Puskesos merupakan Organisasi yang dibentuk oleh Pemerintahan Desa yang memudahkan warga miskin dan rentan miskin di Wilayah Desa untuk menjangkau layanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan yang dikelola oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, pemerintah desa/kelurahan dan swasta/CSR. Untuk menunjang pelaksanaan Operasional Sekretariat Puskesos pemerintah Desa/Kelurahan menyediakan kontribusi natura dan anggaran.
- Tujuan Sekretariat Puskesos
- Pusat informasi program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan yang dikelola oleh
pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, pemerintah desa/kelurahan dan swasta/CSR.
- Menyediakan pelayanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan untuk warga miskin
dan rentan miskin serta (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ) PMKS yang terpadu ditingkat Desa/Kelurahan.
- Menyediakan pelayanan rujukan untuk program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan yang terpadu untuk warga miskin dan rentan miskin serta (Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial ) PMKS ditingkat Desa/Kelurahan.
- Membantu mengidentifikasi keluhan warga miskin dan rentan miskin dan memantau penanganan
keluhan tersebut.
- Memastikan keluhan-keluhan warga miskin dan rentan miskin tertangani dengan baik oleh
pengelola program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.
- Melakukan pembaharuan data terkait warga miskin dan rentan miskin di tingkat
Desa/Kelurahan.
- Penyedia data terbaru warga miskin dan rentan miskin serta PMKS bagi Sekretariat SLRT
Kabupaten/Kota atau pihak lain yang membutuhkan.
KLIK PEDOMAN TEKNIS PUSAT KESEJAHTERAAN SOSIAL (PUSKESOS )