Pindah adalah berdomisili penduduk di alamat yang baru untuk waktu lebih dari 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari 1 (satu) tahun.
Surat Keterangan Pindah Penduduk Warga Negara Indonesia Meliputi :
- Surat keterangan pindah antar desa dalam satu kecamatan.
- Surat keterangan pindah antar Kecamatan dalam satu kabupaten/kota.
- Surat keterangan pindah antar kabupaten kota dalam satu Provinsi atau luat Provinsi
Persyaratan Penertiban Surat Keterangan Pindah WNI :
- Surat Pengantar RT/RW.
- Kartu Keluarga (KK) Asli.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli.
- Pengantar pindah antar Kab./Kota yang ditandatangani Kepala Desa/Kelurahan dan Camat
- Surat keterangan pindah datang berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak di terbitkan dan digunakan untuk membuat kartu keluarga di tempat tujuan.