You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cigentur
Desa Cigentur

Kec. Paseh, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

Bersama membangun desa melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan partisipatif menuju desa yang maju, mandiri dan berbudaya berlandaskan ahlakul karimah Bersama membangun desa melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan partisipatif menuju desa yang maju, mandiri dan berbudaya berlandaskan ahlakul karimah Wilujeng Sumping di Web Resmi Desa Cigentur :  www.cigentur.desa.id

AKTA KELAHIRAN

Nurdin Hidayatulloh elghifari 04 Februari 2019 Dibaca 338 Kali
AKTA KELAHIRAN

Setiap peristiwa kelahiran dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tempat terjadinya kelahiran dengan memperhatikan :

 

Tempat domisili ibunya bagi penduduk warga Negara Indonesia

Di luar tempat domisili ibunya bagi penduduk warga Negara Indonesia

Pencatatan Kelahiran bagi warga Negara Asing

  1. Pencatatan Kelahiran Bagi WNI

 

Persyaratan yang harus dipenuhi dalam memperoleh akta kelahiran adalah:

Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit/RS Bersalin/Puskemas/Poliklinik Desa/Dokter Praktek Swasta/Bidan Praktek Swasta atau dari Pilot/Nahkoda pesawat terbang atau kapal laut

Kartu Keluarga (dalam KK, nama anak yang akan dicatatkan sudah tercatat) dan KTP orang tua

Akta Perkawinan/Surat Nikah orang tua

KTP 2 (dua) orang saksi kelahiran

Bagi anak hasil perkawinan campuran yang sah dari salah satu orang tuanya WNI yang lahir sebelum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia harus mendapat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pendaftaran Anak untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia

Bagi anak yang proses kelahiran dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya cukup membawa berita acara pemeriksaan dari kepolisian setempat

Pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana

Surat Penetapan Pengadilan Negeri bagi yang pencatatanya terlambat lebih dari 1 (satu) tahun

Dalam hal pelaporan kelahiran tidak disertai kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orangtua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, maka pencatatan kelahiran tetap dilaksanakan dengan tidak mencamtumkan nama ayah dalam register dan kutipan akta kelahiran

Prosedur pelayanan Pencatatan Kelahiran adalah sebagai berikut :

Pemohon datang ke Kantor Desa/Kelurahan untuk memohon Surat Keterangan Kelahiran sebagai dasar perubahan Kartu Keluarga

Petugas di Desa/Kelurahan mengisi dan menandatangani surat keterangan kelahiran formulir model triplikat

Petugas Desa/Kelurahan menyimpan formulir lembar ke-1 sebagai arsip dan merekam atau mengirim formulir lembar ke-2 beserta berkas pelaporan dan persyaratan ke Instansi Pelaksana

Pemohon mengisi formulir dengan melampirkan persyaratan lengkap beserta fotokopinya

Petugas pada Instansi Pelaksana melakukan verifikasi dan validasi terhadap isian formulir dan kelengkapan persyaratan

Pemohon menandatangani Buku Register Akta Kelahiran beserta 2 (dua) orang saksi

Petugas pada Instansi Pelaksana melakukan proses mencocokan data, pencatatan, pengetikan dan pencetakan kutipan akta kelahiran untuk selanjutnnya diteliti dan diparaf oleh pejabat teknis pada Bidang Pencatatan Sipil

Kepala Instansi Pelaksana memberi persetujuan pencatatan kelahiran lebih dari 60 hari (enam puluh) hari sampai dengan 1(satu) tahun dan menandatangani Buku Register dan Kutipan kelahiran

Proses pembuatan Akta Kelahiran paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap

  1. Pencatatan Kelahiran bagi WNA

 

Persyaratan yang harus dipenuhi dalam memperoleh Akta Kelahiran Bagi WNA adalah:

Surat Keterangan lahir dari Rumah Sakit/RS Bersalin/Puskesmas/Poliklinik Desa/Dokter Praktek Swasta/Bidan Praktek Swasta atau dari Pilot/Nahkoda pesawat terbang atau kapal laut

Kartu Keluarga dan KTP orang tua bayi dengan status tinggal tetap

Akta Perkawinan/Surat Nikah orang tua bayi

SKTT orang tua bayi, dengan status tinggal terbatas

Dokumen Imigrasi orang tua bayi, bagi pemegang izin singgah atau visa kunjungan; dan

Surat penetapan Pengadilan Negeri bagi yang terlambat pencatatannya

Prosedur pelayanan Pencatatan Kelahiran adalah sebagai berikut:

Pemohon mengisi formulir yang telah disediakan

Formulir yang telah diisi dan persyaratan lengkap beserta fotocopinya diserahkan kepada petugas loket yang telah ditentukan

Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi terhadap isian formulir dan persyaratan

Petugas pada Instansi Pelaksana melakukan proses pencocokan data, pencatatan, pengetikan dan penerbitan kutipan akta kelahiran untuk selanjutnya diteliti dan diparaf oleh pejabat teknis pada Bidang Pencatatan Sipil

Kepala Instansi Pelaksana selanjutnya menandatangani buku register dan kutipan akta kelahiran

Kutipan Akta Kelahiran yang telah ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana diserahkan kepada pemohon

Proses pembuatan akta kelahiran paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap

Sumber:  Disduk Capil Kab. Bandung ---->

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image