Perceraian Wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam Puluh) hari sejak Putusan Pengadilan tentang Perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Perceraian WNI diluar wilayah NKRI wajib dicatatkan di Instansi yang berwenang di Negara setempat dan dilaporkan kepada perwakilan RI dan apabila Negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perceraian bagi orang asing, pencatatan dilakukan oleh perwakilan RI setempat. Perwakilan RI mencatat dalam buku register dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian.
Pencatatan Perceraian dimaksud dilaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 39 hari sejak WNI yang bersangkutan kembali ke RI.
- Pencatatan Perceraian bagi WNI dan WNA.
- Persyaratan yang harus dipenuhi dalam memperoleh Akta Perceraian adalah:
- Penetapan Pengadilan Negeri tempat pemohon yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap
- Kutipan akta perkawinan asli
- Kartu Keluarga dan KTP
- Kutipan Akta Kelahiran
- Bagi WNI keturunan yang sudah ganti nama membawa Surat Bukti Ganti Nama
- Bagi WNA yang melakukan perceraian, yang bersangkutan membawa dokumen imigrasi dan SKLD
- Prosedur pelayanan pencatatan perceraian adalah sebagai berikut:
- Pemohon mengisi formulir dengan melampirkan persyaratan lengkap
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi data atas isian formulir dan mencatat dalam register perceraian, menerbitkan Kutipan Akta Perceraian dan selanjutnya diteliti dan diparaf oleh pejabat teknis pada Bidang Pencatatan Sipil
- Kepala Instansi Pelaksana menandatangani buku register dan kutipan Akta Perceraian
- Proses pembuatan Akta Perceraian paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap