You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cigentur
Desa Cigentur

Kec. Paseh, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

Bersama membangun desa melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan partisipatif menuju desa yang maju, mandiri dan berbudaya berlandaskan ahlakul karimah Bersama membangun desa melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan partisipatif menuju desa yang maju, mandiri dan berbudaya berlandaskan ahlakul karimah Wilujeng Sumping di Web Resmi Desa Cigentur :  www.cigentur.desa.id

KADES TERPILIH, TIDAK BISA SEPIHAK MEMBERHENTIKAN PERANGKAT DESA

AEP SOPYAN 09 Januari 2020 Dibaca 2.591 Kali
KADES TERPILIH, TIDAK BISA SEPIHAK MEMBERHENTIKAN PERANGKAT DESA

Pasca Pilkades serentak yang telah dilaksanakan di Kabupaten Bandung, Sabtu (26/10/2019). Banyak menimbulkan kasus yang terjadi. Diantaranya, banyak Kepala Desa yang mengganti aparatur desa tanpa sepengetahuan aparat yang bersangkutan, dengan alasan faktor tidak mendukung Kades terpilih saat masa Pilkades. Seharusnya, dalam penggantian atau pemberhentian aparat desa dilaksanakan melalui musyawarah desa mengacu kepada aturan yang ada.

"Kades sebagai penerima mandat dari Rakyat Desa, tidak akan sukses membangun dan menjalankan roda pemerintahan Desa tanpa dibantu oleh Aparatur Desa".

 Oleh karena itu, kepemimpinan yang sangat tepat untuk diterapkan dalam kerangka pembaruan Desa serta implementasi UU Desa adalah Kepemimpinan Inovatif-progresif.

Mulai tahun 2016, terkait dengan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentiaan Perangkat Desa.

Dalam Permendagri ini dijelaskan, Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat. Ada tiga sebab seorang Perangkat Desa dapat berhenti; karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan. 

 Perangkat Desa diberhentikan karena; usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa, dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Pemberhentian Perangkat Desa harus ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan. Disebutkan juga, pemberhentian Perangkat Desa wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat atau sebutan lain.

 Nah, sesuai Permendagri tersebut dapat dipahami bahwa Kepala Desa atau Kades tidak bisa sepihak memberhentikan Perangkat Desa.

 Sesuai UU Desa, Kades memang memiliki kewenangan yang sangat besar dalam memimpin desa, namun bukan berarti kades bisa melakukan apa saja sesuai keinginan diri dan kelompoknya. Semua yang dilaksanakan harus sesuai dengan keinginan rakyat desa. 

 Ada aturan dan rambu-rambu yang wajib dijaga, dipelihara agar kebersamaan, kedamaian dan kerhamonisan di Desa tetap terjaga.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image