Desa Cigentur
Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung - 32
ADMIN | 19 Oktober 2018 | 1.480 Kali Dibaca
Artikel
ADMIN
19 Oktober 2018
1.480 Kali Dibaca
Sinergitas, Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa. Dalam rangka keberhasilan Pemerintahan Desa baik dibidang pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat sangat diperlukan sinergitas yang utuh dan berkesinambungan di antara Kepala Desa, perangkat desa, BPD dan LPMD, hal itu dilakukan agar roda pemerintahan bisa berjalan dengan baik dan semakin berdaya guna. Hubungan BPD, LPMD dengan Kepala Desa adalah sebagai mitra kerja. Dimana BPD, LPMD dan Kepala Desa harus melaksanakan fungsi dan tugasnya masing-masing. Sehingga terciptalah sinergi dalam menyelenggarakan pemerintahan desa. Tetapi dalam mewujudkan hubungan yang bersinergi selalu ditemui kendala, terkadang Kepala Desa tidak transparan dengan BPD. Atau sebaliknya, BPD atau LPMD selalu mengatasnamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi.
Kepala desa tentu tidak hanya bekerja sendiri dalam membangun dan mengayomi masyarakatnya. Dalam melakukan tugasnya, ada banyak unsur lain yang membantu. Pemerintahan Desa tidak lepas dari peranan lembaga-lembaga yang ada di desa yang meliputi Pemerintah Desa, BPD dan LPMD, ketiga lembaga ini lebih sering disebut sebagai tiga pilar desa. Sejak dibentuk ketiga lembaga ini memiliki peran dan fungsinya masing-masing.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 1 angka 3 tentang Desa Kepala desa adalah pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Jadi, kepala desa adalah penyelenggara pemerintahan desa.
Adapun tugas kepala desa disebut dalam Pasal 26 ayat (1) UU Desa yaitu menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa, yakni lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Adapun fungsi BPD yang berkaitan dengan kepala desa yaitu (Pasal 55 UU Desa):
- membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
BPD juga memiliki hak untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal ini terdapat dalam Pasal 61 huruf a UU Desa yang berbunyi:
Badan Permusyawaratan Desa berhak:
- mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
- menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
- mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Tugas dan Fungsi LPMD
Sebelum di sebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dahulu disebut Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Tujuan utama di bentuknya lembaga ini adalah untuk meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakat dalam menjalankan program pembangunan secara partisipatif. Dalam hal ini partisipasi masyarakat yang dikembangkan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ini mencakup aktivitas dalam merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di tingkat kelurahan.
Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :
- Menyusun rencana pembangunan yang partisipatif. b. Menggerakan swadaya gotong royong masyarakat. c. Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :
- Penampung dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
- Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
- Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasiln pembangunan secara partisipatif.
- Penumbuh kembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat.
- Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumberdaya serta keserasian lingkungan hidup.
Jadi, dilihat dari kedudukannya, memang kepala desa selaku pemerintah desa, BPD dan LPMD selaku lembaga desa memiliki kedudukan yang sama, yakni sama-sama merupakan kelembagaan desa yang sejajar dengan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat. Dalam UU ini pun tidak membagi atau memisah kedudukan keduanya pada suatu hierarki. Ini artinya, keduanya memang memiliki kedudukan yang sama, namun dengan fungsi yang berbeda.
Lebih lanjut dikatakan pula dalam penjelasan umum bahwa kepala desa/desa adat atau yang disebut dengan nama lain mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat. Sedangkan BPD mempunyai fungsi penting dalam menyiapkan kebijakan pemerintahan desa bersama kepala desa. BPD harus mempunyai visi dan misi yang sama dengan kepala desa sehingga BPD tidak dapat menjatuhkan kepala desa yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat desa. Dan LPMD sebagai lembaga yang bergerak untuk meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakat dalam menjalankan program pembangunan secara partisipatif. Harus tetap mengedepankan fungsinya dan kebersamaan dalam kepentingan pemeritahan desa dan masyarakat.
Maka dengan sinergitas tiga pilar desa ini akan tercapailah cita-cita pemerintahan desa sebagaimana visi Desa Cigentur yang “maju dan mandiri dan terdepan di kabupaten bandung”.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
2495
Populasi
2415
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
4910
2495
Laki-laki
2415
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
4910
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
H. HIDAYAT
Sekretaris
SIDIK PERMANA, S.sos.I
NURDIN HIDAYATULLOH EL-GHIFARI
ENDUN HAN HAN
ANTON SETIAWAN
ILHAM CAHAYA SAPUTRA
PRAYOGA SETIAWAN
RANGGA SUBAKTI
H. HERMAN
DEDEN DENDI
Kasi Kesejahteraan
AEP SOPYAN
Kasi Pemerintahan
LUTHFI PRAMA RIZKI
Desa Cigentur
Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, 32
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Menu Kategori
Arsip Artikel
144.333 Kali
HUKUM MENAHAN HAK ORANG LAIN DALAM ISLAM
41.329 Kali
VISI MISI DAN PROGRAM KERJA | DESA CIGENTUR 2020-2026
26.644 Kali
Fungsi, tugas, dan tanggung jawab Rukun Tetangga RT/RW
22.088 Kali
MEKANISME PENGANGKATAN PERANGKAT DESA BARU
19.074 Kali
MUSYAWARAH DESA (MUSDES)
15.182 Kali
ARTI SEBUAH KEBERSAMAAN
11.416 Kali
SKRINING PENYAKIT TIDAK MENULAR (PTM) PUSKESMAS CIPEDES
1.555 Kali
TINDAK LANJUT INPRES 17 TAHUN 2025
95 Kali
MONITORING DAN EVALUASI
91 Kali
BIBIT POHON BUAH-BUAHAN MURENBANG
84 Kali
PENGANGKATAN SAMPAH DI BENDUNGAN SUNGAI
155 Kali
RAPAT KOORDINASI DAN SOSIALISASI APLIKASI (SIKASEP)
138 Kali
PERESMIAN POSBANKUM DESA SE-JAWA BARAT
1.037 Kali
PEMBENTUKAN KELOMPOK TANI WANITA
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 21 |
| Kemarin | : | 2,324 |
| Total | : | 63,011 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.223 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar