You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cigentur
Desa Cigentur

Kec. Paseh, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

Bersama membangun desa melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan partisipatif menuju desa yang maju, mandiri dan berbudaya berlandaskan ahlakul karimah Bersama membangun desa melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan partisipatif menuju desa yang maju, mandiri dan berbudaya berlandaskan ahlakul karimah Wilujeng Sumping di Web Resmi Desa Cigentur :  www.cigentur.desa.id

Cara efektif Penyelesaian masalah di masyarakat dengan organisasi lokal FKPM.

Endun Han han 05 Februari 2020 Dibaca 736 Kali
Cara efektif Penyelesaian masalah di masyarakat dengan organisasi lokal FKPM.


FKPM Merupakan lembaga yang ada di Desa Cigentur yang menangulangi  bidang perselisihan di masyarakat, FKPM menerima laporan dari masyarakat yang dirugikan atau dicemarkan nama baiknya ,dengan cara yang sangat efektipf Kepala Desa sebagai pembina FKPM memanggil anggota Binmas dan Babinsa sebagai anggota FKPM.
Dalam penyelesaian masalah ketua FKPM menanyakan permasalahan dan keinginan sipelapor di catat oleh sekretaris setelah tercatat. Ketua FKPM Menugaskan anggota untuk memanggil orang yang dilaporkan. dan si pelapor sementara menunggu diruangan yang sudah di siapkan oleh FKPM. Dalam penyelesaan ketua menanyakan kepada si terlapor duduk permasalahan baik pengakuan maupun hal - hal yang dilaporkan.
Setelah selesai kedua belah pihak setuju diselesaikan di tingkat desa. Maka apa yang menjadi catatan FKPM  di tuangkan dalam surat pernyataan dan paling inti kedua belah pihak tidak akan mengulang kembali perbuat yang dapat merugikan salah satu pihak.
Setelah setuju di bacakan surat naskah perjanjian di depan kedua pihak dan didepan saksi dari Babinmas dan babinsa,setelah setuju kedua belah pihak menandatangani dan ditanda tangani oleh saksi 3 orang dan di tandatangan oleh ketua FKPM sebagai lembaga yang mempasilitasi penyelesaian masalah dan di ketahui oleh kepala Desa, kedua pihak saling jabat tangan menandakan bahwa permasalahan sudah selesai. Setelah selesai  setiap orang di beri salinan perjanjian dengan harapan surat itu sabagai peringatan tidak mengulang lagi.
Demikian mudah -mudahan bisa menginsfirasi bagi semua. Bahwa penyelesaian masalah tidak semua ditangani oleh kepolisian tapi bisa di desa. Terima kasih.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image