You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cigentur
Desa Cigentur

Kec. Paseh, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

Bersama membangun desa melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan partisipatif menuju desa yang maju, mandiri dan berbudaya berlandaskan ahlakul karimah Bersama membangun desa melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan partisipatif menuju desa yang maju, mandiri dan berbudaya berlandaskan ahlakul karimah Wilujeng Sumping di Web Resmi Desa Cigentur :  www.cigentur.desa.id

SURAT KETERANGAN PINDAH

Nurdin Hidayatulloh elghifari 06 Februari 2019 Dibaca 371 Kali
SURAT KETERANGAN PINDAH

Pindah adalah berdomisili penduduk di alamat yang baru untuk waktu lebih dari 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari 1 (satu) tahun.

Surat Keterangan Pindah Penduduk Warga Negara Indonesia Meliputi :

  1. Surat keterangan pindah antar desa dalam satu kecamatan.
  2. Surat keterangan pindah antar Kecamatan dalam satu kabupaten/kota.
  3. Surat keterangan pindah antar kabupaten kota dalam satu Provinsi atau luat Provinsi

Persyaratan Penertiban Surat Keterangan Pindah WNI :

  1. Surat Pengantar RT/RW.
  2. Kartu Keluarga (KK) Asli.
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli.
  4. Pengantar pindah antar Kab./Kota yang ditandatangani Kepala Desa/Kelurahan dan Camat
  5. Surat keterangan pindah datang berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak di terbitkan dan digunakan untuk membuat kartu keluarga di tempat tujuan.

Sumber:  Disduk Capil Kab. Bandung ---->

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image