Sistem pelayanan publik merupakan salah satu dasar kewajiban dari fungsi aparatur Negara sebagai abdi masyarakat, pelayanan publik dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat dalam proses kebutuhan-kebutuhan administrasi kependudukan.
Suatu Instansi pemerintahan bisa dikatakan maju dilihat dari faktor atau unsur yang mendukung jalannya kegiatan pelayanan public, di dalam pelayanan publik perlu adanya sistem informasi , prosedur dan metode yang mendukung kelancaran dalam memberikan pelayanan, artinya sebuah pelayanan public harus di dukung dengan adanya metode pelayanan serta prosedur pelayanan yang di tempuh oleh Instansi Pemerintahan kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat menerima pelayanan publik dengan baik.
Salah satu fungsi yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah fungsi pelayanan publik atau fungsi pelayanan masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan dan tugas-tugas umum pemerintahan yang salah satunya adalah sistem kependudukan yang pada dalam pelaksanaan banyak bersinggungan dengan hak sipil dan hak perdata penduduk.
Dengan adanya Sistem Pelayanan Desa Berbasis Web di Kantor Desa Cigentur mengubah pola pelayanan Desa kepada masyarakat yang awalnya masih menggunakan manual dalam artian semua database masih belum tersimpan rapih di dalam computer, dengan adanya sistem pelayanan desa berbasis web mempermudah masyarakat dan pemerintah dalam sistem pelayanan Desa dalam arti lain pemerintah dapat melayani kebutuhan masyarakat dengan cepat.
System Pelayanan Desa Berbasis Web ini memiliki feature-feature yang memudahkan pengguna dalam proses pelayanan pembuatan surat keterangan dan pembuatan Kartu Keluarga, dimana system ini di sajikan berupa penyimpanan data base masyarakat dalam satu keluarga dan di urutkan dengan sesuai alamat tempat tinggal masyarakat tersebut serta dalam Sistem Pelayanan Desa Berbasis Web tersebut semua proses dilakuka dengan mudah dari mulai input data kependudukan sampai dengan output yang berbentuk Surat Keterangan menggunakan.