Pentingnya Kartu Identitas Anak (KIA) Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA, bahwa anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah harus memiliki KIA.
Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak sebagai diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota (Pasal 1 angka 1 7 Permendagri No. 2 Tahun 2016)
Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan perlindungan dan pelayanan public serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak honstitusional Warga Negara.
dengan adanya KIA tersebut, orang tua bisa mengurus keperluan anak tanpa harus menyertakan kartu keluarga lagi. Misalnya keperluan membeli tiket, pemeriksaan kesehatan anak, menabung di bank atau berbagai keperluan lain yang membutuhkan identitas anak.
PERSYARATAN PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
- Untuk anak kurang dari 5 (Lima) Tahun persyaratannya adalah sebagai berikut :
- Mengisi formulir pemohon
- Fotocopy Akte Kelahiran
- Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua /Wali
- Fotocopy KTP-el Kedua orang tua/wali
- Untuk anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari, persyaratannya adalah sebagai berikut
- Mengisi formulir pemohon KIA
- Fotocopy Akte Kelahiran Anak
- Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua /Wali
- Fotocopy KTP-el Kedua orang tua/wali
- Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar
Nah, Moms, Ibu- ibu, Tante, Teteh-teteh bila si kecil /anak kita belum memiliki KIA, yuk segera siapkan berbagai persayaratannya dan segera ajukan kepada petugas yang menangani sesuai dengan domisili Anda.
Mari Kita sukseskan gerakan sadar Administrasi kependudukan