You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cigentur
Desa Cigentur

Kec. Paseh, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

Bersama membangun desa melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan partisipatif menuju desa yang maju, mandiri dan berbudaya berlandaskan ahlakul karimah Bersama membangun desa melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan partisipatif menuju desa yang maju, mandiri dan berbudaya berlandaskan ahlakul karimah Wilujeng Sumping di Web Resmi Desa Cigentur :  www.cigentur.desa.id

AKTA PERKAWINAN

Nurdin Hidayatulloh elghifari 03 Januari 2019 Dibaca 325 Kali
AKTA  PERKAWINAN
  1. Pencatatan Perkawinan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Perkawinan adalah ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974). Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa perkawinan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan.

  1. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam Pencatatan Perkawinan, adalah :
    1. Foto ukuran 4x6 cm (lima buah) berwarna berdampingan
    2. 1 (satu) lembar fotokopi KTP dan KK
    3. Formulir Perkawinan model 1 dan 2
    4. Surat Keterangan Belum Pernah Kawin dari Kepala Desa/Kelurahan (asli);
    5. Akta Kelahiran
    6. Surat Baptis/Keterangan Jemaat
    7. Ganti Nama (jika ada);
    8. Dokumen Imigrasi dan SKLD
    9. Pasport/Certificate of Embassy
    10. Memenuhi syarat umur laki-laki 21 tahun, perempuan 21 tahun
    11. Ijin Orang Tua (jika mempelai dibawah 21 tahun);
    12. Surat Ijin Komandan TNI/POLRI dan Atasan (PNS);
    13. Akta Cerai/Talak/Kematian
    14. Waktu tunggu bagi Janda Mati 130 hari, Cerai 90 hari
    15. Perkawinan dilangsungkan minimal 10 (sepuluh) hari setelah pendaftaran
    16. Perkawinan dibawah 10 hari harus ada Dispensasi Camat an. Bupati
    17. Mempelai yang berasal dari luar daerah diumumkan di daerahnya
    18. Seksi masing-masing 1 (satu) orang berumur minimal 21 (dua puluh satu) tahun (KTP)
    19. Surat-surat dilampirkan di fotokopi rangkap 2 (dua)
    20. Akta anak di luar kawin
    21. Perjanjian Perkawinan
    22. Fotokopi Surat Kawin dari Gereja (legalisir);
    23. Bagi WNI yang melakukan perkawinan berbeda agama harus ada surat penetapan dari Pengadilan Negeri
  2. Prosedur pelayanan pencatatan perkawinan adalah sebagai berikut:
    1. Pemohon mengisi formulir dengan melampirkan persyaratan lengkap
    2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi atas isian formulir dan persyaratan
    3. Kedua mempelai (suami+istri) dan 2 (dua) orang saksi hadir pada waktu pencatatan
    4. Mempelai beserta 2 (dua) orang saksi menandatangani dalam Buku Register Perkawinan
    5. Petugas pada Instansi Pelaksana melakukan proses pencocokan data, pencatatan, penerbitan dan selanjutnya diteliti dan diparaf oleh Pejabat Teknis pada Bidang Pencatatan Sipil
    6. Kepala Instansi Pelaksana menandatangani Buku Register dan Kutipan Akta Perkawinan
    7. Proses pembuatan Akta Perkawinan paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal pencatatan perkawinan dilaksanakan
    8. Perkawinan bagi penduduk yang beragama Islam dicatat oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan
    9. Penerbitan Akta Perkawinan bagi penduduk yang beragama Islam dilakukan oleh Departemen Agama
    10. Data hasil pencatatan KUA kecamatan atas peristiwa perkawinan disampaikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipiluntuk direkam kedalam database kependududkan dan tidak dimaksudkan untuk penerbitan Kutipan Akta Perkawinan
    11. Pencatatan Perkawinan di Luar Wilayah NKRI

Pencatatan Perkawinan bagi warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan pada Instansi yang berwenang di negara setempat. Setelah pencatatan kemudian dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi syarat fotokopi:

  1. Bukti pencatatan perkawinan/ Akta Perkawinan dari Negara setempat
  2. Paspor Republik Indonesia
  3. KTP suami dan isteri bagi penduduk IndonesiaSumber Disduk Capil Kab. Bandung ---->
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image