapun Anda datang dan berpijak kiranya tidak akan bisa lepas dari kehidupan sosial. Baik dalam sekup keluarga, sebuah organisasi, lembaga  maupun lingkungan masyarakat, bersosialisasi menjadi aktifitas yang harus dilakukan. Dalam perjalanannya kebutuhan akan sarana informasi dan komunikasi mutlak untuk dipenuhi. Beragam informasi yang masuk dan akan diterima sangat tergantung dengan infrastruktur yang kita gunakan. Berita yang dikumpulkan dari sumber kredibel tentu potensi untuk mendekati kebenarannya akan lebih tinggi biladibandingkan gosip (di gosok makin siiiip.. hehehheee ) atau rumor yang biasanya hanya menyebar lewat mulut ke mulut. Pengertian Teknologi Informasi dan Komunikasi  hadir untuk mencoba menerangkan berbagai elemen dalam kaitannya kita menggali serta mengolah kabar atau berita, dari sisi kita   sebagai penerima dan pengirim pesan. 

timbul kesadaran bahwa TIK merupakan alat yang efektif dan efisien dalam berbagai hal terkait produktivitas.Inilah yang mendasari gagasan dan inisiatif dari masyarakat desa  diharapkan para intelektual yang peduli terhadap dampak TIK untuk masyarakat khususnya pedesaan, untuk menerapkan implementasi TIK dalam peri-kehidupan ber-ekonomi-politik,dll. tak hanya sebatas koneksi individual yang diwujudkan dalam bentuk koneksi internet di telepon selular anak-anak muda perdesaan yang semakin marak.

Dalam konteks ini, diharapkan oleh para pengusung TIK untuk desa bahwa TIK adalah alat untuk mencapai kesejahteraan yang selama ini seakan utopis.Saat ini, upaya ini juga mendapatkan dukungan dari sisi kelembagaan yaitu terbitnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menjadikan gerakan-gerakan “Internet masuk desa”,
Penggunaan TIK untuk pengembangan potensi desa, pelatihan SDM Desa Melek TIK dan sebagainya menjadi feasible untuk dilakukan.

Pemanfatan TIK  untuk  pembangunan desa

Lingkungan yang memungkinkan untuk menempatkan laporan anggaran dan kondisi desa untuk dapat diakses dengan mudah setiap waktu, adalah dengan memanfaatkan internet. Di samping luasnya jangkauan, infrastruktur internet bagi desa juga diamanatkan oleh UU No. 6 tahun 2014 untuk dapat dipenuhi oleh Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat. Maka, Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pendukungnya juga perlu dipersiapkan untuk menjadikan desa memiliki tata kelola pemerintahan yang cepat, efesien, transparan dengan tetap berpegang pada kearifan setempat.

pemerataan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sampai tingkat desa, sehingga masyarakat desa menjadi semakin melek teknologi modern, dapat meningkatkan aktivitas komunikasi lebih efisien, dan pastinya akan lebih berdaya.

 

Banyak Desa  yang  pada saat ini sudah mengunakan SID (Sistem Informasi Desa) yaitu proses dan aplikasi yang berbasis komputer, yang bertujuan   mengelola informasi desa, mendukung fungsi dan tugas kantor desa, termasuk administrasi kependudukan, perencanaan, pelaporan, pengelolaan asset, pengelolaan anggaran, layanan publik, dan sebagainya, sehingga diharapkan peran dan manfaat SID menjadikan desa lebih efisien, desa lebih efektif, desa lebih transparan, akuntabel, Layanan publik lebih baik, Warga mendapat akses informasi desa, Warga dapat berpartisipasi lebih aktif dalam pembangunan desa.

mempromosikan potensi desa, terutama potensi sosial-ekonomi yang memiliki nilai tambah sehingga dikenal, dibeli produknya dan pada gilirannya akan menambah/meningkatkan pendapatan maupun perekonomian masyarakat desa.

Namun terlepas dari Tujuan, peran dan manfaat SID itu sendiri, dengan banyak nya aplikasi yang di kelola oleh desa  diantaranya: Prodeskel, Yandes , SIKS-NG, SISKEUDES, Simda Perencanaan. Pokjanal posyandu dll, Penulis berharap terus ada nya peningkatan kapasitas SDM Aparatur Desa  untuk menunjang efisiensi  tertibnya admisitrasi berbasis aplikasi ,baik perencanaan, pengelolaan  asset, anggaran,  pelayanan publik, baik kependudukan yang ada di Prodeskel ataupun Yandes karena sangat ironis sekali seandainya data/jumlah  penduduk yang ada di Yandes dan Prodeskel jumlah penduduknya tidak sama , hal tersebut  memicu para operator,  mau tidak mau harus mereview , menyingkoronkan dan mengerjakan data keduanya. Secerca harapan, Penulis yakin,  imajinasi lebih berarti dari sekedar mimpi, Adanya  sinergi program baik tentang administrasi berbasis aplikasi, pelayanan publik  akan lebih cepat, efisien  berada dalam satu Wadah atau  bisa terintegrasi ke   Open SID / SID terutama data kependudukan sebagai sumber dasar data administrasi pelayanan publik  .

Desa yang  memiliki peranan cukup besar untuk mengelola perencanaan pembangunan, aset desa, dan. Kehadiran website desa / SID dalam hal ini menjadi penting dan akan dapat membantu untuk menunjang segala aktivitas dan dinamika masing-masing desa,

https://elghifarin.blogspot.com/2018/10/sempurna-dari-sekian-banyak-ciptaannya.html#more

Salam TIK , OpenSID | MembangunDesa, Maju bersama ,,,Merrrdesa.....!!!

 

Nurdin Hidayatulloh el-ghifari

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image