You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cigentur
Desa Cigentur

Kec. Paseh, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

Bersama membangun desa melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan partisipatif menuju desa yang maju, mandiri dan berbudaya berlandaskan ahlakul karimah Bersama membangun desa melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan partisipatif menuju desa yang maju, mandiri dan berbudaya berlandaskan ahlakul karimah Wilujeng Sumping di Web Resmi Desa Cigentur :  www.cigentur.desa.id

PERDES TENTANG PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA TAHUN 2019

28 Juni 2019 Dibaca 912 Kali
PERDES TENTANG PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA TAHUN 2019

 

PERATURAN DESA CIGENTUR

NOMOR : 1 TAHUN  2019

T E N T A N G

PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN

KEPALA DESA CIGENTUR KECAMATAN PASEH

KABUPATEN BANDUNG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA CIGENTUR,

 

Menimbang

:

a.

bahwa kepala desa harus mempunyai integritas dan ilmu pengetahuan sesuai kebutuhan masyarakat di desa dengan menunjukan sikap profesional, efesien efektif, terbuka serta bertanggungjawab dan memajukan perekonomian masyarakat desa;

 

 

b.

bahwa dalam evaluasi proses pemilihan kepala desa yang dilaksanakan di Kabupaten Bandung terdapat persoalan dan dinamika dalam penyelenggaraan pemerintahan desa serta perkembangan peraturan perundang-undangan yang ada sehingga perlu disesuaikan guna meminimalisir berbagai persoalan yang terjadi pada proses pemilihan kepala desa;

 

 

c.

bahwa Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah 4 diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sehingga perlu diubah;

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa di Desa Cigentur;

Mengingat

:

1.

Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerahdaerah Kabupaten Dalam 5 Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);

 

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang 6 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan 7 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

 

 

6.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri 8 Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221);

 

 

7.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);

 

 

8.

Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2014 Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bandung ( Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2018 Nomor 11);

 

 

9.

Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 22 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2018 Nomor 12);

 

 

10.

Peraturan Bupati Bandung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bandung ( Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2018 Nomor 3).

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CIGENTUR

dan

KEPALA DESA CIGENTUR

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN DESA TENTANG PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA CIGENTUR KECAMATAN PASEH KABUPATEN BANDUNG

 

 

BAB  I

 

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

 

  1. Daerah adalah Kabupaten Bandung.
  2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
  3. Bupati adalah Bupati Bandung
  4. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  5. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Bandung;
  6. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan NegaraKesatuan Republik Indonesia.
  8. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
  9. Kepala Desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.
  10. Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkaan secara demokratis.
  11. Bakal Calon Kepala Desa adalah penduduk desa yang berdasarkan penjaringan oleh panitia ditetapkan sebagai bakal calon kepala desa.
  12. Calon Kepala Desa adalah bakal calon kepala desa yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan ditetapkan oleh panitia pemilihan untuk mengikuti penjaringan sebagai calon kepala desa yang berhak dipilih;
  13. Calon yang berhak dipilih adalah calon kepala desa yang telah lolos dari penyaringan dan ditetapkan oleh panitia pemilihan;
  14. Calon terpilih adalah calon yang berhak dipilih dan memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan kepala desa;
  15. Penjabat Kepala Desa adalah seorang penjabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban kepala desa dalam kurun waktu tertentu;
  16. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan;
  17. Pemilih adalah penduduk desa setempat dan memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilihnya.
  18. Pemilihan adalah pemilihan kepala desa;
  19. Hak Pilih adalah hak yang dimiliki pemilih untuk menentukan sikap pilihannya;
  20. Penjaringan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh panitia pemilihan untuk mendapatkan bakal calon dari warga masyarakat setempat;
  21. Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan baik dari pengetahuan maupun kemampuan kepemimpinan para calon kepala desa untuk mendapatkan calon yang berhak dipilih;
  22. Panitia Pemilihan adalah panitia pemilihan kepala desa yang dibentuk oleh BPD;
  23. Panitia Pengawas adalah pengawas pemilihan kepala desa yang dibentuk oleh Camat yang melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa di desa yang bersangkutan;
  24. Kampanye merupakan kesempatan bagi para calon yang berhak dipilih untuk menyampaikan program kerja yang akan dilaksanakan apabila yang bersangkutan berhasil terpilih menjadi kepala desa;
  25. Biaya Pemilihan adalah biaya pemilihan kepala desa dalam rangka penyelenggaraan pemilihan kepala desa berdasarkan jumlah pemilih.

 

BAB II

PEMILIHAN KEPALA DESA

Bagian Kesatu Umum

Pasal 2

  • Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak dan bergelombang di seluruh wilayah daerah paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.
  • Pemilihan Kepala Desa secara serentak dan bergelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk periode selanjutnya mengikuti akhir masa jabatan Kepala Desa tahun bersangkutan.
  • Pemilihan Kepala Desa secara serentak dan bergelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan :
    1. pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa di wilayah Daerah;
    2. kemampuan keuangan daerah; dan/atau
    3. ketersediaan PNS dilingkungan Pemerintah Daerah yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat Kepala Desa.
  • Pemilihan Kepala Desa secara serentak dan bergelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan interval waktu paling lama 2 (dua) tahun.
  • Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa secara serentak dan bergelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati menunjuk Penjabat Kepala Desa, yang berasal dari PNS di lingkungan Pemerintah Daerah.

 

Bagian Kedua

Panitia Pemilihan Kepala Desa

Paragraf 1

Tingkat Kabupaten

Pasal 3

 

  • Bupati membentuk Panitia Pemilihan Kabupaten.
  • Panitia Pemilihan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas :
    1. menetapkan jumlah surat suara dan kotak suara;
    2. merencanakan, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa tingkat daerah;
    3. melakukan bimbingan teknis pelaksanaan pemilihan Kepala Desa terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan dan Desa;
    4. melaksanakan seleksi tertulis, apabila melebihi 5 (lima) bakal calon Kepala Desa;
    5. Menyampaikan surat suara dan kotak suara dan perlengkapan pemilihan lainnya kepada panitia Pemilihan;
    6. memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan Kepala Desa;
    7. melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa dan melaporkan serta membuat rekomendasi kepada Bupati; dan
    8. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa kepada Bupati.

 

Paragraf 2

Tingkat Kecamatan

Pasal 4

 

  • Camat membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan.
  • Panitia Pemilihan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas :
    1. memfasilitasi pencetakan surat suara, surat panggilan dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan administrasi lainnya;
    2. menyampaikan surat suara, kotak suara dan perlengkapan pemilihan lainnya kepada Panitia Pemilihan Desa; dan
    3. melakukan evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan pemilihan Kepala Desa kepada Panitia Pemilihan Kabupaten.

                

Paragraf 3

Tingkat Desa

Pasal 5

 

  • BPD membentuk Panitia Pemilihan Desa dan disampaikan secara tertulis kepada Bupati melalui Camat.
  • Panitia Pemilihan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang yang terdiri dari unsur perangkat desa, unsur lembaga kemasyarakatan dan unsur tokoh masyarakat desa
  • Panitia Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan tidak memihak dengan susunan sebagai berikut :
    1. ketua;
    2. wakil ketua;
    3. sekretaris;
    4. bendahara; dan
  • Ketua dan Anggota BPD dilarang menjadi panitia pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
  • Panitia Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa wajib mengundurkan diri dari kepanitiaan dan digantikan dari unsur yang sama;
  • Pergantiaan kepanitiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan keputusan BPD.

 

Pasal 6

 

  • Panitia Pemilihan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas :
  1. merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa;
  2. merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat;
  3. melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih;
  4. mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon;
  5. menetapkan calon Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan;
  6. menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan;
  7. menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye;
  8. memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan TPS;
  9. melaksanakan pemungutan suara;
  10. menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dari masing-masing TPS dan mengumumkan hasil pemilihan Kepala Desa;
  11. menetapkan calon Kepala Desa terpilih; dan
  12. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa kepada BPD, Panitia Pemilihan Kecamatan dan Kabupaten.
    • Sebelum melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), panitia Pemilihan Kepala Desa mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua BPD, sebagai berikut :

“ Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban sebagai anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa dengan sebaik-baiknya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalnkan tugas akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat demi suksesnya Pemilihan Kepala Desa, tegaknya demokrasi dan keadilan serta mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan pribadi atau golongan”.

 

Pasal 7

 

  • Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Panitia Pemilihan Kepala Desa dibantu oleh petugas pendaftaran pemilih dan KPPS yang dibentuk dan ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa;
  • Petugas pendaftaran pemilih dan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas :
  1. Melakukan pendataan calon pemilih;dan
  2. Melaporkan hasil pendataan kepada panitia pemilihan.
    • Keanggotaan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan anggota yang berasal dari masyarakat di lokasi TPS yang mempunyai tugas menyelenggarakan pemungutan suara pemilihan kepala Desa di TPS.
    • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) KPPS menyelenggarakan fungsi :
  3. Menyiapkan sarana kelengkapan pelaksanaan pemungutan suara;
  4. Membantu Panitia Pemilihan dalam penyampaian Surat Undangan Pemungutan Suara;
  5. Menerima dan memeriksa kelengkapan sarana dan dokumen pemungutan suara dari panitia pemilihan;
  6. Melaksanakan kegiatan pemungutan suara pada TPS;
  7. Membuat Berita Acara tiap tahapan pemungutan suara;dan

 

  1. Penyampaian seluruh kelengkapan dan dokumen pemungutan suara kepada panitia Pemilihan.

 

  • Sebelum melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat (2) KPPS mengucapkan sumpah/janji yang dibantu oleh Ketua Panitia Pemilihan yang dilakukan secara serentak sebagai berikut :

“ Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban sebagai anggota KPPS dengan sebaik-baiknya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalnkan tugas akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat demi suksesnya Pemilihan Kepala Desa, tegaknya demokrasi dan keadilan serta mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan pribadi atau golongan”.

 

BAB III

PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 8

 

  • Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan :
  1. persiapan;
  2. pencalonan;
  3. pemungutan suara; dan
  4. penetapan
    • Pedoman Teknis Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati .

 

Bagian Kedua Persiapan

Paragraf 1

Pasal 9

 

  • Tahap Persiapan pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas kegiatan sebagai berikut :
  1. BPD memberitahukan kepada Kepala Desa tentang akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan;
  2. BPD membentuk Panitia Pemilihan Desa yang ditetapkan dengan Keputusan BPD dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan Kepala Desa;
  3. Dalam hal tidak ada pemberitahuan BPD dan/atau pembentukan Panitia Pemilihan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Camat atas nama Bupati berkewajiban memfasilitasi proses pembentukan panitia pemilihan;
  4. Laporan akhir masa jabatan Kepala Desa disampaikan kepada Bupati melalui Camat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan sebagaimana dumaksud pada huruf a
  5. Laporan akhir masa Jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf d paling sedikit memuat :
    1. Ringkasan laporan tahun-tahun sebelumnya;
    2. Rencana penyelenggaraan pemerintah Desa dalam jangka waktu 5 (lima) bulan sisa masa jabatan
    3. Hasil yang dicapai dan yang belum dicapai;dan
    4. Hal yang dianggap perlu perbaikan.
  6. Pelaksanaan atas Rencana Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 2 dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat dalam memori serah terima jabatan;
  7. Panitia pemilihan Kepala Desa diajukan usulan rencana biaya Pemilihan kepada Bupati melalui Camat, 30 (tiga puluh) hari sejak terbentuknya Panitia Pemilihan Desa;
  8. Usulan rencana Biaya Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf g berpedoman pada standar biaya pemilihan dan tahapan pelaksanaan pemilihan;
  9. Standar biayai dan tahapan pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf h ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
  10. Bupati memberikan persetujuan terhadap Rencana Biaya Pemilihan sebagaimana pada huruf g dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diajukan oleh Panitia Pemilihan Desa tentang biaya pemilihan Kepala Desa.
    • Tahapan Pencalonan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas kegiatan :
  11. Pengumuman dan pendaftaran bakal calon dalam jangka waktu 9 (sembilan) hari;
  12. Penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi serta penetapan dan pengumuman nama calon ditempat umum sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat desa dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari;
  13. Penetapan calon kepala desa sebagaimana dimaksud pada huruf b paling sedikit 2 (dua) orang paling banyak 5 (lima) orang calon;
  14. Penetapan daftar pemilih tetap untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Desa
  15. Pelaksanaan kampanye calon kepala desa dalam jangka waktu 3 (tiga) hari.
    • Tahapan Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas kegiatan :
  16. Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara;
  17. Penetapan calon yang memperoleh suara terbanyak;dan/atau
  18. Dalan hal calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang, calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas.
    • Tahapan Penetapan dan Pelantikan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d terdiri atas kegiatan :
  19. Laporan panitia pemilihan mengenai calon terpilih kepada BPD paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemungutan suara;
  20. Laporan BPD mengenai calon terpilih kepada Bupati paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan panitia;
  21. Bupati menerbitkan Keputusan mengenai pengesahan dan pengangkatan kepala desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterima laporan dari BPD;dan
  22. Bupati atau penjabat lain yang ditukukan melantik calon kepala desa terpilih paling lambat30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan dan pengangkatan kepala desa dengan tata cara sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
  23. Penjabat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah wakil bupati atau Camat.

 

 

 

Paragraf 2

Penetapan Pemilih

Pasal 10

 

  • Pemilih yang menggunakan hak pilih, harus terdaftar sebagai pemilih berdasarkan data yang berasal dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Daerah.
  • Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat :
    1. penduduk desa yang pada hari pemungutan suara pemilihan Kepala Desa sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah ditetapkan sebagai pemilih yang dibuktikan dengan akta nikah atau surat keterangan lainnya yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah menikah;
    2. nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
    3. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan
    4. berdomisili di desa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum disahkannya DPS yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

 

 

 

Pasal 11

 

  • Daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dimutakhirkan dan divalidasi oleh Panitia Pemilihan Desa sesuai dengan data penduduk desa.
  • Pemutakhiran dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan karena :
    1. memenuhi syarat usia pemilih, yang sampai dengan hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan Kepala Desa sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun;
    2. belum berumur 17 (tujuh belas) tahun, tetapi sudah menikah;
    3. telah meninggal dunia;
    4. pindah domisili ke desa lain; atau
    5. belum terdaftar.
  • Berdasarkan daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia Pemilihan Desa menyusun dan menetapkan DPS.

 

Pasal 12

 

  • DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), diumumkan oleh Panitia Pemilihan Desa pada tempat yang mudah dijangkau masyarakat.
  • Jangka waktu pengumuman DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 3 (tiga) hari.

 

Pasal 13

 

  • Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari pengumuman DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), pemilih atau anggota keluarga dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya.
  • Selain usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilih atau anggota keluarga dapat memberikan informasi yang meliputi :
    1. pemilih yang terdaftar sudah meninggal dunia;
    2. pemilih sudah tidak berdomisili di desa yang bersangkutan;
    3. pemilih yang sudah menikah di bawah umur 17 (tujuh belas) tahun; atau
    4. pemilih yang sudah terdaftar tetapi sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.
  • Apabila usul perbaikan dan informasi mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterima, Panitia Pemilihan Desa segera mengadakan perbaikan DPS.

 

Pasal 14

 

  • Pemilih yang belum terdaftar, secara aktif melaporkan kepada Panitia Pemilihan Desa melalui pengurus RT/RW, dan didaftar sebagai pemilih tambahan.
  • Pengurus RT/RW sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan laporan pemilih yang belum terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Panitia Pemilihan Desa sebelum pencatatan data pemilih tambahan.
  • Pencatatan Daftar Pemilih Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari.

 

Pasal 15

 

  • Pencatatan Daftar Pemilih Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), diumumkan oleh Panitia Pemilihan Desa pada tempat-tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
  • Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam jangka waktu selama 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan tambahan.

 

 

 

 

 

Pasal 16

 

  • Panitia Pemilihan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, menetapkan dan mengumumkan DPS yang sudah diperbaiki dan Daftar Pemilih Tambahan sebagai DPT yang disaksikan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan.
  • DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diumumkan di tempat yang strategis di desa untuk diketahui oleh masyarakat.
  • Pengumuman DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selama jangka waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan DPT.

 

Pasal 17

 

  • Untuk keperluan pemungutan suara di masing-masing TPS, Panitia Pemilihan Desa menyusun salinan DPT untuk masing-masing TPS.
  • Salinan DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai bahan penyusunan kebutuhan surat suara dan alat perlengkapan pemilihan Kepala Desa.
  • Salinan DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang sudah disahkan oleh Panitia Pemilihan Desa tidak dapat diubah, kecuali ada pemilih yang meninggal dunia, Panitia Pemilihan Desa membubuhkan catatan dalam DPT pada kolom keterangan "meninggal dunia".

 

Bagian Ketiga Pencalonan

Paragraf 1

Pendaftaran Calon

Pasal 18

 

  • Bakal Calon Kepala Desa mengajukan Surat Permohonan mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa secara tertulis, diatas kertas segel atau bermaterai cukup yang dibuat dalam rangkap 2 (dua);
  • Surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa dengan dilampiri berkas kelengkapan persyaratan bakal calon kepala desa;
  • Bakal Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan :
    1. warga negara Republik Indonesia;
    2. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan melaksanakan kewajiban-kewajiban pokok dan menjauhi larangan-larangan pokok sebagaimana yang ditentukan agamanya;
    3. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara,UndangUndang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
    4. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama dan/atau sederajat yang dibuktikan dengan dengan menunjukan ijazah/STTB aslinya yang legal/resmi;
    5. berumur sekurang-kurangnya berumur 25 (dua puluh lima) tahun yang dibuktikan dengan Akte Kelahiran dan KTP;
    6. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah;
    7. berkelakukan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Pejabat yang berwenang;
    8. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara yang dibuktikan dengan Surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
    9. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang yang dibuktikan dengan Surat keterangan dari pejabat yang berwenang;

 

 

 

  1. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan Surat dari Pengadilan Negeri;
  2. tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan baik berturut-turut atau tidak berturut-turut maupun tidak;
  3. Bersedia menjadi calon Kepala Desa yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan;dan
  4. Keterangan bebas narkotika dan obat terlarang dari Badan Narkotika Nasional.
  • Format berkas persyaratan dan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 6 (enam) dan ayat 7 (tujuh) ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa.

 

 

Pasal 19

 

Dalam hal pemilihan Kepala Desa, Penjabat Kepala Desa apabila mau mencalonkan diri menjadi calon Kepala Desa harus mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa sampai dengan dilantiknya Kepala Desa terpilih serta apabila terjadi kekosongan kembali Bupati diharuskan menunjuk Penjabat Kepala Desa, yang berasal dari PNS di lingkungan Pemerintah Daerah..

 

Paragraf 2

Calon Kepala Desa dari Kepala Desa dan Perangkat Desa

Pasal 20

 

  • Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali diberi cuti terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal calon Kepala Desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon Kepala Desa terpilih, dan harus mendapatkan rekomendasi hasil pemeriksaan khusus yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten.
  • Selama masa cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dilarang menggunakan fasilitas pemerintah desa untuk kepentingan sebagai calon Kepala Desa.
  • Dalam hal Kepala Desa cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa.

 

Pasal 21

 

  • Perangkat Desa yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa diberi cuti terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal calon Kepala Desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon Kepala Desa terpilih.
  • Tugas perangkat desa yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirangkap oleh perangkat desa lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

 

Paragraf 3

Calon Kepala Desa dari PNS

Pasal 22

 

  • PNS yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
  • Dalam hal PNS yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa, PNS yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan hak sebagai PNS.
  • PNS yang terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak mendapatkan tunjangan Kepala Desa dan penghasilan lainnya yang sah.

 

Pasal 23

Dalam hal PNS yang telah selesai melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Desa dikembalikan ke instansi induknya.

 

 

Paragraf 4

Calon Kepala Desa dari Anggota BPD

Pasal 24

 

  • Anggota BPD yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa harus mengundurkan diri dari keanggotaannya sebagai Anggota BPD sebelum dilaksanakannya pembentukan Panitia Pemilihan Desa.
  • Pengunduran diri anggota BPD yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan Surat Pernyataan pengunduran diri yang dibuat dan ditandatangani oleh yang bersangkutan diatas materai (3) Tugas Anggota BPD yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh anggota BPD lainnya.

 

Paragraf 5

Penelitian Bakal Calon, Penetapan dan Pengumuman Calon

Pasal 25

 

  • Panitia Pemilihan Kepala Desa melakukan Penjaringan Bakal Calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dengan cara :
    1. Mengumumkan/mensosialisasikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa kepada masyarakat desa;dan
    2. Menerima pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa.
  • Penjaringan Bakal Calon Kepala Desa sebagaimana ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari;
  • Jumlah Bakal Calon Kepala Desa hasil Penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit 2 (dua) orang;
  • Bakal Calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam berita acara dan diumumkan kepada masyarakat;
  • Panitia Pemilihan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, melalui penelitian kelengkapan persyaratan administrasi dan klarifikasi bakal calon Kepala Desa;
  • Hasil Penelitian dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa dalam Berita Acara penjaringan Bakal Calon Kepala Desa;

 

Pasal 26

 

  • Dalam hal bakal calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang, Panitia Pemilihan Desa menetapkan bakal calon Kepala Desa menjadi calon Kepala Desa.
  • Calon Kepala Desa yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada masyarakat.

 

Pasal 27

 

  • Dalam hal bakal calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), kurang dari 2 (dua) orang, Panitia Pemilihan Desa memperpanjang waktu pendaftaran selama 20 (dua puluh) hari.
  • Dalam hal bakal calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), tetap kurang dari 2 (dua) orang setelah perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati menunda pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sampai dengan waktu yang ditetapkan kemudian.
  • Apabila dalam tenggang waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masa jabatan Kepala Desa berakhir, Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa dari PNS di lingkungan Pemerintah Daerah.

 

 

Pasal 28

 

  • Dalam hal bakal calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), lebih dari 5 (lima) orang, Panitia Pemilihan Kabupaten melakukan seleksi tambahan menggunakan kriteria :
  1. Pengalaman bekerja dilembaga pemerintahan;
  2. Tingkat pendidikan;
  3. Ujian tertulis;
  4. Usia;dan
  5. Persentase dukungan.
    • Pelaksanaan seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikerjasamakan dengan perguruan tinggi yang memiliki Program Studi Ilmu Pemerintahan.
    • Diantara Pasal 28 disisipkan 2 (dua) pasal yakni pasal 28A dan Pasal 28 B yang berbunyi sebagai berikut :

 

Pasal 28 A

 

  • Bobot nilai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) ditentukan sebagai berikut :
  1. Pengalaman bekerja dilembaga pemerintahan dengan bobot nilai 20% (dua puluh perseratus);
  2. Tingkat Pendidikan dengan bobot nilai20% (dua puluh perseratus);
  3. Usia dengan bobot nilai 5% ( lima perseratus);
  4. Seleksi tertulis dengan bobot nilai 40% ( empat puluh perseratus);dan
  5. Persentase dukungan dengan bobot nilai 15% (lima belas perseratus).
    • Kriteria pengalaman bekerja dilembaga pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan skor nilai paling tinggi 10 dengan rincian sebagai berikut :
  6. Pengalaman bekerja dilembaga pemerintahan di tingkat pusat/provinsi/Kabupaten/kota mendapat nilai 10;
  7. Pengalaman bekerja dilembaga pemerintahan tingkat desa/Kelurahan mendapat nilai 5.
    • Kriteria tingkat pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan skor nilai paling tinggi 10 dengan rincian sebagai berikut :
  8. S1 ketas mendapat nilai 10;
  9. SLTA/Sederajat mendapat nilai 7;
  10. SLTP/Sederajat mendapat nilai 5.
    • Kriteria usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dengan skor nilai paling tinggi 10 dengan rincian sebagai berikut :
  11. Usia 25 sampai dengan 40 tahun mendapat nilai 7;
  12. Usia 41 sampai dengan 60 tahun mendapat nilai 10;
  13. Usia 61 tahun ke atas mendapat nilai 5.
    • Kriteria ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dengan skor nilai paling tinggi 100 dengan rincian sebagai berikut :
  14. Ujian tertulis sebanyak 50 soal dengan bobot nilai 2;
  15. Tema soal pada ujian tertulis difokuskan pada materi penyelenggaraan pemerintahan desa.
    • Kriteria persentase dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dengan skor nilaipaling tinggi 10 dengan rincian sebagai berikut :
  16. Jumlah dukungan 5% sampai dengan 7% nilai 5;
  17. Jumlah dukungan 7% sampai dengan 10% nilai 10.

 

Pasal 28 B

 

  • Apabila terdapat bakal calon yang memperoleh total sama, panitia menggunakan tes lisan ( wawancara ) untuk penentuan calon kepala desa;

 

 

  • Nilai tes lisan (wawancara) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh panitia dengan tema tes lisan (wawancara) difokuskan pada visi, misi program dan kegiatan unggulan kepala desa baik dibidang Pemerintahan, Pembangunan, Pemberdayaan Masyarakat dan Penguatan Kelompok masyarakat.

 

Pasal 29

 

  • Penetapan calon Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, disertai dengan penentuan nomor urut melalui undian secara terbuka oleh Panitia Pemilihan Desa.
  • Undian penentuan nomor urut calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan 1 (satu) hari setelah penetapan calon Kepala Desa dan dihadiri oleh para calon Kepala Desa.
  • Hasil undian nomor urut dan nama calon Kepala Desa yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun dalam daftar calon dan dituangkan dalam Berita Acara penetapan calon Kepala Desa.
  • Berita Acara penetapan calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diumumkan oleh Panitia Pemilihan Desa melalui media masa dan/atau papan pengumuman tentang nama calon Kepala Desa yang telah ditetapkan, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal ditetapkan.
  • Pengumuman tentang nama calon Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat final dan mengikat.
  • Hasil penetapan nomor urut, nama dan foto calon disosialisasikan oleh Panitia Pemilihan Desa di Kantor Desa, rumah calon dan tempat-tempat strategis yang mudah dilihat oleh masyarakat desa bersangkutan yang lokasinya ditetapkan oleh Penitia Pemilihan Desa.
  • Selama masa kampanye, pemasangan nomor urut, nama dan foto calon Kepala Desa yang berhak dipilih dapat dilakukan oleh calon Kepala Desa di wilayah desa yang bersangkutan dengan lokasi yang ditentukan oleh Panitia Pemilihan Desa.

 

Paragraf 3

Kampanye

Pasal 30

 

  • Kampanye merupakan kesempatan bagi para calon Kepala Desa yang berhak dipilih untuk menyampaikan program kerja yang akan dilaksanakan apabila yang bersangkutan berhasil dipilih menjadi Kepala Desa sesuai dengan kondisi budaya masyarakat desa.
  • Waktu pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sebelum dimulainya masa tenang. dan berbagai ketentuan lainnya untuk mengatur supaya pelaksanaan kampanye berjalan tanpa mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.
  • Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis serta bertanggung jawab.
  • Waktu pelaksanaan kampanye para calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diarahkan pada hal-hal yang bersifat positif dan menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan pembangunan serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
  • Kampanye para calon Kepala Desa yang berhak dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diperkenankan diadakan secara berlebihan dalam bentuk pembagian barang, uang dan fasilitas lainnya serta tidak dibenarkan mengadakan pawai sehingga mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

 

Pasal 31

 

  • Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) memuat visi dan misi apabila terpilih sebagai Kepala Desa.
  • Visi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keinginan yang akan diwujudkan dalam jangka waktu masa jabatan Kepala Desa.
  • Misi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi program yang akan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan visi.

 

Pasal 32

 

Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dapat dilaksanakan melalui :

  1. pertemuan terbatas;
  2. tatap muka;
  3. dialog;
  4. penyebaran bahan kampanye kepada umum;
  5. pemasangan alat peraga ditempat kampanye dan ditempat lain yang ditentukan oleh Panitia Pemilihan Desa; dan
  6. kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal 33

 

  • Pelaksana Kampanye dilarang :
    1. mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik lndonesia;
    2. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik lndonesia;
    3. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau calon yang lain;
    4. menghasut dan mengadu-domba perseorangan atau masyarakat;
    5. mengganggu ketertiban umum;
    6. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau calon yang lain;
    7. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye calon;
    8. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
    9. membawa atau menggunakan gambar dan/atau atribut calon lain selain dari gambar dan/atau atribut calon yang bersangkutan;
    10. Menjanjikan atau memberikan uang dan/atau materi lainnya kepada peserta kampanye;dan
    11. Melakukan kampanye dalam bentuk pawai atau arak-arakan.
  • Selain larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam kegiatan kampanye, pelaksana kampanye dilarang mengikutsertakan :
    1. kepala desa;
    2. perangkat desa; dan
    3. anggota badan permusyaratan desa.

 

Pasal 34

 

Pelaksana kampanye yang melanggar larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dikenakan sanksi :

  1. peringatan tertulis apabila pelaksana kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan; dan
  2. penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu wilayah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke wilayah lain.

 

Pasal 35

 

  • Masa tenang pemilihan Kepala Desa selama 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
  • Hari dan tanggal pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.

 

 

 

 

 

 

Bagian Keempat

Pemungutan dan Penghitungan Suara

Pasal 36

 

  • Pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, dilakukan dengan memberikan suara melalui surat suara:
  • Surat Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk lembaran kertas empat persegi panjang yang memuat :
  1. Nomor;
  2. Foto; dan
  3. nama calon.
  • Selain memuat hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), surat suara mencantumkan tulisan panitia Pemilihan Kepala Desa, KPPS, Nama Desa, Kecamatan, dan tanda tangan Ketua KPPS;
  • Pemberian suara untuk pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencoblos salah satu calon dalam surat suara;
  • Setiap pemilih hanya memberikan suaranya kepada 1 (satu) calon kepala desa dan tidak boleh diwakilkan;
  • Pencoblosan surat suara dilaksanakan dalam bilik suara dengan menggunakan alat yang telah disediakan oleh panitia pemilihan kepada desa;
  • Bentuk desain surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

 

Pasal 37

 

Penentuan Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak dipusatkan pada satu tempat dan tekhnis pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa atas persetujuan BPD.

 

Pasal 38

 

  • Jumlah pemilih di TPS ditentukan Panitia Pemilihan;
  • TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat, serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
  • Lokasi, bentuk, dan tata letak TPS ditetapkan oleh Panitia Pemilihan;
  • Panitia Pemilihan Kepala Desa mengumumkan lokasi dan waktu pelaksanaan pe,mungutan suara kepada masyarakat di masing-masing TPS dan ditempat yang mudah dibaca oleh masyarakat;
  • Panitia Pemilihan Kepala Desa menyampaikan surat undangan kepada penduduk desa yang telah terdaftar sebagai pemilih disertai tanda bukti penerimaan sebelum pemungutan suara dilaksanakan;
  • Apabila penduduk desa yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap sampai dengan waktu pemungutan suara dilaksanakan belum mendapatkan undangan, maka penduduk yang bersangkutan dapat menghubungi panitia pemilihan kepala desa untuk mendapatkan undangan;
  • Hari dan tanggal pemungutan suara ditetapkan oleh Bupati atas usul Panitia Pemilihan Kabupaten yang dilaksanakan mulai pukul. 07.00 sampai dengan pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).
  • Diantara pasal 38 yang disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 38 A yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 38 A

 

  • Pelaksanaan pemungutan suara calon kepala desa dinyatakan sah apabila :
  1. Jumlah calon kepala desa hingga proses pemungutan suara minimal 2 (dua) orang
  2. Jumlah pemilih yang hadir menggunakan hak pilihnya lebih dari setengah jumlah seluruh pemilih dalam daftar pemilih tetap yang disahkan oleh Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa.
    • Dalam hal calon kepala desa pada proses pemungutan kurang dari 2 (dua) orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 1, maka waktu pelaksanaan pemungutan suara calon kepala desa ditunda;
    • Dalam hal jumlah pemilih yang hadir menggunakan hak pilihnya kurang dari yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 2, waktu pelaksanaan pemungutan suara calon kepala desa diperpanjang selama 1 (satu) jam.
    • Apabila setelah perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jumlah pemilih yang hadir kurang dari setengah dari jumlah seluruh pemilih dalam daftar pemilih tetap yang telah disahkan oleh ketua panitia pemilihan kepala desa, maka pelaksanaan pemungutan suara calon kepala desa dinyatakan sah.

 

Pasal 39

 

  • Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh Panitia Pemilihan Desa atau orang lain atas permintaan pemilih.
  • Anggota Panitia Pemilihan Desa atau orang lain yang membantu pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan.

 

Pasal 40

 

  • Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPS disaksikan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan dan Desa melakukan kegiatan :
    1. pembukaan kotak suara;
    2. pengeluaran seluruh isi kotak suara;
    3. pengidentifikasian jenis dokumen dan peralatan; dan
    4. penghitungan jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan.
  • Kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri oleh saksi dari Calon Kepala Desa, BPD, dan Panwas.
  • Kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuatkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua dan paling sedikit 2 (dua) orang anggota serta dapat ditandatangani oleh saksi dari calon Kepala Desa.

 

Pasal 41

 

  • Setelah melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), KPPS memberikan penjelasan mengenai tata cara pemungutan suara.
  • Dalam hal pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilih diberi kesempatan oleh KPPS untuk memberikan suaranya berdasarkan urutan kehadiran pemilih.
  • Apabila menerima surat suara yang ternyata rusak, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS, kemudian KPPS memberikan surat suara pengganti hanya satu kali.
  • Apabila terdapat kekeliruan dalam cara memberikan suara, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS, dan KPPS memberikan surat suara pengganti hanya satu kali.

Pasal 42

 

Suara untuk pemilihan Kepala Desa dinyatakan sah apabila :

  1. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS;
  2. tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat yang memuat satu calon; tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon yang telah ditentukan;
  3. tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama calon; atau
  4. tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama calon.

Pasal 43

  • KPPS melaksanakan penghitungan suara setelah pemungutan suara di TPS dinyatakan selesai;
  • Sebelum penghitungan suara dimulai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPS bersama Panitia Pemilihan Desa menghitung :
    1. jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan DPT untuk TPS;
    2. jumlah Pemilih dari TPS lain;
    3. jumlah surat suara yang tidak terpakai; dan
    4. jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru dicoblos.
  • Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dan selesai di TPS oleh KPPS dan dapat dihadiri dan disaksikan oleh Panitia Pemilihan Desa, saksi calon, BPD dan warga masyarakat.
  • Saksi calon dalam penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus membawa surat mandat dari calon yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada Ketua KPPS.
  • KPPS membuat Berita Acara hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh Ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota serta dapat ditandatangani oleh saksi calon.
  • KPPS memberikan salinan Berita Acara hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada masing-masing saksi calon yang hadir sebanyak 1 (satu) eksemplar dan menempelkan 1 (satu) eksemplar hasil penghitungan suara ditempat umum.
  • Berita Acara hasil penghitungan suara beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dimasukkan dalam sampul khusus yang disediakan dan dimasukkan ke dalam kotak suara yang pada bagian luar ditempel label atau segel.
  • KPPS menyerahkan Berita Acara hasil penghitungan suara, surat suara, dan alat kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara kepada Panitia Pemilihan Desa segera setelah selesai penghitungan suara.
  • Berita Acara hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (8), di masing-masing TPS direkapitulasi oleh Panitia Pemilihan Desa dan disaksikan oleh para saksi calon, BPD dan masyarakat dilokasi pemungutan suara.
  • Setelah perhitungan suara selesai panitia membuat berita acara hasil perhitungan suara yang ditanda tangani oleh ketua panitia dan mengumumkan hasil penghitungan suara.

 

Pasal 44

 

  • Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah, ditetapkan sebagai calon Kepala Desa terpilih.
  • Dalam hal jumlah calon Kepala Desa terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari 1 (satu) calon Kepala Desa, calon Kepala Desa terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas di masingmasing TPS atau berdasarkan banyaknya jumlah TPS yang dimenangkan oleh calon Kepala Desa.
  • Dalam hal penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih diperoleh suara terbanyak dan sebaran TPS yang sama, penetapan berdasarkan suara terbanyak pada TPS dengan jumlah pemilih terbanyak.

 

Pasal 45

 

Perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS, disimpan di Kantor Desa atau di tempat lain yang terjamin keamanannya.

 

Bagian Kelima

Penetapan

Pasal 46

 

  • Panitia Pemilihan Desa menyampaikan laporan hasil pemilihan Kepala Desa kepada BPD dilampiri berita acara pungutan suara paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pelaksanaan penghitungan suara;
  • BPD berdasarkan laporan hasil Panitia Pemilihan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil pemilihan calon Kepala Desa terpilih berdasarkan suara terbanyak kepada Bupati melalui Camat dengan tembusan kepada Kepala Desa, dalam bentuk keputusan BPD paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya laporan dari Panitia Pemilihan Kepala Desa, dengan dilampiri :
  1. Asli dan foto copy Keputusan Panitia Pemilihan tentang Penetapan Calon Kepala Desa terpilih;
  2. Asli dan foto copy Berita Acara jalanya pungutan suara;
  3. Asli dan foto copy Berita Acara hasil penghitungan suara undangan dan surat suara dalam keadaan tertutup;
  4. Asli dan foto copy Berita Acara hasil penghitungan ulang surat suara dalam keadaan tertutup dan surat undangan (apabila terjadi penghitungan ulang);
  5. Asli dan foto copy Berita Acara hasil penghitungan surat suara terbuka;
  6. Asli dan foto copy berkas Calon Kepala Desa terpilih.
  • Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia Pemilihan tidak melaporkan hasil pemilihan kepala desa, maka BPD menetapkan calon kepala desa terpilih setelah berkordinasi dengan Camat dan pihak-pihak terkait;
  • Bupati menetapkan tPengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih dengan Keputusan Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya penyampaian laporan calon kepala desa terpilih berdasarkan suara terbanyak dari BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

 

 

Bagian Keenam

Pelantikan

Pasal 47

 

  • Pelantikan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di tempat yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah dan dapat disaksikan oleh masyarakat.
  • Dalam hal pelaksanaan Pelantikan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa terpilih harus menggunakan Pakaian Dinas Upacara lengkap dengan atributnya yang ditetapkan oleh Bupati.
  • Sebelum memangku jabatannya, Kepala Desa mengucapkan sumpah/janji dengan susunan kata-kata sumpah/janji Kepala Desa sebagai berikut : “Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Kepala Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik lndonesia".

 

Pasal 48

 

Apabila pelaksanaan pelantikan Kepala Desa jatuh pada hari libur, maka pelantikan dilaksanakan pada hari kerja berikutnya atau sehari sebelum hari libur secara serentak.

 

BAB IV

PANITIA PENGAWAS

Pasal 49

 

  • Dalam rangka mengawasi penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa, Camat membentuk Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa.
  • Anggota Panitia Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas :
    1. Camat sebagai pengarah;
    2. Sekretaris Camat sebagai Ketua;
    3. Kepala Unit Satpol Kecamatan sebagai Sekrertaris;
    4. Kepala Seksi Pemerintahan sebagai anggota
    5. Anggota Komando Rayon Militer sebagai anggot
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image