You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cigentur
Desa Cigentur

Kec. Paseh, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

Bersama membangun desa melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan partisipatif menuju desa yang maju, mandiri dan berbudaya berlandaskan ahlakul karimah Bersama membangun desa melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan partisipatif menuju desa yang maju, mandiri dan berbudaya berlandaskan ahlakul karimah Wilujeng Sumping di Web Resmi Desa Cigentur :  www.cigentur.desa.id

PENANGANAN SAMPAH OLEH PEMERINTAH DESA CIGENTUR

Endun Han han 17 Maret 2019 Dibaca 448 Kali
PENANGANAN SAMPAH OLEH PEMERINTAH   DESA CIGENTUR

PENEGAKAN ATURAN

Kebijakan mengenai penanganan sampah yang terbaru dari pemerintah kembali dicanangkan pada dengan mengkampanyekan gerakan Kabupaten Bandung Bebas Sampah  tahun 2020.hehe

Pemerintah Pemerintah Kabupaten Bandung. menerapkan kewajiban pengelolaan sampah mandiri oleh masyarakat. Masyarakat wajib untuk memilah sampah mereka menjadi tiga kategori yaitu: sampah organik, sampah nonorganik, dan sampah residu. Hanya sampah organik (yang dikumpul oleh masyarakat dalam satu tempat khusus) yang akan diangkut oleh petugas kebersihan. Sampah non-organik harus dikelola oleh masing-masing RT/RW setempat dan menjadi bank sampah bagi masyarakat yang menyetorkan sampah mereka. Dan sampah jenis residu akan dibawa oleh petugas Dinas Lingkungan hidup ke tempat pembuangan sampah akhir. 

Pada kenyataannya, bukan hal yang mudah untuk mengajak masyarakat Desa Cigentur dan luar Cigentur. untuk bertanggung jawab atas sampahnya sendiri. Masyarakat yang telah terbiasa membuang sampah tanpa memilahnya terlebih dahulu, ternyata cukup sulit untuk mengubah kebiasaan tersebut. Apalagi sampah yang tadinya hanya dibuang dalam satu tempat, sekarang harus dipilah dalam tiga kategori. Ketika hendak membuang sampah, maka dibutuhkan waktu khusus untuk sejenak berpikir tentang jenis sampah apakah yang akan dibuang tersebut. Proses perubahan ini bukan suatu yang sepele bagi sebagian masyarakat. Bayangkan jika dalam satu hari seseorang harus memasukkan sampah ke tempat sampah sebanyak sepuluh kali, maka sebanyak sepuluh kali pulalah orang tersebut harus termenung sejenak di depan tempat sampah untuk menentukan jenis sampah apakah yang akan ia buang tersebut. Kenyataan ini membawa cara baru bagi beberapa warga Desa Cigentur  untuk menyelesaikan masalah membuang sampah, yaitu membawa sampahnya untuk dibuang di wilayah lain di luar wilayah Desa Cigentur atau sebaliknya,Salah satu contoh jaman sekarang bahu jalan oleh masyarakat dijadikan TPS,sehingga sangat menggagu baik ke linkungan setempat maupun para pengguna jalan,dan anehnya bahwa yang suka membuang sampah di jalan tersebut merupakan orang dari luar desa tersebut..Masih banyak

contoh peristiwa lain yang menunjukkan bahwa masyarakat belum menganggap sampah yang dihasilkan dalam aktivitas kehidupan mereka adalah tanggung jawab mereka. Perilaku membuang sampah sembarangan masih menjadi penyakit sebagian besar masyarakat di Indonesia, tidak hanya milik orang miskin tetapi juga orang kaya, bukan hanya orang-orang yang tidak berpendidikan bahkan banyak orang yang berpendidikan masih memiliki perilaku membuang sampah sembarangan. Oleh karena itu segala peraturan dan kebijakan yang dibuat berkenaan tentang sampah, sebaiknya tidak hanya ditujukan sekadar adanya ketersediaan aturan tentang sampah lalu selesai, yang paling penting adalah bagaimana menegakkan aturan bagi mereka yang melanggarnya. Lebih jauh lagi, bagaimana peraturan tentang sampah akan dapat mengubah pemikiran masyarakat untuk memilki cara pandang yang berbeda tentang sampah. Bahwa mereka yang menghasilkan sampah harus bertanggung jawab untuk membuang sampah mereka sendiri pada tempatnya. Diharapkan, pemikiran sederhana tersebut akan dapat membawa perubahan besar pada tertanganinya masalah sampah di Desa Cigentur.

Yang jadi pertanyaan :

  1. Bilamana ada masyarakat yang membuang sampah sembarangan apalagi di bahu jalan raya sesuai dengan Perda apakah boleh masyrakat mengambil tindakan ?...kalau tidak harus siapa yang bertindak ?;;;Siapa Penegak perda tersebut ?......
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image