Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Untuk Pembangunan Desa ( Pasal 82 Dan Pasal 86 UU Desa )
Sosial media sebagai media bersosialisasi dan berjejaring antar desa, berbagai elemen lain dan stakeholder. Menjadi media komunikasi untuk bertukar informasi dan pengetahuan, mengarusutamakan isu perdesaan sekaligus sebagai tempat untuk mempromosikan desa agar desa mampu memanfaatkan kelengkapan- kelengkapan tersebut.
Lingkugan yang memungkinkan untuk menempatkan laporan anggaran dan kondisi desa yang dapat diakses dengan mudah setiap waktu, adalah dengan memanfaatkan internet , Disamping luasnya jangkauan , infrastruktur internet bagi desa juga diamanatkan oleh UU No.6 tahun 2014 untuk dapat dipenuhi.
Sebagai “rumah” desa di ranah online , website desa bisa digunakan untuk meletakan laporan anggaran desa, perdes, dan RPJMDes. Selain itu web desa bisa dimanfaatkan juga untuk menampilkan beragam informasi potensial sekaligus berita-berita desa. Desa mampu menyuarakan desanya sendiri melalui internet.
Sistem Informasi Desa (SID) seperti yang diamanatkan oleh undang-undang, berkaitan juga dengan kemandirian data bagi desa. Karena selama ini desa lebih sering diminta data tanpa desa mempunyai kemampuan untuk mengakses datanya sendiri secara cepat dan akurat.
Akan sangat membantu jika terdapat sebuah sistem aplikasi data kependudukan dan tata kelola penerintahan desa yang multiplatform dengan sumber kode terbuka . Dimana apliksainya bisa terintegrasi dengan semua pemangku kepentingan sehingga , untuk keperluan pelayanan publik desa bisa melayani lebih cepat. Untuk kebutuhan data desa dapat memberikan dengan akurat . sehingga tiap pemangku kebijakan dapat mengakses dengan cepat