Permasalahan yang tengah dihadapi oleh dunia adalah kemiskinan. Kemiskinan lahir bersamaan dengan keterbatasan sebagian manusia dalam mencukupi kebutuhannya. Kemiskinan telah ada sejak lama pada hampir semua peradaban manusia. Pada setiap belahan dunia dapat dipastikan adanya golongan konglomerat dan golongan melarat. Dimana golongan yang kong lomerat selalu bisa memenuhi kebutuhannya, sedangkan golongan yang melarat hidup dalam keterbatasan materi yang membuatnya semakin terpuruk.
Sebagai masalah yang menjadi isu global disetiap negara berkembang, wacana kemiskinan dan pemberantasanya haruslah menjadi agenda wajib bagi para pemerintah pemimpin negara. Peran serta pekerja sosial dalam menangani permasalahan kemiskinan sangat diperlukan, terlebih dalam memberikan masukan (input) dan melakukan perencanaan strategis tentang apa yang akan menjadi suatu kebijakan dari pemerintah.
Dari permasalah-permasalahn kemiskinan tersebut maka pemerintah mempunyai peranan yang sangat penting, salah satu program yang sedang dicanangkan adalah berupa metode pendampingan sosial.
Untuk mendukung hal tersebut, Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial, mengembangkan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) untuk Perlindungan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan guna mendukung peningkatan kualitas layanan perlindungan sosial yang komprehensif dan integratif.
Dan ditingkat Desa sendiri dibentuk lembaga yang bernama PUSKESOS (Pusat Kesejahteraan Sosial). Dan Pengertian Puskesos Sendiri adalah lembaga yang dibentuk oleh Desa/Kelurahan untuk memudahkan warga yang miskin dan rentan miskin menjangkau layanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan, baik yang dikelola Pemerintah pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Pemerintah desa/kelurahan dan Puskesos merupakan miniatur dan perpanjangan tangan SLRT di level Desa/Kelurahan.
Dan diantaranya Tugas Puskesos adalah :
- Menyusun rencana kegiatan dan anggaran kegiatan Puskesos melalui alokasi Dana Desa (ADD) atau Dana Desa (DD)
- Mendukung dan memfasiltasi pemutahiran data penerima manfaat ditingkat Desa/kelurahan yang dilakukan minimal setaun dua kali dengan memaksimalkan keberadaan fasiltator SLRT.
- Mencatat kebutuhan penduduk
- Melayani, menangani, dan menyelesaikan kebutuhan penduduk miskin dan rentan miskin sesuai kapasitas Desa/kelurahan
- Memberikan rujukan sesuai kebutuhan
Dengan dibentuknya lembaga Puskesos di tingkat Desa/Kelurahan yang merupakan kepanjangan tangan SLRT diharapkan mampu memperkuat jejaring kerja antara pusat dan daerah melalui Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) atau unit-unit pelayanan sosial yang ada sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah. Dan mampu memberikan pelayanan yang optimal bagi Masyarakat.