Panduan Layanan Desa
IndeksKartu Tanda Penduduk atau KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Syarat-Syarat Penerbitan dan Perubahan KTP Penerbitan KTP Baru bagi Penduduk WNI dilakukan
- 14 Maret 2019
- Nurdin Hidayatulloh elghifari
- Panduan Layanan Desa
Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga. Penduduk warga Negara Indonesia dan orang asing yang memiliki Izin tinggal tetap wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan
- 06 Maret 2019
- Nurdin Hidayatulloh elghifari
- Panduan Layanan Desa
Surat keterangan pindah datang adalah surat yang diberikan kepada pendatang baru yang bermaksud menetap diwilayah kabupaten bandung dan telah memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Surat keterangan pindah datang adalah sebagai persyaratan untuk memperoleh kartu keluarga (KK) dan KTP bagi penduduk
- 06 Februari 2019
- Nurdin Hidayatulloh elghifari
- Panduan Layanan Desa
Pindah adalah berdomisili penduduk di alamat yang baru untuk waktu lebih dari 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari 1 (satu) tahun. Surat Keterangan Pindah Penduduk Warga Negara Indonesia Meliputi : Surat keterangan pindah antar desa dalam satu kecamatan. Surat
- 06 Februari 2019
- Nurdin Hidayatulloh elghifari
- Panduan Layanan Desa
Setiap peristiwa kelahiran dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tempat terjadinya kelahiran dengan memperhatikan : Tempat domisili ibunya bagi penduduk warga Negara Indonesia Di luar tempat domisili ibunya bagi penduduk warga Negara Indonesia Pencatatan Kelahiran bagi warga
- 04 Februari 2019
- Nurdin Hidayatulloh elghifari
- Panduan Layanan Desa
Setiap Kematian Wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota ditempat terjadinya peristiwa Kematian paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah/sejak Kematian. Pencatatan Kematian bagi WNI Persyaratan yang harus dipenuhi dalam Pencatatan Kematian bagi
- 08 Januari 2019
- Nurdin Hidayatulloh elghifari
- Panduan Layanan Desa
Perceraian Wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam Puluh) hari sejak Putusan Pengadilan tentang Perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Perceraian WNI diluar wilayah NKRI wajib dicatatkan di Instansi yang berwenang di Negara setempat dan dilaporkan
- 05 Januari 2019
- Nurdin Hidayatulloh elghifari
- Panduan Layanan Desa
Pencatatan Perkawinan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Perkawinan adalah ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 UU Nomor 1
- 03 Januari 2019
- Nurdin Hidayatulloh elghifari
- Panduan Layanan Desa