Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan ( GISA )
(Intruksi mentri dalam negeri RI no.470/837/SJ tgl.07 feb 2018
1.sadar akàn pentingnya dokumen kependudukan
2.sadar akan pentingnya pemutahiràn data kependudukan
3.sadar akan pentingnya pemanfaatan data kependudukan
4.sadar akan pentingnya pelayanan adminitrasi kependudukan
Pada saat ini lagi viral warga berbondong2 ke kantor kecamatan membuat KIA (kartu identitas anak) untuk2 anaknya masing2.
Kartu identitas anak (KIA)adalah identita resmi anak sebagai bukti diri anak yg berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah diterbitkan oleh dinas kpendudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota (pasal 1 angka 7 permendagri no.2 2016).
Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan,perlindungan dan pelayan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hàk konstitusional warga negara.
Persyaratan penerbitan kartu identitas anak (KIA)
#Bagi anak kurang dari 5 tahun
-mengisi formulir pemohon KIA
-fotocopy akte kelahiran
-fotokopi kartu keluarga/wali
-focokopi ktp kedua orang tua/wali
#Bagi anak dari usia 5 tahun sampai umur kurang dari 17 tahun
-mengisi formulir pemohon KIA
-fotokopi akte kelahiran
-fotokopi kartu keluarga/wali
-fotokopi ktp orangtua/wali
-Pas fhoto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar