PADA AWAL BULAN MEI KAMI TELAH MENERIMA SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ( SPPT PBB ) TAHUN 2019 DARI BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG.
YANG SELANJUTNYA AKAN DITINDAKLANJUTI OLEH PARA PETUGAS DESA ( KEPALA DUSUN ) UNTUK MENYAMPAIKAN KEPADA WAJIB PAJAK (WP).
PENYAMPAIAN SPPT PBB INI DI LAKSANAKAN 1 TAHUN SEKALI, DI MANA PARA WAJIB PAJAK (WP) HARUS MEMBAYAR KEWAJIBAN NYA KEPADA NEGARA ATAS TANAH DAN BANGUNAN YANG DIMILIKINYA, SEBAGAI MANA TERTERA PADA SPPT PBB.
BAHWA NJOP HANYA DIGUNAKAN UNTUK PENETAPAN PBB PADA SPPT ini dapat dipergunakan sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak katas Tanah dan Bangunan sesuai dengan ketentuan pasal 87 ayat (3) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 dan pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan sesuai dengan ketentuan pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2008.
Timbal baliknya dari Pembayaran Pajak tersebut akan dirasakan lagi oleh kita sebagai Wajib Pajak (WP) seperti Pembangunan-pembangunan, Fasilitas sarana dan prasarana itu dibiayai sebagian besar dari Pajak Bumi dan Bangunan yang (WP) bayarkan kepada Negara.
MAKA JANGAN LUPA UNTUK MEMBAYAR PAJAK PBB YANG DI SAMPAIKAN OLEH PETUGAS PENYAMPAI SPPT PBB, SEGERA JANGAN SAMPAI MELEWATI JATUH TEMPO TANGGAL PEMBAYARAN.
TEMPAT PEMBAYARAN BISA DI LAKUKAN :
- BANK JABAR BANTEN (bjb)
- BANK RAKYAT INDONESIA (BRI)
- POS INDONESIA (PERSERO)
- INDOMARET
------------------------------ ORANG BIJAK TAAT BAYAR PAJAK ---------------------------------------------