You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cigentur
Desa Cigentur

Kec. Paseh, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

Bersama membangun desa melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan partisipatif menuju desa yang maju, mandiri dan berbudaya berlandaskan ahlakul karimah Bersama membangun desa melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan partisipatif menuju desa yang maju, mandiri dan berbudaya berlandaskan ahlakul karimah Wilujeng Sumping di Web Resmi Desa Cigentur :  www.cigentur.desa.id

KARTU TANDA PENDUDUK

Nurdin Hidayatulloh elghifari 14 Maret 2019 Dibaca 382 Kali
KARTU TANDA PENDUDUK

Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  1. Syarat-Syarat Penerbitan dan Perubahan KTP
  2. Penerbitan KTP Baru bagi Penduduk WNI dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
    1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
    2. Surat Pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Lurah
    3. Fotokopi
      1. KK
      2. Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun
      3. Kutipan Akta Kelahiran
    4. Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten /kota dari daerah asal, bagi penduduk pendatang dari luar Kabupaten Bandung dan
    5. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari Luar Negeri karena pindah
  3. Penerbitan KTP Baru bagi Orang Asing yang Memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
    1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
    2. Fotokopi
      1. KK
      2. Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun
      3. Kutipan Akta Kelahiran
      4. Paspor dan Izin Tinggal Tetap
    3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian
  4. Penerbitan KTP karena Hilang atau Rusak bagi Penduduk dan WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
    1. Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak
    2. Fotokopi KK
    3. Paspor dan Izin Tinggal Tetap bagi orang asing
  5. Penerbitan KTP karena Pindah Datang bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
    1. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal/Surat Keterangan Pindah Datang di daerah tujuan dan
    2. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari Luar Negeri karena pindah
  6. Penerbitan KTP karena Perpanjangan bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
    1. Fotokopi KK
    2. KTP lama; dan
    3. Fotokopi Paspor, Izin Tinggal Tetap, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap
  7. Penerbitan KTP karena Adanya Perubahan Data bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
    1. Fotokopi KK
    2. KTP lama
    3. Surat Keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
    4. Prosedur dan tata cara penerbitan KTP adalah sebagai berikut:
  8. Pemohon meminta Surat Pengantar dari RT/RW
  9. Pemohon menyampaikan Surat Pengantar ke Desa/Kelurahan dengan melampirkan persyaratan yang dibutuhkan
  10. Pemohon mengisi formulir permohonan KTP (F-1.07).
  11. Petugas di Desa/Kelurahan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan dan mencatatnya dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP);
  12. Pemohon atau petugas Desa/Kelurahan menyerahkan formulir yang telah diisi dan dilampiri persyaratan ke Kecamatan
  13. Petugas di Kecamatan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan dan mencatatnya dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP);
  14. Petugas pendaftaran penduduk tingkat Kecamatan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk
  15. Petugas Kecamatan yang telah diberi Surat Perintah (SP) oleh Camat menyampaikan KTP kepada Instansi Pelaksana berikut kelengkapan berkas persyaratan serta Surat Pengantar yang ditandatangani oleh Camat atau Kepala Seksi Pemerintahan yang memuat daftar nama-nama pemohon KTP sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran Peraturan ini
  16. Petugas pendaftaran penduduk pada Instansi Pelaksana melakukan verifikasi dan validasi KTP, kemudian diparaf oleh pejabat teknis pada Bidang Pendaftaran Penduduk, selanjutnya ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana
  17. KTP yang telah ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana, selanjutnya diambil oleh Petugas Kecamatan untuk diserahkan kepada pemohon dan
  18. Penyelesaian penerbitan dan penandatanganan KTP adalah paling lambat selama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap oleh petugas Kecamatan

Sumber:  Disduk Capil Kab. Bandung ---->

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image