Surat keterangan pindah datang adalah surat yang diberikan kepada pendatang baru yang bermaksud menetap diwilayah kabupaten bandung dan telah memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Surat keterangan pindah datang adalah sebagai persyaratan untuk memperoleh kartu keluarga (KK) dan KTP bagi penduduk pendatang.
Persyaratan :
- Untuk Warga Negara Indonesia
- KTP Elektronik dengan alamat wilayah tempat tinggal asal (KTP lama).
- Surat keterangan pindah dari daerah asal.
- Untuk Warga Negara Asing harus dilengkapi dengan :
- KITAP / KITAS
- Surat keterangan catatan dari Kepolisian
- Pc Passpor
- Buku Pengawasan Orang Asing.
- KK dan KTP untuk orang asing yang memiliki izin Tinggal Tetap