REALISASI PENYALURAN DAN KONSOLIDASI DANA DESA TAHAP I
TAHUN ANGGARAN 2019
- DASAR HUKUM
Dasar hukum pembuatan Laporan Realisasi Penyaluran dan Konsolidasi Dana Desa :
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 TENTANG Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
- Peraturan Pemerintahn Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
- Peraturan Pemerintahan Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5694);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
- Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
- Peraturan menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2016 Nomor 297);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2016 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 684);
- Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Bandung ( Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun2007 Nomor 17);
- Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat dan Kererbukan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kabupaten Bandung ( Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2013 Nomor 12 );
- Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Aset Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2014 Nomor 11);
- Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2014 Nomor 19);
- Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Keuangan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2014 Nomor 20).
- Program Pembangunan Desa
Pembangunan yang dilakukan Pemerintah Desa Cigentur masih tergantung pada bantuan dari Pemerintah Kabupaten dan dana lainnya yang sah. Untuk mengoptimalkan kegiatan pembangunan tersebut masih mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang tertuang dalam APBDes.
Kegiatan pembangunan ini diprioritskan melalui Musdes dan beberapa elemen masyarakat terkait.
Prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa dialokasikan untuk mencapai tujuan pembangunan Desa yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusian serta penanggulangan kemiskinan, melalui :
- Pemenuhan kebutuhan Dasar
- Pembangunan sarana dan prasarana Desa
- Pengembangan potensi ekonomi lokal; dan
- Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Ada beberapa kebijakan yang senantiasa menjadi dasar program pembangunan desa, diantaranya adalah sebagai berikut :
- Kebijakan Pengelolaan Sumber daya Manusian Aparatur Desa;
- Kebijakan Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa;
- Kebijakan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik;
- KebijakanPeningkatan Kapasitas Keuangan Desa;
- Kebijakan Peningkatan Keberdayaan Masyarakat dalam Pembangunan;
- Kebijakan Pengembangan Sistem Informasi dan Komunikasi Pembangunan.
- Strategi Pencapaian
Keberhasilan suatu pembanguna di desa tidak lepas dari peran serta masyarakat, Dengan dukungan Swadaya pun belum mampu atau belum bisa diukur berhasil apabila pelaksanaan pembangunan tersebut hanya mengandalkan swadaya. Intinya harus ada kebersamaan, saling pengertian, saling percaya dan saling mempunyai dan rasa memiliki.
RENCANA KEGIATAN YANG DI DANAI DANA DESA TAHUN 2019
- Kegiatan Pembangunan Desa
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tetang Desa yang dimaksud Desa adalah Kesatuan masyarakat Hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam kontek Penyelengaraan Pemerintahan Desa, dalam melaksanakan tugas pelayanan, pembangunn desa, serta pembinaan masyarakat maka desa selain memiliki sumber Pendapatan Asli Desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2016 tentang Pemerntahan Daerah, Desa juga berhak untuk Mendapatkan Alokasi Dana Desa Umum yang diterima oleh Daerah.
Proritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa dialokasikan untuk mencapai tujuan pembangunan Desa yaitu meningkatkan kesejahteranan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan, melalui :
- Pemenuhan kebutuhan dasar;
- Pembangunan saran dan prasarana Desa;
- Pengembangan potensi ekonomi lokal; dan
- Pemanfaatn sumber daya alam dan lingkungan secara berkelnajutan.
Penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN UNTUK Pemberdayaan Masyarakat Desa terutama untuk penanggulangan kemiskinan dan peningkatan akses atas sumber daya ekonomi, sejalan dengan pencapaian target RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat mencakup :
- Peningkatan kualitas proyek perencanaan Desa;
- Mendukung kegiatan ekonomi baik yang berkembangkan oleh BUM Desa
- Maupun oleh kelompok usaha masyarakat Desa lainnya;
- Pembentukan dan peningkatan kapasitas Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa;
- Pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitas paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa;
- Penyelengaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat;
- Dukungan terhadap kegiatan desa dan masyarakat pengelolaan Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatn; dan
- Peningkatan kapasitas kelompok masyarakat melalui :
- Kelompok usaha ekonomi produktif;
- Kelompok Perempuan;
- Kelompok tani;
- Kelompok masyarakat miskin;
- Kelompok nelayan;
- Kelompok pengrajin;
- Kelompok pemerhati dan perlindungan anak;
- Kelompok pemuda; dan
- Kelompok lain sesuai kondisi Desa
Ada beberapa kegiatan Pembangunan yang dilaksanakan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2019 :
- Menunjang Pembangunan/ Pemeliharaan Prasarana Desa, terdiri dari :
Kegiatan Bidang Pembangunan Desa, terdiri dari : |
||
1 |
01 Penetrasi Jalan Lingkungan |
Rp 406.794.700 |
2 |
02 Pembangunan/Rehab Gedung Posyandu | MULTI FUNGSI |
Rp 91.882.000 |
3 |
03 PENGADAAN MOBIL AMBULANCE DESA |
Rp 267.600.000 |
Jumlah ( A ) |
Rp 766.276.700 |
|
Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat, terdiri dari : |
||
a |
Pengembangan Usaha BUMDesa |
Rp 100.000.000 |
b |
Pengembangan Web Desa dan Peningkatan Pelayanan Administrasi Kependudukan Berbasis Digital |
Rp 50.000.000 |
c |
- Pengadaan Sarana Posyandu |
Rp 12.800.000 |
b |
- MENUNJANG KEGIATAN PROGRAM STUNTING | Penyuluhan Masa 1001 Hari Kehidupan Bagi Ibu Hamil |
Rp 30.400.000 |
c |
- Pelatihan Tata Boga |
Rp 24.892.300 |
b |
- Insentif Kader Pemberdayaan Masyarakat |
Rp 22.200.000 |
Jumlah ( B ) |
Rp 240.292.300 |
|
JUMLAH TOTAL (A + B) |
Rp. 1.006.569.000 |
REALISASI PELAKSANAAN KEGIATAN
- PENDAPATAN ATAU TRANSFER
Jumlah besaran Dana Desa Tahap I adalah sebesar Rp. 201.313.800,-
yang dialokasikan untuk kegiatan antara lain sebagai berikut :
NO |
REALISASI KEGIATAN |
REALISASI |
||||
TAHAP I |
||||||
VOLUME (M2) |
JUMLAH BIAYA (Rp) |
|||||
1 |
2 |
11 |
12 |
|||
A |
Kegiatan Bidang Pembangunan Desa, terdiri dari : |
|||||
|
2 |
02 Pembangunan/Rehab Gedung Posyandu | MULTI FUNGSI |
1 Unit |
Rp 91.882.000 |
||
|
Jumlah ( A ) |
|
Rp 91.882.000 |
|||
B |
Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat, terdiri dari : |
|||||
|
a |
Pengembangan Usaha BUMDesa |
|
|
Rp 37.231.800 |
|
|
b |
Pengembangan Web Desa dan Peningkatan Pelayanan Administrasi Kependudukan Berbasis Digital |
1 |
Ls |
Rp 50.000.000 |
|
|
b |
- Insentif Kader Pemberdayaan Masyarakat |
37 |
OB |
Rp 22.200.000 |
|
|
Jumlah ( B ) |
|
|
Rp 109.431.800 |
||
JUMLAH |
|
|
Rp 201.313.800 |
PERMASALAHAN DAN PENYELESAIAN
Program- program pembangunan Desa dilakukan dengan Usulan-usulan dari tingkat RT yang dimusyawarahkan. Dan ditampung pada kegiatan RW. Kemudian Musrembang ditingkat Desa. Semua program kegiatan ini dijadikan Bank Data Kegiatan Pembangunan berkala.
Kegiatan pembangunan fisik untuk Desa Cigentur masih sekitar sarana dan prasarana yang mengacu pada Dokumen Musrembangdes, RPJMDes. Sarana dan prasarana masih menjadi Prioritas ataupun Agenda Kegitan Pembangunan Fisik Desa. Yang pelaksanaanya sepenuhnya oleh masyarakat itu sendiri. Drai Pemerintahan Desa hanya menampung/ jembatan penghubung kemudian usulan tersebut dituangkan kedalam Agenda Pembangunan. Dan yang lebih penting lagi adalah melihat Keungan yang ada, karena Faktor ini mendukung sepenuhnya dari berbagai kegiatan yang ada.
Semua Program ini sukses sepenuhnya harus didukung dengan Profesional dan tidak melanggar ketentuan. Karena semua kegiatan ini harus mendapatkan dukungan dari berbagai pihak khususnya Masyarakat, instansi-intsansi terkait yang ada serta Pemerintah Kbupaten Bandung pada umumnya.
Keberhasilan suatu pembangunan didesa tidak lepas dari peran serta masyarakat, dengan dukungan swadaya pun belum mampu atau belum bisa diukur berhasil apabila pelaksanaan pembangunan tersebut hanya mengandalkan swadaya. Intinya harus ada kebersamaan, saling pengertian, saling percaya dan saling mempunyai dan rasa memiliki.
PENUTUP
Pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Desa Cigentur Kecamatan Paseh Tahun Anggaran 2019 pada dasarnya merupakan implementasi dari arah dan kebijakan Pembangunan Desa Cigentur Kecamatan Paseh,sebagaimana tertuang dalam Peraturan Desa Tahun 2019 yang intinya merupakan upaya untuk mewujudkan Desa Cigentur sebagai instansi pemerintahan terdepan yang memberikan pelayanan umum secara optimal menuju terciptanya kepuasan masyarakat desa.
Selain dengan kebijakan tersebut, pelaksanaan tugas-tugas Kepala Desa Cigentur Kecamatan Pesah selaku administrator pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan pada Tahun 2019 tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ) Cigentur yang telah ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ).
Pelaksanaan APBDes Tahun 2019 yang merupkan Rencana Keuangan Tahunan Desa Cigentur Kecamatan Paseh Tahun 2019 telah dilaksanakan dengan lancar, terlihat, dan teralikasinya dan APB Desa Tahun 2019 baik untuk kegiatan rutin yang menunjang terlaksananya kegiatan Pemerintahan Desa maupun kegiatan Pembangunan. Hal ini menunjukan bahwa kinerja Pemerintahan Desa Cigentur Kecamatan Paseh telah berjalan cukup baik.
Haturnuhun