FKPM adalah motor penggerak POLMAS disebut demikian karena dalam FKPM lah semua unsur berkumpul dalam hubungan kemitraan yang setara, bertindak dan merasa sebagai sebuah satu entitas yang sama, untuk secara bersama-sama memecahkan permasalah yang tujuannya adalah untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban dimasyarakat itu sendiri. Jadi FKPM merupakan jantung pelaksanaan Polmas karena di dalam FKPM ini terdapat kolaborasi unsur baik dari Polisi,TNI dan masyarakat. Disinilah terjadi interaksi antara polisi,tni dan masyarakat dimana tumbuh rasa kekitaan dalam memcahkan masalah bersama. Dalam pelaksanaannya, FKPM merupakan sarana terciptanya unsur kemitraan dan pemecahan masalah yang merupakan jantung dari Polmas.
Unsur kemitraan ini ada dalam kerangka Community building yaitu merupakan suatu bentuk pembagian pengalaman dalam rangka menumbuhkan rasa persartuan, rasa yang menghantarkan pemahaman bahwa kita berasal dari komunitas yang sama. Tujuannya adalah menghilangkan perbedaan dan menghilangkan pemikiran bahwa kita berada dalam grup yang berbeda. Unsur pemecahan masalah dalam kerangka dimana terkristalnya ‘rasa senasib-sepenanggungan’ di antara anggota dan seluruh komponen masyarakat dalam rangka mengatasi persoalan yang dihadapi bersama. Ada suatu pemahaman yang memandang masalah tidak secara parsial, yang hanya melihat sesuai bidang tugasnya saja, namun melihatnya sebagai permasalahan bersama dimana didalamnya ada tanggung jawab dari masing-masing anggota/ komponen masyarakat tersebut.
Proses demokratisasi FKPM adalah proses dialektika antara polisi , tni Babinsa dan masyarakat yang terjadi dalam forum FKPM. Di dalam FKPM ini terjadinya proses demokrasi antara publik dan polisi dalam memecahkan masalah kamtibmas yang berhubungan dengan perpolisian. Jadi dalam forum ini proses pencarian solusi terjadi dalam kesetaraan dimana masyarakat berhak untuk menentukan mana solusi terbaik bagi mereka sendiri. Polisi tidak dapat memaksanakan kehendak akan solusi yang akan dicapai untuk memecahkan masalah. Terkadang dalam proses musyawarah tersebut terdapat dinamika demokrasi dimana proses mengutarakan pendapat, persetujuan pendapat, dan penolakan pendapat. Namun hal ini wajar terjadi karena dinamika dalam demokrasi adalah hal biasa. Namun dalam metode FKPM Cigentur tidak mencari siapa yang salah atau siapa yang betul karena FKPM bukan Pengadilan tetapi dalam penyelesai masalah di cari jalan terbaik yaitu menjalin silaturahmi saling memaafkan dan tidak mengulang kembali perbuatan yang dapat merugikan salah satu pihak,maka tercapailah kesepakan bersama dalam hal memutuskan perkara.itulah kerangka FKPM yang selama ini.
Metode di atas semua tergambarkan bahwa ,permasalahan –permasalahan di lingkungan masyarakat merupakan tanggung jawab kita bersama.
Namun kadang kala kami selaku pengurus FKPM Desa Cigentur kecamatan Paseh didalam penyelesaian masalah menjadi kaku ,karena kami lahir dari masyarakat sipil sementara yang menjadi penopang adalah anggota Binmas tersebut yang harus lebih Dominan, tetapi kami mepunyai tanggung jawab terhadap jabatan dimana dan kapan pun ada masalah dan ada pelapor kami siap slalu untuk menyelesaikan masalah khususnya masalah pelanggaran Pidana ringan selama ini Kami Pengurus FKPM desa Cigentur Alhamdullillah sudah banyak menyelesaikan masalah dengan metode penyelasaian di tempat dan tanpa ada kejadian yang berulang baik oleh si pemohon maupun oleh pihak yang dilaporkan.
Berkaca dengan kejadian – kejadian yang telah ditangani oleh FKPM alhamdulilah bias tertangani walaupun jauh dari maksimal apalagi sempurna
Kami berprinsip berkaitan dengan keamanan,ketertiban di lingkungan masyarakat i bukan semata-mata tanggung jawab kepolisian saja tetapi tanggung jawab kita bersama dengan wadah FKPM,jangan sampai masalah ringan semuanya dibawa keranah hukum.