You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cigentur
Desa Cigentur

Kec. Paseh, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

Bersama membangun desa melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan partisipatif menuju desa yang maju, mandiri dan berbudaya berlandaskan ahlakul karimah Bersama membangun desa melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan partisipatif menuju desa yang maju, mandiri dan berbudaya berlandaskan ahlakul karimah Wilujeng Sumping di Web Resmi Desa Cigentur :  www.cigentur.desa.id

GISA | Intruksi mentri dalam negeri RI no.470/837/SJ

ENCE AHMAD RUHIYAT 14 Agustus 2019 Dibaca 371 Kali
GISA | Intruksi mentri dalam negeri RI no.470/837/SJ

Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan  ( GISA  )
(Intruksi mentri dalam negeri RI no.470/837/SJ tgl.07 feb 2018
1.sadar akàn pentingnya dokumen kependudukan
2.sadar akan pentingnya pemutahiràn data kependudukan
3.sadar akan pentingnya pemanfaatan data kependudukan
4.sadar akan pentingnya pelayanan adminitrasi kependudukan
Pada saat ini lagi viral warga berbondong2 ke kantor kecamatan membuat KIA (kartu identitas anak) untuk2 anaknya masing2.
Kartu identitas anak (KIA)adalah identita resmi anak sebagai bukti diri anak yg berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah diterbitkan oleh dinas kpendudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota (pasal 1 angka 7 permendagri no.2 2016).
Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan,perlindungan dan pelayan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hàk konstitusional warga negara.
Persyaratan penerbitan kartu identitas anak (KIA)
#Bagi anak kurang dari 5 tahun
-mengisi formulir pemohon KIA
-fotocopy akte kelahiran
-fotokopi kartu keluarga/wali
-focokopi ktp kedua orang tua/wali
#Bagi anak dari usia 5 tahun sampai umur kurang dari 17 tahun
-mengisi formulir pemohon KIA
-fotokopi akte kelahiran
-fotokopi kartu keluarga/wali
-fotokopi ktp orangtua/wali
-Pas fhoto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image