You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cigentur
Desa Cigentur

Kec. Paseh, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

Bersama membangun desa melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan partisipatif menuju desa yang maju, mandiri dan berbudaya berlandaskan ahlakul karimah Bersama membangun desa melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan partisipatif menuju desa yang maju, mandiri dan berbudaya berlandaskan ahlakul karimah Wilujeng Sumping di Web Resmi Desa Cigentur :  www.cigentur.desa.id

PUSAT KESEJAHTERAAN SOSIAL (PUSKESOS )

Nurdin Hidayatulloh elghifari 14 Agustus 2019 Dibaca 671 Kali
PUSAT KESEJAHTERAAN SOSIAL (PUSKESOS )

Puskesos merupakan Organisasi yang dibentuk oleh Pemerintahan Desa  yang memudahkan warga miskin dan rentan miskin di Wilayah Desa untuk menjangkau layanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan yang dikelola oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, pemerintah desa/kelurahan dan swasta/CSR. Untuk menunjang pelaksanaan Operasional Sekretariat Puskesos pemerintah Desa/Kelurahan menyediakan kontribusi natura dan anggaran.

  1. Tujuan Sekretariat Puskesos

 

  1. Pusat informasi program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan yang dikelola oleh

pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, pemerintah desa/kelurahan dan swasta/CSR. 

  1. Menyediakan pelayanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan untuk warga miskin

dan rentan miskin serta (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ) PMKS yang terpadu ditingkat Desa/Kelurahan.

  1. Menyediakan pelayanan rujukan untuk program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan yang terpadu untuk warga miskin dan rentan miskin serta (Penyandang Masalah

Kesejahteraan Sosial ) PMKS ditingkat Desa/Kelurahan.

  1. Membantu mengidentifikasi keluhan warga miskin dan rentan miskin dan memantau penanganan

keluhan tersebut.

  1. Memastikan keluhan-keluhan warga miskin dan rentan miskin tertangani dengan baik oleh

pengelola program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.

  1. Melakukan pembaharuan data terkait warga miskin dan rentan miskin di tingkat

Desa/Kelurahan.

  1. Penyedia data terbaru warga miskin dan rentan miskin serta PMKS bagi Sekretariat SLRT

Kabupaten/Kota atau pihak lain yang membutuhkan.

 

KLIK  PEDOMAN TEKNIS PUSAT KESEJAHTERAAN SOSIAL (PUSKESOS )

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image